
KLATEN – KPU Klaten menyelenggarakan Rakor dengan Pimpinan Partai Politik untuk membahas Persiapan Validasi Surat Suara dan Laporan Dana Kampanye. Rapat yang digelar Rabu (11/12) di Aula KPU Klaten itu dihadiri 12 parpol peserta Pemilu Legislatif 2014. Anggota KPU Klaten, M. Anshori, mengatakan laporan dana kampanye diserahkan ke KPU paling lambat pada 27 Desember 2012 tersebut berupa laporan perolehan sumber dana untuk kampanye. Sedangkan laporan yang berupa penggunaan dana kampanye maksimal dikumpulkan 2 Maret 2014. Meski paling lambat tanggal 27 Desember, namun partai diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan itu dilakukan hingga 30 Desember dan KPU membuka konsultasi bagi para parpol tersebut. Sebelumnya, KPU juga telah mengadakan sosialisasi dan pelatihan tentang penyusunan laporan dana kampanye kepada parpol. Dengan pelatihan dan bimbingan teknis itu, diharapkan parpol yang bertugas menyusun dana kampanye tidak menemukan kendalam dalam penyusunannya.