Pemilu 2014

KPU TETAPKAN 2.361 DAPIL DPRD PROVINSI DAN DPRD KABUPATEN/KOTA

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan (dapil) untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, Rabu lalu (9/3). Jumlah dapil DPRD Provinsi sebanyak 259 dan DPRD Kabupaten/Kota sebanyak 2.102 dapil. Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan secara nasional terjadi penambahan dapil DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dibanding pada pemilu 2009. “Penambahan dapil terjadi karena pertambahan jumlah penduduk sehingga jumlah kursi di satu dapil melebihi batas maksimal 12 kursi,” terang Husni, Senin (11/3). Pada pemilu 2009 jumlah dapil untuk DPRD Provinsi sebanyak 217 dapil dan DPRD Kabupaten/kota sebanyak 1.851 dapil. Jawa Barat dan Sumatera Utara merupakan dua provinsi dengan dapil DPRD Provinsi terbanyak di Indonesia yakni 12 dapil dengan jumlah kursi 100. Selain itu, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendapat alokasi kursi 100 dengan jumlah dapil masing-masing 10 dan 11 dapil. Sementara DPRD Provinsi dengan jumlah dapil yang paling sedikit yakni Kalimantan Tengah, Maluku Utara dan Papua Barat, masing-masing lima dapil dengan 45 kursi. Komisioner KPU RI Ferry Kurnis Rizkiyansyah menambahkan di beberapa daerah di Indonesia seperti Papua dan Papua Barat terdapat perbedaan yang signfikan antara luas wilayah satu dapil dengan luas dapil yang lain. Sebab penyebaran penduduk di kawasan tersebut tidak merata tetapi menumpuk di satu tempat. “Itu tidak dapat dihindari karena penyebaran penduduk kita tidak merata, sementara penentuan dapil itu berdasarkan alokasi kursi dengan mengacu pada jumlah penduduk,” ujarnya. Ferry menegaskan KPU mendesain dapil dengan mempertimbangkan semua prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil yang sudah dituangkan dalam peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2013. “KPU sangat independen dalam penentuan dapil. Prosesnya sudah dimulai dari KPU daerah dengan melibatkan partisipasi publik. Kemudian kita kaji lagi di pusat dengan melihat semua aspek dan prinsip-prinsip penataan dan penetapan dapil,” ujarnya. Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2013 ada tujuh prinsip penataan dan penetapan dapil yakni kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. Secara umum, kata Ferry, jumlah dapil di setiap daerah berkisar antara 6 sampai 12 kursi. KPU mengutamakan dapil dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan perolehan suara yang diperolehnya. “Namun ada beberapa daerah yang dapilnya jadi mekar, satu dapil kursinya sangat minimal hanya 3 dan 4 kursi. Hal seperti itu terjadi di daerah-daerah kepulauan atau daerah yang secara geografis sulit diakses sehingga untuk menjaga integritas wilayah perlu dapilnya dibuat menjadi lebih mekar,” ujarnya. Pada pemilu 2014 mendatang terdapat 2.112 kursi DPRD Provinsi dan 16.895 kursi DPRD Kabupaten/Kota yang akan diperebutkan partai politik peserta pemilu. “Kita berharap peserta pemilu berkompetisi secara sehat denganmengedepankan visi dan misi sehingga pemilu berkualitas yang kita cita-citakan dapat terwujud,’ ujarnya. sumber: http://www.kpu.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=7686&Itemid=1

NOMOR URUT PARPOL PESERTA PEMILU 2014

JAKARTA – Sepuluh partai politik peserta Pemilu 2014 akhirnya resmi memiliki nomor urut setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Senin (14/1). Berikut hasil pengundian nomor urut sepuluh partai politik peserta pemilu 2014:  Partai NasDem  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)  Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)  Partai Golongan Karya (Golkar)  Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)  Partai Demokrat  Partai Amanat Nasional (PAN)  Partai Persatuan Pembangunan (PPP)  Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)  sumber: Keputusan KPU Nomor 06/Kpts/KPU/TAHUN 2013 Selain sepuluh partai politik nasional tersebut, KPU juga mengundi dan menetapkan tiga partai lokal Aceh, yakni Partai Aceh, Partai Nasional Aceh, dan Partai Damai Aceh. Setelah dilakukan pengundian, ketiga partai itu memperoleh nomor urut, yaitu: Partai Damai Aceh Partai Aceh Partai Nasional Aceh Ketua KPU, Husni Kamil Manik, yang memimpin acara pengundian dan penetapan nomor urut, meminta agar semua pihak dapat bersama-sama menciptakan dan menjaga penyelenggaraan Pemilu 2014 dalam suasana yang kondusif di setiap tahapan pemilu, dan menjadikan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang lebih berkualitas. “Mari kita semua menjaga stabilitas dan menciptakan kondisi yang kondusif. Kita harus dapat menunjukkan pada masyarakat bahwa saat ini partai politik di Indonesia sudah semakin dewasa. KPU menginginkan adanya proses pendidikan politik bagi masyarakat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Sehingga dapat mewujudkan Pemilu 2014 sebagai pemilu yang lebih berkualitas,” ujarnya. Pengundian nomor urut diawali dengan pengundian nomor “antrean”. Sekjen partai diminta mengambil nomor urut “antrean” yang tertulis dalam selembar kertas. Nomor urut antrean ini akan digunakan untuk menentukan giliran masing-masing partai mengambil undian nomor urut. Urutan partai berdasarkan nomor antrean adalah Partai Nasdem, Partai Hanura, PPP, PKB, PAN, PKS, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, dan Partai Gerindra. Kemudian, ketua umum dan sekjen masing-masing partai, berdasarkan nomor urut antrean, secara bergiliran maju untuk mengambil sendiri nomor urut partai. Kecuali Ketua Umum PDIP dan PPP, seluruh ketua umum partai mengambil langsung gulungan kertas yang terdapat dalam kotak kaca yang berisi nomor urut satu sampai sepuluh secara acak. Mereka adalah Rio Capela (Ketua Umum DPP Partai Nasdem), Wiranto (Ketua Umum DPP Partai Hanura), Suharso Monoarfa (Wakil Ketua Umum DPP PPP), Muhaimin Iskandar (Ketua Umum DPP PKB), Hatta Rajasa (Ketua Umum DPP PAN), Luthfi Hasan Ishaaq (Ketua Umum DPP PKS), Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat), Tjahjo Kumolo (Sekjen DPP PDIP), Aburizal Bakrie (Ketua Umum DPP Partai Golkar), dan Suhardi (Ketua Umum DPP Partai Gerindra). Rapat pleno pengundian dan penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di ruang sidang utama lt. II KPU itu berlangsung dalam suasana yang sangat ramai. Ketua umum, sekjen, para pengurus partai, dan ratusan awak media berbaur menjadi satu. Ruang sidang utama KPU yang ukurannya tidak terlalu luas pun menjadi terasa sangat sesak. Namun semuanya berjalan dengan tertib dan khidmat. Pada akhir acara, penyair angkatan ’66, Taufik Ismail, didaulat untuk membacakan puisi demokrasi. Dalam puisinya yang cukup panjang, ia banyak mengkritisi sepak terjang partai politik di Indonesia saat ini. Pada salah satu bagian puisinya yang ia beri judul “Ketika Indonesia Dihormati Dunia”, ia mengatakan, saat ini parpol telah terjebak dalam politik transaksional. Penyair yang kini berusia 77 tahun itu juga mengingatkan agar nomor urut tidak dijadikan sebagai takhayul. (sumber : KPU RI)

TINGKATKAN PERAN SERTA MASYARAKAT, KPU KLATEN GELAR FGD

KLATEN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten, Senin (14/1) menggelar Focus Group Discussion (FGD). FGD yang berjudul Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilukada itu, menghadirkan narasumber Hasyim Ashari, SH, M.Si, P.hD. dan Ketua KPU, Ngatmin Sumarto Pawiro. Dalam acara yang digelar di Hotel Galuh Prambanan itu, para peserta dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tampak antusias mengikuti gelaran acara tersebut. Hal ini tampak saat sesi tanya jawab dimana para peserta terlibat aktif mengikuti sesi yang yang dibawakan narasumber. Materi FGD dapat diunduh di sini

KPU TETAPKAN 10 PARPOL PESERTA PEMILU 2014

JAKARTA – Setelah menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual selama hampir dua belas jam di Ruang Sidang KPU, Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta, Selasa (8/1) Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan sepuluh partai politik (parpol) yang memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014. Kesepuluh parpol yang ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 adalah: Partai Amanat Nasional (PAN) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Partai Demokrat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Partai Golongan Karya (Golkar) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) “Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang disampaikan oleh seluruh KPU provinsi, KPU mengeluarkan Keputusan KPU Nomor : 05/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Isinya, menetapkan sepuluh partai politik yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014, dan 24 partai politik tidak memenuhi syarat,” demikian dibacakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Berdasarkan keputusan tersebut, 24 parpol yang tidak memenuhi syarat adalah: Partai Bulan Bintang (PBB) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Partai Persatuan Nasional (PPN) Partai Bhinneka Indonesia (PBI) Partai Buruh Partai Damai Sejahtera (PDS) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) Partai Karya Republik (Pakar) Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Partai Keadilan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI) Partai Kongres Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI) Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme) Partai Nasional Republik (Nasrep) Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Partai Republik Partai Republika Nusantara (RepublikaN) Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) Husni menambahkan, sesuai Pasal 259 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 269 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu, keputusan KPU itu dapat berubah, apabila ada keputusan dari lembaga sengketa penyelenggaraan pemilu. “Perubahan terhadap keputusan ini dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Bawaslu, atau Keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), atau Keputusan Mahkamah Agung (MA),” sambungnya. Rapat pleno yang digelar sejak Senin (7/1) pukul 13.30 WIB dan berakhir Selasa (8/1) pukul 02.45 WIB itu diwarnai interupsi dari para pengurus parpol. Hampir seluruh pengurus partai, termasuk para petingginya seperti Yusril Ihza Mahendra (PBB), Sutiyoso (PKPI), Roy BB. Janis dan Didi Supriyanto (PDP), menyampaikan interupsi, yang membuat suasana rapat beberapa kali sempat memanas. Tanda-tanda bakal memanasnya suasana rapat pleno terbuka sebenarnya telah tampak sejak pagi. Beberapa partai yang tidak lolos verifikasi administrasi sebelum keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), seperti PDP, PKBIB, Partai Kongres, dan PPPI melakukan aksi demo di depan Gedung KPU, dan sempat membuat kemacetan parah di sekitar Jalan Imam Bonjol.(dd/red. ) sumber: http://www.kpu.go.id/

Populer

Belum ada data.