Berita KPU Kab Klaten

KPU Kabupaten Klaten Terapkan WFH, Monitoring Pegawai Dilakukan Tiga Kali Sehari

KPU Kabupaten Klaten Terapkan WFH, Monitoring Pegawai Dilakukan Tiga Kali Sehari Klaten – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten mulai menerapkan sistem Work From Home (WFH) bagi seluruh pegawai, sejalan dengan Surat KPU RI Nomor 884/SDM.04.1-SD/04/2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan KPU. Sebagai bagian dari implementasi kebijakan tersebut, KPU Kabupaten Klaten melakukan monitoring kinerja pegawai melalui rapat daring menggunakan Zoom yang dijadwalkan tiga kali dalam sehari, yakni pukul 09.00 WIB, 13.00 WIB, dan 16.00 WIB. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan staf. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan kehadiran secara satu per satu guna memastikan kesiapan dan kedisiplinan seluruh personel dalam menjalankan tugas dari rumah. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Klaten, Ika Nurmaliana Dewi, menyampaikan penekanan penting dari Sekretaris KPU Provinsi Jawa Tengah terkait disiplin kerja selama masa WFH. Ia menegaskan bahwa khusus pada hari Jumat, monitoring wajib dilaksanakan sebanyak tiga kali, meliputi sesi pagi, siang, dan sore. “Setiap sesi monitoring harus dilengkapi dengan notulensi dan dokumentasi yang valid untuk kemudian dilaporkan secara kolektif setiap bulan,” tegasnya. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya efisiensi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Seluruh pegawai diminta untuk lebih bijak dalam penggunaan sarana dan prasarana kantor, termasuk penghematan listrik dan air sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga efisiensi operasional lembaga. Di akhir arahannya, seluruh staf diingatkan untuk tetap disiplin dalam mengisi laporan kinerja harian serta menjaga ketertiban presensi secara daring sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan kinerja pegawai tetap optimal meskipun bekerja dari rumah, serta tetap menjaga akuntabilitas dan profesionalisme di lingkungan KPU Kabupaten Klaten.

KPU Klaten tetapkan Rekapitulasi Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

KLATEN - Hai #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026 pada Rabu, (1/4/2026). Bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Klaten, rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, serta dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, unsur Forkopimda, instansi terkait, partai politik, pemantau pemilu, serta media massa. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Sebagaimana disebutkan, bahwa pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkala guna memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar penyusunan daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan mendatang. Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Klaten menyampaikan hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 478.511, pemilih perempuan 493.055, dan total jumlah pemilih 971.566. Hasil rekapitulasi disampaikan oleh Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, David Indrawan yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanggapan dan masukan dari para peserta rapat pleno. Kegiatan ini sekaligus menjadi forum koordinasi strategis antar pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan kualitas data pemilih, termasuk melalui sinkronisasi data dengan instansi terkait seperti Dinas Dukcapil. Primus menegaskan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilaksanakan secara berjenjang dan dilakukan paling sedikit setiap tiga bulan sekali. Upaya ini tidak hanya bertujuan untuk memelihara data pemilih, tetapi juga untuk mengakomodasi dinamika kependudukan seperti pemilih baru, perubahan data, maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. Dengan demikian, diharapkan kualitas daftar pemilih pada pemilu dan pemilihan mendatang semakin meningkat, sehingga mampu mendukung terselenggaranya demokrasi yang lebih inklusif, akurat, dan terpercaya. Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan pembacaan dan penandatanganan berita acara rekapitulasi oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klaten sebagai bentuk pengesahan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026. SK Nomor 10 Tahun 2026 Dapat diakses melalui link : >>> KLIK DISINI<<< BA Nomor 14 Tahun 2026 Dapat diakses melalui link : >>>KLIK DISINI<<< #kpuklaten

Sinkronisasi Data Pemilih dalam Rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026

KLATEN - #temanpemilih Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, memimpin rapat koordinasi sinkronisasi data pemilih dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan I Tahun 2026, yang digelar di Kantor KPU Kabupaten Klaten, Senin (30/3). Mengundang sejumlah pihak diantaranya Bawaslu Kabupaten Klaten dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten, Primus mengungkapkan bahwa kegiatan ini dimaksudkan untuk menyampaikan proses sekaligus memaparkan hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang telah dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten pada triwulan I Tahun 2026. “Sinkronisasi ini merupakan langkah penting untuk menyelaraskan data pemilih sebelum ditetapkan dalam rapat pleno. Data pemilih yang akurat dan mutakhir menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, David Indrawan, menjelaskan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan secara berkelanjutan dengan mengacu pada berbagai sumber data, termasuk hasil koordinasi dengan Disdukcapil dan masukan dari masyarakat. “Pada Triwulan I ini, kami melakukan pencermatan terhadap data pemilih, meliputi pemilih baru, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta perbaikan elemen data, sehingga data yang disusun benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. #sinkronisasi #PDPB #datapemilih

DPRD, OPD, dan KPU Klaten Bahas Raperda Dana Cadangan Guna Tingkatkan Kualitas Pilkada yang Akan Datang

Ketua KPU Klaten memberikan penjelasan terkait tahun pelaksanaan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang.   KLATEN - #temanpemilih Ketua dan Sekretaris KPU Kabupaten Klaten menghadiri rapat pembahasan Raperda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2029 yang diselenggarakan DPRD Kabupaten Klaten pada Senin (9/3/2026). Rapat yang berlangsung di ruang rapat Badan Anggaran DPRD Klaten ini dihadiri pimpinan DPRD, Pansus gabungan Komisi I dan III DPRD Klaten, KPU dan Bawaslu, serta Organisasi Perangkat Daerah yang berkaitan dengan pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Klaten H. Hariyanto. Kepala BPKPAD Klaten Fadzar Indriawan memaparkan, peningkatan kualitas demokrasi dalam pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang harus didukung dengan ketersediaan dana yang cukup dan tepat waktu. “Untuk itu, sesuai peraturan yang ada, diperlukan Perda guna pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang,” katanya. Hariyanto mengatakan, perlu disepakati tahun penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang akan datang dalam Perda tersebut. Menurutnya, saat ini paling tidak ada dua kemungkinan tahun penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yaitu tahun 2029 atau tahun 2030. Hal itu merujuk pada siklus lima tahun setelah penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan pasca-Putusan MK Nomor 135 Tahun 2024. Ketua KPU Klaten Primus Supriono menjelaskan, jika merujuk pada Putusan MK tersebut, maka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang tahapannya dimulai pada tahun 2030. “Namun, karena Putusan MK itu belum menjadi ketentuan dalam UU Pemilu yang baru, maka berdasarkan siklus lima tahun pasca-Pilkada Serentak Tahun 2024, pada Perda pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang akan datang sebaiknya menggunakan angka tahun 2029,” terang Primus. Libih lanjut Hariyanto mengatakan, Raperda ini masih perlu beberapa kali pembahasan sebelum ditetapkan menjadi Perda. “Saat ini sedang dilakukan pembahasan. Nanti jika sudah disepakati, baru ditetapkan menjadi Perda,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris KPU Klaten Ika Nurmaliana Dewi menjelaskan, akan memberikan dukungan administratif dan pengelolaan anggaran, sehingga perencanaan dana cadangan dapat disusun secara realistis dan akuntabel. Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antara DPRD, pemerintah daerah, dengan KPU tentang pentingnya kesiapan pembiayaan untuk mendukung peningkatan kualitas demokrasi pada penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang akan datang. Primus berharap, melalui koordinasi ini akan terselenggara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang semakin efektif, efisien, akuntabel, edukatif, dan partisipatif. *** (vit)

KPU Klaten Soroti Kualitas Surat Suara dalam Diskusi NGOPI ASLI

Ketua KPU Klaten menceritakan pengalaman mengunjungi kabupaten/kota dalam rangka menyusun buku tentang distribusi logistik.   KLATEN - #temanpemilih KPU Klaten mengikuti kegiatan NGOPI ASLI (Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Zoom Meeting, Selasa (3/3). Dengan mengusung tema “Extra Time Pengelolaan Logistik Pemilu: Akselerasi Distribusi dan Pelaporan yang Tepat dan Akuntabel”, kegiatan ini menjadi ruang belajar sekaligus refleksi dalam memperkuat tata kelola logistik Pemilu yang semakin profesional. Basmar Perianto selaku Ketua Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Provinsi Jawa Tengah selaku narasumber, menekankan pentingnya manajemen waktu dalam memastikan distribusi logistik berjalan tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu. Dalam sesi diskusi, Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, juga memaparkan tentang pengalaman menulis perjalanan distribusi logistik di beberapa wilayah kabupaten/kota. “Surat suara tidak sah, salah satunya diakibatkan oleh hal-hal tenis berkaitan dengan kualitas dan desain surat suara. Barangkali kedepan perlu menjadi wacana untuk memperbaiki kualitas dan model surat suara”, ungkap Primus. Selain itu, Primus juga menceritakan proses-proses distribusi logistik yang berada di kabupaten/kota yang didatangi bersama tim penulis. “Dari pengalaman saya menulis buku itu, memang tidak sekedar kearifan lokal, namun ada keberanian bagaimana agar setiap distribusi logistik itu bisa sampai di sasaran terjauh sekalipun dengan segala pertaruhannya,” terangnya. Bukan sekadar forum diskusi, kegiatan ini diharapkan menjadi momentum konsolidasi pengetahuan dan penyamaan persepsi dalam rangka meningkatkan kualitas layanan kepemiluan kepada masyarakat. KPU Klaten berkomitmen untuk terus melakukan akselerasi, pembenahan, dan inovasi dalam pengelolaan logistik demi terwujudnya Pemilu yang transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Demikian disampaikan oleh Primus. ***vit

Kelas Demokrasi: KPU Klaten Dorong Partisipasi Aktif dan Literasi Digital Generasi Muda

Sejumlah siswa-siswi PKL mengikuti Kelas Demokrasi, Jumat (27/2).   KLATEN - #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten menggelar Kelas Demokrasi dengan tema Demokrasi, Pemilu, dan Partisipasi, Jumat (27/2). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh siswa-siswi yang melaksanakan praktik kerja lapangan (PKL) di lingkungan KPU Klaten. Muhammad Fajar selaku pemateri menyampaikan terkait tahapan-tahapan pemilu secara komprehensif, mulai dari perencanaan program, perekrutan badan Ad Hoc, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran dan penetapan peserta pemilu, masa kampanye sampai dengan proses pemungutan penghitungan suara, dan penetapan hasil pemilu. Ia menekankan bahwa setiap tahapan memiliki regulasi yang jelas dan harus dipahami agar masyarakat dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab. Selain itu, Fajar juga menyampaikan tentang bagaimana pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu. “Banyak hal yang bisa kita lakukan, diantaranya adalah 5M. Mengawal seluruh rangkaian pemilu, mencermati visi-misi, menyaring informasi agar terhindar dari hoax, memberikan sosialisasi dan juga menolak segala bentuk kecurangan”, terang Fajar.   Muhammad Fajar berbagi pengetahuan tentang Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi.   Fajar menambahkan bahwa saat ini perkembangan teknologi informasi semakin pesat dan memberikan akses informasi yang tidak terbatas kepada masyarakat. “Ini merupakan pisau bermata dua, kalau kita tidak cermat maka kita bisa ditelan hoax,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa generasi muda perlu memiliki literasi digital yang baik agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu kebenarannya. Materi ditutup dengan penyampaian beberapa tips dan trik agar terhindar dari hoax, seperti mengecek sumber informasi, tidak mudah terpancing judul provokatif, memverifikasi berita melalui kanal resmi, serta tidak langsung membagikan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya. Melalui Kelas Demokrasi ini, KPU Klaten berharap peserta PKL tidak hanya memperoleh pengalaman kerja, tetapi juga memiliki pemahaman yang kuat tentang demokrasi, tahapan pemilu, serta kemampuan menyikapi perkembangan informasi secara bijak dan bertanggung jawab. (***vit) #kelasdemokrasi #pemilihpemula #demokrasi #kpuklaten #kpumelayani #sosialisasi