
KPU, PENDIDIKAN PEMILIH, DAN PENGUATAN DEMOKRASI
KPU, PENDIDIKAN PEMILIH, DAN PENGUATAN DEMOKRASI Oleh Primus Supriono*) Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan, adalah lembaga negara yang memiliki peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. KPU sebagai lembaga yang bersifat independen, memiliki tugas menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Peran strategis tersebut adalah dalam rangka menjamin agar proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil, transparan, bebas, dan jujur, serta yang terpenting adalah menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat dan pemimpin yang dihasilkan. Oleh karena itu, KPU bertalian erat dengan kehidupan dan nilai-nilai demokrasi. KPU tidak hanya memiliki tugas dan kewenangan secara teknis dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, tetapi juga berperan dalam upaya penguatan demokrasi. Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui berbagai bentuk pendidikan pemilih berkelanjutan. Yakni, pendidikan pemilih yang dilakukan secara terus-menerus sebelum dan sesudah tahapan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Pendidikan pemilih yang hanya dilakukan selama kurang lebih 60 hari pada masa kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, tentulah tidak cukup untuk menumbuhkan kesadaran kritis pemilih akan hak-hak politiknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Waktu 60 hari selama masa kampanye, lebih banyak digunakan sebagai kegiatan sosialisasi hari dan tanggal pemungutan suara, siapa saja yang akan dipilih, serta bagaimana cara menggunakan hak pilih dan hal-hal teknis lainnya. Sementara itu, pemahaman dan kesadaran politik mengapa kita harus menggunakan hak pilih secara bebas, serta nilai-nilai demokrasi yang hendak kita bangun melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebagai sarana integrasi bangsa selama masa kampanye sangat sulit untuk kita dapatkan. Padahal, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah haruslah dimaknai sebagai salah satu upaya penguatan nilai-nilai demokrasi menuju masyarakat adil, makmur, dan berdaulat. Oleh karena itu, sebelum dan sesudah tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, KPU haruslah mengambil peran pendidikan pemilih secara berkelanjutan ke berbagai kelompok sasaran. Ciri Utama Pendidikan Pemilih Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dalam pemilu maupun demokrasi. Memang tidak ada yang salah, mengkaitkan pendidikan pemilih hanya dengan pemilih pemula. Pemilih pemula merupakan salah satu isu penting yang menjadi perhatian baik oleh KPU maupun peserta pemilihan umum. Bagi peserta pemilihan umum, pemilih pemula berhubungan dengan perolahan suara. Sedangkan bagi KPU, pemilih pemula tentu lebih berhubungan dengan tingkat partisipasi dalam pemilihan umum. Sebab, kelompok pemilih ini acapkali didakwa apatis dan dikhawatirkan penyumbang terbesar angka golput. Selain pemahaman seperti itu, pendidikan pemilih hendaknya juga ditempatkan sebagai pendidikan politik kewarganegaraan dalam rangka penguatan demokrasi. Oleh karena itu, di samping pemilih pemula, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, golongan minoritas, orang lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya harus menjadi prioritas sasaran pendidikan pemilih. Dengan demikian, pendidikan pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya sebatas tahapan menjelang pemungutan suara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah oleh KPU, peserta pemilihan umum, dan kelompok masyarakat. Pendidikan pemilih haruslah lebih dipahami sebagai proses yang dilakukan secara terus-menerus agar terbangun kesadaran kritis warga negara tentang arti pentingnya pemberian suara, penentuan pilihan, dan tanggung jawab atas pilihan politiknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam pendidikan pemilih dapat memberikan pemahaman tentang hubungannya antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dengan demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, integrasi bangsa, dan pencapaian tujuan nasional. Terbangunnya kesadaran kritis dan partisipasi aktif warga negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebagai penguatan nilai-nilai demokrasi haruslah menjadi ciri utama pelaksanaan pendidikan pemilih. Jika pemahaman dan pelaksanaan pendidikan pemilih dapat dijalankan demikian, maka kualitas pemilihan umum dan ujungnya juga kualitas demokrasi dapat semakin kita wujudkan. Kita mengharapkan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bukan hanya sekadar peristiwa administratif, prosedur, dan angka. Namun lebih dari itu, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah juga upaya membangun nilai-nilai demokrasi substantif. Dalam demokrasi substantif, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik suatu negara. Dengan kata lain, dalam demokrasi substantif, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Materi Pendidikan Pemilih Agar terbangun kesadaran kritis masyarakat sekaligus partisipatif, maka beberapa materi pendidikan pemilih yang hendaknya disampaikan tentu saja yang berkaitan dengan sistem kepartaian dan sistem pemilu, hak dan kewajiban politik, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penguatan nilai-nilai demokrasi. Materi pendidikan pemilih yang menarik seperti isu-isu aktual juga sangat penting untuk disampaikan dengan cara dialog dan diskusi. Jika telah memasuki masa pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, maka materi pendidikan pemilih harus juga dikaitkan dengan citra diri, visi misi, serta program dan rekam jejak calon. Agar masyarakat mengetahui peran dan kedudukan partai politik, maka materi tentang sistem kepartaian perlu disampaikan dalam pendidikan pemilih. Masyarakat harus mengetahui mekanisme kerja partai politik serta kedudukannya dalam sistem demokrasi. Sistem kepemiluan seperti dasar hukum penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, pengertian dan tujuan diselenggarakannya pemilihan umum, sistem pemilihan umum, serta tahapan dalam pemilihan umum harus menjadi bagian penting dalam pendidikan pemilih. Asas demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil harus menjadi bagian terpenting dalam penyampaian materi pendidikan pemilih. Bagaimana masyarakat terlibat aktif agar asas demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut dapat diwujudkan. Pendidikan pemilih ini bertujuan agar masyarakat terbangun kesadaran kritisnya dalam rangka penguatan nilai-nilai demokrasi. Dengan pendidikan pemilih ini maka masyarakat diharapkan berani menolak politik identitas, politik uang dan berita bohong, intimidasi, serta segala bentuk adu domba. Masyarakat mampu berpikir analitis terhadap semua isu politik yang diproduksi oleh berbagai media. Melalui pendidikan pemilih yang berkelanjutan ini, maka KPU tidak hanya berperan sebagai penyelenggara teknis pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, namun juga dapat mengambil peran strategis dalam penguatan demokrasi. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)