PILBUP 2015

BAKAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN PADA PILBUP KLATEN 2015

Klaten – Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten 2015 (PILBUP KLATEN 2015) sudah memasuki babak pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati. Sejak pendaftaran dibuka pada Minggu 26 Juli 2015 pukul 08.00 – 16.00, sudah dua pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri ke KPU Klaten. Kedua pasangan yaitu pasangan calon perseorangan, H. Mustafid Fauzan, SE – Sri Harmanto, SE, Msi., serta pasangan One Krisnata – Drs. H. Sunarto, M. Hum yang didukung oleh gabungan parpol PAN, GOLKAR, PKB dan DEMOKRAT. Pasangan pertama yang mendaftarkan diri yakni H. Mustafid Fauzan, SE – Sri Harmanto,SE, MM., Mereka mendatangi KPU sekitar pukul 14.15 WIB mengenakan baju batik. Keduanya dikawal para sukarelawan. Sementara pasangan One Krisnata – Drs. H. Sunarto, M. Hum, datang ke KPU sekitar pukul 15.00 WIB mengenakan baju batik rangrang warna warni dengan didampingi semua pimpinan (ketua dan sekretaris) parpol pengusung kedua pasangan tersebut bersama para simpatisan. Pada hari ke-3 pendaftaran – 28 Juli 2015, KPU kembali menerima pendaftaran dari Pasangan Sri Hartini, SE – Sri Muryani, yang diusung oleh gabungan parpol PDI-Perjuangan dan Nasdem, serta pasangan dr. H. Suhardjanto, M. Kes – H, Sunardi, S.Pd, MM., yang diusung oleh gabungan parpol PKS, GERINDRA dan HANURA. Pasangan pertama yang mendaftarkan pada hari terakhir pendaftaran ini yakni Sri Hartini, SE – Sri Mulyani , Mereka mendatangi KPU sekitar pukul 14.15 WIB mengenakan putih dengan kerudung merah dengan dikawal oleh para pimpinan partai pengusung dan para sukarelawan. Sementara pasangan dr. H. Suhardjanto, M. Kes – H, Sunardi, S.Pd, MM., datang ke KPU pada menit-menit akhir – sekitar pukul 15.50. Meskipun pada awalnya baru dr. H. Suhardjanto, M. Kes yang datang, dan setelah di klarifikasi oleh KPU terkait belum bisa dinyatakan sah pendaftarannya sebelum cawabup hadir. Sedangkan menurut klarifikasi yang diberikan oleh tim penghubung (LO) dari PKS menjelaskan bahwa belum hadirnya H, Sunardi, S.Pd, MM. (cawabup) saat itu karena sedang dalam perjalanan dan kendala tekhnis lainnya tapi dipastikan beliau akan hadir. Akhirnya Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Sunardi akhirnya mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten pada sekitar pukul 20.45 WIB. Pada hari terkahir pendaftaran, KPU Kabupaten Klaten kemudian Pleno tentang Penerimaan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015, dan menyatakan bahwa pendaftaran keempat Pasangan Calon tersebut diterima. Selanjutnya KPU Kabupaten Klaten akan melakukan penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon – sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 BAB V tentang Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon pasal 46 sampai dengan pasal 52. Kemudian, KPU Kabupaten Klaten menyampaikan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 kepada Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan mengumumkan paling lambat 2 (dua) hari setelah penelitian dam memberikan kesempatan pasangan calon dan atau partai politik dan atau gabungan partai politik untuk melakukan perbaikan persyaratan pencalonan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten pada masa perbaikan selama 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan hasil penelitian diterima Calon – sebagaimana tercantum dalam Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015 BAB V tentang Penelitian Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon pasal 46 sampai dengan pasal 54 – 60. KPU Kabupaten Klaten mengumumkan kepada masyarakat dan menyampaikan hasil penelitian kepada Pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan Pasangan Calon perseorangan. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Klaten sejak pengumuman Pasangan Calon pada laman KPU Kabupaten dan/atau media cetak atau media elektronik sampai dengan masa penelitian. Masukan dan tanggapan masyarakat harus dibuat secara tertulis dan dilengkapi dengan identitas yang jelas dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk – sesuai dengan PKPU Nomor 9 tahun 2015 pasal 61 dan ayat 93.                                                         H. Mustafid Fauzan, SE – Sri Harmanto,SE, MM         One Krisnata – Drs. H. Sunarto, M. Hum                                                        Sri Hartini, SE – Sri Mulyani                                            dr. H. Suhardjanto, M. Kes – H, Sunardi, S.Pd, MM.   

PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI DALAM PILBUP KLATEN TAHUN 2015

Dalam rangka melaksanakan Pasal 41 ayat (2), 42 ayat (2), Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, KPU Kabupaten Klaten menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015.

SOSIALISASI BERBASIS MASYARAKAT PADA PILBUP KLATEN 2015

Klaten – Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Klaten 2015 yang LUBER, JURDIL serta berkualitas, bermartabat dan aksesabel, KPU Kabupaten Klaten meluncurkan program Sosialisasi Berbasis Masyarakat (SBM). Program ini diluncurkan dengan diawali dengan Sosialisasi hasil riset partisipasi Warga yang sekaligus pemaparan tentang Program SBM oleh Muh. Ansori, S. Pd. I selaku Divisi Sosialisasi, dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang di Fasilitatori oleh Drs. Andreas Pandiangan, M. Si, dan diikuti oleh KPU Klaten, PPK Divisi sosialisasi se-Kabupaten Klaten, serta berbagai elemen masyarakat diantaranya; Muhammadiyah, NU, Aisyiyah, Fatayat NU, Gereja Kristen Jawa, Forum Masyarakat Katholik Indonesia, Remaja Hindu Dharma, Magabudhi, Persatuan Penyandang Cacat Klaten, Bina Akses, Dewan Harian Angkatan-45,Forum Petani, Perwakilan pers,perwakilan pemilih pemula, pemilih perempuan. Sosialisasi Berbasis Masyarakat merupakan Program Sosialisasi Pilbup 2015 yang direncanakan oleh KPU dengan menyesuaikan tahapan dan Jadwal KPU, akan tetapi dilaksanakan, dikembangkan oleh organisasi/ kelompok masyarakat/ komunitas sesuai dengan karakteristik kelompok masyarakat itu sendiri. Dengan hal ini, KPU Klaten menempatkan masyarakat sebagai subjek (pelaku utama) dan penangung jawab dalam Sosialisasi Pilbup di komunitasnya dan tidak hanya sekedar sebagai obyek (pasif) sosialisasi. Program ini sebagai tindaklanjut nyata dari masukan masyarakat pada saat pelaksanaan riset partisipasi warga yang diadakan sebelumnya. Diantara masukan masyarakat adalah agar Sosialisasi dari KPU Klaten bisa menyasar sampai dengan masyarakat ditingkat bawah seperti RT / RW/ kelompok Dukuh / Karang Taruna Dukuh / Takmir Masjid, dan sebagainya, serta dalam pelaksanaan sosialisasi lebih banyak melibatkan tokoh agama maupun tokoh masyarakat secara langsung. Keterlibatan masyarakat dalam penyelenggaraan sosialisasi Pilbup Klaten 2015 diharapkan dapat menjadi jembatan informasi antara penyelenggara dengan masyarakat secara lebih efektif serta tepat sasaran, karena kebutuhan dan teknis sosialisasi di tiap-tiap kelompok masyarakan tentu berbeda-beda serta mempunyai kekhasan sendir-sendiri. Sehingga mereka sendiri pula yang paham betul kebutuhan mereka di lapangan.agar kesadaran dan kesukarelaan politik (Political Voluntarism)  masyarakat meningkat serta pencapaian angka Partisipasi Masyarakat Klaten dalam Pilbup kali ini bisa meningkat sesuai dengan sebesar 80%. Pelaksanaan program SBM ini diperkuat dengan ditandatangainya Nota Kesepahaman (MoU) antara KPU Klaten dengan Lembaga / Organisasi Masyarakat, dan secara teknis KPU memberikan dukungan berupa teknis maupun anggaran anggaran untuk PPK, PPS, serta pihak terkait dalam pelaksanaan sosialisasi. SUASANA SOSIALISASI BERBASIS MASYARAKAT DAFTAR HADIR SOSIALISASI BERBASIS MASYARAKAT Materi Sosialisasi Berbasis Masyarakat Pada Pilbup Klaten 2015: Penyusunan Daftar Pemilih Untuk Pemilu Bupati & Wakil Bupati Klaten Tahun 2015 Analisa Hasil Riset Partisipasi Warga Pilbup Klaten Tahun 2015

PENERIMAAN DAN HASIL PENELITIAN ADMISTRASI SYARAT DUKUNGAN MINIMAL CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN 2015

KLATEN – Menjelang detik-detik akhir tahapan Penyerahan Dukungan Persyaratan Calon Perseorangan (15/06) Pukul 16.00 WIB, 2 (dua) bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015 menyerahkan syarat dukungan ke KPU Klaten. Mereka adalah pasangan H. Mustafid Fauzan, SE. – Sri Harmanto, SE, M.Si. serta pasangan Supolo – Joko Suyono. Diawali dengan kedatangan pasangan H. Mustafid Fauzan, SE. – Sri Harmanto, SE, M.Si. dan tim, yang datang ke KPU Klaten sekitar pukul 15.00 WIB kemudian disusul dengan kedatangan pasangan Supolo – Joko Suyono dan tim pada pukul 15.30 WIB. Persiapan untuk menyambut kedatangan mereka sudah dilakukan KPU Klaten semenjak pagi dengan diawali dengan koordinasi antara jajaran Komisioner KPU dengan Sekretariat dilanjutkan koordinasi antara KPU Klaten dengan PPK se-Kabupaten Klaten. Selain berkoordinasi dengan sekretariat dan PPK se-Kabupaten Klaten, KPU juga melakukan Bimbingan teknis serta simulasi prosesi serah terima dukungan tersebut. Proses penyerahan dokumen persyaratan ini di awali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Klaten – Siti Farida, dilanjutkan dengan prakata serah terima oleh Bakal Pasangan Calon, yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi penelitian berkas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten dengan Tim dari Sekretariat KPU Klaten serta PPK se-Kabupaten Klaten yang juga disaksikan oleh tim dari kedua pasangan calon tersebut. Untuk memenuhi persyaratan dukungan minimal calon perseorangan, bakal calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal sebesar 82.861 dukungan yang dituangkan dalam daftar nama dukungan (fromulir B1-KWK Perseorangan) dan dibuktikan dengan lampiran bukti berupa fotocopy KTP/ identitas lain yang sah. Jumlah itu merupakan 6,5 persen dari jumlah penduduk Klaten 1.274.733 jiwa dan tersebar di minimal 14 kecamatan dari total 26 kecamatan yang ada di Klaten, sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 13/Kpts/KPU-Kab/012.329461/2015. Setelah dilaksanakan proses penelitian administrasi terhadap jumlah minimal dukungan dan persebaran dukungan Pasangan Calon Perseorangan yang teruang baik di softcopy maupun hardcopy oleh KPU Kabupaten Klaten, pasangan H. Mustafid Fauzan, SE – Sri Harmanto, SE, M. Si dinyatakan Telah Memenuhi syarat minimal dukungan dengan jumlah dukungan sebesar 85. 389 dukungan dan tersebar di 26 Kecamatan di Kabupaten Klaten (100%), sebagaimana tercantum dalam formulir Rekapitulasi Jumlah Dukungan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (formulir B2-KWK Perseorangan). Ketetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Klaten Nomor: 15/KPU-Kab/BA/VI/2015. Sementara pasangan Supolo- Joko Suyono dinyatakan Tidak Memenuhi syarat minimal dukungan dengan jumlah dukungan sebesar 4.928 dukungan yang hanya tersebar di 11 Kecamatan (42,30%) sebagaimana tercantum dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 13/Kpts/KPU-Kab/012.329461/2015. Ketetapan tersebut dikuatkan dengan Berita Acara Pleno KPU Kabupaten Klaten Nomor: 16/KPU-Kab/BA/VI/2015. Pada tahapan selanjutnya akan dilakukan analisis dukungan ganda sampai dengan tanggal 18 Juni 2015 dan penelitian administrasi faktual dukungan oleh PPS pada tanggal 23 juni sampai dengan 6 juli 2015. Setelah dilakukan penelitian faktual, data akan dilakukan rekapitulasi ditingkan kecamatan pada 7 – 13 Juli 2015 serta rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten pada 14 – 19 Juli 2015.

Populer

Belum ada data.