
Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih
Ini Syarat dan Jangka Waktu Mengurus Pindah Memilih Sorong, kpu.go.id - Anggota KPU Betty Epsilon Idroos didampingi Kepala Bidang pada Pusdatin Andre Putra Hermawan dan Tenaga Ahli Setjen KPU memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu Tahun 2024, di Sorong, Minggu (23/07/2023). Dalam arahannya, Betty menyampaikan terkait penyusunan DPTb dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Mengenai DTPb, Betty meminta agar satker se-Indonesia memiliki pemahaman yang sama terkait istilah DPTb, yang merupakan pemilih pindahan karena kondisi tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS di mana pemilih terdaftar, dan ingin menggunakan haknya di TPS lain. Tak hanya soal istilah, Betty menekankan juga terkait bagaimana cara melayani pemilih pindahan. Betty menyampaikan persyaratan pemilih pindahan antara lain bertugas di tempat lain, bertugas rawat inap di rumah sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan/lapas atau menjadi terpidana, penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja di luar domisili, menjalani tugas belajar, menempuh pendidikan menengah atau tinggi, serta pindah domisili. Jangka waktu mengurus pindah memilih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk syarat diatas sesuai ketentuan hingga H-30 (15 Januari 2024) sebelum hari pemungutan suara. Adapun syarat mengurus pindah memilih maksimal hingga H-7 (16 Januari - 7 Februari 2024), lanjut Betty, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Aturan ini sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Persyaratan tersebut, lanjut Betty, disertai dokumen alat bukti pendukung yang terdiri surat tugas/keterangan/pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tandatangan dan cap basah. Betty menyampaikan pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat mendatangi KPU kabupaten/kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. Jajaran KPU, lanjut Betty, dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Betty mengingatkan untuk memastikan pemilih yang ingin pindah memilih telah terdaftar dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id, sebelum melayani pemilih hingga mengalokasikan TPS tujuannya pindah memilih melalui Sidalih. Lebih lanjut, Betty juga menjelaskan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang merupakan pemilih tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT dan DPTb tetapi memenuhi syarat sebagai pemilih. Turut hadir jajaran Setjen KPU, dan Anggota KPU provinsi membidangi divisi datin serta admin/operator Sidalih. (humas kpu ri tenri/foto tenri/ed dio)