Pengumuman

PENGUMUMAN PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

PENGUMUMAN PENDAFTARAN ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK)  PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 Dalam rangka pembentukan Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut: Persyaratan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK): Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) Tahun; setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  Negara,  Undang-Undang  Dasar Negara          Republik  Indonesia  Tahun  1945,  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia,  Bhinneka  Tungga  Ika,  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak  menjadi  anggota  Partai  Politik  yang  dinyatakan  dengan  surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat; dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Kelengkapan Dokumen Persyaratan Anggota PPK: Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK; Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik; Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan : setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi       17 Agustus 1945; tidak menjadi anggota Partai Politik; bebas dari penyalahgunaan narkotika; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir; tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas); mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik; Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol; Daftar Riwayat Hidup; dan Pas Foto Berwarna 4x6. PENGUMUMAN PENDAFTARAN PPK [DOWNLOAD] PERSYARATAN [DOWNLOAD]  

Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September 2022

#TemanPemilih KPU Kabupaten Klaten telah melakasanakan Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September 2022, dengan menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Perbaikan bulan Agustus dengan Jumlah Pemilih 955.031 dengan rincian pemilih laki laki 469.636 dan pemilih perempuan 485.395Pemilih.  Untuk Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September 2022 dapat di unduh link berikut: [DOWNLOAD]  

KLARIFIKASI SECARA LANGSUNG TERHADAP ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG BELUM DAPAT DITENTUKAN STATUS KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK "PDI PERJUANGAN"

Senin (05/09/2022) - KPU Kabupaten Klaten melaksakan tahapan Klarifikasi secara langsung terhadap Anggota Partai Politik yabg belum dapat ditentukan status keanggotaan sebagai partai Politik " Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan". PDI Perjuangan menghadirkan Anggota Partai Politik yang berpotensi Ganda Eksternal dengan Partai Politik Lain.   

KLARIFIKASI SECARA LANGSUNG TERHADAP ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG BELUM DAPAT DITENTUKAN STATUS KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK "PARTAI NasDem"

Senin (05/09/2022) - KPU Kabupaten Klaten melaksakan tahapan Klarifikasi secara langsung terhadap Anggota Partai Politik yabg belum dapat ditentukan status keanggotaan sebagai partai Politik " Partai NasDem". Partai NasDem menghadirkan Anggota Partai Politik yang berpotensi Ganda Eksternal dengan Partai Politik Lain.   

KLARIFIKASI SECARA LANGSUNG TERHADAP ANGGOTA PARTAI POLITIK YANG BELUM DAPAT DITENTUKAN STATUS KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK "PARTAI GOLONGAN KARYA"

Senin (05/09/2022) - KPU Kabupaten Klaten melaksakan tahapan Klarifikasi secara langsung terhadap Anggota Partai Politik yabg belum dapat ditentukan status keanggotaan sebagai partai Politik " Partai Golongan Karya". Partai Golongan Karya menghadirkan Anggota Partai Politik yang berpotensi Ganda Eksternal dengan Partai Politik Lain. 

Populer

Belum ada data.