Pemilu 2014

KPU RI JAMIN KEASLIAN HASIL SUARA

JAKARTA – Untuk menjamin keaslian hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberi penandaan khusus pada formulir C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengamanan dokumen tersebut berbentuk hologram dan mikroteks. “Kita menginginkan suara yang diberikan pemilih dan suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu dan calon-calonnya terjaga dengan baik. Karenanya kami memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano. Penandaannya berbentuk hologram dan mikroteks,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (28/10). Menurut Ferry dengan memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano, potensi kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang dapat di atasi. Jika terjadi sengketa hasil Pemilu dan para pihak mengklaim perolehan suara dengan membawa bukti formulir C1, maka keaslian formulir dari para pihak tersebut dapat dicek dengan mudah. “Nantinya di dalam persidangan tidak ada lagi perdebatan mana formulir yang asli dan mana yang tidak. Karena setiap alat bukti berupa formulir C1 dan C1 plano yang di bawa para pihak dapat dicek keasliannya karena sudah diberi penandaan khusus,” ujarnya. Dengan demikian para pihak yang bersengketa dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada. Pengadaan formulir C tersebut, kata Ferry akan mulai dilaksanakan pada awal Januari 2014 bersamaan dengan pengadaan surat suara, segel, tinta sidik jari, template dan DCT anggota DPR dan DPD.  Pengadaan sejumlah logistik tersebut menjadi kewenangan KPU RI. “Saat ini kita sudah membuka proses lelang untuk surat suara,” ujarnya. Pada tahun yang sama, lanjut Ferry, KPU Provinsi akan mengadakan formulir C dan D untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCT anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan mengadakan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara. Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana tertuang dalam pasal 142 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 terdiri dari kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, segel, alat mencoblos dan tempat pemungutan suara (TPS). Untuk menjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara diperlukan dukungan perlengkapan lainnya yakni sampul, formulir, stiker nomor kotak suara, alat bantu tuna netra, perlengkapan di TPS dan daftar calon tetap (DCT). Jenis, jumlah dan peruntukan formulir akan diatur dalam keputusan KPU. Yang jelas, kata Ferry, KPU Provinsi harus membuat analisis kebutuhan formulir secara detail sesuai dengan ketentuan. “Kami tidak menginginkan ada fomulir yang kurang pada hari pemungutan suara. Karena itu, kita menggunakan sistem informasi logistik (Silog) dalam pengadaan dan distribusinya,” ujar Ferry. Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sudah diatur penggunaan formulir untuk setiap jenjang. Formulir C yang diberi pengaman digunakan oleh KPPS untuk mencatat perolehan suara setiap partai politik dan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD. Dalam formulir tersebut juga tersedia data jumlah daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan dan pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Selain itu tercatat jumlah surat suara, surat suara yang rusak sebelum digunakan, surat suara cadangan, surat suara yang salah coblos, dan surat suara pengganti yang digunakan karena salah coblos. Setelah penghitungan suara selesai, KPPS/KPPSLN wajib memberikan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama. Karenanya, partai politik perlu menempatkan satu orang saksi di setiap TPS untuk mengumpulkan formulir C1 sebagai bahan pembanding terhadap rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu secara berjenjang. (*) sumber: http://www.kpu.go.id/

SE KPU NOMOR: 658/KPU/IX/2013 TENTANG PENYERAHAN LAPORAN DANA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014

KPU mengeluarkan Surat Edaran nomor: 658/KPU/IX/2013 tentang Penyerahan Laporan Dana Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Regulasi sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Surat Edaran tersebut dapat Anda lihat di sini.

SE KPU NOMOR: 658/KPU/IX/2013 TENTANG PENYERAHAN LAPORAN DANA PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU 2014

KPU mengeluarkan Surat Edaran nomor: 658/KPU/IX/2013 tentang Penyerahan Laporan Dana Partai Politik Peserta Pemilu 2014. Regulasi sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Surat Edaran tersebut dapat Anda lihat di sini.

KPU BERTEKAD WUJUDKAN PEMILU TANPA KORUPSI

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya agar penyelenggaraan Pemilu 2014 menjadi pemilu yang bersih dan terbebas dari praktek korupsi karena Pemilu 2014 adalah momentum penting bagi bangsa Indonesia sebagai sarana pergantian kepemimpinan nasional. Pada periode ini niscaya akan muncul kontestasi yang sangat ketat baik antar kandidat maupun antar partai politik. Salah satu upaya yang dilakukan KPU adalah melakukan penetapan C1 yang  menjadi dokumen resmi sertifikat C2 plano. Detailnya, akan dilakukan penandaan khusus, sehingga akan sulit digandakan. Hasil rekap C1 pertama akan langsung dikirim ke KPU Kabupaten/Kota, dan langsung dipublikasi secara online. Sedangkan yang mengawasi penghitungan suara bukan hanya orang setempat saja, tapi seluruh dunia bisa mengawasi jalannya penghitungan suara. “Dokumen C1 juga sebagai alat monitoring untuk dapat mengetahui terjadinya penyimpangan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Apabila tidak ada kesamaan hasil, maka yang menjadi pegangan adalah dokumen asli. Dengan upaya itu, KPU dapat dipercaya oleh seluruh peserta pemilu,” tegas Ketua KPU, Husni Kamil Manik dalam simposium di Universitas Pelita Harapan (UPH), Karawaci, Banten, Senin (7/10). Kekhawatiran akan maraknya politik transaksional, kata Husni, muncul di masyarakat. Partai politik akan berlomba-lomba mencari segala cara untuk memperoleh suara pemilih, bahkan jual beli suara tidak bisa terelakan. Akibatnya pemilih menjadi tidak berdaulat, suara rakyat hanya dijadikan komoditas politik semata. Kondisi inilah yang mendorong Universitas Pelita Harapan (UPH) bekerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menyelenggarakan Simposium bertajuk “Pemilu 2014 bebas dari Korupsi Menuju Indonesia Baru”. Selain Ketua KPU, hadir dalam simposium itu Ketua Bawaslu, Muhammad dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Mahfud MD. Acara dipandu oleh moderator Doni Dekeizer (BeritaSatu tv). Menurut Husni, untuk mengantisipasi agar korupsi Pemilu 2014 tidak membengkak, selain mengantisipasi segi pendanaan, KPU juga melakukan pembenahan sistem rekapitulasi penghitungan suara dari mulai tempat pemungutan suara (TPS) hingga tingkat nasional. Dalam beberapa kali sidang perkara di MK, ujar Husni, keaslian C1 yang merupakan formulir strategis dalam perolehan suara tidak bisa dibuktikan, mana yang asli dan mana yang palsu. Karena ini merupakan satu dokumen yang biasa, akhirnya mudah digandakan. Karena itu, sambung Husni, KPU akan menandai formulir C1 yang menjadi dokumen resmi sertifikat C2 plano, dengan penandaan khusus, sehingga akan sulit digandakan. “Dokumen C1 juga sebagai alat monitoring untuk dapat mengetahui terjadinya penyimpangan rekapitulasi suara di tingkat desa/kelurahan dan tingkat kecamatan. Apabila tidak ada kesamaan hasil, maka yang menjadi pegangan adalah dokumen asli. Dengan upaya itu, KPU dapat dipercaya oleh seluruh peserta pemilu,” ujarnya. Dengan terselenggaranya simposium ini, harapan Pemilu 2014 bersih dari praktek korupsi, menjadi wadah dan media pendidikan politik, dapat terwujud. Seluruh pihak, khususnya mahasiswa, harus ikut aktif mengawal Pemilu 2014 sebagai pemilu yang bersih dan bebas daripraktek korupsi, mendorong komitmen untuk mewujudkan Pemilu 2014 bersih dan anti korupsi, serta mendorong pembenahan sistem penanganan sengketa pemilu yang bersih, transparan, dan anti korupsi. sumber : http://www.kpu.go.id

Populer

Belum ada data.