
PENGUMUMAN LELANG KOTAK DAN BILIK SUARA
PENGUMUMAN LELANG
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten akan melaksanakan lelang Non Eksekusi Wajib Barang Milik
Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum KPU Kabupaten Klaten Tahun 2004 melalui perantaraan
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. [DOWNLOAD PENGUMUMAN]
ObjekLelang | Keterangan | |
Satu Paket Logistik Eks Pemilihan Umum Tahun 2004 : | 1. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan Nominal jaminan yang disyaratkan. 2. Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. 3. Segala biaya yang timbul sebagai akibat transaksi perbankan sepenuhnya menjadi tanggung jawab peserta lelang. |
|
1. Kotak Suara Aluminium | : | 40.133,5 Kg. |
2. Bilik Suara Aluminium | : | 270,5 Kg. |
Berat Harga Limit Uang Jaminan |
: | 40.404 Kg. Rp. 444.444.000,00 Rp. 200.000.000,00 |
Kondisi Kotak Suara | : | 12.975 keadaan Usang 2.417 Rusak Berat |
Kondisi Bilik Suara | : | 120 keadaan baik 215 keadaan rusak berat |
Persyaratan Lelang :
1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id
2. Surat Pernyataan bermeterai yang isinya bersedia menghancurkan surat suara. Surat pernyataan tersebut di
scan dan di upload bersama dengan KTP.
3. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu “Tata Cara dan Prosedur” dan
“Panduan Penggunaan” pada alamat website tersebut.
4. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit di Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Klaten Jl. Jl. Mayor Kusmanto No.25 Sekarsuli Klaten.
5. Informasi tentang objek lelang dapat diperoleh dengan menghubungi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Klaten (0272) 321494 atau KPKNL Surakarta Telp. 0271-723644 terkait teknis pelaksanaan lelang.
Pelaksanaan Lelang : |
Hari, Tanggal & Waktu | : | Jum,at, Tanggal 17 Desember 2021 pukul 09.30 WIB |
Batas Akhir Penawaran | : | Jum,at, Tanggal 17 Desember 2021 pukul 09.30 WIB |
Penetapan Pemenang Lelang | Setelah batas akhir penawaran selesai | |
Pelunasan Harga lelang | : | Maksimal 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. |
Bea Lelang Pembeli | : | 2 % dari harga lelang |
Cara Penawaran | : | Closed Bidding (dengan mengakses url www.lelang.go.id ) |
Tempat pelaksanaan Lelang | : | KPKNL Surakarta, Jl. Kimangun sarkoro 141 Surakarta. |