Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024

PENGUMUMAN NOMOR 7/PL.01.1-Pu/05/2022 TENTANG PENDAFTARAN PARTAI POLITIK CALON PESERTA PEMILU TAHUN 2024  << KLIK DI SINI Komisi Pemilihan Umum membuka pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENDAFTARAN 1. surat pendaftaran Partai Politik; 2. surat pernyataan dari Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang dibuat menggunakan formulir MODEL F-SURAT.PERNYATAAN-PARPOL yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat dibubuhi cap Partai Politik dan meterai yang cukup, yang menyatakan bahwa: data dan dokumen persyaratan Partai Politik calon peserta Pemilu yang telah diinput dan diunggah melalui Sipol benar dan lengkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan; memiliki Berita Negara Republik Indonesia yang menyatakan partai politik tersebut terdaftar sebagai badan hukum; memiliki salinan AD dan ART yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; memiliki kepengurusan Partai Politik di seluruh provinsi, 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota dalam wilayah kepengurusan tingkat provinsi, dan 50% (lima puluh persen) dari jumlah kecamatan dalam wilayah kepengurusan tingkat kabupaten/kota; menyertakan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat pusat dan memperhatikan 30% (tiga puluh persen) keterwakilan perempuan pada kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota; memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu per seribu) orang dari jumlah Penduduk pada kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota dengan kepemilikan KTA dan KTP-el atau KK anggota Partai Politik; mempunyai Kantor Tetap yang digunakan sebagai kesekretariatan dalam menjalankan fungsi Partai Politik pada setiap kepengurusan Partai Politik tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu dibuktikan dengan surat keterangan tentang Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL F-KANTOR.TETAP-PARPOL yang dilampiri rekapitulasi daftar Kantor Tetap pengurus Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota; memiliki surat keterangan tentang pendaftaran Partai Politik sebagai badan hukum yang memuat nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia disertai dengan lambang dan tanda gambar Partai Politik berwarna; dan menyerahkan bukti kepemilikan nomor rekening atas nama Partai Politik pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota kepada KPU. 3. rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan formulir MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENDAFTARAN 1. Waktu Pendaftaran Hari/Tanggal : Senin, 1 Agustus s.d. Sabtu, 13 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 16:00 WIB Hari/Tanggal : Minggu, 14 Agustus 2022 Waktu : Pukul 08:00 WIB s.d. 23:59 WIB 2. Tempat Pendaftaran Kantor KPU Jl Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat C. LAIN-LAIN 1. Ketentuan Pengajuan Pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat mengajukan pendaftaran setelah mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Sipol. Pendaftaran dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Dalam hal Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tidak dapat hadir pada saat pendaftaran, dapat diwakilkan oleh Pengurus Partai Politik Tingkat Pusat atau Petugas Penghubung tingkat pusat yang diberi kuasa. Dokumen pendaftaran ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik tingkat pusat yang sah sesuai dengan keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat tentang kepengurusan Partai Politik tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, dibubuhi cap Partai Politik, dan dicetak dari Sipol. 2. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran ditemukan: a. isian data dan unggahan dokumen persyaratan menjadi peserta Pemilu tidak lengkap; b. dokumen pendaftaran tidak lengkap; dan c. dokumen pendaftaran tidak dicetak dari Sipol, KPU mengembalikan dokumen pendaftaran Partai Politik calon peserta Pemilu. 3. Partai Politik calon peserta Pemilu yang dikembalikan dokumen pendaftarannya sebagaimana dimaksud pada angka 2 masih dapat melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir waktu pendaftaran pada Hari terakhir. 4. Dokumen pendaftaran Partai Politik calon Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf A dapat diunduh pada laman https://sipol.kpu.go.id 5. Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pendaftran Partai Politik calon peserta Pemilu dapat menghubungi helpdesk KPU a. Telephone (021) 3916322 dan (021) 3916323 pada hari kerja pada pukul 08.00 s.d 17.00 WIB b. No Hp Sdri. Riyani Indriastuti (08170047707) dan Sdr. Firdaus Pandu Aji (083808797981) c. email : sipol@kpu.go.id

Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Bulan Juli 2022

#TemanPemilih KPU Kabupaten Klaten telah melakasanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2022, dengan menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan bulan Juli dengan Jumlah Pemilih 955.025 dengan rincian pemilih laki laki 469.807 dan pemilih perempuan 485.218 Pemilih. Download Rekap Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan Juli 2022 [DOWNLOAD] #KPUMelayani #Pemilu2024siap  

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JUNI 2022

Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Juni Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Klaten pada tanggal 27 Juni  2022 melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Bulan Juni Tahun 2022 bertempat dikantor KPU Kab. Klaten Adapun hasil dari Rapat pleno adalah: DOWNLOAD Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Klaten dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) 3.Pindah Domisili 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI 5.Purna dari TNI/ POLRI 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal Dan kondisi lainnya yang bisa dilihat dalam form. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten  dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat Kabupaten dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan  melalui link: http://bit.ly/KPUKLTformMasukanMasyarakat atau WA 0858-4829-2777

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN MEI 2022

Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Mei Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Mei 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Klaten pada tanggal 31 Mei 2022 melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Bulan Mei Tahun 2022 bertempat dikantor KPU Kab. Klaten Adapun hasil dari Rapat pleno adalah: DOWNLOAD Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Klaten dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) 3.Pindah Domisili 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI 5.Purna dari TNI/ POLRI 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal Dan kondisi lainnya yang bisa dilihat dalam form. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten  dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat Kabupaten dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan  melalui link: http://bit.ly/KPUKLTformMasukanMasyarakat atau WA 0858-4829-2777