PEMILU DAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
PEMILU DAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA
Oleh Primus Supriono*)
Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), para Bapak Bangsa menyetujui secara bulat isi, bunyi, kedudukan, dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia. Isi dan bunyi sila-sila Pancasila seperti yang terdapat pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang kita kenal hingga sekarang. Disepakati pula bahwa Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai dasar negara atau dasar filosofis (philosofische grondslag) dan sebagai pandangan hidup (weltanschauung) bagi bangsa Indonesia sebagai sebuah negara merdeka.
Tujuan didirikannya Indonesia sebagai negara merdeka itu adalah untuk melindungi segenap suku bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, bangsa Indonesia bersepakat bulat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat demokratis berdasarkan Pancasila.
Sebagai bentuk pengamalan Pancasila, negara Indonesia bertekad mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita luhur itu bangsa Indonesia harus betul-betul bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan baik oleh bangsa lain maupun oleh bangsa sendiri, serta terlindunginya seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman. Cita-cita luhur dan kondisi itu hanya dapat terwujud jika Pancasila betul-betul berfungsi sebagai ideologi, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam praktik hidup sehari-hari.
Dalam konteks pelaksanaaan Pemilu, Pacasila hendaklah juga menjadi visi, dasar, dan parameter evaluatif dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional, perlu diselenggarakan Pemilu untuk Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan tata pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pancasila dalam Pemilu
Sungguhkah Pancasila memenuhi kriteria untuk disebut sebagai ideologi negara? Secara terminologis, ideologi adalah cara pandang atau seperangkat konsep tentang sikap dan tindakan yang dirumuskan dari buah pikir atau kerangka berpikir yang mencerminkan identitas atau jati diri suatu kelompok masyarakat. Dengan demikian, suatu cara pandang atau konsep tentang sikap dan tindakan dapat disebut sebagai ideologi jika memuat cita-cita ideal yang hendak dicapai, merupakan kerangka berpikir yang bersifat mendasar dan rasional, serta merupakan metode untuk mewujudkan tujuan dan mengevaluasi suatu tindakan.
Pancasila memenuhi kriteria untuk disebut sebagai ideologi negara Indonesia. Ditempatkannya Pancasila sebagai ideologi, karena Pancasila memuat cita-cita luhur yang akan dicapai, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil maupun spirituil bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah yang mendasar dan rasional yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa yang mendahului, ada, dan tumbuh di Indonesia. Tidak hanya itu, Pancasila juga merupakan cara pandang dan sistem untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi yang hidup, Pancasila telah menjadi kerangka berpikir (the main of idea), konsep bertindak (the concept of action), dan dasar hukum (the basic of law) bagi penyelenggara kekuasaan negara serta seluruh warga negara.
Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi berfungsi sebagai lentera atau bintang kejora yang menerangi sekaligus menuntun pelaksanaan langkah masyarakat, bangsa, dan negara ke suatu tempat yang akan dituju. Dengan demikian, Pancasila hendaklah menjadi penerang sekaligus penuntun pelaksanaan Pemilu untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Pancasila haruslah menjadi seperangkat pengetahuan, norma, dan pedoman bagi perencanaan, pembuatan peraturan, dan pelaksanaan Pemilu. Lebih dari itu, sebagai ideologi Pancasila juga berfungsi sebagai parameter evaluatif atas berbagai aturan perundangan, pelaksanaan Pemilu, serta dinamika dan sengketa atau permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Pemilu.
Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila memang telah terbukti berhasil mempersatukan berbagai perbedaan, sekaligus menerangi dan menuntun dinamika bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Perbedaan suku bangsa, daerah, budaya, adat istiadat, agama, dan pandangan hidup dapat diwadahi dan dijamin keberadaannya di Indonesia oleh rumusan sakti Pancasila yang menyatukan. Sila-sila Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa yang ada dan tumbuh di Indonesia itu, juga terbukti sakti menghadapi berbagai konflik sosial dan perbedaan pandangan politik tajam yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Oleh karena itu, Pancasila haruslah betul-betul menjadi sumber tertib hukum dan inspirasi tindakan dalam penyelenggaraan Pemilu. Nilai dan semangat Pancasila hendaknya juga menjadi parameter evaluatif atas pelaksanaan Pemilu demi terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional.
Revitalisasi Pancasila
Menempatkan Pancasila sebagai visi, dasar, dan parameter evaluatif atas pelaksanaan Pemilu haruslah selalu diperjuangkan. Masih terlalu banyak pelanggaran Pemilu yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Terlebih jika dilihat dari terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, tentu masih memerlukan perjuangan yang panjang dan serius dari seluruh stake holder penyelenggara Pemilu.
Kita perlu segera merevitalisasi Pancasila dalam konteks pelaksanaan Pemilu di tengah tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman yang terus berubah. Pancasila harus dipahami sebagai ideologi terbuka, yaitu selain sebagai falsafah dan dasar negara, Pancasila juga harus dimaknai sebagai sumber inspirasi tindakan dan parameter evaluatif dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terus berubah. Sebagai ideologi terbuka, memungkinkan Pancasila menyerap dan mengembangkan diri dengan nilai-nilai lokal dan nilai-nilai baru dari luar yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Inilah tantangan baru dalam pelaksanaan Pemilu pada masa kini dan akan datang. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)