Berdasarkan Ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengumumkan hasil verifikasi syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 sebagai berikut :
ONE KRISNATA – MUHAMMAD FAJRI [Klik Disini]
Rincian Hasil Penelitian keabsahan dokumen persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten tahun 2020 [Terlampir]
Penyerahan Dokumen Perbaikan Persyaratan Calon dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
Jadwal Penyerahan Dokumen Perbaikan adalah tanggal 18 s/d 20 September 2020 dengan waktu penyerahan sebagai berikut :
Tanggal 18 s/d 19 September 2020, pada pukul : 08.00 – 16.00 WIB;
Tanggal 20 September 2020, pada pukul : 08.00 – 24.00 WIB.
Tempat Penyerahan Dokumen Perbaikan : Kantor KPU Kabupaten Klaten Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Sekarsuli, Klaten Utara, Klaten.