Opini

MENEMUKAN KEMBALI MAKNA PENDIDIKAN POLITIK PADA KAMPANYE PEMILU

MENEMUKAN KEMBALI MAKNA PENDIDIKAN POLITIK PADA KAMPANYE PEMILU Oleh Primus Supriono (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten)   Banyak orang memaknai pemilu dan pilkada sekadar sebagai “pesta demokrasi”. Oleh karenanya, hingar-bingar kegiatan kampanye selama ini lebih diwujudkan sebagai sebuah panggung pertunjukan yang mempertontonkan sesuatu yang indah-indah dan menghibur. Aspek hiburan lebih penting daripada esensi kampanye sebagai pendidikan politik. Tidak berlebihan, jika ada sebagain orang menyebut kampanye pemilu lebih sebagai panggung sandiwara. Semua orang diberi pemahaman dan kesadaran bahwa kampanye pemilu haruslah dilaksanakan dengan suka cita dan penuh kegembiraan. Kampanye pemilu lebih ditampilkan sebagai iklan pendek yang ringan-ringan saja. Pendek kata, yang penting menghibur dan menyenangkan. Ia hanya menyuguhkan sesuatu yang serba baik-baiknya saja. Kampanye pemilu dikemas menjadi sebuah pertujukan yang menghibur, bersifat permukaan, dan kosmetis. Dalam beberapa sisi, kampanye pemilu dibumbui dengan gimmick yang lucu-lucu bahkan konyol. Di berbagai media, dengan mudah kita temukan bentuk-bentuk kampanye pemilu yang demikian. Baik di televisi, media sosial dan media cetak, maupun di berbagai poster alat peraga kampanye seringkali mempertontonkan pesan kampanye pemilu yang bersifat permukaan, lucu, dan kosmetis.   Mengubur Realitas Sekilas memang tidak salah, kampanye pemilu dimaknai dan ditampilkan dalam bentuk yang demikian. Kampanye pemilu dalam wujudnya saat ini memang bersesuaian dengan kehendak dan selera masyarakat. Himpitan dan beban kehidupan masyarakat saat ini memang membutuhkan hiburan. Masyarakat tidak suka yang sulit-sulit dan berlama-lama. Kita semua cenderung suka yang serba cepat, ringan, dan menghibur. Fenomena ini bersesuaian dengan perilaku kita dalam menggunakan gadget. Cari yang lucu-lucu, konyol, dan menghibur. Cari informasi yang pendek-pendek tapi langsung bisa tertawa terbahak-bahak. Kalau ada konten yang berat atau tidak disukai, langsung scroll, segera pindah konten yang lain. Baca berita juga hanya judulnya saja atau alinea pertama. Masyarakat suka judul-judul berita sensasi yang bombastis-hiperbolik. Bentuk kampanye pemilu yang pendek dan hanya menonjolkan sisi permukaan dan kosmetis, dapat mengubur realitas yang sesungguhnya. Model kampanye pemilu yang hanya mengeksploitasi sisi hiburannya saja, tentu jauh dari makna edukatif yang seharusnya. Kampanye pemilu yang hanya menonjolkan sisi serba instan dan ringan-ringan saja, pastilah jauh dari makna kampaye pemilu sebagai salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Padahal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu merupakan salah satu sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggungjawab. Apa yang salah dengan kecenderungan kampanye pemilu yang menjauh dari makna pendidikan politik bagi masyarakat ini? Lalu bagaimana upaya kita menemukan kembali makna pendidikan politik dalam kegiatan kampanye pemilu?   Mengedepankan Pendidikan Politik Pascareformasi, pemilu yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil menjadi sebuah pilihan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Menjaga kedaulatan rakyat sama dan sejalan dengan upaya membangun demokrasi berbasis penguatan pengetahuan politik masyarakat. Dengan demikian, kampanye pemilu haruslah mengedepankan pendidikan politik masyarakat. Kampanye pemilu bukan hanya soal kalah menang dan menggiring agar masyarakat memilih pasangan calon atau calon anggota legislatif. Kampanye pemilu mempunyai tanggung jawab melakukan pendidikan politik secara objektif dan rasional. Konsekuensi atas pelaksanaan asas penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, adalah adanya pengetahuan dan kesadaran politik masyarakat untuk menggunakan hak politiknya. Kehidupan politik pascareformasi mendorong terjadinya keterbukaan informasi publik, kemerdekaan berpendapat dan menggunakan hak politiknya secara sadar dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, pendidikan politik menjadi kata kunci dalam penguatan demokrasi melalui kampanye pemilu. Penguatan demokrasi hendaknya beriringan dengan pemberdayaan politik masyarakat melalui pendidikan politik. Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sudah sangat jelas tujuan dan fungsi partai politik mempunyai kewajiban melaksanakan pendidikan politik. Pada Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, rakyat harus mendapatkan pendidikan politik. Pada pasal tersebut dinyatakan, "pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara". Oleh karenanya, pendidikan politik dalam kampanye pemilu tentu bukanlah hanya bersifat gimmick yang bersifat kosmetis dan kepura-puraan. Kampanye pemilu pun bukan hanya sekadar menjelaskan visi, misi, program kerja, dan citra diri peserta pemilu. Namun, kampanye pemilu haruslah mengandung makna pembelajaran agar terbentuk kesadaran kolektif masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Sesuai dengan  Pasal 34 ayat (3b) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, pendidikan politik berkaitan dengan: (a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Dengan demikian, pendidikan politik harus dijalankan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Jadi, pendidikan politik bukan hanya sebatas sosialisasi visi, misi, program kerja, dan citra diri atau gimmick dengan tujuan menghibur, namun haruslah yang betul-betul membentuk kesadaran politik kolektif masyarakat. Pendidikan politik selain untuk membentuk kesadaran politik juga bertujuan membentuk watak atau keperibadian bangsa Indonesia atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa. Dengan demikian, kampanye pemilu haruslah digunakan sebagai upaya mendongkrak partisipasi masyarakat guna meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah pekerjaan rumah yang belum selesai setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, jajaran Komisi Pemilihan Umum hendaklah turut mengambil bagian dalam memberikan makna pendidikan politik bagi masyarakat pascatahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang lalu. ***  

MENEMUKAN KEMBALI MAKNA PENDIDIKAN POLITIK PADA KAMPANYE PEMILU

MENEMUKAN KEMBALI MAKNA PENDIDIKAN POLITIK PADA KAMPANYE PEMILU Oleh Primus Supriono (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten) Banyak orang memaknai pemilu sekadar sebagai “pesta demokrasi”. Oleh karenanya, hingar-bingar kegiatan kampanye pemilu selama ini lebih diwujudkan sebagai sebuah panggung pertunjukan yang mempertontonkan sesuatu yang indah-indah dan menghibur. Aspek hiburan lebih penting daripada esensi kampanye sebagai pendidikan politik. Tidak berlebihan, jika ada sebagain orang menyebut kampanye pemilu lebih sebagai panggung sandiwara. Semua orang diberi pemahaman dan kesadaran bahwa kampanye pemilu haruslah dilaksanakan dengan suka cita dan penuh kegembiraan. Kampanye pemilu lebih ditampilkan sebagai iklan pendek yang ringan-ringan saja. Pendek kata, yang penting menghibur dan menyenangkan. Ia hanya menyuguhkan sesuatu yang serba baik-baiknya saja. Kampanye pemilu dikemas menjadi sebuah pertujukan yang menghibur, bersifat permukaan, dan kosmetis. Dalam beberapa sisi, kampanye pemilu dibumbui dengan gimmick yang lucu-lucu bahkan konyol. Di berbagai media, dengan mudah kita temukan bentuk-bentuk kampanye pemilu yang demikian. Baik di televisi, media sosial dan media cetak, maupun di berbagai poster alat peraga kampanye seringkali mempertontonkan pesan kampanye pemilu yang bersifat permukaan, lucu, dan kosmetis.   Mengubur Realitas Sekilas memang tidak salah, kampanye pemilu dimaknai dan ditampilkan dalam bentuk yang demikian. Kampanye pemilu dalam wujudnya saat ini memang bersesuaian dengan kehendak dan selera masyarakat. Himpitan dan beban kehidupan masyarakat saat ini memang membutuhkan hiburan. Masyarakat tidak suka yang sulit-sulit dan berlama-lama. Kita semua cenderung suka yang serba cepat, ringan, dan menghibur. Fenomena ini bersesuaian dengan perilaku kita dalam menggunakan gadget. Cari yang lucu-lucu, konyol, dan menghibur. Cari informasi yang pendek-pendek tapi langsung bisa tertawa terbahak-bahak. Kalau ada konten yang berat atau tidak disukai, langsung scroll, segera pindah konten yang lain. Baca berita juga hanya judulnya saja atau alinea pertama. Masyarakat suka judul-judul berita sensasi yang bombastis-hiperbolik. Bentuk kampanye pemilu yang pendek dan hanya menonjolkan sisi permukaan dan kosmetis, dapat mengubur realitas yang sesungguhnya. Model kampanye pemilu yang hanya mengeksploitasi sisi hiburannya saja, tentu jauh dari makna edukatif yang seharusnya. Kampanye pemilu yang hanya menonjolkan sisi serba instan dan ringan-ringan saja, pastilah jauh dari makna kampaye pemilu sebagai salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Padahal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu merupakan salah satu sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggungjawab. Apa yang salah dengan kecenderungan kampanye pemilu yang menjauh dari makna pendidikan politik bagi masyarakat ini? Lalu bagaimana upaya kita menemukan kembali makna pendidikan politik dalam kegiatan kampanye pemilu?   Mengedepankan Pendidikan Politik Pascareformasi, pemilu yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil menjadi sebuah pilihan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Menjaga kedaulatan rakyat sama dan sejalan dengan upaya membangun demokrasi berbasis penguatan pengetahuan politik masyarakat. Dengan demikian, kampanye pemilu haruslah mengedepankan pendidikan politik masyarakat. Kampanye pemilu bukan hanya soal kalah menang dan menggiring agar masyarakat memilih pasangan calon atau calon anggota legislatif. Kampanye pemilu mempunyai tanggung jawab melakukan pendidikan politik secara objektif dan rasional. Konsekuensi atas pelaksanaan asas penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, adalah adanya pengetahuan dan kesadaran politik masyarakat untuk menggunakan hak politiknya. Kehidupan politik pascareformasi mendorong terjadinya keterbukaan informasi publik, kemerdekaan berpendapat dan menggunakan hak politiknya secara sadar dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, pendidikan politik menjadi kata kunci dalam penguatan demokrasi melalui kampanye pemilu. Penguatan demokrasi hendaknya beriringan dengan pemberdayaan politik masyarakat melalui pendidikan politik. Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sudah sangat jelas tujuan dan fungsi partai politik mempunyai kewajiban melaksanakan pendidikan politik. Pada Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, rakyat harus mendapatkan pendidikan politik. Pada pasal tersebut dinyatakan, "pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara". Oleh karenanya, pendidikan politik dalam kampanye pemilu tentu bukanlah hanya bersifat gimmick yang bersifat kosmetis dan kepura-puraan. Kampanye pemilu pun bukan hanya sekadar menjelaskan visi, misi, program kerja, dan citra diri peserta pemilu. Namun, kampanye pemilu haruslah mengandung makna pembelajaran agar terbentuk kesadaran kolektif masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Sesuai dengan  Pasal 34 ayat (3b) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, pendidikan politik berkaitan dengan: (a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Dengan demikian, pendidikan politik harus dijalankan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Jadi, pendidikan politik bukan hanya sebatas sosialisasi visi, misi, program kerja, dan citra diri atau gimmick dengan tujuan menghibur, namun haruslah yang betul-betul membentuk kesadaran politik kolektif masyarakat. Pendidikan politik selain untuk membentuk kesadaran politik juga bertujuan membentuk watak atau keperibadian bangsa Indonesia atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa. Dengan demikian, kampanye pemilu haruslah digunakan sebagai upaya mendongkrak partisipasi masyarakat guna meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. ***

10 SYARAT PILKADA BERKUALITAS Oleh Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten

10 SYARAT PILKADA BERKUALITAS Oleh Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten Hingga hari ini demokrasi masih diyakini dan diharapkan sebagian besar negara sebagai sistem pemerintahan ideal yang mampu mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Terselenggaranya Pemilu yang berkualitas, teratur, dan damai menjadi salah satu ciri utama negara demokrasi modern. Kita patut bangga, Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga yang mampu menyelenggarakan Pemilu secara teratur dengan keserentakan yang belum ada tandingnya. Pada 14 Februari 2024 yang lalu, kita telah melaksanakan Pemilu anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Ada sejumlah catatan kritis yang menyertai pesta demokrasi lima tahunan ini, antara lain soal etika politik dan demokrasi, netralitas ASN dan TNI/Polri, politik uang, integritas dan profesionalisme penyelenggara Pemilu, dan sebagainya. Di penghujung proses sidang sengketa perselisihan hasil Pemilu di Mahkamah Konstitusi, pada 27 November 2024 kita akan melaksanakan Pilkada serentak di 545 daerah di Indonesia. Pilkada menjadi momentum penting perjumpaan antara kepentingan kekuasaan dengan aspirasi dan partisipasi politik warga masyarakat dalam ruang demokrasi di daerah. Pilkada menjadi instrumen politik terjadinya perebutan kekuasaan secara konstitusional. Nilai-nilai Dasar Demokrasi Pilkada sebagai bagian dari demokrasi prosedural dianggap sebagai sebuah pilihan yang tepat bagi sebuah negara dengan masyarakat yang sangat plural atau heterogen seperti Indonesia. Adalah benar, Pilkada hendaknya dimaknai dan berfungsi sebagai mekanisme integrasi bangsa. Pilkada yang berkualitas tentulah akan menyatukan berbagai perbedaan aspirasi dan kepentingan politik yang berkembang di tengah masyarakat. Pilkada yang berkualitas bukan hanya akan menyatukan, namun juga meningkatkan legitimasi politik pemerintahan daerah yang terbentuk. Penyelenggaraan Pilkada yang baik akan menghasilkan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab bagi masyarakat dan masa depan daerahnya. Pilkada yang berkualitas memberi kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik suatu daerah. Dengan kata lain, dalam Pilkada yang berkualitas sungguh-sungguh diselenggarakan untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Dalam Pilkada yang berkualitas, nilai-nilai dasar demokrasi seperti persamaan dan kesetaraan hak serta pengakuan terhadap nilai keberagaman masyarakat sungguh hendak diwujudkan. Pilkada diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan berbagai keterbatasan lainnya. Tuntutan dan Perkembangan Demokrasi Setidaknya ada 10 prasyarat yang harus dipenuhi agar Pilkada yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 sungguh-sungguh berkualitas untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan masyarakat. Pertama, tersedianya regulasi yang adaptif terhadap tuntutan dan perkembangan demokrasi, serta komprehensif untuk menjawab semua permasalahan Pilkada. Dan yang tak kalah pentingnya, segala peraturan perundangan tersebut haruslah tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh kelompok kepentingan. Kedua, adanya penyelenggara Pilkada yang profesional, berintegritas tinggi, dan inovatif. Tuntutan dan pekembangan demokrasi yang semakin tinggi dewasa ini membutuhkan penyelenggara Pilkada yang tidak hanya profesional, berintegritas, dan inovatif, tetapi juga haruslah tanggap dan cerdas. Penyelenggara Pilkada haruslah memastikan semua warga negara termasuk kelompok rentan dan penyandang disabilitas terdata dan terlayani hak politiknya dalam Pilkada. Ketiga, kompetensi dan komitmen peserta Pilkada yang tinggi dalam mewujudkan Pilkada yang berkualitas untuk melahirkan pemimpin yang cerdas dan amanah. Baik partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan hendaklah mengutamakan kualitas, integritas, dan komitmen pasangan calon yang diusung dalam mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan masyarakat. Keempat, terjaminnya netralitas birokrasi/ASN, perangkat desa, serta TNI/Polri. Pilkada akan berlangsung dengan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil jika ditunjang oleh netralitas birokrasi/ASN, perangkat desa, serta TNI/Polri. Tanpa hal itu, maka prinsip-prinsip demokrasi sangat tidak mungkin untuk diwujudkan. Kelima, berlangsungnya pendidikan politik masyarakat yang baik. Pendidikan politik yang baik akan menghasilkan pemilih yang cerdas dan berintegritas. Tanpa hal ini, maka pemilih akan mudah terpengaruh oleh politik uang, intimidasi, berita bohong, kampanye hitam, dan hal-hal lain yang bersifat manipulatif. Keenam, adanya komitmen dan dukungan pemerintah daerah, TNI/Polri, dan kelompok-kelompok demokrasi masyarakat pada penyelenggaraan Pilkada. Sementara itu, seluruh kelompok masyarakat haruslah terlibat dan dapat menikmati dalam semua tahapan penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada. Ketujuh, terjaminnya keterbukaan informasi publik yang baik bagi masyarakat. Buah dari era reformasi adalah adanya keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar dan cepat tentang rekam jejak calon, citra diri, visi, misi, dan program kerja pasangan calon yang maju dalam Pilkada. Kedelapan, ⁠adanya fungsi pengawasan dan pencegahan yang baik di setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada. Tidak hanya unsur Bawaslu yang dapat melakukan fungsi pengawasan dan pencegahan, namun berbagai lapisan masyarakat pun hendaknya berperan aktif dalam Pilkada. Kesembilan, tersedianya semua logistik Pilkada secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat kualitas, tepat waktu, dan tepat sasaran. Semua jenis logistik Pilkada seperti kotak suara, bilik suara, surat suara, dan sarana pendukungan lainnya haruslah tersedia dengan tepat dan baik. Kesepuluh, semua sistem pendukung Pilkada haruslah tersedia dan berfungsi dengan baik. Sistem aplikasi yang diperlukan untuk mendukung Pilkada seperti Sirekap, Sipol, Siakba, Silog, Sikadeka, Sidalih, serta sarana dan prasarana lainnya haruslah tersedia dan berfungsi dengan baik. Itulah sepuluh prasyarat yang harus dipenuhi agar Pilkada serentak pada 27 November 2024 yang akan datang dapat terselenggara secara berkualitas. Dengan Pilkada berkualitas, kita masih bisa berharap akan lahir pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab untuk mewujudkan kedaulatan rakyat dan kesejahteraan masyarakat. ***