Opini

BUKU, LITERASI, DAN DEMOKRASI CERDAS Memperingati Hari Buku Sedunia

BUKU, LITERASI, DAN DEMOKRASI CERDAS Memperingati Hari Buku Sedunia   Oleh Primus Supriono*) Ibarat membangun sebuah menara, tentu membangun demokrasi tidak akan dapat berdiri kokoh dan menjulang tanpa adanya penerangan dan pengetahuan yang mendukungnya. Buku dan literasi adalah penerang dan pengetahuan guna membangun demokrasi yang cerdas. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika dikatakan, buku dan literasi adalah pilar utama pembentukan karakter dan kualitas demokrasi suatu negara. Adalah buku yang menjadi jendela literasi yang terpercaya untuk membangun demokrasi. Terlebih, untuk mewujudkan demokrasi yang cerdas membutuhkan leterasi masyarakat yang memadai. Melalui literasi yang baik akan terbangun sikap kritis dan kesadaran kolektif masyarakat untuk terlibat dalam berbagai bidang kehidupan demokrasi terutama dalam pemilu dan proses politik lainnya. Secara sederhana, literasi dapat diartikan sebagai kemampuan membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah. Atau, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, literasi adalah kemampuan memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Memahami pengertian itu, maka sejumlah kemampuan tersebut hanya dapat dipenuhi melalui seberapa besar akses masyarakat terhadap buku. Hingga hari ini masih berlaku pemahaman, bahwa buku menjadi jendela informasi dan pengetahuan yang sehat untuk membangun demokrasi yang cerdas. Akses masyarakat terhadap buku dan tingkat literasinya sangat memengaruhi sikap kritis dan kualitas partisipasi dalam kehidupan politik dan demokrasi. Namun persoalannya, kita masih terbelenggu masalah kurangnya jumlah dan kualitas buku. Sementara itu, rasio antara jumlah buku dengan jumlah penduduk, serta persebaran dan akses masyarakat terhadap buku masih rendah dan belum merata. Kondisi itu lebih diperparah lagi dengan masih tetap rendahnya minat baca masyarakat terutama terhadap buku. Dari 1.000 hanya 1 Orang yang Membaca Menurut laporan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia, produksi buku Indonesia tumbuh dari 128.814 judul buku pada 2025 menjadi 135.000 judul buku pada 2026. Walaupun masih didominasi buku-buku pendidikan atau pelajaran, data ini menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah judul buku terbanyak di Asia. Bahkan menurut World Intellectual Property Organizatian dan International ISBN Agency, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan volume penerbitan buku tertinggi di dunia (peringkat 5-7). Produktivitas judul buku itu patutlah disyukuri. Data ini menjadi kado istimewa pada peringatan Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April, dan Hari Buku Nasional pada 17 Mei. Namun demikian, jumlah produksi buku tersebut masih tertinggal dalam rasio jumlah penduduk dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat (275.000 judul buku) dan Tiongkok (200.000 judul buku). Jumlah cetak per judul buku kita hanya berkisar 1.000-3.000 eksemplar. Produksi buku di Indonesia masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 7.000-8.000 judul buku baru per tahun. Jumlah ini jauh di bawah Malaysia yang mencapai 10.000 judul buku baru per tahun. Kondisi ini tentu sangat berpengaruh terhadap tingkat literasi masyarakat. Selain rendahnya rasio jumlah buku terhadap jumlah penduduk, kita juga masih dihadapkan pada belum meratanya distribusi dan akses masyarakat terhadap buku dan perpustakaan di berbagai pelosok negeri. Menurut Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), sekitar 90% penerbit dan persebaran buku hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Bahkan, menurut laporan Badan Pusat Statistik (2024), fasilitas pendukung literasi seperti perpustakaan dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) juga masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Bukan itu saja, rendahnya literasi masyarakat semakin diperparah dengan rendahnya minat baca. Menurut laporan UNESCO, Indonesia menempati posisi kedua terbawah dalam literasi global, yakni dengan minat baca masyarakat hanya 0,001%. Artinya, hanya ada 1 dari 1.000 orang yang rajin membaca. Bahkan, dalam survei (2025) ditemukan, 3 dari 4 orang bahkan tidak membaca satu buku pun dalam setahun. Hal ini menunjukkan, sebagian masyarakat belum membaca satu buku pun dalam satu tahun. Ditilik dari angka melek huruf masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 96-99%. Namun sayang, tingginya angka melek huruf tersebut belum diikuti dengan minat baca dan tingkat literasi. Hasil studi Programme for International Student Assesment (2022) menunjukkan, kemampuan membaca siswa Indonesia masih berada pada peringkat rendah di Asia Tenggara.   Darurat Literasi Demokrasi Meski secara akumulatif jumlah judul buku tinggi, namun Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya produktivitas judul buku baru per tahun, rendahnya rasio jumlah judul buku terhadap jumlah penduduk, rendahnya persebaran dan kemudahan akses masyarakat terhadap buku, serta yang paling krusial adalah rendahnya minat baca masyarakat akan buku. Kondisi ini dapat dikatakan sebagai darurat buku, dan oleh karenanya juga darurat literasi. Jika jumlah judul buku masih didominasi buku pelajaran sekolah (70%), maka darurat buku ini juga sangat nyata sebagai darurat literasi demokrasi. Berdasarkan analisis tren penerbitan buku nasional oleh IKAPI dan Perpusnas RI, judul buku politik dan demokrasi hanya berkisar 5-10% dari total judul buku nasional. Dengan kondisi ini, maka akan menghambat proses pembangunan demokrasi yang cerdas, pembentukan sikap kritis, dan kesadaran kolektif masyarakat untuk berpartisipasi secara kualitatif dalam kehidupan politik demokratis. Rendahnya produktivitas judul buku baru per tahun, lebih disebabkan oleh lemahnya posisi tawar penulis terhadap penerbit, serta rendahnya penghargaan (royalty) kepada penulis. Di sisi lain, kita juga masih berkutat dengan persoalan maraknya pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Iklim inilah yang menyebabkan lesunya minat dan produktivitas penulis untuk berkarya. Rendahnya permintaan masyarakat dan dukungan pemerintah terhadap buku, memengaruhi rendahnya rasio jumlah judul buku terhadap jumlah penduduk. Relatif mahalnya harga buku serta rendahnya persebaran buku menyebabkan semakin rendahnya akses masyarakat terhadap buku. Selain masalah jumlah dan kualitas buku yang dibutuhkan masyarakat perlu ditingkatkan, kurangnya jumlah dan persebaran perpustakaan dan TBM yang mudah diakses oleh masyarakat semakin membenamkan tingkat literasi masyarakat. Kondisi geografis dan terbatasnya sarana transportasi menjadi salah satu penyebab kurang meratanya sebaran buku hingga ke wilayah terpencil. Belum lagi ditambah dengan persoalan klasik rendahnya minat baca masyarakat. Rendahnya minat baca masyarakat ini lebih disebabkan oleh budaya, kurangnya pembiasaan membaca sejak dini, dan faktor lingkungan. Kebijakan menunda pembelajaran calistung (baca, tulis, hitung) pada anak usia 0-7 tahun sangat signifikan menyebabkan rendahnya minat baca anak sejak dini. Pada usia emas ini harusnya menjadi fondasi pembudayaan membaca suatu bangsa. Selain itu, terlalu kuatnya kebiasaan lisan dan kurangnya keteladanan orang tua dalam membaca di rumah, menyebabkan anak lebih senang dan terbiasa mendengar daripada membaca. Terlebih jika di sekolah pun pembelajaran menyebabkan anak lebih sering mendengar daripada mencari dan membaca. Anak kurang dibiasakan untuk mengunjungi perpustakaan dan membaca buku. Apalagi saat ini, budaya baca itu semakin tergerus oleh penggunaan (baca: ketergantungan) pada gadget. Akibat dominasi konten visual dan instan, memicu penurunan minat baca dan tingkat literasi masyarakat secara signifikan. Dampak berikutnya adalah adiksi, berkurangnya fokus, dan keengganan berinteraksi dengan buku.   Bukan Pekerjaan Mudah dan Sekali Jadi Akumulasi dari berbagai persoalan darurat buku dan darurat literasi demokrasi ini sangat menghambat pembangunan demokrasi cerdas yang membutuhkan terbangunnya sikap kritis dan kesadaran kolektif masyarakat untuk terlibat secara kualitatif dalam berbagai dinamika politik dan demokrasi. Sebab, hingga hari ini sebagian besar negara meyakini hanya melalui sistem politik demokrasilah yang mampu mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pembangunan demokrasi cerdas menjadi sebuah keniscayaan untuk diperjuangkan. Untuk membangun demokrasi cerdas melalui peningkatan jumlah judul buku politik dan demokrasi, peningkatan kualitas isi buku, persebaran buku secara merata dan kemudahan akses masyarakat terhadap buku, serta meningkatnya minat baca masyarakat membutuhkan peran terencana dari pemerintah, penerbit, penulis, guru, dan orang tua. Posisi tawar dan penghargaan penulis, terutama buku-buku politik dan demokrasi harus semakin ditingkatkan sembari memerangi pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, pembelajaran calistung hendaknya mulai dilaksanakan sejak anak usia dini. Sementara itu, orang tua dan guru harus memberi teladan dan tugas pembiasaan agar anak sejak dini gemar membaca. Penggunaan gadget oleh anak haruslah dikurangi dan diawasi dengan ketat. Ada pepatah mengatakan: “Buku dan membaca adalah jendela dunia”. Oleh karena itu, jangan biarkan jendela itu tertutup oleh layar gadget. Pajak dan komponen biaya yang menyebabkan harga buku mahal, hendaklah diupayakan agar harga buku menjadi lebih murah. Jumlah dan persebaran perpustakaan dan TBM haruslah semakin ditingkatkan sampai pelosok hingga ke wilayah terluar dan terpencil. Memang bukan pekerjaan mudah dan sekali jadi. Mimpi besar ini membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak. Dibutuhkan arah dan strategi yang jelas dan konsisten. Selamat memperingati Hari Buku Sedunia. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)

MENDISKUSIKAN GAGASAN KPU SEBAGAI CABANG KEEMPAT KEKUASAAN

MENDISKUSIKAN GAGASAN KPU SEBAGAI CABANG KEEMPAT KEKUASAAN   Oleh Primus Supriono*)   Berdasarkan prinsip klasik Trias Politika, perimbangan kekuasaan negara demokratis dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Cabang kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Cabang kekuasaan legislatif berada di tangan DPR bersama dengan MPR. Sedangkan cabang kekuasaan yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, baru-baru ini mencuat gagasan yang sangat tajam dan menyengat tentang urgensi menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat. Adalah pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang mewacanakan KPU dijadikan sebagai cabang kekuasaan negara keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Gagasan ini sungguh luar biasa, dan menyadarkan kita semua di tengah dinamika politik, demokrasi, dan penyelenggaraan pemilu akhir-akhir ini. Tentu ada keprihatinan dan harapan mendalam di balik gagasan besar itu. Tidak sakadar untuk menjaga Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi elektoral terbesar di dunia dengan segala kompleksitasnya. Tentu lebih pada kehendak bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, di tengah menguatnya dinamika dan kecenderungan kekuasaan politik, independensi KPU, dan integritas penyelenggara pemilu haruslah diperkuat.   Melindungi Intervensi Kekuasaan Politik Terselenggaranya pemilu secara teratur dan damai menjadi ciri utama negara demokrasi. Dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis akan melahirkan pemimpin yang diharapkan dapat mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Pada titik inilah KPU menempati posisi dan peran yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan kita. Gagasan menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, hendaklah dimaknai sebagai upaya memperkuat independensi peran strategis tersebut. Menurut Jimly Asshiddiqie, jika menjadi cabang kekuasaan keempat, maka KPU tidak boleh berada di bawah pengaruh presiden maupun DPR. Hal ini karena presiden maupun DPR adalah peserta pemilu. Dengan posisi ini, maka antara KPU dengan presiden dan DPR berada pada posisi yang sejajar dan independen. Baik presiden maupun DPR tidak boleh mengintervensi kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penempatan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat dalam tata kenegaraan kita lebih dimaknai sebagai upaya melindungi dari intervensi kekuasaan politik. Pemilu merupakan mekanisme utama pembentukan kekuasaan politik dalam negara demokrasi. Untuk itu, gagasan menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, dimaksudkan agar KPU mampu menyelenggarakan sirkulasi kekuasaan politik secara damai melalui pemilu secara demokratis.   Trigger yang Memantik Diskusi Terlepas dari mendesak tidaknya atau realistis tidaknya gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, tentu sangat menarik untuk dikaji secara serius dan mendalam. Sebab, untuk mewujudkannya membutuhkan serangkaian proses yang tidak mudah. Yakni, mulai dari amandemen UUD 1945 hingga bagaimana mengubah desain kekuasaan negara. Kehendak untuk menguatkan kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen, serta melindungi para penyelenggaranya dari godaan dan intervensi kekuasaan politik memang relevan untuk didiskusikan. Menjaga independensi KPU dan integritas penyelenggara pemilu merupakan tantangan terbesar dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga yang diamanatkan oleh konstitusi agar bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945), KPU menghadapi berbagai godaan yang dapat mengancam kepercayaan publik.              Beberapa godaan dan tantangan dalam menjaga independensi KPU dan integritas penyelenggara pemilu, misalnya saja pengaruh dan intervensi kekuasaan politik. Tanpa sikap dan integritas yang kuat, tentu pengaruh dan godaan politik praktis dapat memengaruhi independensi KPU. Berbagai bentuk godaan untuk tidak netral, misalnya, baik secara sadar maupun tidak sangat memengaruhi, setidaknya mengganggu integritas penyelenggara pemilu.             Oleh karena itu, penguatan kelembagaan KPU agar terjaga independensinya serta terpelihara integritas para penyelenggara pemilunya sungguh menjadi sebuah keniscayaan. Gagasan untuk menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, setidaknya dapat menjadi semacam trigger yang memantik diskusi serius untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan KPU sebagai penyelenggara pemilu. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Klaten)  

SURAT SUARA TIDAK SAH PILKADA, SALAH SIAPA?

SURAT SUARA TIDAK SAH PILKADA, SALAH SIAPA? Oleh Primus Supriono*)   Hingga hari ini, demokrasi diyakini sebagai bentuk pemerintahan negara yang paling ideal untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Bentuk pemerintahan negara demokrasi dianut secara luas hampir meliputi semua negara di dunia termasuk Indonesia. Menurut Freedom House (2009), saat ini tidak kurang dari 123 negara demokrasi elektoral di dunia. Terselenggaranya Pemilu dan Pilkada merupakan ciri utama negara demokrasi. Kita memang pantas bangga, Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia di bawah India dan Amerika Serikat. Sejak 1955 Indonesia telah menyelenggarakan 13 kali Pemilu, dan sejak 2005 telah menyelenggarakan Pilkada secara langsung. Namun demikian, terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang teratur dan terus-menerus itu haruslah selalu dievaluasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi demi menjamin terwujudnya kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud melalui demokrasi. Bersama dengan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota seluruh Indonesia, KPU Kabupaten Klaten  menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada Pilkada Klaten itu diikuti oleh tiga pasangan calon. Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 H. Yoga Hardaya, SH, MH dan Hj. Sova Marwati, SS, paslon nomor urut 2 Drs. W. Herry Wibowo, MH dan Wahyu Adhi Dermawan, S.Sos, MM, serta paslon nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo, SI.Kom dan H. Benny Indra Ardhianto, SE, MBA. Dengan mengusung semangat Pilkada inklusif, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Klaten 2024 sebesar 81,64 persen (794.392 orang). Dari jumlah pengguna hak pilih tersebut terdapat suara tidak sah sebesar 5,5 persen (43.655 orang). Selama cara pemilihan masih dilakukan secara manual atau dengan cara mencoblos (baca: bukan dengan cara e-voting), maka surat suara tidak sah adalah gejala yang tidak dapat dihindarkan. Namun demikian, terlepas wajar atau tidaknya angka surat suara tidak sah itu, hendaklah dilakukan analisis guna mengungkap faktor penyebabnya, dan siapa yang paling bertanggung jawab. Dan yang terpenting, dari analisis ini dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilkada yang akan datang.   Kriteria Surat Suara Tidak Sah             Ada tujuh kriteria surat suara tidak sah. Pertama, surat suara yang ketiga paslon dicoblos semua sebesar 71,41 persen (31.174 orang). Kedua, surat suara yang ketiga paslon tidak dicoblos semua sebesar 18,24 persen (7.964 orang). Ketiga, surat suara yang dicoblos lebih dari satu sebesar 4,88 persen (2.130 orang). Keempat, surat suara yang dicoblos di luar kotak sebesar 3,22 persen (1.404 orang). Kelima, surat suara yang diberi tanda dengan cara dibakar sebesar 0,5 persen (219 orang). Keenam, surat suara yang diberi coretan atau tulisan sebesar 0,13 persen (55 orang). Dan ketujuh, surat suara yang diberi tempelan berupa stiker atau tanda tidak sah lainnya sebesar 1,52 persen (709 orang).             Ada faktor teknis dan nonteknis yang menyebabkan terjadinya surat suara tidak sah. Faktor teknis antara lain kerumitan tata cara mencoblos dan desain surat suara, serta kurang baiknya kualitas bahan surat suara yang digunakan. Tata cara mencoblos yang kurang sederhana bagi kelompok pemilih rentan atau berkebutuhan khusus dapat menyebabkan terjadinya surat suara tidak sah. Desain surat suara yang terlalu kecil dengan warna-warna yang kurang kontras, memperbesar potensi surat suara tidak sah. Sementara itu, kualitas bahan yang kurang tebal dan kuat pada surat suara dapat menyebabkan surat suara rusak atau salah coblos.             Berdasarkan kriteria tersebut, faktor teknis yang menyebabkan surat suara tidak sah memang kecil, yaitu hanya sebesar 3,22 persen (1.404 orang). Surat suara yang dicoblos di luar kotak kemungkinan terjadi pada kelompok pemilih disabilitas, lanjut usia, dan pemilih rentan lainnya. Hal ini bisa jadi karena kurang dan lemahnya metode sosialisasi cara menggunakan hak pilih dari penyelenggara Pilkada. Kurangnya pendampingan pemilih rentan dari keluarga dan komunitas dapat memperbesar terjadinya surat suara tidak sah.             Angka surat suara tidak sah terbesar lebih disebabkan oleh faktor nonteknis. Sebesar 96,78 persen surat suara tidak sah (42.249 orang) disebabkan oleh faktor nonteknis seperti semua dicoblos, semua tidak dicoblos, dicoblos lebih dari satu, dicoblos dengan cara dibakar, serta diberi coretan dan stiker atau tanda tertentu.             Surat suara tidak sah karena faktor nonteknis itu bisa dibaca sebagai bentuk protes para pemilih untuk mengekspresikan sikap politiknya atas paslon yang ada atau proses politik yang menyertainya. Faktor nonteknis lain yang menyebabkan terjadinya surat suara tidak sah bisa jadi akibat kurangnya kesadaran dan literasi politik para pemilih tertentu yang terjadi selama ini. Selain itu, adanya pengaruh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan sebagian pemilih melakukan tindakan yang mengakibatkan surat suara tidak sah.             Paslon yang tidak dikenali dengan baik oleh pemilih, serta visi misi dan program kerja yang kurang menjawab tantangan strategis dan kebutuhan riil masyarakat barangkali menjadi faktor utama terjadinya surat suara tidak sah. Apatisme, kebosanan, dan kurangnya literasi tentang pentingnya partisipasi politik melalui penggunaan hak pilih pada Pilkada turut memperbesar surat suara tidak sah.   Catatan dan Rekomendasi             Ada beberapa catatan dan rekomendasi untuk mengurangi kecenderungan surat suara tidak sah pada Pilkada yang akan datang. Secara teknis, kualitas kertas surat suara yang digunakan perlu semakin ditingkatkan baik ketebalan maupun kekuatannya. Hal ini dimaksudkan agar surat suara tidak mudah rusak atau tercoblos oleh kuku, cincin, dan sebagainya.             Ukuran surat suara perlu diperbesar dengan lipatan yang sederhana. Hal ini agar pemilih, terutama pemilih rentan mudah menggunakan hak pilihnya. Desain surat suara juga perlu diperbaiki baik dari sisi ukuran huruf, kerumitan, maupun penggunaan warnanya. Hal ini dimaksudkan agar pemilih lebih mudah mengenali dan membedakan pilihan yang ada.             Pada sisi lain, sosialisasi dan simulasi tata cara penggunaan hak pilih haruslah dilakukan secara masif terutama kepada kelompok pemilih rentan. Spesimen surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada harus lebih awal dikenalkan kepada para pemilih. Simulasi tata cara penggunaan hak pilih harus pula dilakukan dengan berbagai metode disesuaikan dengan keunikan masing-masing kelompok sasaran.             Lokasi dan petugas TPS harus semakin aksesibel dan melayani kelompok pemilih rentan. Lokasi TPS harus semakin dekat, mudah dijangkau, dan ramah terhadap pemilih kelompok rentan.             Sementara itu, proses politik dalam penentuan paslon haruslah transparan dan demokratis. Paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik haruslah yang dikenali dan dekat dengan masyarakat pemilih. Serta yang terpenting, visi misi dan program kerja yang ditawarkan hendaklah menjawab tantangan strategis dan kebutuhan riil masyarakat. Untuk itulah diperlukan mekanisme sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Kampanye paslon hendaklah lebih bermakna sebagai mekanisme pendidikan politik, bukan sekadar propaganda yang bersifat populis. Jauhkan dari kecenderungan transaksional, “kampanye hitam”, dan intimidasi. Sembari tetap menjaga integritas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pendidikan pemilih secara berkelanjutan haruslah segera diwujudkan. Pendidikan politik yang hanya 60 hari dalam tahapan menjelang Pilkada sungguhlah tidak memadai. Literasi dan kesadaran politik masyarakat haruslah dilakukan secara berjenjang dan tersegmentasi atas dasar keragaman pemilih secara terus menerus. Melalui sejumlah upaya di atas, semoga kualitas demokrasi dapat semakin ditingkatkan setiap kali pelaksanaan Pilkada. Paling tidak tingkat partisipasi pemilih dapat ditingkatkan, sembari mengurangi jumlah surat suara tidak sah pada pelaksanaan Pilkada yang akan datang. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)  

BERSIAP MENUJU DEMOKRASI DIGITAL

BERSIAP MENUJU DEMOKRASI DIGITAL   Oleh Primus Supriono*) Adalah sebuah keniscayaan, hari ini kita harus bersiap menyongsong tatanan baru demokrasi di ruang digital. Kemajuan teknologi informasi, utamanya persebaran penggunaan internet, telah mengambil sebagian besar makna kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi lama. Peran rakyat sebagai warga negara, telah tergerus oleh peran nitizen di ruang public. Demokrasi tatap muka, telah beralih ke perdebatan secara virtual. Demokrasi offline semakin beralih ke demokrasi online. Nitizen telah menjelma menjadi kelompok penekan dan kontrol sosial yang efektif terhadap berbagai lembaga pemerintah dan lembaga publik lainnya. Tak dapat dipungkiri, mereka telah mengambil sebagian besar peran mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, media massa arus utama, dan lembaga-lembaga permukaan lainnya dalam melakukan kritik dan kontrol sosial. Kini, seolah nitizen lebih berbahaya, dan oleh karenanya lebih diperhitungkan daripada pendapat atau kehendak masyarakat. Kelompok anonim yang disebut nitizen ini lebih bebas dan vulgar dalam mengekspresikan pendapat dan tuntutannya. Mereka lebih lugas dan langsung, terkadang juga menjurus kasar dalam menghujat, mengapresiasi, ataupun merespons segala sesuatu. Bagaimana kita menyikapi fenomena ini? Lalu, bagaimana pula plus dan minusnya bagi perkembangan demokrasi?   Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi Selain memang ada banyak sisi negatifnya, namun kemajuan teknologi digital ini dapat dikelola untuk mendukung perkembangan demokrasi modern. Ruang digital memungkinkan masyarakat berpartisipasi secara aktif, langsung, dan kritis. Di ruang digital memungkinkan masyarakat lebih terhubung dan aktif terlibat dalam proses politik. Masyarakat lebih punya akses untuk mengawasi kinerja pemerintah dan wakilnya di parlemen secara efektif melalui platform digital. Di era keterbukaan informasi publik saat ini, melalui media digital, seluruh kebijakan pemerintah dan perilaku pejabat publik lebih mudah diawasi. Akibatnya, kemajuan teknologi digital mendorong akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik. Semua menjadi “telanjang”, tidak ada yang tertutup lagi di ruang digital.             Di tengah kemudahan akses informasi melalui platform digital, masyarakat lebih memiliki kecukupan informasi dan pendidikan politik yang memadai. Melalui literasi digital, masyarakat memiliki kemampuan berpikir kritis untuk memilah antara fakta, opini, atau hoaks.             Masyarakat yang cerdas secara digital menjadi modal untuk membangun ruang partisipasi secara aktif dalam proses politik. Kemajuan teknologi digital, oleh karenanya dapat dikelola menjadi fondasi untuk membangun demokrasi partsipatif di ruang digital. Dalam dunia kepemiluan, masyarakat sebagai pemilih yang terliterasi secara digital, lebih memiliki ketercukupan informasi dan pengetahuan untuk menentukan pilihan politiknya. Melalui platform digital, masyarakat dapat membuat keputusan politik yang tepat atas dasar informasi yang akurat dan terpercaya.   Pentingnya Literasi Digital Di era serba digital yang terus berkembang saat ini, demokrasi menghadapi tantangan sekaligus peluang untuk menentukan wajah barunya. Kemajuan teknologi informasi digital telah merubah cara kita memperoleh informasi, berkomunikasi, serta bagaimana kita berpartisipasi dalam kehidupan politik. Namun, di tengah peluang dan kemudahan itu, terhampar sederet risiko untuk tidak menyebutnya ancaman. Seiring dengan berbagai kemudahan itu, terdapat risiko disinformasi, kebenaran semu, polarisasi opini secara liar di tengah masyarakat, serta ancaman terhadap privasi dan keamanan data pribadi.  Oleh karena itu, mendesak kiranya tentang pentingnya literasi digital secara masif kepada masyarakat. Masyarakat harus membekali diri dengan kemampuan membedakan antara fakta, opini, dan berita bohong. Masyarakat harus pula terliterasi untuk memahami algoritma media sosial. Di sisi lain, masyarakat harus memiliki pengetahuan dan kemampuan melindungi privasi dan keamanan data pribadi. Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk memutus mata rantai berita bohong. Masyarakat juga harus dapat memahami konteks di balik informasi, sekaligus mengevaluasi kebenaran sumber informasi secara objektif.             Selain tahu bagaimana melindungi data pribadi, masyarakat juga harus mampu menghindari dari berbagai modus penipuan online. Masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa interaksi di ruang digital bersifat publik yang memiliki konsekuensi sosial secara luas. Pada saat yang sama, pemerintah harus hadir dengan sejumlah regulasi. Satu sisi, regulasi ini harus menciptakan iklim dan ekosistem yang mendukung penguatan demokrasi digital. Namun di sisi lain, regulasi itu sekaligus melindungi warga negara dari privasi dan keamanan data pribadi. Mari bersiap memasuki ruang demokrasi digital. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)

SEMANGAT SUMPAH PEMUDA: SEBAGAI PILAR MEMBANGUN DEMOKRASI

Muhammad Ansori* 28 Oktober 1928 menjadi sebuah titik awal bangsa Indonesia, ketika ratusan pemuda berhimpun dan bergerak dalam naungan ikrar sumpah dan janji dalam rangka membulatkan rasa kecintaan pada tanah air sebagai tumpah darah. Janji yang lahir dari nurani untuk membangun negeri, Ikrar yang berlandaskan ketulusan sehingga membuat para penjajah gentar serta sumpah yang menyatukan arah. Arah menuju kemerdekaan, arah menuju Indonesia yang mandiri dan berdaulat. Patut kita renungkan, pada situasi pada 97 tahun silam, Bangsa kita bearada pada posisi diantara tekanan penjajah, ditengah keterbatasan informasi, kekurangan senjata militer, ketidakmudahan untuk berserikat, akan tetapi ada tekad dan semangat kuat untuk berkumpul dan menyatukan perjuangan. Perjuangan yang dibangun atas kesadaran untuk memperjuangankan kemerdekaan. Hingga pada titik kesadaran bahwa untuk melawan penjajahan ditengah berbagai keterbatasan masih ada kekuatan Tuhan serta semangat persatuan. Dengan persatuan artinya harus menawarkan ego sektoral dan kedaerahan, menurunkan sentimen keagamaan serta menghilangkan sekat-sekat ras dan kesukuan. Seluruh rakyat harus rela melebur dalam satu arah perjuangan serta satu tujuan yaitu berjuang merebut kemerdekaan. Diawali dari sebuah pidato Sunario pada sesi akhir Kongres Pemuda II di Batavia (sekarang Jakarta) pada 27-28 Oktober 1928, yang kemudian dirumuskan oleh Mohammad Yamin - yang saat itu menjabat sebagai sekretaris kongres, lahirlah sebuah naskah bersejarah yang kemudian kita kenal dengan naskah sumpah pemuda. Naskah tersebut kemudian diserahkan untuk dibacakan hadapan para peserta kepada Soegondo Djojopoespito selaku ketua kongres.   Gambar teks Sumpah Pemuda asli. (Sumber: detik.com) Naskah yang berisi paragraph sakti nan suci, terangkum dalam 3 baris kalimat sumpah dan diikrarkan secara bersama-sama, yaitu: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.  Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.  Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.  Bertumpah darah satu, berbangsa satu, dan menjunjung bahasa persatuan, Bahasa Indonesia merupakan simpul yang mengeratkan berbagai keberagaman yang ada di nusantara. Naskah ini bukan sekedar untaian kalimat, tetapi manifestasi tekad untuk menyatukan kebhinekaan menjadi kekuatan bangsa. Menjadikan Semangat Persatuan Untuk Kesadaran Membangun Demokrasi Isi, makna dan semangat Sumpah Pemuda yang diucapkan pada 28 Oktober 1928 ini akan tetap relevan menembus segala jaman. Dimana nilai cinta tanah air, persatuan, dan toleransi menjadi faktor penting dalam upaya menghadapi berbagai tantangan seperti globalisasi, perpecahan sosial, krisis identitas, dan pengaruh budaya luar. Semangat ini pula yang harus terus kita sematkan untuk membangun bangsa Indonesia kedepan, terutama dalam menjaga dan membangun demokrasi yang sudah disepakati. Dari semangat Sumpah Pemuda ini pula, benih demokrasi Indonesia yang sudah bertabur di hati rakyat diberbagai kalangan dan berbagai daerah mulai tumbuh. Ditambah kesadaran yang dipelopori oleh para pemuda dari berbagai daerah bahwa persatuan, persamaan, dan partisipasi adalah syarat lahirnya bangsa merdeka. Mereka menjadi pelopor untuk berhimpun, berdialog dan bergerak lintas etnis dan ideologi dengan mengedepankan musyawarah guna menyatukan visi Indonesia jauh kedepan. Para pemuda saat sadar bahwa Persatuan bukan warisan, melainkan perjuangan yang harus dijaga setiap hari dan pemuda sejati bukan yang banyak bicara tentang bangsa, tapi yang bekerja untuk membuat bangsanya berarti. Secara tidak langsung, dari forum kongres pemuda II ini pula menjadi wujud awal dari demokrasi deliberatif, di mana keputusan diambil bukan karena paksaan, iming-inging, ataupun ingin menang sendiri, melainkan karena kesadaran bersama. Disadari atau tidak, harus diakui bahwa demokrasi yang kita nikmati saat ini sesungguhnya merupakan warisan semangat dari perjalanan atas lahirnya peristiwa Sumpah Pemuda. Semangat untuk bersatu, mendengar, memahami, dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan. Akan sangat baik jika kesadaran dan semangat diatas terus ditabur dan ditanamkan disetiap rakyat terutama pemuda saat ini. Meskipun kita sadari bahwa perubahan jaman, perubahan arus informasi dan teknologi, makin kuatnya polarisasi politik, himpitan ekonomi dan ego sektoral nampaknya justru menguat pada akhir-akhir ini. Namus semangat persatuan dan rasa handarbeni negeri akan tetap menjadi jurus ampuh untuk tetap menguatkan kepercayaan diri bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan akan bisa lebih besar pada masa mendatang. Pemuda masa kini harus lebih banyak ditempa dan dilakukan penguatan-penguatan kesadaran berbagsa sehingga pemuda benar-benar menjadi penjaga nalar publik, penebar kebaikan serta pengawal demokrasi yang sehat. Mereka harus lebih banyak dilibatkan secara aktif dalam berbagai proses demokrasi, pendidikan politik dengan cara yang cerdas, kritis, dan beretika. Demokrasi akan lebih hidup apabila pemuda memiliki optimisme dan sadar akan tanggungjawabnya dalam menjaga nilai-nilai Sumpah Pemuda sekaligus menjadikannya sebagai kompas moralnya. Mungkin masih banyak yang harus dibenahi, akan tetapi jika kita semua mau belajar dan kembali kepada semangat kebangsaan, persatuan dan ke-Indonesiaan, maka perjalanan dan penyelenggaraan demokrasi kedepan akan semakin baik dan semakin baik.   *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Klaten

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGUATAN DEMOKRASI

Oleh Primus Supriono*)               Beberapa pekan terakhir, isu keterbukaan informasi publik ramai dan hangat dibicarakan oleh banyak orang. Euforia masyarakat pasca-Reformasi hingga gerakan demonstrasi besar dan bergelombang akhir Agustus 2025 lalu, seolah mengendaki keterbukaan informasi yang lebih lebar, bukan hanya sekadar transparan.             Hal itu tentu dapat dimengerti. Sebab, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat yang begitu kuat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah pasca-Reformasi.             Sebagaimana diatur dalam UU KIP, keterbukaan informasi publik sebagai perwujudan hak asasi warga negara atas informasi dan untuk mendorong partisipasi publik dalam pemerintahan. Fungsinya adalah untuk memperkuat demokrasi dengan meningkatkan akuntabilitas badan publik, mencegah korupsi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebarluasan informasi yang dapat diakses masyarakat.    Tidak Semua Informasi Bersifat Terbuka             Namun persoalannya, tidak semua jenis informasi yang dikuasai oleh badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat. Ada data pribadi dan kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi di tengah tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi publik yang semakin menguat saat ini. Namun demikian, di sisi lain, ada batasannya tentang jenis informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan tentu pengecualiannya bersifat ketat dan terbatas.             Sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi informasi. Proses ini mengharuskan badan publik menimbang bahwa menutup informasi tersebut melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.  UU KIP memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka dan cepat demi terwujudnya penyelenggaraan negara atau pemerintahan yang lebih baik dan partisipasi masyarakat yang tinggi.             Di dalam UU KIP, mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan; membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permintaan informasi; serta melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dikecualikan atau tidak.    Empat Jenis Informasi             Berdasarkan UU KIP ada empat jenis informasi, yaitu informasi sertamerta, berkala, setiap saat, dan dikecualikan. Informasi sertamerta adalah informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang harus diumumkan seketika itu juga. Informasi berkala adalah informasi yang diumumkan secara rutin, paling singkat enam bulan sekali, seperti laporan keuangan dan kinerja badan publik. Informasi setiap saat adalah informasi yang harus tersedia kapan saja sesuai permintaan, seperti daftar informasi, kebijakan, dan rencana kerja badan publik.              Sedangkan informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses publik karena bersifat rahasia, meliputi informasi yang dapat menghambat penegakaan hukum, mengganggu pertahanan dan keamanan negara, merugikan kepentingan ekonomi nasional, serta informasi mengenai data pribadi seseorang. Pengecualian informasi harus melalui Uji Konsekuensi yang mempertimbangkan apakah kerahasiaan informasi melindungi kepentingan yang lebih besar.             Sifat informasi sertamerta adalah penting dan mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Oleh karena itu, badan publik wajib mengumumkan secara seketika tanpa penundaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi dan meminimalkan dampak buruk dari situasi darurat. Contoh informasi sertamerta antara lain bencana alam, ledakan bom, kerusuhan, kebakaran hutan, dan informasi tentang bahaya racun yang terdapat pada makanan.              Sifat informasi berkala adalah informasi yang harus diperbarui dan disediakan untuk publik secara rutin, misalnya paling singkat enam bulan sekali. Oleh karena itu, badan publik wajib menyediakan dan mengumumkannya secara berkala. Contoh informasi berkala antara lain laporan keuangan, laporan akhir tahun, informasi kegiatan, serta informasi lain yang diatur oleh undang-undang.              Sifat informasi setiap saat adalah informasi publik yang harus tersedia dan dapat diakses kapan saja. Oleh karena itu, badan publik wajib menyediakan informasi ini untuk diakses oleh masyarakat. Contoh informasi setiap saat antara lain daftar seluruh informasi publik yang dikuasai badan publik (kecuali yang dikecualikan), keputusan dan pertimbangan badan publik, kebijakan-kebijakan dan dokumen pendukungnya, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, serta prosedur kerja layanan masyarakat.              Sedangkan kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP ada 10. Pertama, informasi yang dapat membahayakan negara, meliputi informasi yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.             Kedua, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, termasuk rahasia dagang atau informasi yang dapat merugikan pelaku usaha.             Ketiga, informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi, menyangkut privasi dan identitas individu.             Keempat, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan dalam pelaksanaan tugas jabatan.             Kelima, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan, informasi yang belum dimiliki oleh badan publik.             Keenam, informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman, hal ini mencakup informasi yang secara spesifik dilarang diungkapkan oleh undang-undang lain.             Ketujuh, informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional, menyangkut hal-hal yang dapat mengganggu perekonomian negara.             Kedelapan, informasi yang merugikan kepentingan hubungan luar negeri, hal-hal yang dapat berdampak negatif pada relasi antarnegara.             Kesembilan, informasi yang mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang, informasi yang bersifat personal dan tertutup untuk umum.             Dan kesepuluh, memorandum atau surat-surat antar-badan publik atau intra-badan publik, kecuali jika diputuskan oleh Komisi Informasi atau pengadilan untuk dibuka.              Melalui tulisan ini semoga dapat memberikan sedikit pengetahuan seputar pembicaraan hangat keterbukaan informasi publik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Keterbukaan informasi publik hendaklah dikelola dengan bijak. Sebab, informasi publik yang dikelola dengan baik tentu dapat memperkuat sendi demokrasi kita. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten).