
Berdasarkan Ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengumumkan hasil verifikasi syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 sebagai berikut : Hj, Sri Mulyani – H. Yoga Hardaya, S.H.,M.H. dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan Wajib Memperbaharui Dokumen Persayaratan Calon Dr. Ir. Arif Budiyono, MT – Drs. Harjanta, S.E., M.Pd. dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan Wajib Memperbaharui Dokumen Persayaratan Calon Sedangkan bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten atas nama One Krisnata – Muhammad Fajri sedang menjalankan Tahapan Lanjutan Pemeriksaan Kesehatan dan Keabsahan dokumen sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor : 284/PP.01.2-Kpt/3310/KPU-Kab/IX/2020. pengumuman dapat dilihat dan dibaca [DISINI]