.jpg)
Lomba Menulis Artikel: ANDAI AKU JADI BUPATI KLATEN oleh ARYA WINATA PUTRA
Andai Aku Jadi Bupati Klaten
oleh Arya Winata Putra
Hallo.. sobat Klaten yang tercinta. Kenalin nih.. aku coklat alias cowo Klaten??..
Hahahahahhahahahah...(bahasa kerennya sih gitu)
Baiklah, sebagai warganya ibu bupati kita yang tercinta dan tercantik siapa lagi kalo bukan
ibu hj. Sri Mulyani
Nah aku disini mau menyampaikan angan angan ku sih, sebagai siswa yang masih duduk
dibangku sekolah menengah kejuruan kelas XII yang mempunyai cita cita jika mendapat
kesempatan menjadi bupati Klaten.
Eitss.. sebelum itu apakah udah pada tau nih para gen z tentang apakah bupati itu dan
tugasnya ngapain aja sihh?? Dan siapa kah Bupati Klaten yang pertama?? Siapaa hayoo?....
Okeyy sebagai coklat yang baik hati dan tidak sombong (mang eaakk) aku kasih tau nih buat
para gen z
Fyi (four your information) Nih gaesss, jadi Bupati itu adalah sebutan untuk pemimpin kepala
daerah kabupaten di Indonesia. Dan seorang bupati kewenangannya sejajar dengan walikota,
yakni kepala daerah untuk daerah kota.
Nah sekarang tugas dan wewenang bupati nih..tugas dan wewenang bupati yaitu :
A. Tugas Bupati atau kepala daerah
• memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan-undangan dan
kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD
• memelihara ketenteraman dan perdamaian masyarakat;
• menyusun dan mengajukan rencana Perda tentang RPJPD dan
rencana Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas
bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
• menyusun dan mengajukan rencana Perda tentang APBD, rencana
Perda tentang perubahan APBD, dan rencana Perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk
dibahas bersama;
• mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat
menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
• menunjuk menunjuk wakil kepala daerah; dan
• melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan-
undangan.
B. Wewenang Bupati atau Kepala daerah
• Mengajukan rancangan Perda;
• Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama
DPRD;
• Menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
• Mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat
dibutuhkan oleh Daerah dan/atau masyarakat;
• Melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan-
undangan.
C. Tugas wakil kepala daerah
Wakil kepala daerah bertugas membantu kepala daerah dalam:
• Memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi
kewenangan Daerah;
• Mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan
mendokumentasikan laporan dan/atau temuan hasil pengawasan
aparat pengawasan;
• Mengkoordinasikan pertemuan dan penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi
wakil gubernur; dan
• Pertemuan dan penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan
oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa
bagi wakil bupati/wali kota;
• Memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam
pelaksanaan Pemerintahan Daerah;
• Melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala
daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan-
undangan
Nah itu gaes, tugas tugas bupati. Banyak sih tugasnya kalo ditulis disini semua mungkin bisa
banyak banget.
Jadi gaess....................
Lomba Menulis Artikel: ANDAI AKU JADI BUPATI KLATEN oleh Arya Winata Putra selengkapnya dapat dilihat dan diunduh [DISINI]