Pengumuman

PENGUMUMAN LELANG BALIHO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Pengumuman dapat dilihat dan didownload DISINI #lelang #kpuklaten

PENGUMUMAN LELANG BALIHO EKS PEMILIHAN

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Informasi Lebih Lanjut Pengumuman Lelang Eks Pemilihan [KLIK DISINI]

PENGUMUMAN LELANG KOTAK DAN BILIK SUARA

PENGUMUMAN LELANG Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum KPU Kabupaten Klaten Tahun 2004 melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.  [DOWNLOAD PENGUMUMAN] ObjekLelang Keterangan Satu Paket Logistik Eks Pemilihan Umum Tahun 2004 : 1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan. 2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. 3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. 1. Kotak Suara Aluminium : 40.133,5 Kg. 2. Bilik Suara Aluminium : 270,5 Kg. Berat Harga Limit Uang Jaminan :  40.404 Kg. Rp. 444.444.000,00 Rp. 200.000.000,00 Kondisi Kotak Suara : 12.975 keadaan Usang 2.417 Rusak Berat Kondisi Bilik Suara : 120 keadaan baik 215 keadaan rusak berat Persyaratan Lelang : 1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id 2. Surat Pernyataan bermeterai yang isinya bersedia menghancurkan surat suara. Surat pernyataan tersebut di scan dan di upload bersama dengan KTP. 3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut. 4. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten Jl. Jl. Mayor Kusmanto No.25 Sekarsuli Klaten. 5. Informasi tentang objek lelang dapat diperoleh dengan menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten (0272) 321494 atau KPKNL Surakarta Telp. 0271-723644 terkait teknis pelaksanaan lelang. Pelaksanaan Lelang :   Hari, Tanggal & Waktu : Jum,at, Tanggal 17 Desember 2021 pukul 09.30 WIB Batas Akhir Penawaran : Jum,at, Tanggal 17 Desember 2021 pukul 09.30 WIB Penetapan Pemenang Lelang Setelah batas akhir penawaran selesai Pelunasan Harga lelang : Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Bea Lelang Pembeli : 2 % dari harga lelang Cara Penawaran : Closed Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id ) Tempat pelaksanaan Lelang : KPKNL Surakarta, Jl. Kimangun sarkoro 141 Surakarta.    

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN NOVEMBER 2021

Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan November Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Klaten pada hari Selasa, 30 November 2021 melaksanakan rapat plenoPemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Bulan November 2021 bertempat dikantor KPU Kab. Klaten Adapun hasil dari Rapat pleno adalah: klik disini atau Klik Link Download Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Klaten dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) 3.Pindah Domisili 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI 5.Purna dari TNI/ POLRI 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal Dan kondisi lainnya yang bisa dilihat dalam form. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten  dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat Kabupaten dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan  melalui link: http://bit.ly/KPUKLTformMasukanMasyarakat atau WA 0858-4829-2777

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN OKTOBER 2021

Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan Oktober (29/10). Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Klaten pada hari Jumat, 29 Oktober 2021  melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Bulan Oktober2021 bertempat dikantor KPU Kab. Klaten Adapun hasil dari Rapat Koordinasi adalah: klik disini atau Klik Link Download Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Klaten dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) 3.Pindah Domisili 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI 5.Purna dari TNI/ POLRI 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal Dan kondisi lainnya yang bisa dilihat dalam form. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten  dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat Kabupaten dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan  melalui link: http://bit.ly/KPUKLTformMasukanMasyarakat atau WA 0858-4829-2777

PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN PERIODE BULAN SEPTEMBER 2021

Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten menyelenggarakan kegiatan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Bulan September (29/09). Sesuai Amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,  pada Pasal 20 huruf (l), KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Dan Amanat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2017, Pasal 27 ayat (3),menyatakan setelah pemungutan suara, KPU/KIP Kabupaten/Kota memasukan data DPTb pada Informasi Data Pemilih guna Pemutakhiran Data Pemilih berkelanjutan untuk Pemilihan atau Pemilu berikutnya; Serta Amanat Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018, Pasal 58 ayat (1), menyatakan KPU menggunakan hasil kegiatan penyusunan Daftar Pemilih sebagai bahan dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran KPU RI nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021, maka KPU Kabupaten Klaten pada hari Rabu, 29 September 2021  melaksanakan rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 periode Bulan September bertempat dikantor KPU Kab. Klaten Adapun hasil dari Rapat Koordinasi adalah: [KLIK DISINI] atau Klik Link [DOWNLOAD] Tujuan dilaksanakannya Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yaitu untuk memperbaharui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan Daftar Pemilih  pada Pemilu/Pemilihan berikutnya. KPU Kabupaten Klaten dalam melaksanakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan ini, membuka layanan Pelaporan dan Tanggapan Masyarakat, baik secara online maupun secara offline. Adapun Pelaporan Masyarakat dalam memberikan tanggapan/masukan terhadap Data Pemilih berupa : 1.Memperbaiki Elemen Data Pemilih 2.Pemilih Baru (berusia 17 tahun sejak tanggal dan sudah melakukan perekaman E-KTP) 3.Pindah Domisili 4.Baru menjadi anggota TNI/POLRI 5.Purna dari TNI/ POLRI 6.Adanya anggota keluarga yang sudah meninggal Dan kondisi lainnya yang bisa dilihat dalam form. Untuk Pelaporan tanggapan dan masukan masyarakat melalui mode Offline,  masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kabupaten Klaten  dan mengisi Formulir Masukan & Tanggapan, dengan melampirkan data bukti pendukung berupa foto copy KTP/Kartu Keluarga/Suket. Sedangkan Pelaporan melalui Mode Online, masyarakat Kabupaten dapat langsung memberikan masukan dan tanggapan  melalui link: http://bit.ly/KPUKLTformMasukanMasyarakat atau WA 0858-4829-2777