Pemilu 2014

PENERIMAAN KTA PARTAI POLITIK

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2012, KPU Kabupaten Klaten menerima bukti pemenuhan dokumen persyaratan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) disertai daftar anggota diserahkan oleh pengurus partai politik tingkat Kabupaten Klaten. Partai politik yang menyerahkan persyaratan fotokopi KTA ke KPU Kabupaten Klaten adalah: Partai NasDem, GERINDRA, Partai Demokrat, PDI Perjuangan, PNBK Indonesia, PBB, PKP Indonesia, GOLKAR, PPP, PKS, PAN dan PPN, SRI, PKBIB, PPRN, PKB, PPPI, PDK, dan PDS. berikut ini adalah gambar kegiatan tersebut.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 50 kali