Pilgub 2018

UJI PUBLIK DAFTAR PEMILIH SEMENTARA PILGUB JATENG 2018

Dalam rangka pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih Pilgub Jateng 2018, KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) selama 10 hari. PPS melaksanakan kegiatan Uji Publik DPS secara serentak pada tanggal 27 Maret 2018 di sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Uji Publik DPS ini mengundang Kepala Keluarga (KK) yang ada di TPS setempat secara tertulis. Warga masyarakat yang datang, diminta untuk mengisi daftar hadir dan mengecek Daftar Pemilih Sementara. Petugas akan memberi tanda centang (V) pada kolom keterangan bila data pemilih tersebut ada dan cocok. Jika warga masyarakat tersebut tidak terdaftar dalam DPS atau datanya tidak cocok, petugas memberikan form Model A.1.A-KWK, untuk menuliskan tanggapan dan masukan terhadap DPS. Selain melaksanakan kegiatan uji publik secara serentak, PPS juga melaksanakan uji publik melalui forum-forum pertemuan warga, bekerjasama dengan pengurus RT/RW setempat pada tanggal 26 Maret s.d. 2 April 2018. Berikut adalah galeri Kegiatan Uji Publik yang dilaksanakan serentak se-Kabupaten Klaten pada tanggal 27 Maret 2018.  

UJI PUBLIK 4 PKPU, CARA PENYELENGGARA BANGUN TRANSPARANSI DAN INTEGRITAS

BERITA KPU RI: Uji Publik 4 PKPU, Cara Penyelenggara Bangun Transparansi dan Integritas   Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik empat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Umum 2019 di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/3/2018).   Empat PKPU tersebut antara lain PKPU Kampanye Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; Dana Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pencalonan Anggota DPD; serta Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.   Dalam uji publik itu, KPU turut mengundang sejumlah pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (parpol), lembaga pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pimpinan Redaksi Media Massa, dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah.   Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan kegiatan tersebut merupakan cara penyelenggara pemilu membangun nilai-nilai positif sekalipun tidak ada aturan yang mengharuskannya. “Uji publik ini jadi cara KPU bangun kerja yang transparan, akuntabel dan berintegritas. Perlu saya sampaikan, KPU membuat PKPU melalui beberapa tahapan yang tujuannya mendapat catatan agar menjadi baik,” ujar Arief.   Lanjut, mantan Anggota KPUD Jawa Timur Itu menjelaskan setelah uji publik, tahapan 4 PKPU itu dilanjutkan Rapat Konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. “Setelah itu (rapat konsultasi) kemudian kami tetapkan (PKPU) dan dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan,” pungkasnya. (hupmas bil/FOTO dosen/ed diR)  

UJI PUBLIK 4 PKPU, CARA PENYELENGGARA BANGUN TRANSPARANSI DAN INTEGRITAS

BERITA KPU RI: Uji Publik 4 PKPU, Cara Penyelenggara Bangun Transparansi dan Integritas   Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar uji publik empat Rancangan Peraturan KPU (PKPU) terkait Pemilihan Umum 2019 di Ruang Sidang Utama, Lantai 2 Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/3/2018). Empat PKPU tersebut antara lain PKPU Kampanye Pemilihan Umum dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; Dana Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019; Penyerahan Syarat Dukungan, Penelitian dan Verifikasi Perseorangan Calon Peserta Pemilihan Umum dan Pencalonan Anggota DPD; serta Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019.   Dalam uji publik itu, KPU turut mengundang sejumlah pihak mulai dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), partai politik (parpol), lembaga pemerintah, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Pimpinan Redaksi Media Massa, dan Komite II Dewan Perwakilan Daerah.   Dalam sambutannya, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan kegiatan tersebut merupakan cara penyelenggara pemilu membangun nilai-nilai positif sekalipun tidak ada aturan yang mengharuskannya. “Uji publik ini jadi cara KPU bangun kerja yang transparan, akuntabel dan berintegritas. Perlu saya sampaikan, KPU membuat PKPU melalui beberapa tahapan yang tujuannya mendapat catatan agar menjadi baik,” ujar Arief.   Lanjut, mantan Anggota KPUD Jawa Timur Itu menjelaskan setelah uji publik, tahapan 4 PKPU itu dilanjutkan Rapat Konsultasi bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah. “Setelah itu (rapat konsultasi) kemudian kami tetapkan (PKPU) dan dikirim ke Kemenkumham untuk diundangkan,” pungkasnya. (hupmas bil/FOTO dosen/ed diR) Berita selengkapnya klik disini

Populer

Belum ada data.