Bu Kaji Seri 10: Pahami Keputusan KPU Klaten Tahun 2026
KLATEN – #temanpemilih Segenap pegawai KPU Klaten mengikuti kegiatan Bu Kaji (Rabu Mengkaji) Seri 10 yang digelar pada Rabu (28/1). Kegiatan ini menghadirkan Samsul Huda, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, sebagai pembicara, dengan fokus pembahasan tentang Keputusan KPU Kabupaten Klaten yang disusun di Tahun 2026.
Sebagaimana disampaikan dalam paparan, bahwa terdapat tujuh Keputusan KPU Klaten Tahun 2026 yang menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Ketujuh Keputusan tersebut adalah: Keputusan tentang Pembentukan Tim Pembina dan Tim Teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten; Keputusan tentang Pengelola Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten; Keputusan KPU Klaten Nomor 3 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten; Keputusan KPU Klaten Nomor 4 tentang Pembentukan Tim Asesor Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten. Jendela lembaga kita bisa dilihat dari SPIP. Semua ada dan semua dilaporkan secara terperinci setiap bulan, bahkan tahunan; Keputusan KPU Klaten Nomor 5 tentang Pembentukan Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten; Keputusan KPU Klaten Nomor 6 tentang Pembentukan Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten; dan Keputusan KPU Klaten Nomor 7 tentang Pembentukan Tim Reformasi Birokrasi di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten.
SP4N-LAPOR! merupakan sistem pengaduan pelayanan publik nasional yang pengelolaannya baru ditetapkan tahun ini dalam Keputusan nomor 2. Selain itu, lebih jauh, Samsul Huda menyoroti terkait SPIP. “Laporan SPIP ini merupakan jendela lembaga, di mana seluruh proses, pelaporan, dan pengendalian internal terdokumentasi secara terperinci”, ungkapnya. SPIP dilaporkan setiap bulan, dan ditutup dengan laporan tahunan.
Ketua KPU Klaten dalam komentarnya mengungkapkan bahwa Keputusan yang telah dipaparkan kepada segenap pegawai tersebut memiliki sisi positif sebagai panduan bagi jajaran KPU Klaten untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebaik-baiknya, sekaligus memperkuat tata kelola kelembagaan yang akuntabel dan transparan.
Selanjutnya, Sekretaris KPU Klaten, Ika Nurmaliana Dewi menambahkan tentang pentingnya dokumentasi dan pengarsipan terhadap SK. “Kita akan mulai memperbaiki dan menata arsip SK yang dibuat, sehingka ketika nantinya diperlukan, akan mudah menemukan dokumennya”, tegasnya.
Kegiatan berlangsung dengan dinamis dan interaktif, menjadi ruang refleksi bersama dalam memperkuat kapasitas dan pengetahuan terkait tugas dan tanggung jawab, serta pengelolaan dokumen SK.
#bukaji #rabumengkaji #kpumelayani