PILBUP 2015

PENDAFTARAN PEMANTAU PILBUP KLATEN 2015

UNDUHAN: Pengumuman KPU Kabupaten Klaten Nomor: 174/KPU-Kab/012.329461/V/2015 Tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015 [ unduh ] atau [ lihat ] Syarat dan Ketentuan Pemantau Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015 [ unduh ] atau [ lihat ] SYARAT DAN KETENTUAN PEMANTAU PEMILIHAN UMUM BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2015 A.      PERSYARATAN 1.    Pemantauan Pilbup Klaten 2015 dapat dilakukan oleh masyarakat, kelompok masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Badan Hukum Dalam Negeri (Organisasi Pemantau Dalam Negeri, Lembaga Pendidikan Tinggi, Lembaga Riset, Organisasi Kemasyaraktan); 2.    Pemantau Pilbup Klaten 2015 yang dimaksud angka 1 (satu), harus memenuhi syarat: a. Bersifat Independen, bebas, non partisan dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu; b. Mempunyai sumber dana yang jelas; c. Terdaftar dan memperoleh akreditasi dari KPU Kabupaten Klaten. 3.    Dalam melaksanakan pemantauan Pilbup Klaten 2015, pemantau berkewajiban menaati dan mematuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Klaten; 4.      Pemantau wajib mengisi formulir pendaftaran dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang meliputi: a. profil organisasi lembaga pemantau; b. Akta pendirian organisasi dan/atau Surat Keputusan Pengangkatan pengurus organisasi; c. Susunan Pengurus dan jumlah anggota pemantau; d. Wilayah yang akan di pantau; e. Nama dan Alamat pemantau yang dilampiri fotocopy KTP yang berlaku dan 2 (dua) buah pas photo diri terbaru ukuran 4 x 6 cm(berwarna); f. Pernyataan bahwa pemantau pemilu yang bersangkutan bersifat independen dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu; g. Alokasi anggota pemantau di wilayah pantauannya; h. rencana, jadwal kegiatan Pemantauan Pemilihan dan daerah yang ingin dipantau; i. nama, alamat dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; j. pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantauan Pemilihan; k. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantau Pemilihan; l. surat pernyataan mengenai independensi lembaga pemantauan yang ditandatangani oleh Ketua lembaga Pemantauan Pemilihan; m. surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan Asing. 5.      Bagi Pemantau Pemilihan Asing wajib memenuhi persyaratan, sebagai berikut: a. mempunyai kompetensi dan pengalaman sebagai pemantau Pemilihan di negara lain yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan; b. memperoleh visa untuk menjadi Pemantau Pemilihan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan c. memenuhi tata cara melakukan pemantauan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan; d. wajib melapor dan mendaftar ke KPU atas rekomendasi Kementerian Luar Negeri. B.       TATA CARA PENDAFTARAN DAN AKREDITASI 1.    Untuk menjadi Pemantau Pilbup Klaten 2015 wajib mendaftarkan kepada KPU Kabupaten Klaten; 2.    Formulir pendaftaran menyertakan proposal yang berisi mengenai : a. Akta pendirian organisasi dan/atau Surat Keputusan Pengangkatan pengurus organisasi; b. Susunan Pengurus dan jumlah anggota pemantau; c. Wilayah yang akan di pantau; d. Alokasi anggota pemantau masing-masing wilayah yang akan dipantau dalam wilayah kerja pemantauan Kabupaten Klaten; e. Nama dan Alamat pemantau yang dilampiri fotocopy KTP yang berlaku dan 2 (dua) buah pas photo diri terbaru ukuran 4 x 6 cm (berwarna); f. Pernyataan bahwa pemantau pemilu yang bersangkutan bersifat independen dan tidak mempunyai afiliasi kepada peserta pemilu; g. Pernyataan yang menyebutkan sumber dana untuk kegiatan pemantauannya dan jumlah dana yang dimilikinya. C.      PENELITIAN DAN AKREDITASI PERSYARATAN 1.    Dokumen pendaftaran pemantau diterima oleh KPU Kabupaten Klaten; 2.    KPU Kabupaten Klaten melaksanakan penelitian terhadap dokumen pemantau selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari dan memberitahukan kepada calon pemantau dimaksud; 3.    Bagi Pemantau Pemilu yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan selama 4 (empat) hari untuk melengkapinya; 4.    Setelah dilakukan penelitian dan seluruh berkas dinyatakan memenuhi syarat, KPU Kabupaten Klaten menyampaikan Sertifikat Akreditasi kepada Pemantau selambat-lambatnya selama 3 (tiga) hari; 5.    Pemantau Pilbup Klaten  2015 yang memenuhi persyaratan diberi tanda terdaftar sebagai Pemantau Pemilu serta mendapatkan sertifikat akreditasi; 6.    Pemantau Pilbup Klaten 2015 wajib melapor kepada KPU Kabupaten Pekalongan terhadap hasil pemantauan. 7.    Pemantau Pemilihan Dalam Negeri dan Pemantau Pemilihan Asing yang tidak memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dinyatakan tidak terakreditasi dan dilarang melakukan Pemantauan Pemilihan. D.      HAK DAN KEWAJIBAN 1.    Lembaga Pemantauan Pemilihan mempunyai hak:  a. mendapatkan akses di wilayah Pemilihan; b. mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan; c. mengamati dan mengumpulkan informasi jalannya proses pelaksanaan Pemilihan dari tahap awal sampai tahap akhir; d. berada di lingkungan tempat pemungutan suara pada hari pemungutan suara dan memantau jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara; e. mendapat akses informasi dari KPU Kabupaten Klaten; dan f. menggunakan perlengkapan untuk mendokumentasikan kegiatan Pemantauan Pemilihan sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilihan. 2.    Lembaga Pemantauan Pemilihan wajib: a. mematuhi peraturan perundang-undangan serta menghormati kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. mematuhi kode etik pemantau Pemilihan; c. melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal kepada KPU Kabupaten Klaten; d. melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Kesatuan Republik Indonesia di wilayah setempat sebelum melaksanakan pemantauan; e. menggunakan tanda pengenal selama dalam pemantauan; f. mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan tempat pemungutan suara dengan alasan keamanan; g. menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan berlangsung; h. melaporkan jumlah dan keberadaan personil Pemantau Pemilihan serta tenaga pendukung administratif kepada KPU Kabupaten Klaten; i. menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara Pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara Pemilihan dan kepada Pemilih; j. menghormati adat istiadat dan budaya setempat; k. melaksanakan perannya sebagai Pemantau Pemilihan secara obyektif dan tidak berpihak; l. membantu Pemilih dalam merumuskan pengaduan yang akan disampaikan kepada pengawas Pemilihan; m. menjamin akurasi data dan informasi hasil pemantauan yang dilakukan dengan mengklarifikasi kepada KPU, Kabupaten Klaten; n. menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara kepada KPU Kabupaten Klaten dan pengawas penyelenggara Pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara; dan o. menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada KPU Kabupaten Klaten dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.   3.    Lembaga Pemantauan Pemilihan dilarang: a. melakukan kegiatan yang mengganggu proses kegiatan pelaksanaan Pemilihan; b. mempengaruhi Pemilih dalam menggunakan haknya untuk memilih; c. mencampuri pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilihan; d. memihak kepada peserta Pemilihan tertentu; e. menggunakan seragam, warna, atau atribut lain yang memberikan kesan mendukung atau menolak peserta Pemilihan; f. menerima atau memberikan hadiah, imbalan, atau fasilitas apapun dari atau kepada peserta Pemilihan; g. mencampuri dengan cara apapun urusan politik dan Pemerintahan dalam negeri Indonesia dalam hal pemantau Pemilihan merupakan Pemantau Pemilihan Asing; h. membawa senjata, bahan peledak, dan/atau bahan berbahaya lainnya selama melakukan pemantauan; i. masuk ke dalam tempat pemungutan suara; j. menyentuh perlengkapan/alat pelaksanaan Pemilihan termasuk surat suara tanpa persetujuan penyelenggara Pemilihan; dan k. melakukan kegiatan lain selain yang berkaitan dengan Pemantauan Pemilihan. 4.    Kode etik lembaga Pemantauan Pemilihan meliputi: a. non partisan dan netral; b. tanpa kekerasan; c. mematuhi peraturan perundang-undangan; d. sukarela; e. integritas f. kejujuran; g. obyektif; h. kooperatif; i. transparan; j. kemandirian.   E.       KETENTUAN LAIN 1.    Pemantau hanya melakukan pemantauan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan yang telah diajukan kepada KPU Kabupaten Klaten. 2.    Anggota pemantau selama melaksanakan tugas pemantauan, wajib menggunakan tanda pengenal pemantau Pemilihan. 3.    Tanda pengenal pemantau Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh KPU kabupaten Klaten; 4.    Kartu tanda pengenal Pemantau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemilihan berukuran 10 cm x 5 cm, berwarna dasar biru tua untuk Pemantau Pemilihan Dalam Negeri, biru muda untuk Pemantau Pemilihan Asing yang memuat informasi tentang: a. nama dan alamat Pemantau yang memberi tugas; b. nama anggota yang bersangkutan; c. pas foto diri terbaru anggota Pemantau  yang bersangkutan dengan ukuran 4 cm x 6 cm berwarna; d. wilayah kerja pemantauan; e. nomor dan tanggal Akreditasi; f. masa berlaku Akreditasi Pemantau Pemilihan; g. tanda tangan Ketua KPU Kabupaten Klaten dan stempel pada tanda pengenal yang diakreditasi oleh KPU. 5.     Lembaga Pemantauan Pemilihan yang melanggar kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan Pasal 38 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan; 6.    Pencabutan status dan hak sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten; 7.    Sebelum mencabut status dan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), KPU  Kabupaten Klaten wajib mendengarkan penjelasan lembaga Pemantauan Pemilihan; 8.    Lembaga Pemantauan Pemilihan yang telah dicabut status dan haknya sebagai lembaga Pemantauan Pemilihan dilarang menggunakan atribut lembaga Pemantauan Pemilihan dan melakukan kegiatan yang berhubungan dengan Pemantauan Pemilihan; 9.    Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang bersifat tindak pidana dan/atau perdata yang dilakukan oleh lembaga Pemantauan Pemilihan, dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Diumumkan di Klaten pada 29 Mei 2015.

RISET PARTISIPASI WARGA UNTUK PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN 2015

Klaten – Dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Klaten 2015, KPU Kabupaten Klaten mengadakan riset terkait partisipasi warga dengan tema “Kesukarelaan Politik ( Political Voluntarism ) Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015″. Riset ini merupakan terobasan baru sekaligus sebagai pelaksanaan Peraturan KPU Nomor 05 Tahun 2015 Tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, Keputusan KPU Kabupupaten Klaten Nomor 5/KPU-Kab/012.329461/2015 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi Dan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015, serta Surat Edaran KPU RI Nomor : 155/KPU/IV/2015 tanggal 6 April 2015 Perihal Pedoman Riset tentang Partisipasi dalam Pemilu.] Adapun tujuan Riset ini adalah untuk bertujuan untuk mentradisikan kebijakan berbasis riset atas persoalan-persoalan yang berkaitan dengan manajemen pemilu dan meningkatkan peran politik warga secara sukarela (political voluntarism) warga, dan juga untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas Pilbup Klaten 2015. Hasil dari riset yang dilakukan ini nantinya akan dirumuskan dalam rekomendasi kebijakan / program kerja terkait dengan sosialisasi dan pendidikan pemilih, sehingga penyusunan kebijakan akan sesuai dengan tujuan Pilbup Klaten 2015, yaitu terciptanya Pilbup yang berkwalitas, bermartabat dan aksesabel, meningkatnya partisipasi warga dalam Pemilu. Pada pelaksanaan riset partisipasi warga ini, KPU akan melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Klaten – khususnya divisi Sosialisasi, untuk melakukan penelitian lapangan terkait perilaku, tingkat pengetahuan serta kebutuhan informasi warga dalam pemilihan (voting behaviour). Hal ini sekaligus agar PPK melakukan sosialisasi dengan turun langsung ke warga. Penelitian lapangan dilakukan pada bulan Juni 2015, yang akan dilakukan koordinasi setiap minggunya untuk mengetahui perkembangannya dengan melibatkan langsung warga pemilih yang diambil secara acak (random) dengan mengambil sampel warga yang mewakili 6 (enam) unsur pemilih, yaitu unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, pemilih marginal, pemilih pemula, pemilih berkebutuhan khusus (diffabel), serta perempuan. Sebelumnya pada Senin (1/6/2015), PPK yang akan melakukan riset ke lapangan diberikan pembekalan oleh Muhammad Ansori, S. Pd. I, selaku divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Klaten yang juga sebagai koordinator pelaksanaan program tersebut, terkait pelaksanaan tekhnis riset dan juga oleh Joko Hadi Siswanto yang memberikan materi terkait etika-etika berkomunikasi pada acara rapat koordinasi terkait Riset Partisipasi Warga Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2015. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Klaten – Siti Farida, dalam arahannya menegaskan bahwa diantara kewajiban penyelenggara selain melaksanakan serta mensosialisasikan semua tahapan kepada masyarakat, juga harus dapat memberi pelayanan semaksimal mungkin kepada pemilih. Untuk inilah pelaksanaan riset ini sangat penting dalam rangka untuk mencapai tujuan, mensosialisasikan tahapan sekaligus mendengar langsung aspirasi dari masyarakat agar pelayanan serta pelaksanaan Pilbup 2015. Anda dapat mengunduh Modul Panduan Tekhnis Riset Kesukarelaan Politik dengan klik link di bawah ini: Panduan Tekhnis Riset Kesukarelaan Politik ( Political Voluntarism ) Masyarakat Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015

KPU KLATEN SEBAGAI KPU PALING AKSES DI SOLO RAYA

KLATEN – KPU Kabupaten Klaten mengadakan Audiensi dengan Persatuan Penyandang Cacat Kabupaten (PPCK) Klaten. Dalam kesempatan ini, PPCK diwakili oleh beberapa perwakilan diantaranya: Ketua PPCK, Ketua Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Klaten, Ketua Persatuan Tuna Daksa Klaten, Koordinator Diffable dari beberapa Kecamatan. Dalam kesempatan ini PPCK menyampaikan beberapa temuan dan hasil riset yang mereka lakukan pada Pemilu 2014 sekaligus menyampaikan beberapa rekomendasi terkait pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2015 ini. Dalam pertemuan tersebut, Setyo Widodo, selaku juru bicara dari perwakilan PPCK, menyampaikan bahwa masih banyak hal yang menjadi pekerjaan bersama antara PPCK dengan KPU terkait pelaksanaan pemilu untuk diffable, diantaranya; ketersediaan surat suara khusus, dan bilik suara yang aksesabel, serta partisipasi yang masih minim dari diffabel terutama dari penyandang Tuna Grahita (Sakit Jiwa). Ini harus menjadi evaluasi bersama antara KPU Kabupaten Klaten dengan PPCK sendiri untuk memberikan pendidikan politik serta penyediaan data yang valid oleh PPCK untuk dijadikan dasar dalam pelibatan serta pelaksanaan Pemilu yang ramah diffable. Dalam kesempatan ini pula, Nuryadin, selaku pendamping PPCK Klaten menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Klaten atas kerjasama yang dibangun selama ini serta pelibatan diffable dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Bahkan disampaikan bahwa, KPU Klaten sebagai KPU paling akses di Solo Raya (bahkan mungkin Jawa Tengah), sesuai dengan hasil riset yang mereka adakan. PPCK juga mengapresiasi KPU Klaten atas dilibatkannya secara langsung beberapa rekan Diffable sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2015 ini, serta membuka bahkan memerintahkan kepada jajaran penyelenggara di tingkat kecamatan dan desa untuk bisa melibatkan kaum Diffable secara langsung, misalnya sebagai Panitia Pemutakhiran Data Pemilihan (PPDP) atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke depan. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Klaten, Siti Farida mengatakan akan melakukan pemetaan daftar pemilih terutama bagi penyandang disabilitas. Selain itu juga akan memetakan data TPS serta lokasi TPS. Sedangkan di sisi lain, Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Klaten menegaskan kembali bahwa Pemilihan yang berkualitas, bermartabat serta aksesabel akan benar-benar jargon yang harus dilaksanakan oleh KPU dan jajaranya. Diantaranya, KPU Klaten akan menggandeng PPCK (dan juga organisasi-organisasi lain) untuk melaksanakan Sosialisasi. Dalam pertemuan ini juga disepakati beberapa kesepahaman antara lain; PPCK akan memberikan data terupdate warga Diffabel di Klaten; KPU siap memberikan pelayanan dan membuka seluas-luasnya kepada diffabel untuk terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pemilu Bupati dan Wakil Bupai Klaten 2015; KPU dan PPCK akan bekerjasama dalam mengawal proses Pemutakhiran data pemilih; KPU dan PPCK akan mengawal ketersediaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) akses sesuai dengan kebutuhan diffabel daerah setempat. Beberapa kesepakatan tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Kabbupaten Klaten dengan PPCK Klaten. Galeri foto audiensi dengan PPCK:

SOSIALISASI PENCALONAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN PADA PILBUB KLATEN 2015

Klaten – Kamis (28/5) KPU Kabupaten Klaten bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten mengadakan Sosialisasi tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Klaten pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Klaten 2015. Pada acara ini, KPU Kabupaten Klaten menghadirkan berbagai unsur diantaranya: Pimpinan Partai Politik (Parpol), Muspida Klaten, tokoh agama dan masyarakat, LSM, Perwakilan Organisasi kemasyarakatan, Panwas Kabupaten Klaten serta calon perseorangan. Sosialisasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Klaten, Siti Farida sedangkan penyampaian materi oleh Muhammad Ansori, S. Pd. I – Divisi Sosialisasi, Data dan informasi KPU Kabupaten Klaten serta dimoderatori loeh Joko Hadi Siswanto yang didampingi oleh Kartika Sari Handayani, SE. Dalam sosialisasi ini disampaikan beberapa hal penting terkait, tahapan, syarat calon dan pencalonan serta proses pencalonan dengan mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 9 tahun 2015, PKPU nomor 2 tahun 2015 dan beberapa peraturan lainnya. Beberapa poin penting yang disampaikan dalam sosialisasi ini diantaranya; Penyerahan syarat bagi calon Independen mulai tanggal 11 – 15 Juni 2015; Dukungan minimal untuk calon Independen adalah 6,5% dari jumlah penduduk Klaten ( 1. 274. 773 Jiwa) atau minimal 82. 861 dukungan, dan tersebar pada minimal di 14 Kecamatan; Pasangan calon yang diusung oleh Partai Politik (Parpol) atau gabungan parpol minimal harus dikukung oleh 20% kursi DPRD (10 Kursi) atau 25% suara sah pada Pemilihan Legislatif 2014 atau minimal didukung oleh 861 Pemilih dari 1.274.773 Penduduk, yang dibuktikan dengan Formulir Dukungan (B1-KWK Perseorangan) dan dilampiri dengan bukti dukungan; Pendaftaran Pasangan Calon dimulai dari pada tanggal 26 hingga 28 Juli 2015. Pada kegiatan kali ini juga sampaikan bahwa KPU Kabupaten Klaten siap menciptakan Pemilu yang berkualitas bermartabat dan aksesible, serta terus menjalin komunikasi dengan semua elemen masyarakat seperti pada Pemilu 2014, sebagaimana masukan dari masyarakat, terutama tokoh agama dan tokoh masyarakat. Harapan dan penegasan ini akan diturunkan dalam berbagai program kerja dan sosialisasi, ” kata Komisioner KPU Klaten Muhammad Ansori. Siti Farida menambahkan bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini KPU Kabupaten Klaten siap untuk menjaga marwah demokrasi, berjalan sesuai dengan Undang-undang serta peraturan yang berlaku serta melibatkan unsur-unsur di masyarakat, yang nantinya akan ditindak lanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan beberapa pihak dan beberapa elemen masyarakat Klaten, akarena Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten ini bukan sekedar “gawe”nya KPU, tapi menjadi gawe semua masyarakat Klaten dan untuk masyarakat Klaten itu sendiri.

Populer

Belum ada data.