.png)
ANDAI AKU JADI BUPATI KLATEN Oleh Zahra Siti Nur Halima
ANDAI AKU JADI BUPATI KLATEN
Oleh Zahra Siti Nur Halima
Program Kesejahteraan Penyandang Disabilitas
Mengikuti KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), “penyandang” ialah orang yang menyandang (menderita) dan “disabilitas” ialah keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi. Sehingga, dapat diartikan bahwa penyandang disabilitas adalah orang yang menyandang keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik sehingga mengalami hambatan dan kesulitan dalam berinteraksi dengan lingkungan serta menyebabkan keterbatasan dalam melaksanakan tugas
atau kegiatan sehari-hari. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU No. 8 Tahun 2016), menyebutkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu panjang lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpatisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
>>>Baca Selengkapnya<<<
Lomba Menulis Artikel : ANDAI AKU JADI BUPATI KLATEN oleh Zahra Siti Nur Halima dapat dilihat dan diunduh [DISINI]