Pemilu 2014

PENYELENGGARA PEMILU BERKOMITMEN JAGA INTEGRITAS

Jakarta, kpu, go, id—Ketua KPU RI Husni Kamil Manik merespons Petisi 9 yang disampaikan Kelompok Cipayung Plus untuk Pemilu 2014 yang berkualitas. Husni menilai perubahan-perubahan besar yang terjadi di sebuah Negara tidak lepas dari peranan dari gerakan mahasiswa dan pemuda. Karena itu, petisi yang disampaikan para mahasiswa menjadi energi positif bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tahapan Pemilu. “Reformasi 1998 yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 1999 merupakan buah dari perjuangan mahasiswa dan pemuda. Kami sebagai penyelenggara Pemilu tentunya akan sangat terbantu jika para aktivis mahasiswa dan pemuda turut mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya saat menerima para aktivis mahasiswa tersebut di kantor KPU RI, Kamis (16/1).

PENYELENGGARA PEMILU BERKOMITMEN JAGA INTEGRITAS

Jakarta, kpu, go, id—Ketua KPU RI Husni Kamil Manik merespons Petisi 9 yang disampaikan Kelompok Cipayung Plus untuk Pemilu 2014 yang berkualitas. Husni menilai perubahan-perubahan besar yang terjadi di sebuah Negara tidak lepas dari peranan dari gerakan mahasiswa dan pemuda. Karena itu, petisi yang disampaikan para mahasiswa menjadi energi positif bagi penyelenggara Pemilu untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan tahapan Pemilu. “Reformasi 1998 yang kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan Pemilu Tahun 1999 merupakan buah dari perjuangan mahasiswa dan pemuda. Kami sebagai penyelenggara Pemilu tentunya akan sangat terbantu jika para aktivis mahasiswa dan pemuda turut mendorong terwujudnya penyelenggaraan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujarnya saat menerima para aktivis mahasiswa tersebut di kantor KPU RI, Kamis (16/1).

DEKLARASI MEWUJUDKAN PEMILU BERKUALITAS DI KLATEN

KLATEN – Bertempat di Gedung UNWIDHA Klaten, Senin (30/12), KPU Kabupaten Klaten menggelar Deklarasi Komitmen dan Kesepakatan Bersama untuk mewujudkan Pemilu Berkualitas. Dalam acara itu, KPU Klaten sebagai leading sektornya, melibatkan tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat. Acara tersebut diawali dengan happening art yang melibatkan seniman Klaten. Yang menjadi peserta adalah Partai Politik, Organisasi Sayap Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kelompok pemilih pemula dan terpelajar, Kelompok Perempuan, Kelompok defable, Kelompok Masyarakat (Ormas; LSM, Organisasi Profesi, Kelompok Tani, Pengusaha, dan lain-lain), Kelompok masyarakat marginal, Relawan Demokrasi (Relasi) dan Pers. Deklarasi yang ditandatangani menjadi KESEPAKATAN BERSAMA YANG HARUS DIHORMATI (Gentlement Agreement) tentang PEMILU BERKUALITAS” oleh Partai politik/Caleg; Tokoh Lintas Agama dan Kelompok Masyarakat sebagai perwakilan pemilih. Isi Deklarasi antara lain, kesediaan partai politik untuk memerangi politik uang; kesediaan partai politik untuk mengikuti seluruh proses dan tahapan pemilu, khususnya tahapan kampanye dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; kesediaan partai politik yang mempunyai wakil oleh Caleg terpilih sebagai anggota DPRD untuk melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mendiskusikan arah kebijakan publik yang akan diambil, sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Selain itu, ada juga kesediaan caleg yang nantinya jadi sebagai anggota DPRD untuk menjembatani dan konsultasi terhadap realisasi kebutuhan pembangunan di desa/daerah pemilihan; kesediaan partai politik untuk menarik calegnya yang tidak dapat memperjuangkan hasil-hasil kesepakatan dan kesediaan masyarakat untuk memilih salah satu caleg dan/atau parpol tanpa kompensasi/transaksi financial politik. Dari kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat mengenal caleg dan sekaligus mencermati program partai di dapil tersebut. Sebagai tindak lanjut, partai politik dan/caleg yang hadir menandatangani kontrak politik sebagai gentlemen agreement peserta Pemilu dengan masyarakat pemilih, khususnya dalam konteks komitmen untuk memberantas politik uang dan mengawal aspirasi masyarakat pasca-Pemilu. Di sisi lain, kelompok dan tokoh masyarakat yang hadir selanjutnya juga dapat menyebarkan secara berjenjang sesuai dengan komunitas maupun tingkatannya.

LAPORAN DANA KAMPANYE PARPOL HINGGA 27 DESEMBER 2013

KLATEN – Untuk memenuhi asas transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana kampanye, KPU telah menerbitkan PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Partai Politik memiliki kewajiban untuk melaporkan dana kampanye baik sumber maupun penggunaannya dan diharuskan memiliki rekening tersendiri. Dengan adanya audit dana kampanye diharapkan partai politik peserta pemilu tidak ada penyimpangan dalam menggunakan dana kampanye. Selain itu juga dituntut sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dari partai politik untuk mengelola dana kampanyenya sendiri. Berikut ini Pengumuman KPU Kabupaten Klaten Nomor: 576/KPU-Kab/012.329461/XII/2013 tentang Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 Tingkat Kabupaten Klaten periode tanggal 11 Januari 2013 s/d 27 Desember 2013 [lihat] [unduh] 

DEKLARASI MEWUJUDKAN PEMILU BERKUALITAS DI KLATEN

KLATEN – Bertempat di Gedung UNWIDHA Klaten, Senin (30/12), KPU Kabupaten Klaten menggelar Deklarasi Komitmen dan Kesepakatan Bersama untuk mewujudkan Pemilu Berkualitas. Dalam acara itu, KPU Klaten sebagai leading sektornya, melibatkan tokoh lintas agama dan tokoh masyarakat. Acara tersebut diawali dengan happening art yang melibatkan seniman Klaten. Yang menjadi peserta adalah Partai Politik, Organisasi Sayap Partai Politik, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kelompok pemilih pemula dan terpelajar, Kelompok Perempuan, Kelompok defable, Kelompok Masyarakat (Ormas; LSM, Organisasi Profesi, Kelompok Tani, Pengusaha, dan lain-lain), Kelompok masyarakat marginal, Relawan Demokrasi (Relasi) dan Pers. Deklarasi yang ditandatangani menjadi KESEPAKATAN BERSAMA YANG HARUS DIHORMATI (Gentlement Agreement) tentang PEMILU BERKUALITAS” oleh Partai politik/Caleg; Tokoh Lintas Agama dan Kelompok Masyarakat sebagai perwakilan pemilih. Isi Deklarasi antara lain, kesediaan partai politik untuk memerangi politik uang; kesediaan partai politik untuk mengikuti seluruh proses dan tahapan pemilu, khususnya tahapan kampanye dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; kesediaan partai politik yang mempunyai wakil oleh Caleg terpilih sebagai anggota DPRD untuk melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam mendiskusikan arah kebijakan publik yang akan diambil, sesuai dengan kewenangan dan sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku. Selain itu, ada juga kesediaan caleg yang nantinya jadi sebagai anggota DPRD untuk menjembatani dan konsultasi terhadap realisasi kebutuhan pembangunan di desa/daerah pemilihan; kesediaan partai politik untuk menarik calegnya yang tidak dapat memperjuangkan hasil-hasil kesepakatan dan kesediaan masyarakat untuk memilih salah satu caleg dan/atau parpol tanpa kompensasi/transaksi financial politik. Dari kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat mengenal caleg dan sekaligus mencermati program partai di dapil tersebut. Sebagai tindak lanjut, partai politik dan/caleg yang hadir menandatangani kontrak politik sebagai gentlemen agreement peserta Pemilu dengan masyarakat pemilih, khususnya dalam konteks komitmen untuk memberantas politik uang dan mengawal aspirasi masyarakat pasca-Pemilu. Di sisi lain, kelompok dan tokoh masyarakat yang hadir selanjutnya juga dapat menyebarkan secara berjenjang sesuai dengan komunitas maupun tingkatannya.

LAPORAN DANA KAMPANYE PARPOL HINGGA 27 DESEMBER 2013

KLATEN – Untuk memenuhi asas transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana kampanye, KPU telah menerbitkan PKPU nomor 17 tahun 2013 tentang pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Partai Politik memiliki kewajiban untuk melaporkan dana kampanye baik sumber maupun penggunaannya dan diharuskan memiliki rekening tersendiri. Dengan adanya audit dana kampanye diharapkan partai politik peserta pemilu tidak ada penyimpangan dalam menggunakan dana kampanye. Selain itu juga dituntut sebuah kedisiplinan dan profesionalitas dari partai politik untuk mengelola dana kampanyenya sendiri. Berikut ini Pengumuman KPU Kabupaten Klaten Nomor: 576/KPU-Kab/012.329461/XII/2013 tentang Daftar Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2014 Tingkat Kabupaten Klaten periode tanggal 11 Januari 2013 s/d 27 Desember 2013 [lihat] [unduh]

Populer

Belum ada data.