PILBUP 2015

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PPK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2015

Dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015, KPU Kabupaten Klaten membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Klaten. Persyaratan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2015, sebagai berikut : warga negara Indonesia; berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun, terhitung sejak akhir masa pendaftaran; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan; berdomisili dalam wilayah kerja PPK; mampu secara jasmani dan rohani; berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten Klaten atau DKPP; belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota PPK. Kelengkapan persyaratan, dapat dilhat dan didownload link dibawah. Semua berkas persyaratan dimasukkan ke dalam map sebanyak 2 (dua) rangkap, 1 rangkap asli 1 rangkap fotocpy. Waktu pendaftaran dan jadwal pengambilan formulir pendaftaran: Tanggal 20 s.d 27 April 2015 di Kantor KPU Kabupaten Klaten; Tanggal 23 s.d 27 April 2015 di Kantor Kecamatan masing-masing. Berkas kelengkapan administrasi pendaftaran diserahkan ke Kantor KPU Kabupaten Klaten pada tanggal 20 s.d 27 April 2015, mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB pada jam kerja. Pengumuman dapat di [ Lihat ] dan [ Unduh ] Surat Pendaftaran (PDF) dapat di [ Lihat ] dan [ Unduh ] Surat Pernyataan (PDF) dapat di [ Lihat ] dan [ Unduh ] Formulir-Formulir (wORD) dapat di [ Unduh ] Jadwal Rekruitmen PPK dapat di [ Lihat ] dan [ Unduh ] Surat Keterangan Kesehatan dapat di [ Lihat ] dan [ Unduh ]

DRAFT PKPU UJI PUBLIK

Draft – Draft PKPU yang telah melalui uji publik : 1. Draft pkpu tahapan_uji publik dapat di [ Unduh ] 2. Draft pkpu mutarlih_uji publik dapat di [ Unduh ] 3. Draft pkpu pencalonan_uji publik dapat di [ Unduh ] 4. Draft pkpu dana kampanye_uji publik dapat di [ Unduh ] 5. Draft pkpu kampanye_uji publik dapat di [ Unduh ] 6. Draft pkpu badan ad hoc_uji publik dapat di [ Unduh ] 7. Draft Rekapitulasi Hasil Tungsura_Uji Publik dapat di [ Unduh ] 8. Draft Pemungutan dan Tungsura_uji Publik dapat di [ Unduh ] 9. Draft Sosialisasi & Parmas_Uji Publik dapat di [ Unduh ] 10. Draft Norma, Standar dan Prosedur Perlengkapan Pilkada_Uji Publik dapat di [ Unduh ] Berita terkait dapat di lihat di [ sini ]

UNDANG-UNDANG TENTANG PILKADA

Undang-Undang terkait PILKADA sebagai berikut : UU nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang dapat di [ Lihat ] dan [ Unduh ] disini UU nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah  dapat di [ Lihat ] dan [ Unduh ] disini

RAKOR DAK2 DAN DP4 PEMILU BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2015

KPU Klaten, 18 Maret 2015- Rapat koordinasi (Rakor) tentang Data Agregat Kependudukan per-Kecamatan (DAK2) dan Daftar Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) Pemilu Bupati dan Wakil Bupati KlatenTahun 2015 berlangsung pada hari Rabu, 18 Maret 2015 pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Pada Rakor kali ini dihadiri dinas instansi terkait antara lain dari Dukcapil, Bag. Tata Pemerintahan, Bagian Hukum, Satpol PP, Kesbangpol juga dari Panwaskab. Sedangkan dari KPU Kabupaten klaten selain dihadiri oleh seluruh komisioner juga dihadiri Sekretaris beserta Semua Kasubbag. Kesepakatan yang diperoleh bahwa Sumber data pemilih Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015 adalah data DAK2 dan DP4 dari Dinas Dukcapil serta dari DPT Pemilu Pilpres 2014.

SOSIALISASI PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI KLATEN TAHUN 2015

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten melakukan sosialisasi terkait penyelenggaraan pemilihan Bupati 2015 kepada Pemerintah, Dinas/Instansi terkait, Partai Politik, Panwaskab, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Ormas dan LSM, serta Stakeholder terkait. Sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2015 di Aula KPU Kabupaten Klaten. Sosialisasi ini dilakukan setelah disetujuinya PERPPU no 1 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pemilihan kepala daerah oleh DPR-RI pada tanggal 22 Januari 2015, serta sebagai tindaklanjut atas Surat Edaran KPU no. 42/KPU/I/2015  tentang Persiapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, terutama terkait perlunya untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan Instansi terkait. Dengan disetujuinya PERPPU no. 1 tahun 2014 tersebut berarti pelaksanaan Pemilihan Bupati tahun 2015 akan dilaksanakan secara langsung oleh Rakyat. Beberapa hal penting yang disampaikan dalam sosialisasi kali ini, antara lain; Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung oleh rakyat; Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dalam kurun waktu tahun yang sama, maka dilaksanakan secara serentak yaitu pada tanggal 16 Desember 2015; Partai politik/gabungan Partai politik yang akan mengajukan Bakal Calon (Balon) harus memenuhi minimal syarat 20% perolehan kursi DPRD atau 25% Suara sah; Calon independen/perseorangan harus memenuhi ketentuan minimal dukungan sebesar 3% dari jumlah penduduk Klaten  yang pada tahun 2015 ini berjumlah lebih dari 1 juta penduduk; Calon Independen/perseorangan wajib menyerahkan bukti dukungan sebesar 5% dari 3% jumlah dukungan pada saat pendaftaran Bakal Calon Bupati dan dibuktikan dengan Fotocopy KTP pendukung. Setiap Bakal Calon yang diajukan oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik/Calon Independen wajib memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan serta wajib mengikuti Uji Publik; Uji Publik akan dilakukan oleh 5 Orang yang terdiri dari Unsur Pendidikan, Unsur Tokoh Masyarakat/Agama dan 1 dari Unsur Penyelenggara Pemilu (KPU); Setiap bakal calon yang telah memenuhi semua syarat administratif serta telah mengikuti uji publik maka akan ditetapkan sebagai Calon Bupati; Seluruh tahapan dan tekhnis penyelenggaraan, masih menunggu ketetapan UU Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud yang rencananya akan ditetapkan oleh DPR-RI pada masa sidang II DPR RI tahun 2014 – 2015, tanggal 18 Februari 2015; KPU Kabupaten Klaten menyediakan helpdesk apabila ada Partai Politik/Calon Bupati/Calon perseorangan yang ingin berkonsultasi terkait pencalonan.

3 (TIGA) RANCANGAN PERATURAN KPU TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA

  3 (tiga) Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 1. Rancangan Peraturan KPU tentang Pencalonan klik  [ Lihat ] dan [ Unduh ] 2. Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan klik  [ Lihat ] dan [ Unduh ] 3. Rancangan Peraturan KPU tentang Mutarlih klik  [ Lihat ] dan [ Unduh ] Berita terkait dengan 3 (tiga) Rancangan Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dapat di lihat di   http://jdih.kpu.go.id/beritadetail-33

Populer

Belum ada data.