Opini

MEMAKNAI KPU SEBAGAI PENYANGGA DEMOKRASI

MEMAKNAI KPU SEBAGAI PENYANGGA DEMOKRASI Oleh Primus Supriono*)     Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota kini memasuki babak baru pascapelantikan 961 kepala daerah secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di istana negara pada 20 Februari 2025 yang lalu. Kepala daerah pilihan rakyat sudah ditetapkan melalui pemilihan serentak tahun 2024. Pemerintahan di daerah sudah mulai bekerja melakukan pelayanan kepada masyarakat, serta menggulirkan roda pembangunan daerah. Agenda demokrasi lima tahunan itu telah usai. Seluruh tahapan baik pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah yang menjadi tugas pokok dan fungsi utama KPU di semua tingkatan telah selesai. Kini pertanyaannya, apakah peran, tugas, dan tanggung jawab KPU dengan demikian juga telah usai? Peran dan tugas strategis apa yang hendaknya dilaksanakan dan dikembangkan oleh KPU pascatahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah?   Pemutakhiran Data Pemilih dan Pendidikan Politik Jawabannya sangat jelas dan tegas, yaitu belum usai. Peran dan tugas KPU sebagai salah satu penyangga demokrasi belumlah usai. Bahkan, hendaknya semakin diperkuat dan dikembangkan terutama pascatahapan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dalam mewujudkan dan memperkokoh kedaulatan rakyat. Mengapa demikian? Jika pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah sarana perwujudan kedaulatan rakyat, maka ia tentu membutuhkan proses yang panjang dan berkelanjutan. Dinamika data kependudukan yang berpengaruh terhadap data pemilih haruslah senantiasa dimutakhirkan secara berkelanjutan. Sebab, dari data pemilih yang mutakhir dan valid ini akan mendasari berbagai kebijakan dan penataan penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah pada masa yang akan datang. Kemutakhiran dan validitas data pemilih sangat mempengaruhi penatakelolaan logistik pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Dari kemutakhiran dan validitas data pemilih ini juga akan mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih dan legitimasi wakil rakyat, pemerintahan, dan kepala daerah yang terbentuk melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Lebih dari itu, perwujudan kedaulatan rakyat membutuhkan pondasi yang kokoh melalui pendidikan politik bagi pemilih secara berjenjang dan berkelanjutan. Mana mungkin kedaulatan rakyat dapat dibentuk hanya setiap lima tahun sekali pada saat penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah saja. Kedaulatan rakyat hanya dapat dibentuk melalui pendidikan politik bagi pemilih secara terus-menerus. Adalah mustahil kesadaran kolektif dalam bentuk kedaulatan rakyat dapat diwujudkan hanya selama masa kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah yang hanya sekitar enam puluh hari. Tidak mungkin rakyat dapat berdaulat atas pilihan politiknya hanya melalui program sosialisasi dan pendidikan pemilih saja menjelang hari pemungutan suara pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Terlalu naif jika kedaulatan rakyat hanyalah masalah teknis bagaimana rakyat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara. Pilihan politik yang cerdas, bebas, dan bertanggung jawab tentulah dibangun dari sebuah proses pendidikan politik yang panjang dan terus-menerus. Inilah peran dan tugas strategis KPU yang harus dilaksanakan secara konsisten dan terus-menerus. Tanpa proses itu, maka demokrasi (baca: kedaulatan rakyat) hanya akan terjebak pada persoalan administratif dan prosedural. Konstruksi di permukaan tampak seolah sebagai sistem demokrasi, namun tidak didirikan di atas pondasi kebebasan, kecerdasan, dan kesadaran kolektif masyarakat demokratif.   Demokrasi Substantif Kini pertanyaan penegasnya, seberapa penting dan bermaknanya demokrasi bagi kita sebagai warga negara sehingga harus dibangun melalui pendidikan politik secara konsisten dan berkelanjutan kepada masyarakat? Sebab, hingga hari ini, demokrasi masih diyakini sebagai bentuk pemerintahan negara yang paling ideal untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Bentuk pemerintahan negara demokrasi dianut secara luas hampir meliputi semua negara di dunia termasuk Indonesia. Menurut Freedom House, kini tidak kurang terdapat 123 negara demokrasi elektoral. Hanya saja persoalannya, demokrasi seperti apa yang hendaknya kita hidupi dan kembangkan? Menurut Jeff Hayness (2000), ada tiga model negara demokrasi, yakni demokrasi formal, demokrasi permukaan, dan demokrasi substantif. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan kepala pemerintahan dengan interval waktu yang teratur, dan adanya aturan tentang penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah. Pada model demokrasi ini, pemerintah mempunyai peran yang sangat besar dalam mengatur pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah melalui berbagai aparatus dan instrumen hukumnya. Demokrasi permukaan merupakan gejala yang umum terjadi di negara-negara dunia ketiga. Dilihat dari luar memang tampak sebuah konstruksi negara demokrasi, namun sebenarnya sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan sekadar menjalankan aturan dan prosedur untuk memenuhi kriteria sebagai sebuah negara demokrasi. Namun dalam banyak hal, pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah justru terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif serta syarat-syarat formal-prosedural. pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang demikian tentu akan menghasilkan kedaulatan rakyat dengan intensitas dan kualitas yang rendah. Sedangkan demokrasi substantif merupakan model negara demokrasi dengan derajat tertinggi. Dalam model ini, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan memberi kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik suatu negara. Dengan kata lain, dalam model negara demokrasi substantif, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Dengan model negara demokrasi substantif, maka prinsip-prinsip pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah inklusif betul-betul dapat diwujudkan. Dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah inklusif, nilai-nilai dasar demokrasi seperti persamaan dan kesetaraan hak serta pengakuan terhadap nilai keberagaman masyarakat sungguh hendak diwujudkan. Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan berbagai keterbatasan lainnya. Dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah inklusif, maka penyandang disabilitas dan Lansia, mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sehingga mempunyai persamaan dan keadilan dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.   Peran Strategis KPU Peran dan tugas KPU untuk melaksanakan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan pendidikan pemilih yang juga secara berkelanjutan, adalah upaya bagaimana agar demokrasi kita melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah tidak terjebak pada persoalan-persoalan administratif dan prosedural semata. Melalui pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan dan pendidikan pemilih berkelanjutan, diharapkan demokrasi yang kita hidupi dan kembangkan adalah demokrasi substantif. Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang dikembangkan dengan semangat demokrasi substantif, memiliki komitmen yang kuat terhadap tata kehidupan demokrasi yang sesungguhnya. Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, haruslah secara penuh menerapkan prinsip demokrasi yang hakiki. Hal ini misalnya dapat diukur dari tingginya tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, keterlibatan aktif masyarakat dalam kehidupan demokrasi, serta terjaminnya setiap aspek hak asasi manusia seluruh warga negara. Inilah peran dan tugas strategis KPU pascatahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah yang harus dikembangkan dan diperkuat. Semoga melalui upaya ini, KPU dapat menjadi salah satu penyangga bagi tegaknya kedaulatan rakyat dan terwujudnya demokrasi substantif. *** (Ir. Primus Supriono, S.TP, Ketua KPU Kabupaten Klaten)  

PEMILU SEBAGAI PINTU KEDAULATAN RAKYAT

PEMILU SEBAGAI PINTU KEDAULATAN RAKYAT Oleh Primus Supriono*)     Terselenggaranya Pemilihan Umum (Pemilu) secara teratur menjadi ciri utama negara demokrasi. Sebab, dalam sebuah negara demokrasi, Pemilu menjadi pintu bahkan kunci terwujudnya kedaulatan rakyat. Oleh karena itu, tidak akan ada kedaulatan rakyat tanpa melalui Pemilu yang demokratis. Pemilu menjadi instrumen dan mekanisme keterlibatan rakyat untuk ikut serta menentukan pemimpin dan arah pemerintahan suatu daerah atau negara pada periode tertentu. Demokrasi diartikan sebagai bentuk dan sistem pemerintahan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Melalui Pemilu yang demokratis, rakyat terlibat aktif dan menjadi penentu terpilihnya kepala pemerintahan dan wakil rakyat berdasarkan tata nilai yang berlaku. Partisipasi rakyat dalam Pemilu merupakan perwujudan keikutsertaan rakyat dalam pembentukan pemerintahan dan jalanannya pembangunan di semua tingkatan. Kita memang pantas berbangga, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ketiga di bawah India dan Amerika Serikat. Sejak tahun 1955, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu sebanyak 12 kali. Sebuah jumlah yang terbilang banyak dan pengalaman penyelenggaraan Pemilu yang cukup panjang. Namun demikian, Pemilu yang teratur dan terus-menerus tersebut haruslah selalu dievaluasi agar sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, yakni menghasilkan pemimpin dan pemerintahan yang benar-benar sesuai kehendak rakyat.   Jauh dari Harapan Tujuan diselenggarakannya Pemilu adalah untuk memilih kepala pemerintahan dan wakil rakyat baik di tingkat pusat maupun daerah dalam rangka membentuk sistem pemerintahan yang demokratis dan kuat untuk mewujudkan tujuan nasional. Tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 adalah melindungi negara, tanah air, dan seluruh rakyat, serta turut berperan aktif menjaga perdamaian dunia. Selain itu, cita-cita dibentuknya sistem pemerintahan melalui Pemilu itu adalah untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa, yakni masyarakat yang adil, makmur, bahagia, dan bermartabat. Banyak kalangan menyebut Pemilu tahun 1955 sebagai Pemilu yang ideal dan paling demokratis sejak Indonesia merdeka. Pemilu yang diselenggarakan pada 29 September 1955 itu diikuti oleh 30 partai politik. Idealitas yang dibangun berdasarkan kebebasan dan pluralitas kontestan Pemilu, serta netralitas birokrasi dan militer sangat kuat pada Pemilu 1955. Di tengah persaingan ideologi yang sangat tajam kala itu, namun pada Pemilu 1955 tidak terjadi kerusuhan atau bentrok massa. Di samping itu, semua partai politik terwakili dalam badan penyelenggara Pemilu. Inilah barangkali yang menyebabkan besarnya kepercayaan antara peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, serta tingginya antusiasme dan partisipasi rakyat sebagai pemilih. Lebih dari itu, para pemimpin yang dihasilkannya pun dinilai mendekati kehendak rakyat. Bagaimana dengan penyelenggaraan Pemilu setelahnya? Pemilu 1971 hingga 1999 merupakan “tragedy” dalam sebuah negara demokrasi. Sepanjang periode itu, Pemilu yang diselenggarakan banyak dituduh penuh manipulasi, kecurangan, dan pembatasan partai politik. Bahkan, Pemilu yang diselenggarakan didakwa penuh intimidasi dan mobilisasi rakyat. Pemilu dinilai hanya sebagai instrumen dan mekanisme untuk melegitimasi dan melanggengkan kekuasaan politik kelompok atau golongan tertentu. Berbeda dengan Pemilu pada masa Orde Baru, Pemilu 2004 mempunyai makna dan momentum yang sangat penting bagi tegaknya kembali prinsip-prinsip demokrasi dan kedaulatan rakyat. Dibentuknya Komisi Pemilihan Umum berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2003 yang tidak lagi menyertakan wakil-wakil dari partai politik dan pemerintah, penyelenggaraan Pemilu menjadi lebih berintegritas dan berkualitas. Mulai Pemilu 2004 rakyat merasakan bagaimana bisa memilih presiden dan wakil presiden serta kepala daerah secara langsung. Sungguh pun dari Pemilu 2004 hingga 2024 telah banyak mengalami perbaikan dan penguatan kelembagaan penyelenggara Pemilu, namun tujuan ideal Pemilu masihlah jauh dari harapan. Masih banyak kekurangan dan pelanggaran Pemilu yang mencederai demokrasi dan kehendak rakyat. Ada sebagian pengamat yang menilai, pelaksanaan Pemilu yang terbilang mahal ini terjebak pada aturan administratif dan prosedural semata. Terlebih jika dilihat dari wakil rakyat dan kepala daerah yang dihasilkan, tentu masih sangat jauh dari cita-cita dan tujuan nasional, yaitu terwujudnya masyarakat adil dan makmur. Hampir setiap hari rakyat disuguhi berita pejabat pemerintahan atau wakil rakyat terjerat kasus korupsi. Misalnya saja, hingga Desember 2016, setidaknya ada 122 orang anggota DPR dan DPRD terlibat kasus korupsi. Menurut Mendagri Tjahyo Kumolo, antara tahun 2004 hingga 2017 sedikitnya ada 313 kepala daerah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi. Dari kurun waktu 13 tahun itu, sebanyak 56 kepala daerah telah menjadi terpidana untuk kasus yang sama. Walaupun tidak secara langsung akibat mekanisme penyelenggaraan Pemilu, namun Pemilu sebagai sarana penegakaan kedaulatan rakyat demi terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur, agaknya perlu selalu dievaluasi dan diperkuat secara kelembagaan. Kini pertanyaannya, bagaimana kedaulatan rakyat dapat dinyatakan melalui penyelenggaraan Pemilu sungguh-sungguh menghasilkan pemerintahan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.   Demokrasi Subtantif Menurut Jeff Hayness (2000), berdasarkan penerapannya ada tiga model negara demokrasi, yakni demokrasi formal, demokrasi permukaan, dan demokrasi substantif. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan kepala pemerintahan dengan interval waktu yang teratur, dan adanya aturan tentang penyelenggaraan Pemilu. Pada model demokrasi ini, pemerintah mempunyai peran yang sangat besar dalam mengatur pelaksanaan Pemilu melalui berbagai aparatus dan instrumen hukumnya. Demokrasi permukaan merupakan gejala yang umum terjadi di negara-negara dunia ketiga. Dilihat dari luar memang tampak sebuah konstruksi negara demokrasi, namun sebenarnya sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diselenggarakan sekadar menjalankan aturan dan prosedur untuk memenuhi kreteria sebagai sebuah negara demokrasi. Dalam banyak hal, pelaksanaan Pemilu justru semakin terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif serta syarat-syarat dan dokumen-dokumen formal. Pemilu yang demikian tentu akan menghasilkan kedaulatan rakyat dengan intensitas dan kualitas yang rendah. Sedangkan demokrasi substantif merupakan model negara demokrasi dengan derajat tertinggi. Dalam model ini, Pemilu yang diselenggarakan memberi tempat kepada rakyat jelata, kaum miskin, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik untuk dapat benar-benar menempatkan kepentingannya dalam agenda politik suatu negara. Dengan kata lain, dalam model negara demokrasi substantive, Pemilu diselenggarakan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Dengan model negara demokrasi substantif, maka prinsip-prinsip dasar kedaulatan rakyat betul-betul dapat terwujud. Dalam model negara demokrasi substantif, nilai-nilai dasar demokrasi yang dijalankan melalui Pemilu berguna untuk menyelesaikan pertikaian secara sukarela, menjamin terjadinya perubahan secara damai, pergantian kekuasaan dengan teratur, penggunaan paksaan sedikit mungkin, pengakuan terhadap nilai keanekaragaman, menegakkan keadilan, serta memajukan ilmu pengetahuan (Henry B. Mayo, Miriam Budiardjo, eds. 1980).   KPU Merawat Demokrasi Inilah yang menjadi perenungan, tugas, dan agenda penting penyelenggaraan Pemilu pada waktu yang akan datang. Hendaklah semua pihak berbenah untuk mewujudkan model negara demokrasi subtantif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota hendaklah semakin diperkuat perannya. Tidak hanya menjalankan fungsi dan tugas selama ada tahapan penyelenggaraan Pemilu. KPU haruslah juga berperan turut serta merawat demokrasi melalui pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan, serta melakukan pendidikan pemilih yang juga secara berkelanjutan. Dengan cara ini, maka diharapkan masyarakat memiliki pengetahuan, kecerdasan, dan kesadaran politik pada saat nanti akan menggunakan hak pilihnya. Dengan pengetahuan, kecerdasan, dan kesadaran politik yang memadai, maka partisipasi masyarakat dalam Pemilu akan semakin meningkat secara kualitatif. Masyarakat sebagai pemilih diharapkan berani berkata tidak untuk politik uang, intimidasi, dan berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilu. Sementara itu, KPU di semua tingkatan haruslah semakin meningkatkan integritas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Semogra melalui upaya ini, Pemilu sungguh dapat menjadi pintu kedaulatan rakyat untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana tujuan nasional. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)

PEMILU DAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA

PEMILU DAN PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI TERBUKA Oleh Primus Supriono*)     Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), para Bapak Bangsa menyetujui secara bulat isi, bunyi, kedudukan, dan fungsi Pancasila bagi bangsa Indonesia. Isi dan bunyi sila-sila Pancasila seperti yang terdapat pada Pembukaan Undang Undang Dasar 1945 yang kita kenal hingga sekarang. Disepakati pula bahwa Pancasila mempunyai kedudukan dan fungsi sebagai dasar negara atau dasar filosofis (philosofische grondslag) dan sebagai pandangan hidup (weltanschauung) bagi bangsa Indonesia sebagai sebuah negara merdeka. Tujuan didirikannya Indonesia sebagai negara merdeka itu adalah untuk melindungi segenap suku bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, bangsa Indonesia bersepakat bulat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat demokratis berdasarkan Pancasila. Sebagai bentuk pengamalan Pancasila, negara Indonesia bertekad mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mewujudkan cita-cita luhur itu bangsa Indonesia harus betul-betul bebas dari segala bentuk penjajahan dan penindasan baik oleh bangsa lain maupun oleh bangsa sendiri, serta terlindunginya seluruh tumpah darah Indonesia dari segala bentuk gangguan dan ancaman. Cita-cita luhur dan kondisi itu hanya dapat terwujud jika Pancasila betul-betul berfungsi sebagai ideologi, yaitu sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa dalam praktik hidup sehari-hari. Dalam konteks pelaksanaaan Pemilu, Pacasila hendaklah juga menjadi visi, dasar, dan parameter evaluatif dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat. Sebab untuk menjamin tercapainya cita-cita dan tujuan nasional, perlu diselenggarakan Pemilu untuk Kepala Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil presiden, dan untuk memilih anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan wakil rakyat dan tata pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.   Pancasila dalam Pemilu Sungguhkah Pancasila memenuhi kriteria untuk disebut sebagai ideologi negara? Secara terminologis, ideologi adalah cara pandang atau seperangkat konsep tentang sikap dan tindakan yang dirumuskan dari buah pikir atau kerangka berpikir yang mencerminkan identitas atau jati diri suatu kelompok masyarakat. Dengan demikian, suatu cara pandang atau konsep tentang sikap dan tindakan dapat disebut sebagai ideologi jika memuat cita-cita ideal yang hendak dicapai, merupakan kerangka berpikir yang bersifat mendasar dan rasional, serta merupakan metode untuk mewujudkan tujuan dan mengevaluasi suatu tindakan. Pancasila memenuhi kriteria untuk disebut sebagai ideologi negara Indonesia. Ditempatkannya Pancasila sebagai ideologi, karena Pancasila memuat cita-cita luhur yang akan dicapai, yaitu masyarakat adil dan makmur yang merata baik materiil maupun spirituil bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki nilai-nilai falsafah yang mendasar dan rasional yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa yang mendahului, ada, dan tumbuh di Indonesia. Tidak hanya itu, Pancasila juga merupakan cara pandang dan sistem untuk mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebagai ideologi yang hidup, Pancasila telah menjadi kerangka berpikir (the main of idea), konsep bertindak (the concept of action), dan dasar hukum (the basic of law) bagi penyelenggara kekuasaan negara serta seluruh warga negara. Oleh karena itu, Pancasila sebagai ideologi berfungsi sebagai lentera atau bintang kejora yang menerangi sekaligus menuntun pelaksanaan langkah masyarakat, bangsa, dan negara ke suatu tempat yang akan dituju. Dengan demikian, Pancasila hendaklah menjadi penerang sekaligus penuntun pelaksanaan Pemilu untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Pancasila haruslah menjadi seperangkat pengetahuan, norma, dan pedoman bagi perencanaan, pembuatan peraturan, dan pelaksanaan Pemilu. Lebih dari itu, sebagai ideologi Pancasila juga berfungsi sebagai parameter evaluatif atas berbagai aturan perundangan, pelaksanaan Pemilu, serta dinamika dan sengketa atau permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Pemilu. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sila-sila Pancasila memang telah terbukti berhasil mempersatukan berbagai perbedaan, sekaligus menerangi dan menuntun dinamika bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara Indonesia. Perbedaan suku bangsa, daerah, budaya, adat istiadat, agama, dan pandangan hidup dapat diwadahi dan dijamin keberadaannya di Indonesia oleh rumusan sakti Pancasila yang menyatukan. Sila-sila Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa yang ada dan tumbuh di Indonesia itu, juga terbukti sakti menghadapi berbagai konflik sosial dan perbedaan pandangan politik tajam yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Oleh karena itu, Pancasila haruslah betul-betul menjadi sumber tertib hukum dan inspirasi tindakan dalam penyelenggaraan Pemilu. Nilai dan semangat Pancasila hendaknya juga menjadi parameter evaluatif atas pelaksanaan Pemilu demi terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional.   Revitalisasi Pancasila Menempatkan Pancasila sebagai visi, dasar, dan parameter evaluatif atas pelaksanaan Pemilu haruslah selalu diperjuangkan. Masih terlalu banyak pelanggaran Pemilu yang mencederai nilai-nilai demokrasi. Terlebih jika dilihat dari terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional, yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur, tentu masih memerlukan perjuangan yang panjang dan serius dari seluruh stake holder penyelenggara Pemilu. Kita perlu segera merevitalisasi Pancasila dalam konteks pelaksanaan Pemilu di tengah tuntutan masyarakat dan perkembangan zaman yang terus berubah. Pancasila harus dipahami sebagai ideologi terbuka, yaitu selain sebagai falsafah dan dasar negara, Pancasila juga harus dimaknai sebagai sumber inspirasi tindakan dan parameter evaluatif dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terus berubah. Sebagai ideologi terbuka, memungkinkan Pancasila menyerap dan mengembangkan diri dengan nilai-nilai lokal dan nilai-nilai baru dari luar yang tidak bertentangan dengan Pancasila. Inilah tantangan baru dalam pelaksanaan Pemilu pada masa kini dan akan datang. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)  

MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI MELALUI PEMILU DAN PILKADA INKLUSIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS

MENINGKATKAN KUALITAS DEMOKRASI MELALUI PEMILU DAN PILKADA INKLUSIF BAGI PENYANDANG DISABILITAS Oleh Primus Supriono (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Periode 2023-2028)   Hingga hari ini, demokrasi masih diyakini sebagai bentuk pemerintahan negara yang paling ideal untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Bentuk pemerintahan negara demokrasi dianut secara luas hampir meliputi semua negara di dunia termasuk Indonesia. Menurut Freedom House, kini tidak kurang terdapat 123 negara demokrasi elektoral. Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada merupakan ciri utama negara demokrasi. Kita memang pantas bangga, Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia di bawah India dan Amerika Serikat. Sejak tahun 1955, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu sebanyak 12 kali. Namun demikian, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang teratur dan terus-menerus itu haruslah selalu dievaluasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi kita guna mewujudkan cita-cita luhur bangsa, yakni terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.   Tiga Model Negara Demokrasi Menurut Jeff Hayness (2000), ada tiga model negara demokrasi, yakni demokrasi formal, demokrasi permukaan, dan demokrasi substantif. Demokrasi formal ditandai dengan adanya kesempatan rakyat untuk memilih wakil rakyat dan kepala pemerintahan dengan interval waktu yang teratur, dan adanya aturan tentang penyelenggaraan Pemilu. Pada model demokrasi ini, pemerintah mempunyai peran yang sangat besar dalam mengatur pelaksanaan Pemilu melalui berbagai aparatus dan instrumen hukumnya. Demokrasi permukaan merupakan gejala yang umum terjadi di negara-negara dunia ketiga. Dilihat dari luar memang tampak sebuah konstruksi negara demokrasi, namun sebenarnya sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Pemilu diselenggarakan sekadar menjalankan aturan dan prosedur untuk memenuhi kriteria sebagai sebuah negara demokrasi. Namun dalam banyak hal, pelaksanaan Pemilu justru terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif serta syarat-syarat formal-prosedural. Pemilu yang demikian tentu akan menghasilkan kedaulatan rakyat dengan intensitas dan kualitas yang rendah. Sedangkan demokrasi substantif merupakan model negara demokrasi dengan derajat tertinggi. Dalam model ini, Pemilu yang diselenggarakan memberi kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik suatu negara. Dengan kata lain, dalam model negara demokrasi substantif, Pemilu diselenggarakan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Dengan model negara demokrasi substantif, maka prinsip-prinsip Pemilu dan Pikada inklusif betul-betul dapat diwujudkan. Dalam Pemilu dan Pilkada inklusif, nilai-nilai dasar demokrasi seperti persamaan dan kesetaraan hak serta pengakuan terhadap nilai keberagaman masyarakat sungguh hendak diwujudkan. Pemilu dan Pilkada diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang perbedaan suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan berbagai keterbatasan lainnya. Dalam Pemilu dan Pilkada inklusif, maka penyandang disabilitas dan Lansia, mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus sehingga mempunyai persamaan dan keadilan dalam Pemilu.   Persamaan Hak Politik Penyandang Disabilitas Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi adalah melalui penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang bersifat inklusif. Tantangan untuk mewujudkannya tidaklah mudah. Masih terlalu banyak pelanggaran dan kekurangan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang mereduksi nilai-nilai inklusivitas dalam demokrasi. Sebut saja misalnya, belum terdata dan terlayaninya secara menyeluruh para pemilih berkebutuhan khusus terutama para penyandang disabilitas. Sesuai dengan asas umum dalam Pemilu, penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya untuk berpartisipasi memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui Pemilu. Persamaan hak tersebut diatur oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan”. Selain itu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 berbunyi: “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif”. Sementara itu, pada Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan, penyandang disabilitas memiliki hak politik yang meliputi hak: 1) Memilih dan dipilih dalam jabatan publik; 2) Menyalurkan aspirasi politik baik tertulis maupun lisan; 3) Memilih partai politik dan/atau individu yang menjadi peserta dalam Pemilu; 4) Membentuk, menjadi anggota, dan/atau pengurus organisasi masyarakat dan/atau partai politik; 5) Membentuk dan bergabung dalam organisasi penyandang disabilitas dan untuk mewakili penyandang disabilitas pada tingkat lokal, nasional, dan internasional; 6) Berperan serta secara aktif dalam sistem Pemilu pada semua tahap dan/atau bagian penyelenggaraannya; 7) Memperoleh aksesibilitas pada sarana dan prasarana penyelenggaraan Pemilu, pemilihan gubernur, bupati/walikota, dan pemilihan kepala desa atau nama lain; serta 8) Memperoleh pendidikan politik. Penyandang disabilitas mental pun memiliki hak dan kesempatan yang sama dengan warga negara lainnya untuk berpartisipasi memilih pemimpin dan wakil rakyat melalui Pemilu dan Pilkada. Pasal 148 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menyatakan: “Penderita gangguan jiwa mempunyai hak yang sama sebagai warga negara”. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi (2016), penderita gangguan jiwa dapat memperoleh hak memilih, sepanjang tidak mengidap gangguan jiwa permanen. Selain itu, Pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyebutkan: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam Pemilu berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Tidak hanya sebagai pemilih, bahkan pada Pasal 5 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, secara tegas disebutkan: “Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu”.   Jenis dan Data Penyandang Disabilitas Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyandang disabilitas dapat diklasifikasikan menjadi lima jenis, yakni disabilitas sensorik (indrawi), gerak dan fisik (keterbatasan tubuh), intelektual (keterbelakangan mental), serta mental (ingatan dan psikososial), serta ganda/multi. Namun, di lapangan jenis disabilitas diklasifikasikan ke dalam ciri fisik, yakni hambatan penglihatan, tunanetra, gangguan pendengaran dan bicara, tunarungu, tuli, cacat tubuh/fisik, keterbelakangan mental, gangguan konsentrasi, serta autis. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada tahun 2020 sebanyak 22,5 juta orang. Sementara menurut Survei Ekonomi Nasional (Susenas) 2020, ada 28,05 juta orang penyandang disabilitas. Sedangnya menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah penyandang disabilitas di Indonesia pada tahun 2020 sebesar 10 persen dari total penduduk, atau sekitar 27,3 juta orang. Menurut Manajer Program International Foundation for Electoral Systems (IFES) Indonesia, Erni Andriani (2019), jika disabilitas yang mempunyai hak pilih sebanyak 60%, maka di Indonesia ada sekitar 13,8 juta pemilih disabilitas. Namun disayangkan, jumlah yang besar ini belum banyak yang menggunakan hak politiknya dalam Pemilu. AGENDA (2015) melaporkan, jumlah penyandang disabilitas yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 1.292.449 orang. Jika dibandingkan dengan perkiraan total jumlah pemilih disabilitas yaitu 13,8 juta orang, maka tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu masih sangat rendah, yaitu hanya sekitar 9,37%.   Faktor Rendahnya Tingkat Partisipasi Penyandang Disabilitas Dengan berbagai keterbatasan fisik, sarana penunjang yang ada, serta mekanisme penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang berlangsung selama ini, warga masyarakat berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) sangat berpotensi kehilangan atau tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Ada sejumlah faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada. Faktor-faktor tersebut antara lain lemahnya sistem pendataan, kurangnya pendidikan politik, kurang maksimalnya pendampingan keluarga dan komunitas, kurangnya media komunikasi sosial, serta rendahnya aksesibilitas penyandang disabilitas sebagai pemilih dalam Pemilu dan Pilkada. Lemahnya sistem pendataan penyandang disabilitas sebagai pemilih dalam Pemilu dan Pilkada, antara lain disebabkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada saat melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) hanya mencocokan antara Formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan atau pengakuan keluarga. Seharusnya, Pantarlih ketika melaksanakan Coklit pada setiap keluarga, menggunakan data kependudukan yang terdapat dalam Kartu Keluarga (KK). Sebab ada kecendrungan, karena merasa malu, pihak keluarga akan menutupi atau tidak mengizinkan anggota keluarganya yang penyandang disabilitas ditemui atau didata oleh Pantarlih. Atau dapat juga diduga, anggota keluarga penyandang disabilitas tidak dibantu oleh pihak keluarga untuk mendapatkan KTP-el. Kelemahan lainnya dalam pendataan hak pilih bagi penyandang disabilitas adalah tidak dicantumkannya keterangan jenis disabilitas yang disandang oleh pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditempel di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dengan tidak dicantumkannya jenis disabilitas yang disandang oleh pemilih, maka penyiapan sarana pemungutan suara dan jenis pelayanan khusus yang akan diberikan kepada pemilih penyandang disabilitas tidak dapat dilakukan dengan optimal. Rendahnya tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu juga disebabkan oleh lemahnya pendampingan keluarga dan peran komunitas yang menguatkan posisi dan kesetaraan hak politik mereka. Di samping itu, media komunikasi sosial dan pendidikan politik bagi penyandang disabilitas dinilai masih sangat kurang. Tidak dapat dipungkiri, rendahnya tingkat partisipasi penyandang disabilitas dalam Pemilu disebabkan oleh lemahnya mekanisme dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas terhadap proses Pemilu dan Pilkada itu sendiri. Aksesibilitas adalah segala sarana dan kemudahan yang disediakan oleh penyelenggara Pemilu dan Pilkada bagi penyandang disabilitas guna mewujudkan keadilan dan kesamaan kesempatan dalam proses Pemilu. Aksesibilitas sangat diperlukaan untuk memudahkan penyandang disabilitas untuk terlibat dan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu dan Pilkada. Lemahnya mekanisme dan aksesibilitas penyandang disabilitas dalam Pemilu dan Pilkada antara lain jauhnya jarak dan tidak ramahnya kondisi TPS, meja dan bilik suara terlalu tinggi dan sempit, surat suara susah dikenali, tidak ada alokasi waktu khusus untuk dilayani atau datang ke TPS, serta kurangnya dukungan keluarga dan komunitas untuk antar-jemput dan pendampingan bagi penyandang disabilitas.   Meningkatkan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Pemilu Sesungguhnya aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam proses Pemilu dan Pilkada adalah hak dasar yang harus diberikan negara kepada mereka. Jangan sampai penyandang disabilitas menjadi kelompok masyarakat yang terlupakan atau terabaikan dalam pesta demokrasi di Indonesia yang berdasarkan Pancasila ini. Jaminan atas aksesibilitas bagi penyandang disabilitas ini tercantum dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada Pasal 41 undang-undang ini antara lain disebutkan: “Setiap penyandang disabilitas, Lansia, dan wanita hamil berhak memperoleh kemudahan dan perlakukan khusus”. Jaminan aksesibilitas secara lebih khusus terdapat pada Pasal 18 UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang berbunyi: “Hak aksesibilitas untuk penyandang disabilitas meliputi hak mendapatkan aksesibilitas untuk memanfaatkan fasilitas publik, dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai bentuk aksesibilitas bagi individu.” Oleh karena itu, salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu dan Pilkada inklusif adalah dengan cara meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilkada. ***  

MENEMUKAN KEMBALI MAKNA PENDIDIKAN POLITIK PADA KAMPANYE PEMILU

MENEMUKAN KEMBALI MAKNA PENDIDIKAN POLITIK PADA KAMPANYE PEMILU Oleh Primus Supriono (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten)   Banyak orang memaknai pemilu dan pilkada sekadar sebagai “pesta demokrasi”. Oleh karenanya, hingar-bingar kegiatan kampanye selama ini lebih diwujudkan sebagai sebuah panggung pertunjukan yang mempertontonkan sesuatu yang indah-indah dan menghibur. Aspek hiburan lebih penting daripada esensi kampanye sebagai pendidikan politik. Tidak berlebihan, jika ada sebagain orang menyebut kampanye pemilu lebih sebagai panggung sandiwara. Semua orang diberi pemahaman dan kesadaran bahwa kampanye pemilu haruslah dilaksanakan dengan suka cita dan penuh kegembiraan. Kampanye pemilu lebih ditampilkan sebagai iklan pendek yang ringan-ringan saja. Pendek kata, yang penting menghibur dan menyenangkan. Ia hanya menyuguhkan sesuatu yang serba baik-baiknya saja. Kampanye pemilu dikemas menjadi sebuah pertujukan yang menghibur, bersifat permukaan, dan kosmetis. Dalam beberapa sisi, kampanye pemilu dibumbui dengan gimmick yang lucu-lucu bahkan konyol. Di berbagai media, dengan mudah kita temukan bentuk-bentuk kampanye pemilu yang demikian. Baik di televisi, media sosial dan media cetak, maupun di berbagai poster alat peraga kampanye seringkali mempertontonkan pesan kampanye pemilu yang bersifat permukaan, lucu, dan kosmetis.   Mengubur Realitas Sekilas memang tidak salah, kampanye pemilu dimaknai dan ditampilkan dalam bentuk yang demikian. Kampanye pemilu dalam wujudnya saat ini memang bersesuaian dengan kehendak dan selera masyarakat. Himpitan dan beban kehidupan masyarakat saat ini memang membutuhkan hiburan. Masyarakat tidak suka yang sulit-sulit dan berlama-lama. Kita semua cenderung suka yang serba cepat, ringan, dan menghibur. Fenomena ini bersesuaian dengan perilaku kita dalam menggunakan gadget. Cari yang lucu-lucu, konyol, dan menghibur. Cari informasi yang pendek-pendek tapi langsung bisa tertawa terbahak-bahak. Kalau ada konten yang berat atau tidak disukai, langsung scroll, segera pindah konten yang lain. Baca berita juga hanya judulnya saja atau alinea pertama. Masyarakat suka judul-judul berita sensasi yang bombastis-hiperbolik. Bentuk kampanye pemilu yang pendek dan hanya menonjolkan sisi permukaan dan kosmetis, dapat mengubur realitas yang sesungguhnya. Model kampanye pemilu yang hanya mengeksploitasi sisi hiburannya saja, tentu jauh dari makna edukatif yang seharusnya. Kampanye pemilu yang hanya menonjolkan sisi serba instan dan ringan-ringan saja, pastilah jauh dari makna kampaye pemilu sebagai salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Padahal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu merupakan salah satu sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggungjawab. Apa yang salah dengan kecenderungan kampanye pemilu yang menjauh dari makna pendidikan politik bagi masyarakat ini? Lalu bagaimana upaya kita menemukan kembali makna pendidikan politik dalam kegiatan kampanye pemilu?   Mengedepankan Pendidikan Politik Pascareformasi, pemilu yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil menjadi sebuah pilihan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Menjaga kedaulatan rakyat sama dan sejalan dengan upaya membangun demokrasi berbasis penguatan pengetahuan politik masyarakat. Dengan demikian, kampanye pemilu haruslah mengedepankan pendidikan politik masyarakat. Kampanye pemilu bukan hanya soal kalah menang dan menggiring agar masyarakat memilih pasangan calon atau calon anggota legislatif. Kampanye pemilu mempunyai tanggung jawab melakukan pendidikan politik secara objektif dan rasional. Konsekuensi atas pelaksanaan asas penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, adalah adanya pengetahuan dan kesadaran politik masyarakat untuk menggunakan hak politiknya. Kehidupan politik pascareformasi mendorong terjadinya keterbukaan informasi publik, kemerdekaan berpendapat dan menggunakan hak politiknya secara sadar dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, pendidikan politik menjadi kata kunci dalam penguatan demokrasi melalui kampanye pemilu. Penguatan demokrasi hendaknya beriringan dengan pemberdayaan politik masyarakat melalui pendidikan politik. Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sudah sangat jelas tujuan dan fungsi partai politik mempunyai kewajiban melaksanakan pendidikan politik. Pada Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, rakyat harus mendapatkan pendidikan politik. Pada pasal tersebut dinyatakan, "pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara". Oleh karenanya, pendidikan politik dalam kampanye pemilu tentu bukanlah hanya bersifat gimmick yang bersifat kosmetis dan kepura-puraan. Kampanye pemilu pun bukan hanya sekadar menjelaskan visi, misi, program kerja, dan citra diri peserta pemilu. Namun, kampanye pemilu haruslah mengandung makna pembelajaran agar terbentuk kesadaran kolektif masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Sesuai dengan  Pasal 34 ayat (3b) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, pendidikan politik berkaitan dengan: (a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Dengan demikian, pendidikan politik harus dijalankan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Jadi, pendidikan politik bukan hanya sebatas sosialisasi visi, misi, program kerja, dan citra diri atau gimmick dengan tujuan menghibur, namun haruslah yang betul-betul membentuk kesadaran politik kolektif masyarakat. Pendidikan politik selain untuk membentuk kesadaran politik juga bertujuan membentuk watak atau keperibadian bangsa Indonesia atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa. Dengan demikian, kampanye pemilu haruslah digunakan sebagai upaya mendongkrak partisipasi masyarakat guna meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. Inilah pekerjaan rumah yang belum selesai setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Oleh karena itu, jajaran Komisi Pemilihan Umum hendaklah turut mengambil bagian dalam memberikan makna pendidikan politik bagi masyarakat pascatahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024 yang lalu. ***  

MENEMUKAN KEMBALI MAKNA PENDIDIKAN POLITIK PADA KAMPANYE PEMILU

MENEMUKAN KEMBALI MAKNA PENDIDIKAN POLITIK PADA KAMPANYE PEMILU Oleh Primus Supriono (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten) Banyak orang memaknai pemilu sekadar sebagai “pesta demokrasi”. Oleh karenanya, hingar-bingar kegiatan kampanye pemilu selama ini lebih diwujudkan sebagai sebuah panggung pertunjukan yang mempertontonkan sesuatu yang indah-indah dan menghibur. Aspek hiburan lebih penting daripada esensi kampanye sebagai pendidikan politik. Tidak berlebihan, jika ada sebagain orang menyebut kampanye pemilu lebih sebagai panggung sandiwara. Semua orang diberi pemahaman dan kesadaran bahwa kampanye pemilu haruslah dilaksanakan dengan suka cita dan penuh kegembiraan. Kampanye pemilu lebih ditampilkan sebagai iklan pendek yang ringan-ringan saja. Pendek kata, yang penting menghibur dan menyenangkan. Ia hanya menyuguhkan sesuatu yang serba baik-baiknya saja. Kampanye pemilu dikemas menjadi sebuah pertujukan yang menghibur, bersifat permukaan, dan kosmetis. Dalam beberapa sisi, kampanye pemilu dibumbui dengan gimmick yang lucu-lucu bahkan konyol. Di berbagai media, dengan mudah kita temukan bentuk-bentuk kampanye pemilu yang demikian. Baik di televisi, media sosial dan media cetak, maupun di berbagai poster alat peraga kampanye seringkali mempertontonkan pesan kampanye pemilu yang bersifat permukaan, lucu, dan kosmetis.   Mengubur Realitas Sekilas memang tidak salah, kampanye pemilu dimaknai dan ditampilkan dalam bentuk yang demikian. Kampanye pemilu dalam wujudnya saat ini memang bersesuaian dengan kehendak dan selera masyarakat. Himpitan dan beban kehidupan masyarakat saat ini memang membutuhkan hiburan. Masyarakat tidak suka yang sulit-sulit dan berlama-lama. Kita semua cenderung suka yang serba cepat, ringan, dan menghibur. Fenomena ini bersesuaian dengan perilaku kita dalam menggunakan gadget. Cari yang lucu-lucu, konyol, dan menghibur. Cari informasi yang pendek-pendek tapi langsung bisa tertawa terbahak-bahak. Kalau ada konten yang berat atau tidak disukai, langsung scroll, segera pindah konten yang lain. Baca berita juga hanya judulnya saja atau alinea pertama. Masyarakat suka judul-judul berita sensasi yang bombastis-hiperbolik. Bentuk kampanye pemilu yang pendek dan hanya menonjolkan sisi permukaan dan kosmetis, dapat mengubur realitas yang sesungguhnya. Model kampanye pemilu yang hanya mengeksploitasi sisi hiburannya saja, tentu jauh dari makna edukatif yang seharusnya. Kampanye pemilu yang hanya menonjolkan sisi serba instan dan ringan-ringan saja, pastilah jauh dari makna kampaye pemilu sebagai salah satu sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Padahal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan, kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu. Kampanye pemilu merupakan salah satu sarana pendidikan politik masyarakat yang dilakukan secara bertanggungjawab. Apa yang salah dengan kecenderungan kampanye pemilu yang menjauh dari makna pendidikan politik bagi masyarakat ini? Lalu bagaimana upaya kita menemukan kembali makna pendidikan politik dalam kegiatan kampanye pemilu?   Mengedepankan Pendidikan Politik Pascareformasi, pemilu yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil menjadi sebuah pilihan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat. Menjaga kedaulatan rakyat sama dan sejalan dengan upaya membangun demokrasi berbasis penguatan pengetahuan politik masyarakat. Dengan demikian, kampanye pemilu haruslah mengedepankan pendidikan politik masyarakat. Kampanye pemilu bukan hanya soal kalah menang dan menggiring agar masyarakat memilih pasangan calon atau calon anggota legislatif. Kampanye pemilu mempunyai tanggung jawab melakukan pendidikan politik secara objektif dan rasional. Konsekuensi atas pelaksanaan asas penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, adalah adanya pengetahuan dan kesadaran politik masyarakat untuk menggunakan hak politiknya. Kehidupan politik pascareformasi mendorong terjadinya keterbukaan informasi publik, kemerdekaan berpendapat dan menggunakan hak politiknya secara sadar dan bertanggungjawab. Oleh karena itu, pendidikan politik menjadi kata kunci dalam penguatan demokrasi melalui kampanye pemilu. Penguatan demokrasi hendaknya beriringan dengan pemberdayaan politik masyarakat melalui pendidikan politik. Pasal 11 UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sudah sangat jelas tujuan dan fungsi partai politik mempunyai kewajiban melaksanakan pendidikan politik. Pada Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik disebutkan, rakyat harus mendapatkan pendidikan politik. Pada pasal tersebut dinyatakan, "pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara". Oleh karenanya, pendidikan politik dalam kampanye pemilu tentu bukanlah hanya bersifat gimmick yang bersifat kosmetis dan kepura-puraan. Kampanye pemilu pun bukan hanya sekadar menjelaskan visi, misi, program kerja, dan citra diri peserta pemilu. Namun, kampanye pemilu haruslah mengandung makna pembelajaran agar terbentuk kesadaran kolektif masyarakat tentang hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Sesuai dengan  Pasal 34 ayat (3b) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, pendidikan politik berkaitan dengan: (a) pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik; dan (c) pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan. Dengan demikian, pendidikan politik harus dijalankan secara terus-menerus dan berkelanjutan. Jadi, pendidikan politik bukan hanya sebatas sosialisasi visi, misi, program kerja, dan citra diri atau gimmick dengan tujuan menghibur, namun haruslah yang betul-betul membentuk kesadaran politik kolektif masyarakat. Pendidikan politik selain untuk membentuk kesadaran politik juga bertujuan membentuk watak atau keperibadian bangsa Indonesia atas dasar kesepahaman bersama terhadap nilai-nilai kebangsaan yang lahir dan tumbuh dalam kehidupan bangsa. Dengan demikian, kampanye pemilu haruslah digunakan sebagai upaya mendongkrak partisipasi masyarakat guna meningkatkan kualitas demokrasi dan tata kehidupan berbangsa dan bernegara. ***

Populer

Belum ada data.