Pengumuman

RAPAT KOORDINASI DAN REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE MARET 2022

Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Maret Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Klaten melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Bulan Maret Tahun 2022 bertempat dikantor KPU Kab. Klaten Adapun hasil dari Rapat pleno adalah: DOWNLOAD Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Klaten dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) 3.Pindah Domisili 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI 5.Purna dari TNI/ POLRI 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal Dan kondisi lainnya yang bisa dilihat dalam form. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten  dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat Kabupaten dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan  melalui link: http://bit.ly/KPUKLTformMasukanMasyarakat atau WA 0858-4829-2777  

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN FEBRUARI 2022

Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Februari Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Klaten pada tanggal 25 Februari 2022 melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Bulan Februari 2022 bertempat dikantor KPU Kab. Klaten Adapun hasil dari Rapat pleno adalah: DOWNLOAD Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Klaten dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) 3.Pindah Domisili 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI 5.Purna dari TNI/ POLRI 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal Dan kondisi lainnya yang bisa dilihat dalam form. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten  dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat Kabupaten dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan  melalui link: http://bit.ly/KPUKLTformMasukanMasyarakat atau WA 0858-4829-2777

PENGUMUMAN LELANG BALIHO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Pengumuman dapat dilihat dan didownload DISINI #lelang #kpuklaten

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN JANUARI 2022

Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Desember Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Klaten pada tanggal 27 Januari 2022 melaksanakan rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 periode Bulan Januari 2022 bertempat dikantor KPU Kab. Klaten Adapun hasil dari Rapat pleno adalah: DOWNLOAD Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Klaten dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) 3.Pindah Domisili 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI 5.Purna dari TNI/ POLRI 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal Dan kondisi lainnya yang bisa dilihat dalam form. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten  dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat Kabupaten dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan  melalui link: http://bit.ly/KPUKLTformMasukanMasyarakat atau WA 0858-4829-2777

Penyerahan Kotak dan Bilik Suara Kepada Pemenang Lelang

Klaten - Sabtu (25/12) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Menyerahkan Kotak dan Bilik Suara kepada Pemenang Lelang. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten sebelumnya telah  melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum KPU Kabupaten Klaten Tahun 2004 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.