PENGUMUMAN PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):
Warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun;
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK);
mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan Anggota PPK:
Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
tidak menjadi anggota Partai Politik;
bebas dari penyalahgunaan narkotika;
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
Daftar Riwayat Hidup; dan
Pas Foto Berwarna 4x6.
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPK [DOWNLOAD]
PERSYARATAN [DOWNLOAD]