PEMUSNAHAN LOGISTIK BERUPA SURAT SUARA RUSAK, CACAT, DAN/ATAU KELEBIHAN PADA PEMILU TAHUN 2019
17 April 2019
KLATEN – Bertempat di Halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten, Jalan mayor Kusmanto Nomor 25 Sekarsulu, Klaten Utara KPU Kabupaten Klaten memusnahkan Logistik Suarat Suara yang Rusak, Cacat, dan/atau kelebihan, dengan disaksikan oleh Polres Kabupaten Klaten dan Bawaslu Kabupatn Klaten, Selasa (16/4).
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum., Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 999/HK.031-Kpt/07/KPU/VII/2018 tentang Kebutuhan dan Spesifikasi Teknis Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu., Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1266/HK.03-Kpt/07/KPU/X/2018 tentang Pedoman Teknis tatakelola Pemeliharaan dan Inventarisasi Logistik Pemilu dan Pilgub dan Pilwakot. Surat Ketua RI Nomor: 657/PP.10.5-SD/07/KPU/X/2019 perihal Pemusnahan Logistik Pemilu Tahun 2019. Rincian Suarat Suara yang Rusak, Cacat, dan/atau kelebihan dari pelaksanaan pengepakan Suarat Suara di dalam sampul adalah sebagai berikut:
Jenis Suarat Suara
Hasil Sortir dan Pelipatan
Baik
Rusak
Jumlah
Presiden dan Wakil Presiden
8.981
6.136
15.117
DPD
1.549
1.372
2.921
DPR RI
–
9.635
9.635
DPRD Provinsi
–
2.988
2.988
DPRD Kabupaten
a. Dapil Klaten 1
377
2.129
2.506
b. Dapil Klaten 2
4.832
707
5.539
c. Dapil Klaten 3
327
376
703
d. Dapil Klaten 4
929
348
1.277
e. Dapil Klaten 5
219
337
556