Opini

HARKITNAS SEBAGAI MOMEN MENUMBUHKAN KESADARAN BERDEMOKRASI

HARKITNAS SEBAGAI MOMEN MENUMBUHKAN KESADARAN BERDEMOKRASI Oleh Luvita Eska Pratiwi*)   Tanggal 20 Mei memiliki makna yang cukup mendalam bagi bangsa Indonesia. Sebuah organisasi hasil rintisan para pemuda Indonesia yang terdiri dari sekelompok mahasiswa STOVIA di Batavia, termasuk Soetomo, Soeradji Tirtonegoro, Goenawan Mangoenkoesoemo, Gondo Soewarno, Soewarno, Moehammad Soelaiman, dan Moehammad Saleh resmi didirikan pada 20 Mei 1908. Presiden Soekarno kemudian menetapkan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Tentu peringatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi juga merupakan bentuk refleksi atas perjalanan sejarah dan pengingat akan pentingnya semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Boedi Oetomo merupakan sebuah simbol perubahan strategi perjuangan dari yang bersifat kedaerahan menjadi bersifat nasional. Sebuah kesadaran bahwa untuk mengalahkan penjajah yang kuat, seluruh elemen bangsa harus bersatu, tanpa memandang suku, agama, ras, maupun golongan, mengingat negara kita merupakan negara yang besar dan kaya akan budaya. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran pendidikan dalam membebaskan bangsa dari kebodohan dan ketertinggalan. Semangat kebangkitan nasional yang ditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo merupakan fondasi penting bagi tumbuhnya kesadaran nasional dan perjuangan yang tidak hanya untuk kemerdekaan, tetapi juga untuk selanjutnya membentuk suatu negara yang berdaulat dan mampu menyejahterakan rakyatnya. Dalam hal ini, demokrasi menjadi sistem yang paling relevan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.   Momentum Kebangkitan Nasional Saat ini, demokrasi masih dianggap sebagai sistem pemerintahan yang paling ideal untuk mewujudkan suatu kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Sebab, demokrasi esensinya adalah menempatkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Bisa dikatakan, semangat persatuan dan kesatuan yang digelorakan pada era kebangkitan nasional merupakan prasyarat bagi berjalannya sistem demokrasi yang kuat dan sehat. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara, dan partisipasi tersebut hanya bisa terwujud apabila ada rasa kebersamaan dan kepemilikan terhadap bangsa. Momentum Hari Kebangkitan Nasional memberikan pelajaran bagi kita tentang pentingnya meninggalkan ego kedaerahan dan golongan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu bangsa dan negara. Semangat ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Proses demokratisasi di Indonesia tidak terlepas dari warisan semangat kebangkitan nasional yang dibangun oleh para pemuda di tengah masa penjajahan. Lembaga perwakilan rakyat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan menjadi wujud pilar-pilar demokrasi yang terbentuk dari benih organisasi-organisasi pergerakan nasional yang lahir pada masa kebangkitan. Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan musyawarah yang merupakan akar budaya bangsa dan sekaligus prinsip-prinsip penting dalam praktik demokrasi saat ini. Dengan menjaga semangat kebangkitan nasional, bangsa Indonesia dapat terus memperkuat pilar-pilar demokrasinya dan menghadapi berbagai tantangan yang muncul. Demokrasi yang kuat membutuhkan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Peran demokrasi sangat krusial dalam upaya mewujudkan cita-cita luhur yang terkandung dalam semangat Hari Kebangkitan Nasional. Demokrasi menyediakan kerangka kerja dan ruang-ruang yang memungkinkan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin dalam demokrasi memungkinkan munculnya ide-ide kreatif dan inovasi yang dapat mendorong kemajuan di berbagai sektor. Proses pengambilan keputusan yang demokratis, yang melibatkan partisipasi masyarakat (rakyat), memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.   Pendidikan Pemilih Sejak Dini Dalam bidang pendidikan, demokrasi mendorong adanya akses yang lebih luas dan merata bagi seluruh masyarakat. Prinsip kesetaraan dalam demokrasi menuntut agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Peningkatan kualitas pendidikan bermuara pada peningkatan sumber daya manusia yang pada gilirannya akan memajukan sektor-sektor kehidupan. Saat ini, demokrasi di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah menjaga kualitas demokrasi agar tetap relevan dengan semangat kebangkitan nasional yang mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa. Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik dan demokrasi. Penyebaran informasi yang cepat, termasuk berita palsu dan disinformasi, dapat memengaruhi opini publik dan mengikis kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Netralitas informasi dan literasi digital menjadi penting untuk memastikan warga negara dapat membuat keputusan yang rasional dalam proses demokrasi. Demi melahirkan warga negara yang kritis, bertanggung jawab dan sadar akan demokrasi, perlu adanya pendidikan pemilih sejak dini. Dengan terus belajar dari sejarah dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, Indonesia dapat terus memperkokoh demokrasi sebagai sistem yang mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa.   Memperkuat Demokrasi Menjaga semangat Hari Kebangkitan Nasional sangat penting dalam upaya memperkuat demokrasi di Indonesia. Semangat kebangkitan nasional, yang lahir dari kesadaran akan pentingnya persatuan, kesatuan, dan perjuangan bersama untuk kemajuan bangsa, merupakan fondasi moral dan spiritual bagi berjalannya sistem demokrasi yang sehat. Demokrasi bukanlah sekadar prosedur formal, tetapi juga membutuhkan nilai-nilai luhur yang mengikat seluruh elemen bangsa. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan toleransi, yang merupakan bagian dari warisan semangat kebangkitan nasional, sangat relevan dalam praktik demokrasi. Gotong royong, misalnya, mendorong partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan dan pengawasan terhadap pemerintah. Musyawarah untuk mufakat mengajarkan pentingnya dialog dan pencarian solusi bersama dalam menghadapi perbedaan pendapat. Toleransi menjadi kunci untuk menjaga kerukunan antara berbagai kelompok dalam masyarakat majemuk. Tanpa semangat kebersamaan yang diwarisi dari era kebangkitan nasional, demokrasi dapat rentan terhadap perpecahan dan konflik sosial. Ego kedaerahan atau golongan yang berlebihan dapat mengancam persatuan bangsa, padahal persatuan adalah prasyarat bagi stabilitas politik yang dibutuhkan oleh demokrasi. Selain itu, semangat kebangkitan nasional juga mengajarkan pentingnya kemandirian dan harga diri bangsa. Pendidikan demokrasi yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan semangat partisipasi merupakan kunci untuk menghasilkan warga negara yang mampu menjalankan perannya dalam sistem demokrasi. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap tahunnya menjadi momentum untuk merevitalisasi semangat ini, mengingatkan kembali akan perjuangan para pendahulu dalam membangun kesadaran nasional dan pondasi negara. Dengan demikian, menjaga semangat kebangkitan nasional bukan hanya tentang mengenang sejarah, tetapi tentang mengaktualisasikan nilai-nilai luhur tersebut dalam kehidupan berdemokrasi sehari-hari. *** (Luvita Eska Pratiwi – Staf Subbagian SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Klaten)    

JANGANLAH ADA GOLPUT DI ANTARA KITA

JANGANLAH ADA GOLPUT DI ANTARA KITA Oleh Primus Supriono*) Apakah ada dusta dalam dunia politik dan penyelenggaraan Pemilu sehingga ada saja, bahkan cenderung meningkat fenomena golput dalam setiap penyelenggaraan Pemilu? Seiring dengan era keterbukaan dan kemudahan mengakses setiap informasi tentang agenda politik saat ini, setidaknya nilai “kejujuran” dalam politik dan penyelenggaraan Pemilu tersaji dengan baik di mata masyarakat. Sejumlah penyempurnaan regulasi dan pengawasan yang tajam dalam penyelenggaraan Pemilu saat ini, paling tidak telah mereduksi dusta dalam praktik politik dari waktu ke waktu. Jika segala dusta dalam praktik politik dan dusta di setiap penyelenggaraan Pemilu telah sedemikian dihilangkan, mengapa masih ada saja kecenderungan golput di antara kita? Bukankah ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam setiap agenda politik penyelenggaraan Pemilu telah sedemikian dibuka lebar? Bukankah agenda politik dan setiap penyelenggaraan Pemilu akan menentukan arah masa depan bangsa dan negara di mana kita ada di dalamnya? Oleh karena itu, sebaiknya ke depan janganlah ada golput lagi di antara kita. Golput bukanlah pilihan. Golput bukan pula sebuah Solusi. Bahkan, golput justru merugikan kita sebagai komunitas masyarakat yang berhimpun dalam kesatuan sebuah negara. Bukankah juga ada istilah Latin yang berbunyi minus malum. Yang secara harafiah berarti: selalu ada pilihan lebih baik dari antara yang kurang baik. Selalu ada pilihan yang lebih baik dari antara partai politik, calon legislatif, dan calon pemimpin yang ditawarkan dalam Pemilu.   Mengenali Golput Golput adalah salah satu istilah yang cukup populer dalam dunia politik dan penyelenggaraan Pemilu. Istilah golput (golongan putih) muncul pertama kali menjelang Pemilu 1971. Penggunaan istilah golput pertama kali dicetuskan oleh Imam Waluyo, namun diproklamirkan dan dipopulerkan oleh aktivis demokrasi yang bernama Arief Budiman. Istilah 'putih' dalam golput berarti menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar partai peserta Pemilu. Istilah golput identik dengan sikap tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya pada saat pemungutan suara Pemilu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih. Sementara itu, menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tidak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS). Jadi, golput adalah istilah yang digunakan ketika seseorang sebagai pemilih tidak menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu. Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, menurut Nyarwi Ahmad (2009), ada lima jenis golput di Indonesia. Pertama, golput teknis. Golput teknis adalah mereka yang gagal menyalurkan hak pilihnya, contohnya tidak bisa datang ke TPS karena suatu alasan, seperti di luar domisili, keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah, atau namanya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat kesalahan penyelenggara Pemilu. Kedua, golput pemilih hantu. Pemilih hantu atau ghost voter mengacu pada nama-nama yang ada dalam DPT, tetapi setelah dicek ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena berbagai alasan. Misalkan saja, nama yang terdaftar di DPT ternyata sudah meninggal, atau nama pemilih ternyata terdaftar ganda dan sudah mencoblos di tempat lain. Ketiga, golput ideologis. Golput ideologis adalah mereka yang tidak mencoblos karena tidak percaya pada sistem ketatanegaraan yang tengah berlaku. Kelompok golput ideologis ini menganggap negara sebagai korporat yang dikuasai sejumlah elite dan tidak memegang kedaulatan rakyat secara mutlak. Golput ideologis juga digambarkan sebagai bagian dari gerakan anti-state yang menolak kekuasaan negara. Keempat, golput pragmatis. Golput pragmatis adalah mereka yang tidak ikut mencoblos karena menganggap Pemilu tidak memberi keuntungan langsung bagi pemilih. Golput jenis ini menilai bahwa mencoblos ataupun tidak mencoblos, diri mereka tidak akan merasakan pengaruh ataupun perubahan apa-apa. Dan kelima, golput politis. Golput politis adalah orang-orang yang percaya pada negara dan Pemilu. Hanya saja, kelompok ini tidak mau mencoblos karena merasa kandidat-kandidat dalam Pemilu tidak mampu mewadahi kepentingan serta preferensi politik mereka.   Angka Golput Sejak Pemilu 1955 angka golput cenderung terus meningkat. Bila dihitung dari pemilih yang tidak datang dan suara tidak sah, golput sejak Pemilu 1955 sudah cukup sebesar. Menurut Desi Purnamasari (2018), persentase golput pada Pemilu 1955 sebesar 8,60%, Pemilu 1971 sebesar 3,40%, Pemilu 1977 sebesar 3,50%, Pemilu 1982 sebesar 3,50%, Pemilu 1987 sebesar 3,60%, Pemilu 1992 sebesar 4,90%, Pemilu 1999 sebesar 7,30%, Pemilu 2004 sebesar 15,90%, Pemilu 2009 sebesar 29,10%, dan Pemilu 2014 sebesar 24,89%. Serta menurut berbagai sumber, Pemilu 2019 sebesar 18,02 dan Pemilu 2024 sebesar 19,80%. Memang benar tingginya angka golput tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil Pemilu. Dan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya pun tidak dapat dipidanakan. Sebab, memilih dalam Pemilu merupakan hak, bukan kewajiban. Namun demikian, kecenderungan angka golput yang semakin meningkat dari Pemilu ke Pemilu haruslah menjadi peringatan serius semua pihak untuk melakukan upaya peningatan kesadaran dan tanggung jawab politik masyarakat, sekaligus perbaikan kualitas sistem politik demokrasi kita termasuk penyelenggaraan Pemilu. Upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab politik masyarakat dan perbaikan sistem politik demokrasi kita tersebut, hendaknya beranjak dari apa sih akar penyebab golput. Ada beberapa penyebab seseorang memilih tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Pertama, apatis bahkan alergi terhadap politik. Akibat kehidupan politik dan kecenderungan perilaku yang ditampilkan oleh pelaku politik mengakibatkan masyarakat tidak hanya apatis tetapi juga alergi terhadap agenda politik. Masyarakat kelompok ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka golput dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat kelompok ini tidak peduli dengan urusan dan tanggung jawab politik sebagai warga negara. Pendek kata, “politik dan Pemilu bukan urusan saya.” Kedua, tidak tahu adanya Pemilu dan bagaimana menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik peserta Pemilu, dan kelompok-kelompok peduli Pemilu dalam masyarakat dirasa kurang memadai dalam memberikan informasi. Masih cukup banyak masyarakat yang tidak mengetahui kapan hari pemungutan suara Pemilu dilaksanakan, siapa dan apa saja yang dipilih, serta bagaimana menggunakan hak pilihnya. Dan ketiga, tidak terfasilitasi dengan maksimal bagi masyarakat penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Selain sosialisasi dan pendidikan pemilih yang kurang maksimal, juga dirasa kurang penyiapan tenaga pendamping, sarana penunjang, pelaksana pemungutan suara di lapangan, dan TPS yang aksesibel bagi kelompok masyarakat ini.  Mari fenomena ini menjadi kesadaran kita bersama untuk berbenah, agar ke depan tidak ada lagi golput di antara kita. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)

Membangun Budaya Politik Melalui Politik Digital

  Membangun Budaya Politik Melalui Politik Digital (seri pertama membangun budaya politik) Muhammad Ansori*   Pemilu, sebagai “pesta demokrasi” merupakan momen perayaan besar sebagai sarana proses pergantian kepemimpinan yang sah dan juga memiliki nilai penting dalam perjalanan demokrasi maupun birokrasi di sebuah negara demokrasi. Demikian pula yang terjadi di Indonesia sebagai salah satu negara penganut paham demokrasi. Dimana masyarakat memilih pemimpin secara langsung dengan diharapkan segala kebijakan dan keteladannya dapat membawa Indonesia semakin baik dari tahun ke tahun, mampu menghadirkan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bagi rakyatnya (Koc-Michalska & Lilleker, 2017). Selain itu para pemimpin terpilih juga bisa membawa bangsa Indonesia masuk ke dalam pimtu gerbang kemerdekaan dalam rangka melanjutkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat. adil. dan makmur. Pada sisi lain, perkembangan global terjadi sangat cepat. Baik dari segi politik, demokrasi, budaya, teknologi informasi serta berbagai bidang lainnya. Perkembangan global ini selalu berbanding lurus dengan perkembangan pengetahuan, tuntutan dan standar sosial yang ada di  masyarakat. Hal ini tidak bisa dihindari, sesuai dengan laju teknologi dan arus informasi yang makin kesini semakin cepat dan deras mengalir ke semua sendi kehidupan  masyarakat dunia – temasuk Indonesia. Bahkan teknologi informasi saat ini seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari hampir seluruh aspek manusia baik dalam urusan pribadi, sosial, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya. Sampai dengan aspek politik berbangsa dan bernegara. Diantara bukti bahwa teknologi dan informasi hampir menguasai semua sendi kehidupan masyarakat saat ini adalah dengan adanya media sosial. Keberadaan dan kepemilikan media sosial di hampir setiap individu masyarakat, lembaga, kelompok bahkan pemerintahan mampu mengubah sebagian pandangan, ekspresi bahkan ekspresi sosial masyarakat. Lebih dari itu, media sosial bahkan mampu mengubah perspektif lembaga publik dan birokrasi di seluruh dunia. Menilik hal tersebut, setiap lembaga – terutama lembaga publik, mau tidak mau harus “ngeh’ terhadap keberadaan dan perkembangan teknologi informasi terutama media sosial. Pada beberapa tahun belakangan ini sering kita dengar istilah 'politik digital' dan sudah mulai di kenal di sebagian masyarakat Indonesia, terutama di kalangan muda. Secara sederhana, politik digital merupakan aktifitas politik (dalam arti luas) yang dilakukan dan disebarkan melalui berbagai platform digital – terutama media sosial. Cara ini dirasa cukup ampuh untuk menyampaikan dan menyebarkan berbagai aktifitas politik, paham dan ideologi politik maupun komunikasi politik yang lebih praktis dan efektif karena bisa dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun, tanpa batas ruang dan waktu. Secara lebih jelas, John Postill dalam Digital Politics and Political Engagement mengungkapkan bahwa konsep politik digital dibagi menjadi beberapa bidang, yaitu: 1) pemerintahan digital, 2) demokrasi digital (masyarakat, musyawarah, partisipasi), 3) kampanye digital (partai, kandidat, pemilihan umum), dan 4) mobilisasi digital (kelompok kepentingan dan gerakan sosial) (Postill, 2020). Tentu dalam berbagai hal selalu ada paradok. Politik digital selain membawa berbagai manfaat dan dampak positif, juga bisa memberi dampak negatif seperti untuk penyebaran paham-paham yang merusak demokrasi, penyebaran berita palsu, kurangnya filter atas sasaran penerima bahkan kebebasan berpendapat yang kadang kebablasan. Akan tetapi meskipun demikian, setuju atau tidak setuju, politik digital di era ini sudah menjadi bagian dari kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, semua bagian masyarakat dan terutama pemangku maupun pelaku kepentingan politik mau tidak mau harus mengambil bagian dari kemajuan ini dengan tetap membangun dan mengedepankan upaya serta informasi positif yang mampu membangun budaya politik yang baik. Demikian pula pada politik praktis pemerintahan, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, lembaga atau organisasi yang bergerak dan berkonsentrasi pada isu-isu politik dan sosial kemasyarakata maupun masyarakat sendiri harus mau dan mampu memanfaatkan kesempatan ini secara baik, agar citra dan budaya personal, lembaga atau organisasi maupun budaya bermedia di masyarakat mampu terbangun dengan baik. Seperti sering kita lihat fenomena beberapa tahun belakangan yang dilakukan oleh para peserta pemilu, lembaga penyelenggara pemilu maupun beberapa pimpinan daearah yang memanfaatkan media sebagai sarana menyebarkan informasi tentang aktifitas baik maupun menyampaikan program-program mereka kepada masyarakat sasaran. Memang selalu ada penerimaan yang beragam dari kalangan masyarakat, akan tetapi jika tidak melakukan dan memanfaatkan hal ini, maka selain ketinggalan berbagai hal, sangat mungkin juga individu atau lembaga dan organisasi tersebut akan terjebak dalam  jumud politik. bersambung...    

KPU, PENDIDIKAN PEMILIH, DAN PENGUATAN DEMOKRASI

KPU, PENDIDIKAN PEMILIH, DAN PENGUATAN DEMOKRASI Oleh Primus Supriono*)   Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan, adalah lembaga negara yang memiliki peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. KPU sebagai lembaga yang bersifat independen, memiliki tugas menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Peran strategis tersebut adalah dalam rangka menjamin agar proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil, transparan, bebas, dan jujur, serta yang terpenting adalah menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat dan pemimpin yang dihasilkan. Oleh karena itu, KPU bertalian erat dengan kehidupan dan nilai-nilai demokrasi. KPU tidak hanya memiliki tugas dan kewenangan secara teknis dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, tetapi juga berperan dalam upaya penguatan demokrasi. Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui berbagai bentuk pendidikan pemilih berkelanjutan. Yakni, pendidikan pemilih yang dilakukan secara terus-menerus sebelum dan sesudah tahapan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Pendidikan pemilih yang hanya dilakukan selama kurang lebih 60 hari pada masa kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, tentulah tidak cukup untuk menumbuhkan kesadaran kritis pemilih akan hak-hak politiknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Waktu 60 hari selama masa kampanye, lebih banyak digunakan sebagai kegiatan sosialisasi hari dan tanggal pemungutan suara, siapa saja yang akan dipilih, serta bagaimana cara menggunakan hak pilih dan hal-hal teknis lainnya. Sementara itu, pemahaman dan kesadaran politik mengapa kita harus menggunakan hak pilih secara bebas, serta nilai-nilai demokrasi yang hendak kita bangun melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebagai sarana integrasi bangsa selama masa kampanye sangat sulit untuk kita dapatkan. Padahal, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah haruslah dimaknai sebagai salah satu upaya penguatan nilai-nilai demokrasi menuju masyarakat adil, makmur, dan berdaulat. Oleh karena itu, sebelum dan sesudah tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, KPU haruslah mengambil peran pendidikan pemilih secara berkelanjutan ke berbagai kelompok sasaran.   Ciri Utama Pendidikan Pemilih Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dalam pemilu maupun demokrasi. Memang tidak ada yang salah, mengkaitkan pendidikan pemilih hanya dengan pemilih pemula. Pemilih pemula merupakan salah satu isu penting yang menjadi perhatian baik oleh KPU maupun peserta pemilihan umum. Bagi peserta pemilihan umum, pemilih pemula berhubungan dengan perolahan suara. Sedangkan bagi KPU, pemilih pemula tentu lebih berhubungan dengan tingkat partisipasi dalam pemilihan umum. Sebab, kelompok pemilih ini acapkali didakwa apatis dan dikhawatirkan penyumbang terbesar angka golput. Selain pemahaman seperti itu, pendidikan pemilih hendaknya juga ditempatkan sebagai pendidikan politik kewarganegaraan dalam rangka penguatan demokrasi. Oleh karena itu, di samping pemilih pemula, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, golongan minoritas, orang lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya harus menjadi prioritas sasaran pendidikan pemilih.   Dengan demikian, pendidikan pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya sebatas tahapan menjelang pemungutan suara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah oleh KPU, peserta pemilihan umum, dan kelompok masyarakat. Pendidikan pemilih haruslah lebih dipahami sebagai proses yang dilakukan secara terus-menerus agar terbangun kesadaran kritis warga negara tentang arti pentingnya pemberian suara, penentuan pilihan, dan tanggung jawab atas pilihan politiknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam pendidikan pemilih dapat memberikan pemahaman tentang hubungannya antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dengan demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, integrasi bangsa, dan pencapaian tujuan nasional. Terbangunnya kesadaran kritis dan partisipasi aktif warga negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebagai penguatan nilai-nilai demokrasi haruslah menjadi ciri utama pelaksanaan pendidikan pemilih. Jika pemahaman dan pelaksanaan pendidikan pemilih dapat dijalankan demikian, maka kualitas pemilihan umum dan ujungnya juga kualitas demokrasi dapat semakin kita wujudkan. Kita mengharapkan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bukan hanya sekadar peristiwa administratif, prosedur, dan angka. Namun lebih dari itu, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah juga upaya membangun nilai-nilai demokrasi substantif. Dalam demokrasi substantif, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik suatu negara. Dengan kata lain, dalam demokrasi substantif, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.   Materi Pendidikan Pemilih Agar terbangun kesadaran kritis masyarakat sekaligus partisipatif, maka beberapa materi pendidikan pemilih yang hendaknya disampaikan tentu saja yang berkaitan dengan sistem kepartaian dan sistem pemilu, hak dan kewajiban politik, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penguatan nilai-nilai demokrasi. Materi pendidikan pemilih yang menarik seperti isu-isu aktual juga sangat penting untuk disampaikan dengan cara dialog dan diskusi. Jika telah memasuki masa pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, maka materi pendidikan pemilih harus juga dikaitkan dengan citra diri, visi misi, serta program dan rekam jejak calon.  Agar masyarakat mengetahui peran dan kedudukan partai politik, maka materi tentang sistem kepartaian perlu disampaikan dalam pendidikan pemilih. Masyarakat harus mengetahui mekanisme kerja partai politik serta kedudukannya dalam sistem demokrasi. Sistem kepemiluan seperti dasar hukum penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, pengertian dan tujuan diselenggarakannya pemilihan umum, sistem pemilihan umum, serta tahapan dalam pemilihan umum harus menjadi bagian penting dalam pendidikan pemilih. Asas demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil harus menjadi bagian terpenting dalam penyampaian materi pendidikan pemilih. Bagaimana masyarakat terlibat aktif agar asas demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut dapat diwujudkan. Pendidikan pemilih ini bertujuan agar masyarakat terbangun kesadaran kritisnya dalam rangka penguatan nilai-nilai demokrasi. Dengan pendidikan pemilih ini maka masyarakat diharapkan berani menolak politik identitas, politik uang dan berita bohong, intimidasi, serta segala bentuk adu domba. Masyarakat mampu berpikir analitis terhadap semua isu politik yang diproduksi oleh berbagai media. Melalui pendidikan pemilih yang berkelanjutan ini, maka KPU tidak hanya berperan sebagai penyelenggara teknis pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, namun juga dapat mengambil peran strategis dalam penguatan demokrasi. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)  

MENGGIRING MASYARAKAT PARTISIPATIF (REFLEKSI PEMILIHAN TAHUN 2024)

MENGGIRING MASYARAKAT PARTISIPATIF (REFLEKSI PEMILIHAN TAHUN 2024) Perlunya peningkatan intensitas, kreativitas, dan kualitas edukasi pemilih   Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) serta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Klaten 2024, telah melalui tahapan puncak sejak dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Klaten pada 20 Februari 2025. Ada beberapa hal yang harus dijadikan catatan pada rangkaian penyelenggaraan Pemilihan di tahun 2024 kali ini guna menjadi refleksi sekaligus evaluasi untuk perbaikan proses Pemilihan di masa mendatang. Diantara catatan tersebut antara lain, tingkat partisipasi pemilih yang datang ke TPS sebesar 81,61%. Angka ini merupakan angka yang dihitung dari banyaknya pemilih yang menggunakan hak pilihnya dibanding dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Berdasarkan partisipasi kehadiran, memang terhitung cukup tinggi secara kuantitatif. Akan tetapi, dari angka ini masih banyak hal yang harus menjadi catatan bahkan diperlukan analisa atau penelitian lebih lanjut tentang berbagai faktor yang mendorong pemilih untuk menggunakan hak pilihnya di TPS. Dari sampling pertanyaan yang dilakukan penulis secara random melalui berbagai forum dan kesempatan, terutama beberapa simpulan pada diskusi dalam program sosialisasi hasil Pilkada 2024 dan Pendidikan Pemilih yang diadakan oleh KPU Kabupaten Klaten secara marathon di kelima Daerah Pemilihan di Klaten. Ada berbagai alasan pemilih untuk datang ke TPS. Alasan yang melatarbelakangi pemilih menggunakan hak pilihnya antara lain, pertama adalah mereka yang mengenal calon baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga mereka menaruh harapan pada para calon. Dari faktor masih bisa dipilah bahwa diantara mereka ada yang menyatakan tahu terhadap visi, misi dan program calon pemimpin mereka pada lima tahun mendatang ada pula yang sekedar mendukung karena kedekatan atau karena kedekatan. Kedua, pemilih menyalurkan hak pilihnya kepada calon tidak berdasarkan pengetahuan dan kepercayaan yang cukup akan tetapi karena faktor ikut-ikutan (fomo) seperti yang diungkapkan oleh salah satu perwakilan dari SMA Negeri Cawas. Ketiga lain adalah adanya “iming-iming” dari para calon atau pendukung calon agar mau memberikan pilihannya pada calon tertentu. Hal ini juga terungkap pada forum yang sama dari kelima putaran Sosialisasi Hasil Pilkada Klaten 2024 dan Pendidikan Pemilih. Keempat adanya rasa faktor penasaran dan ingin merasakan pengalaman dalam pemilihan. Faktor keempat ini didominasi oleh pemilih pemula. Sayangnya diantara mereka juga tidak memiliki pemahaman yang cukup untuk memilih calon tertentu. Mereka menentukan pilihan pada saat di bilik TPS dengan berbagai alasan. Selebihnya dimungkinkan masih banyak alasan lain yang mendorong pemilih dalam menggunakan hak pilihnya. Sayangnya lebih banyak diantara pengguna hak pilih belum paham betul apa yang menjadi visi, misi dan rencana kerja pasangan calon Ketika mereka terpilih. Indikasi ini dapat kita baca dengan banyaknya pertanyaan dari peserta diskusi tentang visi misi dan program kerja para calon – terutama Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten selama 5 bahkan 25 tahun mendatang. Bahkan diantara peserta juga meminta diadakan sosialisasi kembali tentang visi, misi dan program Klaten kedepan sampai ke wilayah RT dan RW. Indikasi ini menunjukkan bahwa proses kampanye baik secara langsung oleh calon dan tim maupun melalui Partai Politik (parpol), media serta metode lain serta yang difasilitasi oleh penyelenggara pemilihan – yaitu KPU dan Bawaslu belum sebanding lurus dengan kesadaran pemilih dalam menggunakan hak suaranya di TPS. Dari catatan diatas perlu menjadi bahan perbaikan oleh partai politik peserta pemilu maupun penyelenggara pemilihan, bahwa calon pemimpin harus disiapkan jauh sebelum even pemilihan digelar dengan dibarengi pendidikan politik bagi masyarakat. Dalam kaitan hal tersebut, KPU Kabupaten Klaten merencanakan beberapa program sosialisasi dan Pendidikan pemilih di sela-sela tidak ada tahapan pemilihan. Pendidikan politik bagi pemilih sangat perlu dilakukan, jauh sebelum tahapan Pemilihan berjalan, guna menanamkan pentingnya kesadaran partisipasi dalam pemilu sejak dini sehingga terbangun kesadaran bahwa keputusan mereka di TPS pada even pemilihan akan mempengaruhi kepentingan mereka bahkan di berbagai sendi kehidupan mereka baik langsung maupun tidak langsung, terutama yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Lebih dari itu, harus dibangun kesadaran sedari awal bahwa keputusan mereka tersebut juga mempengaruhi beberapa sendi kehidupan pribadi mereka, seperti biaya hidup, biaya sekolah, lapangan pekerjaan, kemudahan menakses dan menggunakan berbagai fasilitas publik dan sebagainya. Beberapa rencana Program KPU Kabupaten Klaten dalam hal pendidikan pemilih seperti diuangkapkan diatas, diantaranya adalah KPU Goes To School/Campus. Pada pelaksanaan program ini KPU Kabupaten Klaten akan terjun ke sekolah-sekolah juga kampus yang ada di Klaten guna menanamkan dan mennumbuhkan kesadara politik anak-anak sejak dini. Agak berbeda pada saat tahapan yang juga berisi sosialisasi terkait tahapan, pada pelaksanaan program ini KPU lebih menitik beratkan pada Pendidikan dan kesadaran politik sejak dini tentang pentingnya mengenal dan menimbang para calon pemimpin, karena sebagian dari proses, hak maupun kewajiban mereka akan mereka percayakan kepada pemimpin yang terpilih. Selain turun ke sekolah/ kampus KPU Kabupaten Klaten juga membuka kesempatan bagi sekolah maupun kampus untuk datang ke KPU guna mengenal lebih dekat tentang sejarah, seluk beluk serta berbagai dinamika pemilu di Indonesia dari masa ke masa. Hal ini juga berlaku bagi masyarakat maupun kelompok masyarakat Klaten lainnya. Kedua, Pendidikan politik melalui media sosial seperti Youtube, Instagram, Facebook dan Tik Tok serta website guna menyebarkan nilai-nilai berdemokrasi secara baik. Seperti pada program diatas, KPU Kabupaten Klaten juga membuka kesempatan sekaligus melibatkan masyarakat dalam mengisi dan menjalankan program tersebut. Sebagai contoh, KPU Kabupaten Klaten akan lebih banyak mengundang tokoh, praktisi atau aktifis masyarakat sesuai bidangnya agar pemikiran, ide maupun gagasan mereka tentang Klaten kedepan bisa tersampaikan kepada masyarakat lebih luas maupun para pemangku kebijakan Klaten melalui konten Youtube KPU Klaten yaitu DINAMIS. Ketiga, KPU Kabupaten Klaten juga merencanakan untuk Kembali menerbitkan buku yang berisi tentang sejarah KPU Kabupaten Klaten dari masa ke masa. Melalui buku ini diharapkan, selain masyarakat Klaten mengetahui perkembangan dan dinamika penyelenggaraan pemilu di Klaten juga buku ini bisa menjadi salah satu pijakan guna penyelenggaraan pemilihan yang lebih baik pada tahun-tahun berikutnya. Muhammad Ansori Kadiv. Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Klaten

TIDAK TERASA TELAH MENJADI SEMAKIN LIBERAL Upaya Menghidupi Kembali Demokrasi Pancasila

TIDAK TERASA TELAH MENJADI SEMAKIN LIBERAL Upaya Menghidupi Kembali Demokrasi Pancasila Oleh: Primus Supriono*)   Demokrasi yang cocok dan khas Indonesia adalah demokrasi dengan sistem perwakilan yang mengutamakan musyawarah untuk mufakat. Seperti yang dikatakan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI: “Saudara-saudara, saya usulkan, kalau kita mencari demokrasi hendaknya bukan demokrasi Barat, tetapi permusyawaratan yang memberi hidup, yakni politiek-ecconomische democratie yang mampu mendatangkan kesejahteraan sosial. Rakyat Indonesia lama bicara tentang ini. ... Saudara-saudara, badan permusyawaratan yang kita akan buat hendaknya bukan badan permusyawaratan politik democratie saja, tetapi badan yang bersama dengan masyarakat dapat mewujudkan dua prinsip: politieke rectvaardigheid dan sociale rechtvaardighaeid”. Jelas bahwa sejak awal Indonesia merdeka, para pendiri bangsa ingin membangun demokrasi Indonesia yang berasaskan permusyawaratan perwakilan untuk mufakat, sebagaimana terdapat pada nilai-nilai Pancasila. Dengan demokrasi khas Indonesia ini, kita hendak mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional. Yakni, untuk melindungi segenap suku bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan untuk ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, bangsa Indonesia bersepakat bulat membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara hukum yang bersifat demokratis berdasarkan Pancasila. Itulah konsepsi dasar demokrasi Pancasila yang khas, cocok, dan disepakati untuk Indonesia. Mengenai pengertian demokrasi Pancasila, pejabat Presiden Soeharto pada tanggal 16 Juni 1967 berpandangan: “Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat yang dijiwai dan diintregasikan dengan sila-sila lainnya. Hal ini berarti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi harus selalu disertai dengan rasa tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing, harus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, harus menjamin dan mempersatukan bangsa dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Pancasila berpangkaltolak dari paham kekeluargaan dan gotong royong” (CSIS, 1978). Kini pertanyaannya, apakah praktik politik dan wajah demokrasi kita selama ini sudah sesuai dengan pernyataan Presiden Pertama dan Kedua Republik Indonesia di atas, demokrasi berdasarkan Pancasila? Bagaimana praktik demokrasi Pancasila pada masa Orde Baru, Orde Reformasi, dan saat ini?   Penyimpangan terhadap Demokrasi Pancasila Secara sederhana, demokrasi Pancasila adalah kedaulatan rakyat yang dijiwai oleh sila-sila Pancasila dengan berlandaskan pada semangat kekeluargaan dan gotong royong. Mahfud MD (1999) menambahkan, demokrasi Pancasila yang menganut sistem pemerintahan presidensiil, merupakan demokrasi asli bangsa Indonesia yang mengedepankan pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Konsep demokrasi Pancasila memang mengutamakan musyawarah untuk mufakat, namun jika mufakat tidak tercapai, maka jalan pemungutan suara bisa ditempuh sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan pengertian itu, apa bentuk penyimpangan terhadap demokrasi Pancasila pada masa Orde Lama? Banyak kalangan menilai, pemilu tahun 1955 merupakan pemilu yang ideal dan paling demokratis sejak Indonesia merdeka. Pemilu yang diikuti 30 partai politik itu, membangun idealitas berdasarkan kebebasan dan pluralitas kekuatan politik yang ada. Akibatnya, para pemimpin yang dihasilkannya pun dinilai mendekati kehendak rakyat. Oleh karena itu, pembubaran DPR hasil pemilu 1955 yang demokratis oleh presiden, dan pengangkatan Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup oleh MPRS pada pemerintahan Orde Lama merupakan bentuk penyimpangan awal terhadap demokrasi Pancasila. Enam kali penyelenggaraan pemilu selama masa Orde Baru, bisa dianggap tidak mencerminkan demokratis Pancasila yang sesungguhnya. Praktik kooptasi terhadap ormas dan partai politik, sangat mengekang kebebasan berpendapat dan mereduksi hak-hak politik warga negara. Penyelenggaraan pemilu selama Orde Baru tidak dengan sungguh-sungguh mewujudkan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, serta jujur dan adil. Penerapan kebijakan massa mengambang, mobilisasi massa, dan intimidasi terhadap kelompok masyarakat yang berseberangan politik dengan penguasa sangat kental terjadi pada masa Orde Baru. Pemilu yang diselenggarakan secara rutin hanya berfungsi sebagai legitimasi politik penguasa dengan kemasan demokrasi Pancasila.   Syarat Mendirikan Partai Politik Sedangkan pada era reformasi saat ini, merupakan era sunyi dari bunyi-bunyian demokrasi Pancasila, sekaligus semakin menjauh dari praktik demokrasi Pancasila. Bahkan, dalam banyak hal, pada masa reformasi saat ini semakin nyata menuju praktik demokrasi dengan cita rasa liberal seperti di Amerika dan negara-negara Eropa. Ada sejumlah bukti yang menunjukkan kecenderungan demokrasi Pancasila telah bergeser menuju bentuk demokrasi liberal. Dari sisi produk undang-undang, setidaknya ada dua masalah pokok yang terdapat pada UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang tidak sesuai dengan semangat demokrasi Pancasila. Pertama, syarat untuk mendirikan partai politik dirasa sangat berat. Sebagaimana bunyi Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2011, salah satu syaratnya adalah bahwa partai politik harus didirikan oleh setidaknya 30 orang WNI yang telah berusia 21 tahun atau sudah menikah dari setiap provinsi. Jika terdapat 34 provinsi di Indonesia, maka untuk mendirikan partai politik paling tidak diperlukan 1.020 orang pendiri partai yang tersebar secara merata di seluruh provinsi. Tidak hanya itu, partai politik harus sebagai badan hukum (Pasal 3). Syarat untuk menjadikan partai politik sebagai badan hukum, adalah harus memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan dari kabupaten/kota yang bersangkutan. Selain itu, partai politik harus memiliki kantor tetap di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahap akhir pelaksanaan pemilu. Syarat tersebut tentu sangat berat bagi partai-partai politik baru yang akan berdiri. Hanya partai-partai politik lama dengan modal besar yang dapat memenuhi persyaratan itu. Selain menghambat partisipasi politik warga negara dalam kehidupan demokrasi, syarat itu justru membuka peluang masuknya kekuatan uang untuk mempengaruhi wajah demokrasi kita. Kedua, batas maksimal sumbangan dari perusahaan/badan usaha kepada partai politik, sebagaimana diatur pada Pasal 35, adalah sebesar Rp7,5 milyar setiap perusahaan. Besarnya batas maksimal sumbangan dari perusahaan/badan usaha kepada partai politik itu, semakin menegaskan bahwa demokrasi kita telah bergeser ke arah demokrasi liberal ala demokrasi Barat. Pada sisi yang lain, kondisi itu membuka peluang praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan politik.   Menutup Keutamaan Musyawarah Mufakat Secara sederhana, ciri demokrasi liberal adalah sistem pemerintahan perwakilan rakyat, di mana penguasa dipilih secara langsung oleh rakyat secara bebas, serta dominannya kekuasaan parlemen. Dengan pengertian itu, maka penyimpangan terhadap demokrasi Pancasila ke arah demokrasi cita rasa liberal pada masa reformasi juga dapat dilihat dari peristiwa dan praktik politik kita selama ini. Pertama, kewenangan dan tafsir kebebasan MPR yang berlebihan pada masa reformasi dengan melakukan amandemen berkali-kali terhadap UUD 1945. Hampir semua pasal UUD 1945 mengalami penambahan atau pengurangan. Pasal-pasal UUD 1945 yang dulu ramping, luwes dan dinamis, kini menjadi gemuk, terlalu rinci dan kaku. Postur UUD 1945 hasil amandemen itu seakan menutup keutamaan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan. Pengambilan keputusan di parlemen tidak lagi mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan, tetapi lebih banyak menggunakan mekanisme pemungutan suara. Peristiwa itu terjadi pertamakali pada saat pemilihan Hamzah Has menjadi wakil presiden setelah mengalahkan Akbar Tanjung dengan cara pemungutan suara. Setelah itu, kita menyaksikan betapa praktik pemungutan suara menjadi kebiasaan dalam setiap pengambilan keputusan. Kedua, pada sistem pemilu proporsional terbuka yang berlaku saat ini memperbesar peluang terjadinya fenomena liberalisasi politik. Dengan sistem pemilu tersebut, semakin menguat praktik money politic dan politik transaksional. Kader partai politik yang militan dan berkualitas bisa tergusur oleh kekuatan kapital atau popolarisme elektoral, dan sebagainya.   Menghidupi Demokrasi Pancasila Praktik demokrasi cita rasa liberal ala Barat pada masa reformasi, jelas merupakan sebuah penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi Pancasila. Selain itu, praktik demokrasi cita rasa liberal ala Barat tersebut, juga tidak menghadirkan nilai lebih berupa penguatan kedaulatan rakyat. Demokrasi pada masa reformasi telah melahirkan demokrasi prosedural dengan biaya tinggi. Praktik suap dan politik uang yang menjadi mata rantai tumbuhnya budaya korupsi menjadi semakin merajalela. Menilik penyimpangan terhadap demokrasi Pancasila dan dampak buruk dalam praktik demokrasi cita rasa liberal di Indonesia pada masa reformasi, hendaklah dilakukan evaluasi atas sistem dan praktik politik kita. Pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara langsung selama ini hendaklah dikawal agar tetap mengedepankan keutamaan musyawarah mufakat dalam setiap pengambilan Keputusan. Sementara itu, partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan politik haruslah semakin diperkuat dengan kemudahan mendirikan partai-partai politik yang sesuai dengan problematika riil masyarakat, dinamika, dan tantangan zaman. Kita hendak menghidupi demokrasi Pancasila yang lebih mengutamakan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan yang sesuai dengan jati diri dan kebanggaan bangsa. Sebab, kita tidak akan menjadi negara maju dan berdaulat jika menggunakan ukuran dan cara demokrasi yang tidak sesuai dengan budaya luhur bangsa. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)

Populer

Belum ada data.