KLATEN – Bertempat di Gedung UNWIDHA Klaten, Senin (30/12), KPU Kabupaten Klaten menggelar Deklarasi Komitmen dan Kesepakatan Bersama untuk mewujudkan Pemilu Berkualitas. Dalam acara itu, KPU Klaten sebagai leading sektornya, melibatkan tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat.
Acara tersebut diawali dengan happening art yang melibatkan seniman Klaten. Yang menjadi peserta adalah Partai Politik, Organisasi Sayap Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kelompok pemilih pemula dan terpelajar, Kelompok Perempuan, Kelompok defable, Kelompok Masyarakat (Ormas; LSM, Organisasi Profesi, Kelompok Tani, Pengusaha, dan lain-lain), Kelompok masyarakat marginal, Relawan Demokrasi (Relasi) dan Pers.
Deklarasi yang ditandatangani menjadi KESEPAKATAN BERSAMA YANG HARUS DIHORMATI (Gentlement Agreement) tentang PEMILU BERKUALITAS” oleh Partai politik/Caleg; Tokoh Lintas Agama dan Kelompok Masyarakat sebagai perwakilan pemilih.
Isi Deklarasi antara lain, kesediaan partai politik untuk memerangi politik uang; kesediaan partai politik untuk mengikuti seluruh proses dan tahapan pemilu, khususnya tahapan kampanye dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; kesediaan partai politik yang mempunyai wakil oleh Caleg terpilih sebagai anggota DPRD untuk melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mendiskusikan arah kebijakan publik yang akan diambil, sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, ada juga kesediaan caleg yang nantinya jadi sebagai anggota DPRD untuk menjembatani dan konsultasi terhadap realisasi kebutuhan pembangunan di desa/daerah pemilihan; kesediaan partai politik untuk menarik calegnya yang tidak dapat memperjuangkan hasil-hasil kesepakatan dan kesediaan masyarakat untuk memilih salah satu caleg dan/atau parpol tanpa kompensasi/transaksi financial politik.
Dari kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat mengenal caleg dan sekaligus mencermati program partai di dapil tersebut. Sebagai tindak lanjut, partai politik dan/caleg yang hadir menandatangani kontrak politik sebagai gentlemen agreement peserta Pemilu dengan masyarakat pemilih, khususnya dalam konteks komitmen untuk memberantas politik uang dan mengawal aspirasi masyarakat pasca-Pemilu.
Di sisi lain, kelompok dan tokoh masyarakat yang hadir selanjutnya juga dapat menyebarkan secara berjenjang sesuai dengan komunitas maupun tingkatannya.