Pemilu 2014

RAKOR KPU KLATEN TERKAIT LAPORAN DANA KAMPANYE

KLATEN – KPU Klaten menyelenggarakan Rakor dengan Pimpinan Partai Politik untuk membahas Persiapan Validasi Surat Suara dan Laporan Dana Kampanye. Rapat yang digelar Rabu (11/12) di Aula KPU Klaten itu dihadiri 12 parpol  peserta Pemilu Legislatif 2014. Anggota KPU Klaten, M. Anshori, mengatakan laporan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat pada 27 Desember 2012 tersebut berupa laporan perolehan sumber dana untuk kampanye. Sedangkan laporan yang berupa penggunaan dana kampanye maksimal dikumpulkan 2 Maret 2014. Meski paling lambat tanggal 27 Desember, namun partai diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan itu dilakukan hingga 30 Desember dan KPU membuka konsultasi bagi para parpol tersebut. Sebelumnya, KPU juga telah mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang penyusunan laporan dana kampanye kepada parpol. Dengan pelatihan dan bimbingan teknis itu, diharapkan parpol yang bertugas menyusun dana kampanye tidak menemukan kendalam dalam penyusunannya.

RAKOR KPU KLATEN TERKAIT LAPORAN DANA KAMPANYE

KLATEN – KPU Klaten menyelenggarakan Rakor dengan Pimpinan Partai Politik untuk membahas Persiapan Validasi Surat Suara dan Laporan Dana Kampanye. Rapat yang digelar Rabu (11/12) di Aula KPU Klaten itu dihadiri 12 parpol  peserta Pemilu Legislatif 2014. Anggota KPU Klaten, M. Anshori, mengatakan laporan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat pada 27 Desember 2012 tersebut berupa laporan perolehan sumber dana untuk kampanye. Sedangkan laporan yang berupa penggunaan dana kampanye maksimal dikumpulkan 2 Maret 2014. Meski paling lambat tanggal 27 Desember, namun partai diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan itu dilakukan hingga 30 Desember dan KPU membuka konsultasi bagi para parpol tersebut. Sebelumnya, KPU juga telah mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang penyusunan laporan dana kampanye kepada parpol. Dengan pelatihan dan bimbingan teknis itu, diharapkan parpol yang bertugas menyusun dana kampanye tidak menemukan kendalam dalam penyusunannya.

RAPAT KOORDINASI ZONA KAMPANYE DAN PENERTIBAN ATRIBUT KAMPANYE DI KLATEN

KLATEN – KPU Klaten mengadakan Rapat Koordinasi terkait dengan Zona Kampanye dan Penertiban Atribut Kampanye. Rapat yang digelar pada Senin (22/12) jam 10.00 WIB di Kantor KPU Klaten tersebut dihadiri  oleh unsur KPU Kabupaten Klaten, PANWASKAB Klaten, SATPOL PP Pemerintah Kabupaten Klaten, POLRES Klaten, KODIM 0723 Klaten, KESBANGPOLINMAS Klaten, DPPKAD Klaten. Dalam rapat tersebut dibahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dan Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif. Selain itu juga dibahas koordinasi antar instansi terkait. Berikut ini beberapa kesimpulan rapat: Panwaskab akan memberi rekomendasi beberapa titik pelanggaran terutama terkait dengan pemasangan Atribut kampanye kepada KPU untuk diteruskan kepada peserta Pemilu untuk melakukan penertiban.  Apabila tidak ada tindak lanjut dari peserta pemilu, maka KPU Kabupaten Klaten akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan penertiban. Tindakan penertiban akan lebih lanjut dibahas pada koordinasi selanjutnya, yang kemungkinan koordinasi dilakukan di kantor PANWASKAB Klaten.

RAPAT KOORDINASI ZONA KAMPANYE DAN PENERTIBAN ATRIBUT KAMPANYE DI KLATEN

KLATEN – KPU Klaten mengadakan Rapat Koordinasi terkait dengan Zona Kampanye dan Penertiban Atribut Kampanye. Rapat yang digelar pada Senin (22/12) jam 10.00 WIB di Kantor KPU Klaten tersebut dihadiri  oleh unsur KPU Kabupaten Klaten, PANWASKAB Klaten, SATPOL PP Pemerintah Kabupaten Klaten, POLRES Klaten, KODIM 0723 Klaten, KESBANGPOLINMAS Klaten, DPPKAD Klaten. Dalam rapat tersebut dibahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 tentang dan Pedoman Kampanye Pemilu Legislatif. Selain itu juga dibahas koordinasi antar instansi terkait. Berikut ini beberapa kesimpulan rapat: Panwaskab akan memberi rekomendasi beberapa titik pelanggaran terutama terkait dengan pemasangan Atribut kampanye kepada KPU untuk diteruskan kepada peserta Pemilu untuk melakukan penertiban.  Apabila tidak ada tindak lanjut dari peserta pemilu, maka KPU Kabupaten Klaten akan merekomendasikan kepada Satpol PP untuk dilakukan tindakan penertiban. Tindakan penertiban akan lebih lanjut dibahas pada koordinasi selanjutnya, yang kemungkinan koordinasi dilakukan di kantor PANWASKAB Klaten.

Populer

Belum ada data.