Opini

KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DAN PENGUATAN DEMOKRASI

Oleh Primus Supriono*)               Beberapa pekan terakhir, isu keterbukaan informasi publik ramai dan hangat dibicarakan oleh banyak orang. Euforia masyarakat pasca-Reformasi hingga gerakan demonstrasi besar dan bergelombang akhir Agustus 2025 lalu, seolah mengendaki keterbukaan informasi yang lebih lebar, bukan hanya sekadar transparan.             Hal itu tentu dapat dimengerti. Sebab, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dilatarbelakangi oleh tuntutan masyarakat yang begitu kuat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas pemerintah pasca-Reformasi.             Sebagaimana diatur dalam UU KIP, keterbukaan informasi publik sebagai perwujudan hak asasi warga negara atas informasi dan untuk mendorong partisipasi publik dalam pemerintahan. Fungsinya adalah untuk memperkuat demokrasi dengan meningkatkan akuntabilitas badan publik, mencegah korupsi, mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan, serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui penyebarluasan informasi yang dapat diakses masyarakat.    Tidak Semua Informasi Bersifat Terbuka             Namun persoalannya, tidak semua jenis informasi yang dikuasai oleh badan publik bersifat terbuka dan dapat diakses secara bebas oleh masyarakat. Ada data pribadi dan kepentingan yang lebih besar yang harus dilindungi di tengah tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi publik yang semakin menguat saat ini. Namun demikian, di sisi lain, ada batasannya tentang jenis informasi yang dikecualikan. Informasi yang dikecualikan tentu pengecualiannya bersifat ketat dan terbatas.             Sebelum menyatakan suatu informasi dikecualikan, badan publik wajib melakukan uji konsekuensi informasi. Proses ini mengharuskan badan publik menimbang bahwa menutup informasi tersebut melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya.  UU KIP memberikan hak kepada setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mewajibkan badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara terbuka dan cepat demi terwujudnya penyelenggaraan negara atau pemerintahan yang lebih baik dan partisipasi masyarakat yang tinggi.             Di dalam UU KIP, mewajibkan badan publik menyediakan informasi publik secara cepat, tepat waktu, dan dengan biaya ringan; membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk melayani permintaan informasi; serta melakukan uji konsekuensi untuk menentukan apakah suatu informasi dapat dikecualikan atau tidak.    Empat Jenis Informasi             Berdasarkan UU KIP ada empat jenis informasi, yaitu informasi sertamerta, berkala, setiap saat, dan dikecualikan. Informasi sertamerta adalah informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang harus diumumkan seketika itu juga. Informasi berkala adalah informasi yang diumumkan secara rutin, paling singkat enam bulan sekali, seperti laporan keuangan dan kinerja badan publik. Informasi setiap saat adalah informasi yang harus tersedia kapan saja sesuai permintaan, seperti daftar informasi, kebijakan, dan rencana kerja badan publik.              Sedangkan informasi dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses publik karena bersifat rahasia, meliputi informasi yang dapat menghambat penegakaan hukum, mengganggu pertahanan dan keamanan negara, merugikan kepentingan ekonomi nasional, serta informasi mengenai data pribadi seseorang. Pengecualian informasi harus melalui Uji Konsekuensi yang mempertimbangkan apakah kerahasiaan informasi melindungi kepentingan yang lebih besar.             Sifat informasi sertamerta adalah penting dan mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum. Oleh karena itu, badan publik wajib mengumumkan secara seketika tanpa penundaan. Hal ini bertujuan agar masyarakat dapat mengantisipasi dan meminimalkan dampak buruk dari situasi darurat. Contoh informasi sertamerta antara lain bencana alam, ledakan bom, kerusuhan, kebakaran hutan, dan informasi tentang bahaya racun yang terdapat pada makanan.              Sifat informasi berkala adalah informasi yang harus diperbarui dan disediakan untuk publik secara rutin, misalnya paling singkat enam bulan sekali. Oleh karena itu, badan publik wajib menyediakan dan mengumumkannya secara berkala. Contoh informasi berkala antara lain laporan keuangan, laporan akhir tahun, informasi kegiatan, serta informasi lain yang diatur oleh undang-undang.              Sifat informasi setiap saat adalah informasi publik yang harus tersedia dan dapat diakses kapan saja. Oleh karena itu, badan publik wajib menyediakan informasi ini untuk diakses oleh masyarakat. Contoh informasi setiap saat antara lain daftar seluruh informasi publik yang dikuasai badan publik (kecuali yang dikecualikan), keputusan dan pertimbangan badan publik, kebijakan-kebijakan dan dokumen pendukungnya, perjanjian badan publik dengan pihak ketiga, serta prosedur kerja layanan masyarakat.              Sedangkan kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 UU KIP ada 10. Pertama, informasi yang dapat membahayakan negara, meliputi informasi yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.             Kedua, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, termasuk rahasia dagang atau informasi yang dapat merugikan pelaku usaha.             Ketiga, informasi yang berkaitan dengan hak dan/atau data pribadi, menyangkut privasi dan identitas individu.             Keempat, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan dalam pelaksanaan tugas jabatan.             Kelima, informasi yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan, informasi yang belum dimiliki oleh badan publik.             Keenam, informasi publik yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau pedoman, hal ini mencakup informasi yang secara spesifik dilarang diungkapkan oleh undang-undang lain.             Ketujuh, informasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional, menyangkut hal-hal yang dapat mengganggu perekonomian negara.             Kedelapan, informasi yang merugikan kepentingan hubungan luar negeri, hal-hal yang dapat berdampak negatif pada relasi antarnegara.             Kesembilan, informasi yang mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir atau wasiat seseorang, informasi yang bersifat personal dan tertutup untuk umum.             Dan kesepuluh, memorandum atau surat-surat antar-badan publik atau intra-badan publik, kecuali jika diputuskan oleh Komisi Informasi atau pengadilan untuk dibuka.              Melalui tulisan ini semoga dapat memberikan sedikit pengetahuan seputar pembicaraan hangat keterbukaan informasi publik yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir. Keterbukaan informasi publik hendaklah dikelola dengan bijak. Sebab, informasi publik yang dikelola dengan baik tentu dapat memperkuat sendi demokrasi kita. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten).

ING NGARSA SUNG TULADHA

Oleh: Muhammad Ansori*   Dalam sistem sosial, kemasyarakatan maupun politik, pemimpin memiliki peran strategis untuk menentukan arah perjalanan suatu kelompok, organisasi, bahkan pada kontek kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemikiran, tindakan, ucapan maupun berbagai prilaku pemimpin bukan hanya penting bagi dasar lahirnya sebuah kebijakan bagi mereka yang dipimpinnya, tetapi figur seorang pemimpin juga merupakan cerminan nilai, moral, dan budaya masyarakatnya. Atas dasar ini, dalam memilih pemimpin, paling tidak harus didasarkan pada bibit, bebet, dan bobot sejak sebelum dipilih atau terpilih menjadi pemimpin. Bibit, kosakata dalam bahasa Jawa ini secara harfiah bermakna benih yang akan ditanam., atau secara lebih luas dapat dimaknai sebagai asal-usul, keturunan, integritas dasar, latar belakang keluarga, dan nilai moral yang diwariskan. Pemimpin yang lahir dari keluarga yang memiliki kebiasaan baik, berlatar belakang pemimpin, memiliki reputasi terhormat akan berpengaruh baik secara genetik maupun membawa kebiasaan yang akan memunculkan karakter seseorang sesuai dengan lingkungan dan kebiasaan yang diciptakan sejak dalam keluarga. Bebet, secara harfiah bisa dimaknai dengan kepantasan, kelayakan sosial dan relasi. Bebet bisa juga dimaknai segala hal yang berkaitan dengan status sosial, maupun kemampuan seseorang menempatkan diri di tengah masyarakat, mudah bergaul dan mudah diterima dalam pergaulan sosial, mempunyai kemampuan komunikasi yang baik, jaringan sosial yang luas. Ucapan, tindakan dan prilaku yang lahir dari seorang pemimpin dinilai pantas dan layak dari segi norma hukum dan agama maupun secara etika. Sedangkan Bobot lebih menekankan pada makna kualitas dan kompetensi diri baik dari sisi wawasan dan intelektual, spiritual, kecerdasan emosional, kebijaksanaan, maupun keterampilan mengendalikan emosi, mengambil keputusan serta karakter baik lain. Dengan pembahasaan lain di berbagai ajaran agama, norma maupun aturan hukum, ketiga hal tersebut selalu dicantumkan menjadi syarat ideal seorang pemimpin. Hal ini tidak lepas dari hakikat bahwa sebagian “nasib”, hak hidup dan kehidupan masyarakat diserahkan kepada seorang pemimpin melalui berbagai kebijakan pemimpin. Di masyarakat jawa, terdapat sebuah falsafah kehidupan yang juga mengajarkan tentang pola kepimimpinan. Falsafah kepemimpinan yang pernah dirumuskan oleh Ki Hajar Dewantara bisa dipetik maknanya serta diberlakukan dalam berbagai bidang kehidupan sosial, masyarakat bahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Falsafat tersebut berbunyi “Ing ngarsa sung tuladha, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani”. Falsafat ini menegaskan bahwa pemimpin harus mampu memosisikan dirinya diberbagai posisi. Di depan, seorang pemimpin harus memberi teladan melalui sikap prilaku maupun ucapannya, di tengah-tengah, seorang pemimpin harus membangun semangat dengan hadir bersama rakyat/anggotanya, memberi motivasi dan menggerakkan partisipasi, serta ketika di belakang, seorang pemimpin harus memberi dukungan. Pemimpin sebagai teladan Seorang pemimpin adalah panutan. Ia menjadi pusat perhatian, tempat orang mengambil contoh, sekaligus arah dalam bertindak. Keteladanan seorang pemimpin akan memberikan pengaruh jauh lebih kuat dibandingkan instruksi lisan atau kebijakan tertulis. Mengutip kalimat yang pernah disampaikan oleh Dwight D. Eisenhower yang bisa dibaca pada wikiquote.org, disampaikan bahwa “The supreme quality for leadership is unquestionably integrity”. Integritas seorang pemimpin adalah fondasi utama. Pemimpin yang jujur, adil, dan konsisten akan menumbuhkan kepercayaan dan kepercayaan merupakan modal sosial yang sangat berharga bagi seorang pemimpin. Pemimpin yang berintegritas diantaranya ditunjukkan melalui sikap kerja, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap sesama. Pemimpin sebagai cermin masyarakat Jika ingin mengetahui sebagian besar karakter orang dari sebuah kelompok, maka lihatlah bagaimana karakter pemimpin mereka. Kalimat ini sangat relevan, karena seseorang akan cenderung memilih dan/atau dipilih orang dengan karakter yang sama. Dalam komunitas yang lebih besar, seorang pemimpin atau kepala negara akan mencerminkan karakter kolektif rakyat yang dipimpinnya. Jika masyarakat memiliki tradisi kuat akan kejujuran, kepemimpinannya pun akan lahir dari nilai yang sama. Hal ini sebagaimana pernah disampaikan oleh Joseph de Maistre dalam karya Lettres et Opuscules yang menyatakan bahwa “A nation gets the government it deserves.”. Ungkapan ini menegaskan bahwa pemimpin lahir dari kultur masyarakatnya. Bila masyarakat permisif terhadap korupsi, maka pemimpin yang lahir pun cenderung mencerminkan kelemahan tersebut. Sebaliknya, bila masyarakat menuntut akuntabilitas, maka lahir pemimpin yang lebih transparan. Relevansi di Era Modern Di era globalisasi dan digitalisasi, pemimpin tidak hanya dilihat dari panggung formal, tetapi juga melalui jejak digital dan keseharian yang mudah terekam publik. Setiap tindakan menjadi cermin yang diperbesar. Karena itu, komitmen serta konsistensi antara ucapan dan tindakan adalah tuntutan yang tak bisa dihindari bagi seorang pemimpin. Dalam konteks apapun dan dimanapun, pemimpin dituntut tidak sekedar memenuhi tugas dan menggugurkan kewajiban, akan tetapi bagaimana sikap, moral, pemikiran juga bisa menjadi contoh yang bisa dan mudah ditiru oleh masyarakatnya. Pemimpin yang meneladankan sikap dan perilaku baik, maka akan mudah menumbuhkan kepercayaan masyarakatnya, dan dari kepercayaan ini maka gagasan, kebijakan, keputusan maupun berbagai rencana yang akan dijalankan akan didukung oleh masyarakat yang dipimpinnya. Ketika pemimpin gagal menjadi teladan, kepercayaan publik runtuh. Namun, ketika pemimpin mampu mencerminkan nilai luhur masyarakat, maka lahirlah kepemimpinan yang berwibawa, berpengaruh, bahkan berkelanjutan. Untuk itu, pemahaman, kemauan, serta kemampuan untuk menjalankan tiga falsafah tersebut manjadi penting agar dalam kehidupan bersosial masyarakat akan menjadi lebih seimbang. Pemimpin yang baik akan membawa kebaikan pula bagi mereka yang dipimpinnya, melalui sikap dan prilaku keteladanan. Ini membuktikan bahwa konsep ing ngarsa sung tuladha bukan sekadar falsafah Jawa, melainkan sudah menjadi prinsip universal kepemimpinan. Sikap dan perilaku pemimpin merupakan bahasa yang mampu menggerakkan hati dan pikiran orang lain. Dengan memberi contoh nyata, pemimpin bukan hanya dihormati, tetapi juga dicintai dan diikuti dengan sepenuh hati. Dengan demikian, hubungan antara pemimpin dan masyarakat adalah simbiosis yang saling menentukan. Pemimpin membentuk masyarakat melalui keteladanan, sementara masyarakat membentuk pemimpin melalui nilai-nilai yang dijunjung. Masyarakat yang baik akan melahirkan pemimpin yang baik, sementara pemimpin yang baik akan menuntun masyarakat menjadi lebih baik. *Ka.div Sosdiklihparmas KPU Kabupaten Klaten

BETULKAH RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU? Refleksi Sikap dan Perilaku Berbangsa

BETULKAH RUMPUT TETANGGA LEBIH HIJAU? Refleksi Sikap dan Perilaku Berbangsa   Oleh Primus Supriono*)     Pernahkah mendengar pepatah: 'rumput tetangga lebih hijau daripada rumput sendiri'? Pepatah ini kira-kira memiliki arti, kita menilai apa yang dimiliki orang lain selalu lebih baik daripada milik kita sendiri. Atau, apa yang dimiliki orang lain, terlihat lebih indah atau lebih baik dari apa yang kita miliki. Pepatah ini sangat tepat untuk menggambarkan sikap dan perilaku berbangsa kita selama ini. Kita mengidamkan negara seperti Amarika Serikat sebagai kiblat demokrasi yang menjunjung tinggi nilai kebebasan dan hak-hak individu. Kita mengagumi Rusia, China, dan Korea Utara sebagai negara dengan kepatuhan yang tinggi serta menghilangkan kelas sosial warga negaranya. Kita melihat banyak orang mengidamkan negara-negara di belahan dunia lain dengan menggunakan ukuran, bersikap, dan berperilaku sebagaimana negara-negara tersebut. Sementara sebagian masyarakat kita, mengagungkan bangsa tertentu dengan meniru gaya bicara dan cara berbusananya. Apakah betul itu semua adalah negeri impian? Apakah memang demikian realitas yang terjadi di negara-negara itu seperti yang kita bayangkan? Mengapa pola pikir dan pandangan hidup kita lebih berkiblat ke negara-negara itu? Mengapa kita kurang bisa melihat betapa Indonesia dengan Pancasila-nya merupakan negeri yang ideal bagi kita?   Terjebak dalam Prasangka Pemandangan alam memang tampak lebih indah jika dilihat dari kejauhan. Gunung tampak menjulang indah dengan gradasi warna yang memesona. Pandangan dari jauh itu telah menyembunyikan realitas yang sesungguhnya. Dari dekat kita akan melihat ada batu terjal, tebing yang curam, dan ganasnya alam. Ungkapan Jawa ‘sawang sinawang’ barangkali juga tepat untuk menjelaskan, bahwa rumput tetangga belum tentu indah seperti yang kita bayangkan. Ungkapan itu artinya, kita cenderung melihat kelebihan dan kehebatan orang lain. Kita tidak mau melihat kelebihan dan mengembangkan potensi yang kita miliki sendiri. Seolah kita lebih sulit mengenali dan menghargai kelebihan diri sendiri daripada mengenali dan menghargai kelebihan orang lain. Anggapan bahwa tata kehidupan negeri lain lebih baik dari peri kehidupan negeri sendiri adalah sebuah fatamorgana, untuk tidak menyebutnya sebagai penyakit sosial. Barangkali kita memang sebagai bangsa yang kurang bersyukur dan selalu berprasangka negatif atas perjuangan dan apa yang telah kita capai hingga hari ini. Atau mungkin kita hanya sekadar kurang percaya diri, rendah diri, dan bermental inlander warisan penjajahan panjang bangsa Barat di masa lalu. Kita telah terjebak dalam prasangka, persepsi, dan ukuran “ideologi” negara lain. Demokrasi dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, ditakar dengan definisi dan ukuran Amerika Serikat. Kemajuan dan peradaban, ditera dengan indikator negara-negara Barat. Kemakmuran dan kebahagiaan suatu bangsa, dilihat dengan pandangan dan skala negara lain. Lebih parah lagi, jika kita beranggapan, beriman kepada Tuhan pun harus dilakukan dengan cara meniru budaya bangsa lain.   Tidak Seindah Harapan Liberalisme adalah paham suatu negara yang menjunjung tinggi kebebasan dan hak-hak individu. Sedangkan kapitalisme adalah paham yang memberikan kebebasan pemilik modal untuk meraih keuntungan sebesar-besarnya. Negara hanya berfungsi tak lebih sebagai “penjaga malam” atas peran swasta dan warga negaranya. Beberapa kebebasan dan hak individu yang diusung oleh paham liberal antara lain hak untuk berekspresi, hak untuk menyampaikan pendapat, hak memiliki barang pribadi, hak untuk memilih pasangan hidup, hak untuk beribadah, hak untuk beragama, hak untuk tidak beragama, hak untuk memiliki keturunan, hak untuk melakukan aborsi, hak untuk hidup, sampai hak untuk mati (euthanasia). Bagi kaum liberal, kebebasan individu atas hak-hak pribadinya adalah unsur yang terpenting dalam membangun masyarakat yang ideal. Paham liberal-kapitalisme yang dianut Amerika Serikat kenyataannya memiliki sejumlah kelemahan atau kekurangan. Tidak adanya persaingan yang sempurna menyebabkan terjadinya persaingan monopolisik. Akibatnya, distribusi kekayaan tidak adil, kekayaan dan kekuasaan hanya dikuasai oleh segelintir orang. Kegiatan ekonomi lebih berorientasi pada uang, akibatnya orientasi masyarakat menjadi materialistik. Sementara itu, kebebasan yang tanpa batas menyebabkan si Kuat menguasai semua dan merampas semua. Kebebasan menjadi sarana mayoritas untuk menindas yang lemah. Orang kaya bebas membeli senjata dan menyewa bodyguard sebanyak-banyaknya untuk melindungi harta dan nyawanya. Sedangkan orang miskin harus bertahan hidup dengan cara menggelandang jalanan. Saat ini Amerika Serikat tengah menjadi sorotan dunia atas kasus diskriminasi dan rasisme terhadap orang kulit hitam, Indian, dan kulit berwarna. Ternyata, kemiskinan, kesenjangan sosial, diskriminasi, dan rasisme disembunyikan di bawah karpet liberalisme dan demokrasi. Bagaimana dengan negara-negara sosialis-komunis? Sosialisme adalah paham suatu negara yang lebih mengedepankan kepentingan bersama daripada kepentingan individu. Dengan mengedepankan kesamaan serta persamaan, paham ini hendak mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat secara bersama. Di negara-negara sosialis-komunis, pemerintah mengambil alih segala bentuk kegiatan ekonomi. Dengan kata lain, tidak ada sektor swasta, tidak ada pasar, tidak ada perdagangan, dan tidak ada pengusaha. Segala bentuk kebutuhan masyarakat ditanggung oleh negara secara terpusat. Bagi para pendamba tatanan sosial tanpa kelas, negeri sosialis-komunis seperti Rusia, China, dan Korea Utara adalah kiblatnya. Namun nyatanya, banyak warga negaranya yang menderita, tidak memiliki kebebasan, kreativitas individu tidak diakui, serta rakyat diperlakukan seperti robot dengan kepatuhan yang tinggi kepada penguasa. Bagaimana dengan negara-negara fundamentalisme agama? Fundamentalisme adalah paham suatu negara yang menggunakan keyakinan agama tertentu sebagai landasan berbangsa dan bernegara. Paham ini ingin mengembalikan agama sebagai dasar negara. Sementara itu, tidak sedikit masyarakat kita yang mendambakan negara berlandaskan Khilafah. Mereka menganggap Khilafah adalah solusi atas semua masalah untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang ideal. Mereka menganggap Pancasila dan sistem demokrasi sebagai penyimpangan dari jalan agama. Namun sayang, paham itu justru tidak laku di negeri asalnya sendiri. Negeri ISIS yang dibangun di atas dasar Khilafah sangat jauh dari idaman. Setiap hari yang terjadi adalah pembunuhan, perkosaan, penyiksaan, dan perampokan. Masyarakat hidup dalam rasa takut, ancaman, dan teror.   Menghidupkan Api Pancasila Masih mengidamkan paham dan negeri lain di luar Pancasila dan Indonesia? Dalam praktiknya, ternyata paham dan keindahan negeri-negeri idaman itu jauh dari bayangan ideal masyarakat. Oleh karena itu, mengapa kita tidak mengagumi, mensyukuri, dan menghidupi Indonesia dengan api Pancasila-nya? Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila terbukti berhasil mempersatukan berbagai perbedaan, sekaligus menerangi dan menuntun dinamika bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita. Perbedaan suku bangsa, daerah, budaya, adat istiadat, agama, dan pandangan hidup dapat diwadahi dan dijamin keberadaannya di Indonesia oleh rumusan Pancasila yang menyatukan. Sila-sila Pancasila yang digali dari nilai-nilai luhur bangsa yang ada dan tumbuh di Indonesia itu, juga terbukti sakti menghadapi berbagai konflik sosial dan perbedaan pandangan politik tajam yang terjadi di Indonesia pada masa lalu. Kita perlu menyalakan kembali api Pancasila yang telah lama padam oleh jebakan prasangka serta persepsi negara lain. Pancasila harus dipahami sebagai ideologi terbuka. Sebagai ideologi terbuka, selain sebagai falsafah dan dasar negara, Pancasila juga harus dimaknai sebagai sumber inspirasi tindakan dan parameter evaluatif dalam dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terus berubah. Sebagai ideologi terbuka, memungkinkan Pancasila menyerap dan mengembangkan diri dengan nilai-nilai lokal dan nilai-nilai baru dari luar yang tidak bertentangan dengan Pancasila. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)

OBAH NGAREP KOBET MBURI

Oleh: Muhammad Ansori Obah Ngarep Kobet Mburi merupakan  salah satu falsafah Jawa yang secara harfiah bisa dimaknai bahwa “Setiap gerakan pemimpin di depan akan membawa pengaruh pada rakyat yang dipimpinnya”. Falsafah atau pepatah ini akan selalu benar dan relevan dalam setiap kontek kepemimpinan dari masa ke masa. Apapun tindakan apalagi kebijakan yang diambil oleh pemimpin akan berdampak pada sebagian dari hidup dan kehidupan rakyatnya. Dalam proses menentukan pemimpin harus disertai kesadaran bahwa sebagian dari keputusan dalam kehidupan masyarakat -bahkan dalam hal pribadi, nantinya akan diserahkan kepada pemimpin terpilih. Untuk itu, dalam proses menentukan dan memilih pemimpin harus disertai pengetahuan, kesadaran sampai pada keyakinan yang cukup sebelum akhirnya menentukan dan memilih pemimpin. Sebaliknya, seorang calon pemimpin harus menyadari bahwa keputusannya tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga pada yang dipimpinnya sehingga harus dilakukan dengan cerdas, bijaksana dan mempertimbangkan dari berbagai faktor. Jika dalam memilih pemimpin dilakukan sembarangan dengan pertimbangan sesaat karena uang, wajah, obral janji maupun hal-hal bersifat sesaat lainnya, maka jika ketika pemimpin telah terpilih terpilih tidak seperti yang diinginkan maka rakyat tidak boleh kecewa dengan keputusannya. Sebaliknya, calon pemimpin juga harus benar-benar didasari dengan kesadaran bahwa selama memimpin, segala  tindakan dan keputusannya akan berdampak langsung maupun tidak langsung pada masyarakat yang dipimpinnya. Tindakan, kebijakan sampai pada keputusan sembarangan, tidak amanah, atau tidak bertanggung jawab, maka rakyat atau bawahannya yang akan menanggung akibatnya. Pada teori ini maka secara otomatis harus berlaku hukum timbal balik, yaitu masyarakat menentukan pemimpinnya harus dengan niat, pengetahuan, maupun kesadaran yang baik. Demikian sebaliknya bahwa seorang calon pemimpin juga harus disertai niat, visi, misi, program, tindakan serta keteladanan yang baik pula. Jika dua kutub ini bisa bertemu maka sangat mungkin dalam perjalanan pemerintahan akan lebih mudah, baik dan berdampak baik pula. Lebih dari itu, keputusan para pemimpin yang baik, cerdas, dan bijaksana akan membawa kesejahteraan maupun kebahagiaan bagi rakyat yang dipimpinnya. Dalam konteks kepemiluan, mengenali calon pemimpin bisa dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai. Bahkan sangat dimungkinkan masyarakat bisa mengajukan calon pemimpin yang menurut masyarakat baik dan bisa dipercaya untuk memimpinnya. Hal ini bisa dilakukan tentu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku misalnya seperti harus melalui partai politik atau gabungan partai politik atau bisa juga melalui jalur perseorangan. Hal ini secara lebih rinci sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Diantara contoh kebijakan pemimpin yang berdampak langsung pada kebaikan dan kesejahteraan rakyatnya, antara lain: kebijakan tentang harga BBM, program bantuan sosial, kebijakan harga bahan makanan pokok, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya. Dalam kontek yang lebih luas, kebijakan tentang kerjasama dengan luar negeri terkait perdagangan, ekspor / impor, pertanian maupun sektor lain yang bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat akan membawa dampak  langsung kepada masyarakat pula. Selain cerdas dan visioner untuk kebaikan rakyat yang dipimpinnya, seorang pemimpin juga harus bijaksana dalam membuat kebijakan atau keputusan dengan mempertimbangan efek baik dan buruknya dari segala bidang. Contoh kebijakan pembangunan infrastruktur yang dimaksudkan untuk memperlancar arus ekonomi juga harus disertai dengan pertimbangan dampak kerusakan alam dan lingkungan yang bisa ditimbulkan atas kebijakan infrastruktur tersebut, sehingga harus dicarikan Solusi sedemikian rupa agar Pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak kerusakan alam maupun lingkungan. Contoh lain, kebijakan pemerintah tentang subsidi pupuk untuk harus bisa dihitung dan dipastikan bahwa kebijakan tersebut mempengaruhi petani dalam peningkatan hasil produksi. Subsidi yang tepat jumlah, tepat jenis dan tepat sasaran akan mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Sebaliknya, jika subsidi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan kekecewaan serta membuka kemungkinan terjadinya penyelewengan sehingga pada akhirnya petani justru dirugikan. Hal lain, misalkan adanya kemudahan import pangan dan pakaian satu sisi bisa mencukupi kebutuhan pangan dengan harga yang lebih mudah dikendalikan. Akan tetapi bagi petani dan umkm lokal, hal ini bisa menjadi tantangan karena akan menjadi pesaing yang bisa mengancam eksistensi para pelaku industri pangan dan pakaian, terutama mereka yang bergerak di zona usaha mikro dan kecil. Pemimpin yang bijaksana dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan rakyatnya akan mengambil aspirasi dan mendengarkan keinginan rakyatnya. Keputusan yang baik tidak sekedar cukup dengan perencanaan yang baik tapi juga harus melibatkan banyak pihak – terutama rakyat sebagai obyek kebijakan, agar dalam pelaksanaannya rakyat bukan sekedar mendukung tapi secara sadar ikut berpartisipasi dalam mensukseskan kebijakan tersebut. Jika kembali kepada falsafah jawa “obah ngaraep kobet mburi” maka harus ada kesadaran bersama antara para pemimpin di segala tingkatan dengan rakyat yang dipimpinnya serta semua unsur terkait seperti Partai politik maupun organisasi atau lembaga masyarakat. Pada proses inilah, KPU harus menjadi bagian dari solusi melalui program pendidikan politik terutama kepada masyarakat agar Ketika tahapan pemilihan, masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka dalam pertimbangan pengetahuan dan penuh kesadaran serta masyarakat juga tahu bagaimana mendukung, mensukseskan maupun mengawal program dan kebijakan pemimpin mereka yang terpilih melalui proses pemilu.   *Kadiv. Sosdiklihparmas dan  SDM KPU Kabupaten Klaten

WANI MILIH WANI NAGIH

WANI MILIH WANI NAGIH Oleh: Muhammad Ansori* Proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk di berbagai negara demokrasi lainnya, menjadi sebuah proses alih kekuasaan yang sudah seharusnya juga menjadi proses awal tata pemerintahan yang lebih baik, lebih akuntabel serta lebih menitik utamakan pada program-program pensejahteraan rakyat. Untuk menjadi sebuah negara atau daerah yang lebih baik dari waktu ke waktu tentu membutuhkan proses, kerja-kerja baik dan juga berkelanjutan setelah proses pemilu. Terpilihnya para pimpinan serta wakil rakyat pada penyelenggaraan pemilu bukan merupakan akhir, akan tetapi justru awal untuk menciptakan hal tersebubut. Hal ini harus menjadi kesadaran sekaligus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, organisasi/lembaga terkait serta masyarakat secara umum. Perlu menjadi perhatian adalah bahwa setelah para pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih melalui kontestasi pemilu tersebut memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji kampanye mereka kepada rakyat. Rakyat memiliki hak untuk menagih janji tersebut dan memastikan pemimpin bekerja untuk kepentingan publik. Untuk memastikan bahwa hal tersebut berjalan dengan baik maka selain komitmen, kecerdasan para pimpinan dan wakil rakyat terpilih juga harus ada keterlibatan dari rakyat dalam mengawal, mengawasi bahkan juga ikut berpartisipasi atau ambil bagian pada pelaksanaan janji tersebut. Rakyat selaku pemegang kadaulatan harus berani dan tahu mekanisme tentang bagaimana menagih janji program para pemimpin terpilih, atau dalam bahasa jawa diistilahkan dengan “Wani Milih Wani Nagih”. Dalam hal warga negara ikut mengawal dan mengawasi kinerja pemimpin dan wakil rakyat merupakan mandat Undang-undang Dasar 1945 terutama pada pasal 28 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Fungsi kontrol oleh warga negara ini, bagi tatanan dalam sebuah negara demokrasi menjadi sangat penting karena demokrasi yang sehat dibangun bukan hanya saat penyelenggaraan pemilu tetapi juga dengan partisipasi warga setelah pemilu. Kontrol warga negara ini penting dalam rangka membangun sekaligus menjaga proses pemerintahan yang demokratis, karena pemimpin dan wakil rakyat terpilih memperoleh otoritas mereka dari persetujuan atau mandat rakyat sehingga mereka wajib bertanggung jawab kepada rakyat pemilih. Hal lainnya, keterlibatan pemilih pasca-pemilu berfungsi untuk memastikan transparansi dan keterbukaan pemerintahan berjalan baik. Menagih janji ketika kampanye pemilu merupakan upaya nyata agar para pemimpin dan wakil rakyat tetap berada pada standar hukum, etika, norma, transparansi, dalam mewujudkan visi dan program mereka untuk rakyat. Mekanisme “Nagih Janji” Dalam upaya bersama-sama melaksanakan mandat undang-undang sebagaimana disampaikan diatas, ada beberapa cara ataupun mekanisme yang bisa dilakukan agar kontrol tidak sekedar berjalan baik akan tetapi juga sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Beberapa hal tersebut, diantaranya adalah melalui partisipasi aktif baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti ikut hadir dalam rapat-rapat pengambilan kebijakan sesuai dengan tugas dan wewenang serta tingkatan, maupun melalui media sosial. Kalimat no viral no justice pada beberapa kasus kejadian adalah benar adanya, sehingga group media sosial seringkali menjadi upaya efektif dan efisien untuk menyuarakan masukan, evaluasi, kritik  kinerja kepada para pemimpin secara cepat, tepat dan murah. Sebaliknya, hal ini akan berjalan baik dan maksimal jika para pemimpin dan wakil rakyat mau menerima masukan masyarakat dalam beragai metode dan media sekaligus berkomitmen untuk melaksanakannya. Pemimpin yang anti kritik, selain memberi efek tidak baik kepada warga masyarakat juga pasti akan memberi efek tidak baik pada diri pemimpin tersebut. Pola pengawasan partisipatif semacam ini bisa dilakukan baik secara pribadi maupun dengan cara membentuk perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan melalui berbagai cara dan media, diantaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan advokasi, penelitian/riset dalam tujuan mengingatkan para pemimpin maupun untuk mendampingi masyarakat lain dalam rangka menyuarakan hak nya sekaligus memberikan masukan, teguran kepada  para pemimpin selaku pengambil kebijakan jika ada hal yang tidak sesuai maupun ketidakpatuhan mereka terhadap janji yang mereka ikrarkan sendiri. Upaya pengawasan partisipatif ini juga bisa disampaikan oleh masyarakat melalui lembaga terkait seperti Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Ombudsman dan sebagainya. Kritik yang dilakukan dan disampaikan bisa tentang kebijakan, pelayanan - terutama yang menyangkut dengan kepentingan publik, moral, etika, maupun program. Sebagai contoh tentang alokasi penggunaan anggaran, laporan rapat legislatif, dan hasil kerja program. Apalagi tentang transparasi dan anggaran, menurut data penelitian yang pernah dirilis oleh LSI pada 2023 menyebutkan bahwa 76 % warga menginginkan informasi jelas tentang kinerja dan dana wakil rakyat, sehingga DPR wajib menyediakan akses terbuka atas data tersebut agar publik dapat mengawasi secara mandiri. Semua kritik masukan tersebut selain harus dilakukan dengan cara maupun melalui media atau lembaga yang tepat juga harus didasarakan pada data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan dengan tetap mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.   *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM KPU Kabupaten Klaten.

KPU VS APATISME POLITIK

KPU VS APATISME POLITIK (seri lanjutan dari artikel: Apatisme Politik dan Ancaman Demokrasi) Oleh: Muhammad Ansori* Mengatasi sikap apatis yang ada di masyarakat tentu bukan perkara muda, tapi juga bukan sesuatu yang tidak mungkin. Perlu kebersamaan dari berbagai elemen  yang terlibat dalam penciptaan situasi tersebut, karena – sebagaimana telah dibahas pada artikel sebelumya, bahwa sikap apatis merupakan akumulasi dari rangkaian peristiwa yang bermuara dari berbagai hal. Maka sikap yang menjadi penyebab sikap apatis harus “dilawan” dengan sikap sebaliknya. Kepercayaan masyarakat menjadi satu faktor penting dari berbagai faktor lain dalam umpaya mencegah dan mengatasi sikap apatis yang ada di masyarakat. Itupun tidak serta merta karena mereka yang terlanjur apatis buta, perlu pembuktian lebih lama agar kembali memiliki kepercayaan pada proses dan hasil demokrasi. Diantara yang perlu diawal kita lakukan adalah dengan menyasar para calon pemilih dan pemilih muda. Sementara calon  pemilih dan pemilih muda membutuhkan pendekatan multi-faceted yang melibatkan berbagai strategi dan pemangku kepentingan.  Berbagai pendekatan perlu dilakukan sesuai karakter yang mereka miliki, yaitu progresif, ingin banyak tahu, terbuka untuk hal-hal baru dan penasaran serta senang terhadap teknologi. Adapun beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk dilakukan terutama oleh Pemerintah, Penyelenggara Pemilu serta organisasi atau instansi lain yang berkepntingan. Dalam hal ini disampaikan beberapa hal yang bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara teknis kepemiluan sebagai upaya “melawan” sikap apatis yang ada di masyarakat, diantaranya: Peningkatan Literasi Politik Literasi dan pemahaman politik bagi calon pemilih dan pemilih muda merupakan hal yang penting dilakukan tidak hanya melalui teori tapi juga praktik. Meskipun di banyak sekolah – khususnya yang ada di Kabupaten Klaten, telah melakukan hal ini melalui praktik pemilihan ketua OSIS, tapi hal tersebut lebih kepada inisiasi sekolah masing-masing. Sekiranya berbagai teori tentang praktik berdemokrasi ini perlu dimasukkan dalam kurikulum pembelajaran yang secara garis besar telah disesuaikan dengan praktik Pemilihan Umum. Hal ini diantaranya bertujuan agar proses literasi politik kaum muda diterima secara berurut dan berjenjang, sehingga teori, dinamika serta berbagai hal yang terjadi dalam politik di “dunia nyata” sudah sejak dini mereka rasakan. Pada praktiknya nanti, mereka lebih paham tentang bagaimana berpolitik yang baik benar dan beretika, sekaligus mereka mengenal beberapa celah pada praktik politik yang memungkinkan terjadi penyimpangan selama proses politik berlangsung. Lebih dari itu, teori dan praktik yang dikenalkan semenjak dini, diharapkan bukan hanya sekedar menyiapkan calon pemilih yang cerdas dan beretika, akan tetapi sekaligus juga menyiapkan mereka menjadi pemimpin yang dipilih. Literasi politik juga tidak dibatasi pada teori dan praktik, akan tetapi para stake holder terkait juga harus lebih banyak melibatkan kaum muda pada kajian-kajian kritis atas pelaksanaan Pemilihan di Indonesia, baik melalui diskusi dan kajian kebijakan, kajian kritis terhadap informasi yang banyak beredar di media, serta berbagai forum lainnya. Dengan demikian berpikir kritis dan cerdas menjadi kebiasaan yang dilakukan sejak mereka menjadi calon pemilih atau pemilih pemula. Hal semacam sebagaimana dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten pada saat Pemilu serta Pilkada 2024 dengan mengadakan berbagai program sosialisasi yang tidak hanya mengundang masyarakat dan generasi muda, akan tetapi memberikan kesempatan kepada mereka untuk terlibat langsung sebagai penyelenggara bahkan mempercayakan berbagai kegiatan untuk dilaksanakan oleh organisasi masyarakat. Mereka diberikan bekal berupa kisi-kisi tentang visi sampai dengan teknis penyelenggaraan agar kegiatan tersebut lebih tersampaikan secara luas dan lebih menyasar karena diselenggarakan dengan “gaya” dan metode sesuai dengan bidang mereka. Selain itu mereka juga dibekali tentang bagaimana membuat pelaporan kegiatan yang sesuai dengan syarat administrative agar kegiatan tersebut juga akuntabel. Logika sederhana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten ini sederhana, yaitu sesuatu informasi akan lebih mudah ketika disampaikan sesuai dengan kebiasaan dan keadaan penerima informasi jika disampaikan oleh kalangan mereka sendiri.   Membangun Etika dan Budaya Politik Meskipun hampir semua pemilih bahkan masyarakat secara umum sudah mengetahui bahwa proses pemilihan akan menghasilkan pemimpin yang akan ikut menentukan berbagai kebijakan yang pasti akan mempengaruhi hidup dan kehidupan masyarakat, akan tetapi hal ini perlu  ditekankan terus menerus sampai pada titik kesadaran bahwa slogan “satu suara menentukan masa depan” mampu mereka terjemahkan sesuai perspektif segmentasi masyarakat – terutama calon pemilih dan pemilih muda. Selanjutnya mereka juga perlu ditekankan bahwa ada hal yang perlu mereka sadari bahwa proses politik tidak hanya berhenti pada saat proses pemilihan. Masyarakat juga perlu sadar bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk mengawal hasil pemilihan. Untuk membawa para pemilih pada tingkatan ini, maka pelibatan mereka secara aktif pada saat proses penyelenggaraan menjadi keniscayaan. Keterlibatan aktif ini bisa melalui berbagai aktifitas seperti terlibat sebagai penyelenggara teknis, sebagai pengawas, sukarelawan, melibatkan mereka sebagai peserta dan atau panitia diskusi, memberikan kesempatan mengutarakan pendapat dan gagasan mereke di ruang-ruang publik, sehingga mereka merasakan secara langsung dinamika pada saat pelaksanaan Pemilihan. Dalam upaya memberikan kesempatan berpendapat di ruang publik ini seperti pernah dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten dengan mengadakan lomba penulisan artikel dengan tema “Andai Aku Jadi Bupati Klaten” yang dilakukan pada saat Pemilihan Kepala Daeran tahun 2024. Hal lain yang harus secara maraton disampaikan adalah dengan mensosialisasikan sekaligus mengajak pemilih memberikan nilai kritik secara membangun dan procedural atas proses tahapan sampai hasil pemilihan yang sudah diselenggarakan. Dalam upaya ini, KPU Kabupaten Klaten mengadakan Sosialisasi hasil Pemilu tahun 2024 dan Pendidikan Pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan selain memberikan berbagai data tentang proses dan hasil pemilihan seperti tingkat partisipasi, analisa data partisipasi, dinamika yang terjadi selama penyelenggaraan, sampai membuka ruang diskusi dan ruang kritis terhadap proses dan hasil pemilihan dengan mempertemukan antara pemilih dengan mereka yang terpilih pada proses tersebut, seperti Bupati dan/atau Wakil Bupati, DPRD serta pihak lain yang baik secara langsung maupun tidak langsung akan menindaklanjuti berbagai usulan, kritikan pada saat diskusi berlangsung. Mengajak masyarakat untuk kritis terhadap isu-isu populer Pada kesempatan sosialisasi hasil pemilu 2024 dan Pendidikan pemilih ini, selain membahas seluk beluk pemilihan, juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan beberapa usulan, pandangan maupun kritik atas berbagai peristiwa yang ada di Kabupaten Klaten, yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh mereka yang terpilih sebagai hasil dari proses pemilihan yang sudah berlangsung. Inisiasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten ini diharapkan masyarakat merasa dilibatkan bukan hanya pada saat proses akan tetapi sampai dengan tindak lanjut pasca pemilihan. Pelibatan masyarakat melalui berbagai forum dan media seperti ini menjadi salah satu kunci terbangunnya komunikasi publik yang baik antara rakyat dengan para wakilnya, pemerintah dengan rakyatnya. Pada kegiatan sosialisasi hasil pemilu 2024 dan Pendidikan pemilih ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan berbagai informasi kepemiluan akan tetapi juga banyak mendapatkan informasi dan penjelasan lebih detail tentang berbagai rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten Klaten sebagaimana tertuang dalam visi misi yang disampaikan Ketika kampanye Pemilu seperti isu pendidikan, lingkungan, pelayanan, teknologi dan sebagainya. Lebih dari itu, selain mandapatkan informasi, masyarakat juga diberikan kesempatan memberikan usulan sekaligus tawaran solusi untuk dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah dan/atau pihak terkait lainnya. yang Konkret:  Menunjukkan bagaimana partisipasi dalam Pemilu dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi. Arus informasi, komunikasi yang baik ini tentu akan menguatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemimpin, dan kepercayaana menjadi modal sangat berharga bagi berlangsungnya sebuah tata pemerintahan yang kuat.   *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM  

Populer

ING NGARSA SUNG TULADHA