PILBUP 2020

PENGUMUMAN PENYAMPAIAN DOKUMEN PERBAIKAN SYARAT CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2020

Pengumuman Penyampaian Dokumen Perbaikan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 [Klik Disini] Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengumumkan penyampaian Perbaikan Dokumen Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten  Tahun 2020 sebagai berikut : Dokumen Perbaikan Hj. SRI MULYANI –  H. YOGA HARDAYA,S.H.,M.H  [KLIK DISINI] Dokumen Perbaikan Dr. Ir ARIF BUDIYONO, M.T. –  Drs. HARJANTA, S.E., M.Pd. [KLIK DISINI] Sedangkan bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten atas nama One Krisnata – Muhammad Fajri, Tahapan Penyampaian Perbaikan Dokumen  Syarat Calon pada tanggal 18 September s.d. 20 September 2020.

PENGUMUMAN TENTANG HASIL PENELITIAN KEABSAHAN DOKUMEN SYARAT PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2020

Berdasarkan Ketentuan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor  3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020, dengan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengumumkan hasil verifikasi syarat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten  Tahun 2020 sebagai berikut : Hj, Sri Mulyani – H. Yoga Hardaya, S.H.,M.H. dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan Wajib Memperbaharui Dokumen Persayaratan Calon Dr. Ir. Arif Budiyono, MT – Drs. Harjanta, S.E., M.Pd. dinyatakan Belum Memenuhi Syarat dan Wajib Memperbaharui Dokumen Persayaratan Calon Sedangkan bagi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten atas nama One Krisnata – Muhammad Fajri sedang menjalankan Tahapan Lanjutan Pemeriksaan Kesehatan dan Keabsahan dokumen sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor : 284/PP.01.2-Kpt/3310/KPU-Kab/IX/2020. pengumuman dapat dilihat dan dibaca [DISINI]

PENGUMUMAN TENTANG MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP DOKUMEN SYARAT PENCALONAN DAN SYARAT CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2020

Pengumuman Tentang Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Dokumen Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 [KLIK DISINI] Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten membuka masukan dan tanggapan masyarakat terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat Calon bagi Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2020 untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat sebagai berikut: Dokumen Bakal Pasangan Calon : Hj. SRI MULYANI – H. YOGA HARDAYA, S.H, M.H. [KLIK DISINI] ONE KRISNATA –  MUHAMMAD FAJRI [KLIK DISNI] Dr. Ir.  ARIF BUDIYONO, MT – Drs. HARJANTA, SE, M.Pd. [KLIK DISINI]

Populer

Belum ada data.