PEMILU 2019

JUM’AT BERSIH: PUNCAK KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP PEMILU

KLATEN – Jum’at Bersih di pekan terakhir bulan Maret ini merupakan kegiatan puncak dari pengelolaan arsip Pemilu KPU Kabupaten Klaten, Jum’at (31/3). Sebagian arsip yang habis masa berlakunya telah dimusnahkan. Sebagian arsip yang masih berlaku, kembali disimpan dan ditata di gudang penyimpanan. Dan sebagian lagi telah dikemas, siap diserahkan ke Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Klaten dengan demikian kegiatan pengelolaan arsip telah dilaksanakan dengan maksimal selama bulan Maret. Selanjutnya, dalam rangka mempersiapkan regulasi Pemilu 2019, mulai bulan April akan dilaksanakan kegiatan Studi Hukum Pemilu, KPU Klaten, yang diberi nama General Election Lawyers Club (GEC).

KAJIAN HUKUM PKPU NO.1 TAHUN 2017 KPU KABUPATEN KLATEN

KLATEN – Sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan pemilu, sudah menjadi kewajiban bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melayani dan menjawab berbagai macam persoalan kepemiluan. Pemahaman akan persoalan kepemiluan menjadi hal yang wajib bagi segenap staf KPU, terlebih menjelang pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 serta Pilkada Serentak Tahun 2019. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Klaten kembali menyelenggarakan agenda rutin bulanan, yaitu Kajian Hukum pada Jum’at (16/6), dengan tema pembahasan mengenai PKPU Nomor 1 Tahun 2017, tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Sosialisasi menjadi kegiatan yang paling awal dilaksanakan (14 Juni 2017 s/d 23 Juni 2018). Sosialisasi yang telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Klaten diantaranya adalah sosialisasi melalui media sosial, serta melakukan kerjasama dengan organisasi masyarakat, kalangan difabel dan pelajar (mahasiswa dan SMA). Selanjutnya, dalam rangka persiapan pembentukan badan penyelenggara yang akan dilaksanakan pada 12 Oktober s/d 11 Nopember 2017 (PPK & PPS) dan 3 April s/d 3 Juni 2018 (KPPS), selain bekerjasama dengan organisasi masyarakat, KPU Kabupaten Klaten juga telah melakukan pencermatan terkait periodesasi anggota PPK dan PPS. Diharapkan dalam proses pembentukan badan penyelenggara nanti, akan terpilih masyarakat yang benar-benar berkompeten, memahami peraturan dan teknis pemilu, serta netral, sehingga proses pemilu dapat berjalan dengan lancar, terutama terkait pemutakhiran data pemilih (Mutarlih) yang akan bekerjasama dengan petugas coklit (PPDP). Kunci utama keberhasilan kegiatan pemutakhiran data pemilih adalah sumber data awal yang valid (DP4) dan proses coklit yang benar oleh petugas PPDP. Sebagai penutup, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Siti Farida menekankan kembali mengenai pentingnya proses persiapan dan pengetahuan yang memadahi untuk menyambut Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 serta Pilkada Serentak tahun 2019. KPU RI telah merancang bentuk reward and punishment bagi penyelenggara pemilu, sehingga diharapkan hal ini akan memicu seluruh jajaran KPU Kabupaten Klaten untuk memaksimalkan kinerjanya demi kelancaran dan kesuksesan proses pemilu.

Populer

Belum ada data.