PILBUP 2020

KOORDINASI DENGAN BUPATI KLATEN TERKAIT PELAKSANAAN TAHAPAN LANJUTAN PILKADA KLATEN TAHUN 2020

KLATEN – Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Klaten melakukan Koordinasi dengan Bupati Klaten terkait Pelaksanaan Tahapan Lanjutan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 di Kantor Bupati Klaten, Senin (22/6). Seperti yang telah diputuskan, bahwa Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menunda pelaksanaan  Pilkada Serentak tahun 2020. Pilkada Serentak yang semula dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020, diundur menjadi tanggal pada tanggal 9 Desember 2020. Keputusan ini diambil mengingat mewabahnya virus Covid-19, yang dikhawatirkan akan memberikan dampak yang lebih buruk bila Pilkada Serentak tetap dilanjutkan sesuai dengan jadwal tahapan.

TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PILBUP KLATEN 2020

Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor: 146/PP.01.2-Kpt/3310/KPU-Kab/VI/2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 60/PP.01.2-Kpt/3310/KPU-Kab/III/2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020. Dapat dilihat dan diunduh [DISINI]    Keputusan KPU Nomor: 148/PL.02.2-Kpt/3310/KPU-Kab/VI/2020 tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Lanjutan Tahun 2020. Dapat dilihat dan diunduh [DISINI]

Populer

Belum ada data.