Opini

PEMILU SEBAGAI GERBANG DEMOKRASI YANG SESUNGGUHNYA

PEMILU SEBAGAI GERBANG DEMOKRASI YANG SESUNGGUHNYA Menyambut Revisi Undang-undang Pemilu   Oleh Primus Supriono*)   Pemilu tidak hanya sebagai salah satu ciri negara demokrasi, tetapi menjadi pintu gerbang menuju demokrasi yang sesungguhnya. Dalam demokrasi yang sesungguhnya, Pemilu yang diselenggarakan memberi kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik suatu negara. Keadilan dan kesetaraan ini juga berlaku bagi setiap peserta Pemilu untuk memenangkan kontestasi politik. Sebab, Pemilu pada dasarnya diselenggarakan sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Pendek kata, dalam demokrasi yang sesungguhnya ini, nilai-nilai dasar demokrasi seperti persamaan dan kesetaraan hak serta pengakuan terhadap nilai keberagaman masyarakat sungguh hendak diwujudkan. Pemilu diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan berbagai keterbatasan lainnya. Sebaliknya dalam demokrasi formal-permukaan, menurut Jeff Hayness (2000), dilihat dari luar memang tampak sebuah konstruksi negara demokrasi, namun sebenarnya sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Dalam demokrasi formal-permukaan, Pemilu diselenggarakan sekadar menjalankan aturan dan prosedur untuk memenuhi kriteria sebagai sebuah negara demokrasi. Namun dalam banyak hal, pelaksanaan Pemilu justru terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif serta syarat-syarat formal-prosedural. Pemilu yang demikian tentu akan menghasilkan kedaulatan rakyat dengan derajat yang rendah. Tentu bukan demokrasi formal-permukaan seperti itu yang akan kita wujudkan. Oleh karenanya, revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pelaksanaannya saat ini dirasa sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Revisi itu tentu sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya. Pemilu yang akan kita selenggarakan pada 2029 dan seterusnya adalah betul-betul Pemilu yang menjadi pintu gerbang demokrasi yang sesungguhnya untuk mengantarkan pada kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.   Jajak Pendapat Litbang Kompas Disebutkan dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dirilis 26 Mei 2025, sebanyak 71,3 persen responden lebih meminati cara pemberian suara dalam Pemilu (terutama Pemilu legislatif) tetap menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka. Pada sistem ini memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih langsung wakilnya di lembaga legislatif sehingga mendorong akuntabilitas dan kedekatan antara wakil rakyat dengan konstituennya. Selain itu, jajak pendapat Litbang Kompas tersebut juga menyoroti isu keserentakan pemilihan presiden, pemilihan legistalif, dan pemilihan kepala daerah. Sebanyak 59,1 persen responden lebih memilih pilpres dan pileg digelar serentak di hari yang sama. Namun, sebanyak 38,3 persen responden menghendaki antara pilpres dan pileg diselenggarakan secara terpisah. Jajak pendapat itu juga merekam, sebanyak 68,1 persen responden menghendaki antara pilpres, pileg, dan pilkada semestinya digelar secara serentak. Sebagian besar responden lebih setuju dengan keserentakan antara pilpres, pileg, dan pilkada yang diselenggarakan pada Pemilu 2024 yang lalu. Namun, sebanyak 28,6 persen responden lebih setuju jika antara Pemilu nasional (pilpres dan pileg) dengan pilkada diselenggarakan secara tepisah pada tahun yang berbeda.   Terwujudnya Demokrasi yang Sesungguhnya Ada beberapa pertimbangan penting, sistem penyelenggaraan Pemilu seperti apa yang akan ditetapkan dalam undang-undang Pemilu yang baru. Tentu pertimbangan yang utama adalah, Pemilu harus benar-benar menjadi pintu gerbang terwujudnya demokrasi yang sesungguhnya. Pemilu bukan hanya sekadar menjadi simbol demokrasi formal-permukaan yang jauh dari tegaknya kedaulatan, keadilan, dan perwujudan kesejahteraan rakyat. Sebab, hingga hari ini demokrasi diyakini oleh sebagian besar negara sebagai sistem politik yang mampu menghantarkan pada terwujudnya kesejahteraan rakyat. Masih menurut laporan hasil jajak pendapat Litbang Kompas, angka surat suara tidak sah dalam pileg cenderung lebih tinggi dibanding pada pilpres maupun pilkada. Hal ini tentu berkaitan dengan banyaknya surat suara yang diterima pemilih saat akan menggunakan hak pilihnya. Serta dalam sistem proporsional terbuka, terdapat kerumitan yang dihadapi pemilih ketika hendak menentukan pilihan di antara jumlah partai politik peserta Pemilu serta nama dan nomor calon legislatif yang akan dicoblos. Oleh karena itu, sistem Pemilu seperti apa yang akan ditetapkan dalam undang-undang Pemilu yang baru, ukurannya adalah terwujudnya demokrasi yang sesungguhnya. Yakni, Pemilu yang mampu menjamin tegaknya kedaulatan dan keadilan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.   Penguatan Nilai-nilai Demokrasi Ada beberapa ukuran atau kriteria bagaimana Pemilu hendaknya diselenggarakan di sebuah negara demokrasi sesungguhnya. Pemilu di negara demokrasi seharuslah mencerminkan penguatan nilai-nilai demokrasi, menjamin partisipasi masyarakat secara luas dan bebas, serta memastikan hasil Pemilu yang jujur dan adil. Hal ini tentu melibatkan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers, persaingan politik yang sehat antarpeserta Pemilu, serta integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.  Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tidak ada pembatasan, intervensi, dan pengaruh dalam bentuk apa pun yang memengaruhi kebebasan masyarakat untuk memilih. Partisipasi politik haruslah inklusif, yakni memungkinkan semua kelompok masyarakat termasuk yang rentan dan berkebutuhan khusus dapat berpartisipasi tanpa rasa takut. Undang-undang Pemilu yang baru haruslah menjamin iklim persaingan politik yang sehat. Peserta Pemilu harus memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan kontestasi politik. Pada sisi lain, hasil Pemilu harus mencerminkan suara rakyat yang sesungguhnya. Proses penghitungan suara harus transparan dan akuntabel. Serta ada mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan sengketa Pemilu dan menjamin kepastian hukum. Pada titik inilah diperlukan penguatan peran dan fungsi lembaga penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan profesional. Mewujudkan Pemilu yang demokratis memang bukanlah perkara yang sederhana. Penyelenggaraan Pemilu agar menjadi pintu gerbang demokrasi yang sesungguhnya, tidak saja membutuhkan undang-undang Pemilu yang tepat, namun komitmen peserta Pemilu dan peyelenggara Pemilu haruslah juga semakin diperkuat. Dengan undang-undang Pemilu yang baru dan komitmen yang kuat peserta dan penyelenggara Pemilu untuk menjadikan Pemilu sebagai pintu gerbang demokrasi yang sesungguhnya, maka kita bisa berharap bagi tegaknya kedaulatan rakyat dan keadilan bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional. *** (Primus Supriono – Ketua KPU Kabupaten Klaten)

Upaya Keluar Dari Jumud Politik

Upaya Keluar Dari Jumud Politik (seri kedua membangun budaya politik) Muhammad Ansori*   Sebagaimana telah dibahas pada seri pertama tentang politik digital, yang pada akhir tulisan disampaikan tentang akan terjadinya jumud politik jika kita abai terhadap perkembangan teknologi digital, maka pada pembahasan ini akan dibahas tentang bagaimana keluar dari jumud politik tersebut. Harus diakui bahwa tidak semua individu masyarakat maupun lembaga bahkan lembaga pemerintahan – terutama yang ada di wilayah-wilayah pelosok pinggiran, mampu mengikuti atau memanfaatkan politik digital dikarenakan berbagai faktor baik teknis maupun non teknis. Padahal lingkup politik digital menurut Coleman, dikatakan bahwa pembicaraan mengenai politik digital bukan hanya tentang bagaimana kegiatan politik direplikasi secara daring, karena politik digital tidak hanya mendukung tindakan yang telah ditentukan melainkan membuka ruang tindakan baru (Coleman & Freelon, 2015). Maka yang terjadi adalah ketimpangan pada hal-hal tertentu yang menyangkut kebijakan dan informasi publik. Pemahaman mengenai lembaga digital melalui politik digital harus diawali dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana strategi pemanfaatan dan dampak yang mampu ditimbulkan. Pada sisi lain, setiap platform digital memiliki algoritmanya sendiri, sehingga jika tidak disertai pemahaman dasar tersebut bukan tidak mungkin yang terjadi justru jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh, akun yang diikuti oleh masyarakat di media sosial akan memengaruhi pilihan politik bahkan cara pandang masyarakat terhadap realitas politik, pemerintahan maupun lembaga tertentu. Mereka yang aktif mengunggah dan menyebarkan informasi di media sosial mereka tentu memiliki peluang untuk lebih menarik atensi para pengguna dibanding yang kurang aktif, sebagaimana bagan yang disampaikan dalam artikel berjudul Social Media and Public Administration tentang Implikasi Teoritis Media Sosial (Bryer & Zavattaro, 2011) Pada bagan diatas, menggambarkan bagaimana implementasi dari teknologi politik digital dalam hal ini adalah media sosial yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah dan stakeholder. Hal ini bisa juga bisa dibaca secara luas dan tidak hanya berlaku pada bidang pemerintahan saja. Bagan ini juga menjelaskan tentang bagaimana media sosial mampu dengan cepat mendorong adanya perubahan bahkan mampu mempengaruhi ekspresi dan tindakan politik masyarakat, atau dengan istilah lain bahwa komunikasi digital mampu membentuk budaya politik masyarakat. Jadi mereka yang aktif di media sosial, sadar atau tidak sadar akan terbentuk ekspresi bahkan tindakan politik. Dengan demikian, berarti bahwa tidak ada lagi masyarakat digital yang tidak berpolitik. Sebaliknya mereka yang anti media sosial akan mengalami jumud politik, atau statis, beku, atau tidak susah mengalami dan menerima perubahan. Hal ini tentu sangat tidak baik jika terjadi pada lembaga atau organisasi publik di era perubahan seperti saat ini. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya agar tidak masuk dan terjebak dalam jumud politik, diantaranya adalah pemahaman tujuan sasaran teknis maupun dampak yang mungkin bisa dialami jika lembaga tidak “melek” terhadap digital politik. Selain itu menyiapkan dan melengkapi sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem serta platfom digital untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi maupun program serta menyerap aspirasi atau usulan masyarakat agar layak dan berkelanjutan. Harus disadari bahwa rencana dan program yang baik harus dilakukan secara berkelanjutan agar tujuan membangun budaya politik baik dapat terbangun. Melibatkan sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat terutama generasi muda setempat. Hal selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan kapastias, inovasi sekaligus pengawasan SDM pengelola. Yang tidak kalah penting adalah menjalankan program tersebut secara berkelanjutan. Demikian diatas merupakan beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai upaya terhindar dari keadaan Jumud Politik atau agar terhindar dari keadaan statis, mandeg, bahkan sampai pada titik apatis terhadap politik. Hal lain, mungkin saja bisa dilakukan sesuai dengan kondisi dan keadaan wilayah geografis, sosial politik, budaya di masing-masing lembaga dan individu. Akan tetapi pada kesimpulannya adalah bahwa kesadaran akan pentingnya membangun budaya politik melalui berbagai  upaya merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh organisasi, lembaga maupun perseorangan yang memiliki konsentrasi dalam dunia politik.   *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Humas dan SDM KPU Kabupaten Klaten  

HARKITNAS SEBAGAI MOMEN MENUMBUHKAN KESADARAN BERDEMOKRASI

HARKITNAS SEBAGAI MOMEN MENUMBUHKAN KESADARAN BERDEMOKRASI Oleh Luvita Eska Pratiwi*)   Tanggal 20 Mei memiliki makna yang cukup mendalam bagi bangsa Indonesia. Sebuah organisasi hasil rintisan para pemuda Indonesia yang terdiri dari sekelompok mahasiswa STOVIA di Batavia, termasuk Soetomo, Soeradji Tirtonegoro, Goenawan Mangoenkoesoemo, Gondo Soewarno, Soewarno, Moehammad Soelaiman, dan Moehammad Saleh resmi didirikan pada 20 Mei 1908. Presiden Soekarno kemudian menetapkan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Tentu peringatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi juga merupakan bentuk refleksi atas perjalanan sejarah dan pengingat akan pentingnya semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Boedi Oetomo merupakan sebuah simbol perubahan strategi perjuangan dari yang bersifat kedaerahan menjadi bersifat nasional. Sebuah kesadaran bahwa untuk mengalahkan penjajah yang kuat, seluruh elemen bangsa harus bersatu, tanpa memandang suku, agama, ras, maupun golongan, mengingat negara kita merupakan negara yang besar dan kaya akan budaya. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran pendidikan dalam membebaskan bangsa dari kebodohan dan ketertinggalan. Semangat kebangkitan nasional yang ditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo merupakan fondasi penting bagi tumbuhnya kesadaran nasional dan perjuangan yang tidak hanya untuk kemerdekaan, tetapi juga untuk selanjutnya membentuk suatu negara yang berdaulat dan mampu menyejahterakan rakyatnya. Dalam hal ini, demokrasi menjadi sistem yang paling relevan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.   Momentum Kebangkitan Nasional Saat ini, demokrasi masih dianggap sebagai sistem pemerintahan yang paling ideal untuk mewujudkan suatu kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Sebab, demokrasi esensinya adalah menempatkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Bisa dikatakan, semangat persatuan dan kesatuan yang digelorakan pada era kebangkitan nasional merupakan prasyarat bagi berjalannya sistem demokrasi yang kuat dan sehat. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara, dan partisipasi tersebut hanya bisa terwujud apabila ada rasa kebersamaan dan kepemilikan terhadap bangsa. Momentum Hari Kebangkitan Nasional memberikan pelajaran bagi kita tentang pentingnya meninggalkan ego kedaerahan dan golongan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu bangsa dan negara. Semangat ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Proses demokratisasi di Indonesia tidak terlepas dari warisan semangat kebangkitan nasional yang dibangun oleh para pemuda di tengah masa penjajahan. Lembaga perwakilan rakyat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan menjadi wujud pilar-pilar demokrasi yang terbentuk dari benih organisasi-organisasi pergerakan nasional yang lahir pada masa kebangkitan. Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan musyawarah yang merupakan akar budaya bangsa dan sekaligus prinsip-prinsip penting dalam praktik demokrasi saat ini. Dengan menjaga semangat kebangkitan nasional, bangsa Indonesia dapat terus memperkuat pilar-pilar demokrasinya dan menghadapi berbagai tantangan yang muncul. Demokrasi yang kuat membutuhkan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Peran demokrasi sangat krusial dalam upaya mewujudkan cita-cita luhur yang terkandung dalam semangat Hari Kebangkitan Nasional. Demokrasi menyediakan kerangka kerja dan ruang-ruang yang memungkinkan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin dalam demokrasi memungkinkan munculnya ide-ide kreatif dan inovasi yang dapat mendorong kemajuan di berbagai sektor. Proses pengambilan keputusan yang demokratis, yang melibatkan partisipasi masyarakat (rakyat), memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.   Pendidikan Pemilih Sejak Dini Dalam bidang pendidikan, demokrasi mendorong adanya akses yang lebih luas dan merata bagi seluruh masyarakat. Prinsip kesetaraan dalam demokrasi menuntut agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Peningkatan kualitas pendidikan bermuara pada peningkatan sumber daya manusia yang pada gilirannya akan memajukan sektor-sektor kehidupan. Saat ini, demokrasi di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah menjaga kualitas demokrasi agar tetap relevan dengan semangat kebangkitan nasional yang mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa. Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik dan demokrasi. Penyebaran informasi yang cepat, termasuk berita palsu dan disinformasi, dapat memengaruhi opini publik dan mengikis kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Netralitas informasi dan literasi digital menjadi penting untuk memastikan warga negara dapat membuat keputusan yang rasional dalam proses demokrasi. Demi melahirkan warga negara yang kritis, bertanggung jawab dan sadar akan demokrasi, perlu adanya pendidikan pemilih sejak dini. Dengan terus belajar dari sejarah dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, Indonesia dapat terus memperkokoh demokrasi sebagai sistem yang mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa.   Memperkuat Demokrasi Menjaga semangat Hari Kebangkitan Nasional sangat penting dalam upaya memperkuat demokrasi di Indonesia. Semangat kebangkitan nasional, yang lahir dari kesadaran akan pentingnya persatuan, kesatuan, dan perjuangan bersama untuk kemajuan bangsa, merupakan fondasi moral dan spiritual bagi berjalannya sistem demokrasi yang sehat. Demokrasi bukanlah sekadar prosedur formal, tetapi juga membutuhkan nilai-nilai luhur yang mengikat seluruh elemen bangsa. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan toleransi, yang merupakan bagian dari warisan semangat kebangkitan nasional, sangat relevan dalam praktik demokrasi. Gotong royong, misalnya, mendorong partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan dan pengawasan terhadap pemerintah. Musyawarah untuk mufakat mengajarkan pentingnya dialog dan pencarian solusi bersama dalam menghadapi perbedaan pendapat. Toleransi menjadi kunci untuk menjaga kerukunan antara berbagai kelompok dalam masyarakat majemuk. Tanpa semangat kebersamaan yang diwarisi dari era kebangkitan nasional, demokrasi dapat rentan terhadap perpecahan dan konflik sosial. Ego kedaerahan atau golongan yang berlebihan dapat mengancam persatuan bangsa, padahal persatuan adalah prasyarat bagi stabilitas politik yang dibutuhkan oleh demokrasi. Selain itu, semangat kebangkitan nasional juga mengajarkan pentingnya kemandirian dan harga diri bangsa. Pendidikan demokrasi yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan semangat partisipasi merupakan kunci untuk menghasilkan warga negara yang mampu menjalankan perannya dalam sistem demokrasi. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap tahunnya menjadi momentum untuk merevitalisasi semangat ini, mengingatkan kembali akan perjuangan para pendahulu dalam membangun kesadaran nasional dan pondasi negara. Dengan demikian, menjaga semangat kebangkitan nasional bukan hanya tentang mengenang sejarah, tetapi tentang mengaktualisasikan nilai-nilai luhur tersebut dalam kehidupan berdemokrasi sehari-hari. *** (Luvita Eska Pratiwi – Staf Subbagian SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Klaten)    

JANGANLAH ADA GOLPUT DI ANTARA KITA

JANGANLAH ADA GOLPUT DI ANTARA KITA Oleh Primus Supriono*) Apakah ada dusta dalam dunia politik dan penyelenggaraan Pemilu sehingga ada saja, bahkan cenderung meningkat fenomena golput dalam setiap penyelenggaraan Pemilu? Seiring dengan era keterbukaan dan kemudahan mengakses setiap informasi tentang agenda politik saat ini, setidaknya nilai “kejujuran” dalam politik dan penyelenggaraan Pemilu tersaji dengan baik di mata masyarakat. Sejumlah penyempurnaan regulasi dan pengawasan yang tajam dalam penyelenggaraan Pemilu saat ini, paling tidak telah mereduksi dusta dalam praktik politik dari waktu ke waktu. Jika segala dusta dalam praktik politik dan dusta di setiap penyelenggaraan Pemilu telah sedemikian dihilangkan, mengapa masih ada saja kecenderungan golput di antara kita? Bukankah ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam setiap agenda politik penyelenggaraan Pemilu telah sedemikian dibuka lebar? Bukankah agenda politik dan setiap penyelenggaraan Pemilu akan menentukan arah masa depan bangsa dan negara di mana kita ada di dalamnya? Oleh karena itu, sebaiknya ke depan janganlah ada golput lagi di antara kita. Golput bukanlah pilihan. Golput bukan pula sebuah Solusi. Bahkan, golput justru merugikan kita sebagai komunitas masyarakat yang berhimpun dalam kesatuan sebuah negara. Bukankah juga ada istilah Latin yang berbunyi minus malum. Yang secara harafiah berarti: selalu ada pilihan lebih baik dari antara yang kurang baik. Selalu ada pilihan yang lebih baik dari antara partai politik, calon legislatif, dan calon pemimpin yang ditawarkan dalam Pemilu.   Mengenali Golput Golput adalah salah satu istilah yang cukup populer dalam dunia politik dan penyelenggaraan Pemilu. Istilah golput (golongan putih) muncul pertama kali menjelang Pemilu 1971. Penggunaan istilah golput pertama kali dicetuskan oleh Imam Waluyo, namun diproklamirkan dan dipopulerkan oleh aktivis demokrasi yang bernama Arief Budiman. Istilah 'putih' dalam golput berarti menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar partai peserta Pemilu. Istilah golput identik dengan sikap tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya pada saat pemungutan suara Pemilu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih. Sementara itu, menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tidak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS). Jadi, golput adalah istilah yang digunakan ketika seseorang sebagai pemilih tidak menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu. Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, menurut Nyarwi Ahmad (2009), ada lima jenis golput di Indonesia. Pertama, golput teknis. Golput teknis adalah mereka yang gagal menyalurkan hak pilihnya, contohnya tidak bisa datang ke TPS karena suatu alasan, seperti di luar domisili, keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah, atau namanya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat kesalahan penyelenggara Pemilu. Kedua, golput pemilih hantu. Pemilih hantu atau ghost voter mengacu pada nama-nama yang ada dalam DPT, tetapi setelah dicek ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena berbagai alasan. Misalkan saja, nama yang terdaftar di DPT ternyata sudah meninggal, atau nama pemilih ternyata terdaftar ganda dan sudah mencoblos di tempat lain. Ketiga, golput ideologis. Golput ideologis adalah mereka yang tidak mencoblos karena tidak percaya pada sistem ketatanegaraan yang tengah berlaku. Kelompok golput ideologis ini menganggap negara sebagai korporat yang dikuasai sejumlah elite dan tidak memegang kedaulatan rakyat secara mutlak. Golput ideologis juga digambarkan sebagai bagian dari gerakan anti-state yang menolak kekuasaan negara. Keempat, golput pragmatis. Golput pragmatis adalah mereka yang tidak ikut mencoblos karena menganggap Pemilu tidak memberi keuntungan langsung bagi pemilih. Golput jenis ini menilai bahwa mencoblos ataupun tidak mencoblos, diri mereka tidak akan merasakan pengaruh ataupun perubahan apa-apa. Dan kelima, golput politis. Golput politis adalah orang-orang yang percaya pada negara dan Pemilu. Hanya saja, kelompok ini tidak mau mencoblos karena merasa kandidat-kandidat dalam Pemilu tidak mampu mewadahi kepentingan serta preferensi politik mereka.   Angka Golput Sejak Pemilu 1955 angka golput cenderung terus meningkat. Bila dihitung dari pemilih yang tidak datang dan suara tidak sah, golput sejak Pemilu 1955 sudah cukup sebesar. Menurut Desi Purnamasari (2018), persentase golput pada Pemilu 1955 sebesar 8,60%, Pemilu 1971 sebesar 3,40%, Pemilu 1977 sebesar 3,50%, Pemilu 1982 sebesar 3,50%, Pemilu 1987 sebesar 3,60%, Pemilu 1992 sebesar 4,90%, Pemilu 1999 sebesar 7,30%, Pemilu 2004 sebesar 15,90%, Pemilu 2009 sebesar 29,10%, dan Pemilu 2014 sebesar 24,89%. Serta menurut berbagai sumber, Pemilu 2019 sebesar 18,02 dan Pemilu 2024 sebesar 19,80%. Memang benar tingginya angka golput tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil Pemilu. Dan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya pun tidak dapat dipidanakan. Sebab, memilih dalam Pemilu merupakan hak, bukan kewajiban. Namun demikian, kecenderungan angka golput yang semakin meningkat dari Pemilu ke Pemilu haruslah menjadi peringatan serius semua pihak untuk melakukan upaya peningatan kesadaran dan tanggung jawab politik masyarakat, sekaligus perbaikan kualitas sistem politik demokrasi kita termasuk penyelenggaraan Pemilu. Upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab politik masyarakat dan perbaikan sistem politik demokrasi kita tersebut, hendaknya beranjak dari apa sih akar penyebab golput. Ada beberapa penyebab seseorang memilih tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Pertama, apatis bahkan alergi terhadap politik. Akibat kehidupan politik dan kecenderungan perilaku yang ditampilkan oleh pelaku politik mengakibatkan masyarakat tidak hanya apatis tetapi juga alergi terhadap agenda politik. Masyarakat kelompok ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka golput dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat kelompok ini tidak peduli dengan urusan dan tanggung jawab politik sebagai warga negara. Pendek kata, “politik dan Pemilu bukan urusan saya.” Kedua, tidak tahu adanya Pemilu dan bagaimana menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik peserta Pemilu, dan kelompok-kelompok peduli Pemilu dalam masyarakat dirasa kurang memadai dalam memberikan informasi. Masih cukup banyak masyarakat yang tidak mengetahui kapan hari pemungutan suara Pemilu dilaksanakan, siapa dan apa saja yang dipilih, serta bagaimana menggunakan hak pilihnya. Dan ketiga, tidak terfasilitasi dengan maksimal bagi masyarakat penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Selain sosialisasi dan pendidikan pemilih yang kurang maksimal, juga dirasa kurang penyiapan tenaga pendamping, sarana penunjang, pelaksana pemungutan suara di lapangan, dan TPS yang aksesibel bagi kelompok masyarakat ini.  Mari fenomena ini menjadi kesadaran kita bersama untuk berbenah, agar ke depan tidak ada lagi golput di antara kita. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)

Membangun Budaya Politik Melalui Politik Digital

  Membangun Budaya Politik Melalui Politik Digital (seri pertama membangun budaya politik) Muhammad Ansori*   Pemilu, sebagai “pesta demokrasi” merupakan momen perayaan besar sebagai sarana proses pergantian kepemimpinan yang sah dan juga memiliki nilai penting dalam perjalanan demokrasi maupun birokrasi di sebuah negara demokrasi. Demikian pula yang terjadi di Indonesia sebagai salah satu negara penganut paham demokrasi. Dimana masyarakat memilih pemimpin secara langsung dengan diharapkan segala kebijakan dan keteladannya dapat membawa Indonesia semakin baik dari tahun ke tahun, mampu menghadirkan kenyamanan, keamanan dan kesejahteraan bagi rakyatnya (Koc-Michalska & Lilleker, 2017). Selain itu para pemimpin terpilih juga bisa membawa bangsa Indonesia masuk ke dalam pimtu gerbang kemerdekaan dalam rangka melanjutkan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yang bersatu, berdaulat. adil. dan makmur. Pada sisi lain, perkembangan global terjadi sangat cepat. Baik dari segi politik, demokrasi, budaya, teknologi informasi serta berbagai bidang lainnya. Perkembangan global ini selalu berbanding lurus dengan perkembangan pengetahuan, tuntutan dan standar sosial yang ada di  masyarakat. Hal ini tidak bisa dihindari, sesuai dengan laju teknologi dan arus informasi yang makin kesini semakin cepat dan deras mengalir ke semua sendi kehidupan  masyarakat dunia – temasuk Indonesia. Bahkan teknologi informasi saat ini seolah menjadi bagian tak terpisahkan dari hampir seluruh aspek manusia baik dalam urusan pribadi, sosial, ekonomi, kebudayaan dan sebagainya. Sampai dengan aspek politik berbangsa dan bernegara. Diantara bukti bahwa teknologi dan informasi hampir menguasai semua sendi kehidupan masyarakat saat ini adalah dengan adanya media sosial. Keberadaan dan kepemilikan media sosial di hampir setiap individu masyarakat, lembaga, kelompok bahkan pemerintahan mampu mengubah sebagian pandangan, ekspresi bahkan ekspresi sosial masyarakat. Lebih dari itu, media sosial bahkan mampu mengubah perspektif lembaga publik dan birokrasi di seluruh dunia. Menilik hal tersebut, setiap lembaga – terutama lembaga publik, mau tidak mau harus “ngeh’ terhadap keberadaan dan perkembangan teknologi informasi terutama media sosial. Pada beberapa tahun belakangan ini sering kita dengar istilah 'politik digital' dan sudah mulai di kenal di sebagian masyarakat Indonesia, terutama di kalangan muda. Secara sederhana, politik digital merupakan aktifitas politik (dalam arti luas) yang dilakukan dan disebarkan melalui berbagai platform digital – terutama media sosial. Cara ini dirasa cukup ampuh untuk menyampaikan dan menyebarkan berbagai aktifitas politik, paham dan ideologi politik maupun komunikasi politik yang lebih praktis dan efektif karena bisa dilakukan oleh siapapun, kapanpun, dimanapun, tanpa batas ruang dan waktu. Secara lebih jelas, John Postill dalam Digital Politics and Political Engagement mengungkapkan bahwa konsep politik digital dibagi menjadi beberapa bidang, yaitu: 1) pemerintahan digital, 2) demokrasi digital (masyarakat, musyawarah, partisipasi), 3) kampanye digital (partai, kandidat, pemilihan umum), dan 4) mobilisasi digital (kelompok kepentingan dan gerakan sosial) (Postill, 2020). Tentu dalam berbagai hal selalu ada paradok. Politik digital selain membawa berbagai manfaat dan dampak positif, juga bisa memberi dampak negatif seperti untuk penyebaran paham-paham yang merusak demokrasi, penyebaran berita palsu, kurangnya filter atas sasaran penerima bahkan kebebasan berpendapat yang kadang kebablasan. Akan tetapi meskipun demikian, setuju atau tidak setuju, politik digital di era ini sudah menjadi bagian dari kehidupan kita bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu, semua bagian masyarakat dan terutama pemangku maupun pelaku kepentingan politik mau tidak mau harus mengambil bagian dari kemajuan ini dengan tetap membangun dan mengedepankan upaya serta informasi positif yang mampu membangun budaya politik yang baik. Demikian pula pada politik praktis pemerintahan, penyelenggara pemilu, peserta pemilu, lembaga atau organisasi yang bergerak dan berkonsentrasi pada isu-isu politik dan sosial kemasyarakata maupun masyarakat sendiri harus mau dan mampu memanfaatkan kesempatan ini secara baik, agar citra dan budaya personal, lembaga atau organisasi maupun budaya bermedia di masyarakat mampu terbangun dengan baik. Seperti sering kita lihat fenomena beberapa tahun belakangan yang dilakukan oleh para peserta pemilu, lembaga penyelenggara pemilu maupun beberapa pimpinan daearah yang memanfaatkan media sebagai sarana menyebarkan informasi tentang aktifitas baik maupun menyampaikan program-program mereka kepada masyarakat sasaran. Memang selalu ada penerimaan yang beragam dari kalangan masyarakat, akan tetapi jika tidak melakukan dan memanfaatkan hal ini, maka selain ketinggalan berbagai hal, sangat mungkin juga individu atau lembaga dan organisasi tersebut akan terjebak dalam  jumud politik. bersambung...    

KPU, PENDIDIKAN PEMILIH, DAN PENGUATAN DEMOKRASI

KPU, PENDIDIKAN PEMILIH, DAN PENGUATAN DEMOKRASI Oleh Primus Supriono*)   Komisi Pemilihan Umum (KPU) di semua tingkatan, adalah lembaga negara yang memiliki peran dan fungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. KPU sebagai lembaga yang bersifat independen, memiliki tugas menyelenggarakan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah secara demokratis. Peran strategis tersebut adalah dalam rangka menjamin agar proses pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah berlangsung secara adil, transparan, bebas, dan jujur, serta yang terpenting adalah menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap wakil rakyat dan pemimpin yang dihasilkan. Oleh karena itu, KPU bertalian erat dengan kehidupan dan nilai-nilai demokrasi. KPU tidak hanya memiliki tugas dan kewenangan secara teknis dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, tetapi juga berperan dalam upaya penguatan demokrasi. Upaya tersebut antara lain dapat dilakukan melalui berbagai bentuk pendidikan pemilih berkelanjutan. Yakni, pendidikan pemilih yang dilakukan secara terus-menerus sebelum dan sesudah tahapan pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah. Pendidikan pemilih yang hanya dilakukan selama kurang lebih 60 hari pada masa kampanye pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, tentulah tidak cukup untuk menumbuhkan kesadaran kritis pemilih akan hak-hak politiknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Waktu 60 hari selama masa kampanye, lebih banyak digunakan sebagai kegiatan sosialisasi hari dan tanggal pemungutan suara, siapa saja yang akan dipilih, serta bagaimana cara menggunakan hak pilih dan hal-hal teknis lainnya. Sementara itu, pemahaman dan kesadaran politik mengapa kita harus menggunakan hak pilih secara bebas, serta nilai-nilai demokrasi yang hendak kita bangun melalui pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebagai sarana integrasi bangsa selama masa kampanye sangat sulit untuk kita dapatkan. Padahal, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah haruslah dimaknai sebagai salah satu upaya penguatan nilai-nilai demokrasi menuju masyarakat adil, makmur, dan berdaulat. Oleh karena itu, sebelum dan sesudah tahapan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, KPU haruslah mengambil peran pendidikan pemilih secara berkelanjutan ke berbagai kelompok sasaran.   Ciri Utama Pendidikan Pemilih Pendidikan pemilih merupakan bagian penting dalam pemilu maupun demokrasi. Memang tidak ada yang salah, mengkaitkan pendidikan pemilih hanya dengan pemilih pemula. Pemilih pemula merupakan salah satu isu penting yang menjadi perhatian baik oleh KPU maupun peserta pemilihan umum. Bagi peserta pemilihan umum, pemilih pemula berhubungan dengan perolahan suara. Sedangkan bagi KPU, pemilih pemula tentu lebih berhubungan dengan tingkat partisipasi dalam pemilihan umum. Sebab, kelompok pemilih ini acapkali didakwa apatis dan dikhawatirkan penyumbang terbesar angka golput. Selain pemahaman seperti itu, pendidikan pemilih hendaknya juga ditempatkan sebagai pendidikan politik kewarganegaraan dalam rangka penguatan demokrasi. Oleh karena itu, di samping pemilih pemula, pemilih perempuan, penyandang disabilitas, golongan minoritas, orang lanjut usia, dan kelompok rentan lainnya harus menjadi prioritas sasaran pendidikan pemilih.   Dengan demikian, pendidikan pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara terus-menerus, tidak hanya sebatas tahapan menjelang pemungutan suara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah oleh KPU, peserta pemilihan umum, dan kelompok masyarakat. Pendidikan pemilih haruslah lebih dipahami sebagai proses yang dilakukan secara terus-menerus agar terbangun kesadaran kritis warga negara tentang arti pentingnya pemberian suara, penentuan pilihan, dan tanggung jawab atas pilihan politiknya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, dalam pendidikan pemilih dapat memberikan pemahaman tentang hubungannya antara pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah dengan demokrasi sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat, integrasi bangsa, dan pencapaian tujuan nasional. Terbangunnya kesadaran kritis dan partisipasi aktif warga negara dalam pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah sebagai penguatan nilai-nilai demokrasi haruslah menjadi ciri utama pelaksanaan pendidikan pemilih. Jika pemahaman dan pelaksanaan pendidikan pemilih dapat dijalankan demikian, maka kualitas pemilihan umum dan ujungnya juga kualitas demokrasi dapat semakin kita wujudkan. Kita mengharapkan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah bukan hanya sekadar peristiwa administratif, prosedur, dan angka. Namun lebih dari itu, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah juga upaya membangun nilai-nilai demokrasi substantif. Dalam demokrasi substantif, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan untuk memberikan kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik suatu negara. Dengan kata lain, dalam demokrasi substantif, pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah diselenggarakan dengan sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.   Materi Pendidikan Pemilih Agar terbangun kesadaran kritis masyarakat sekaligus partisipatif, maka beberapa materi pendidikan pemilih yang hendaknya disampaikan tentu saja yang berkaitan dengan sistem kepartaian dan sistem pemilu, hak dan kewajiban politik, serta pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam penguatan nilai-nilai demokrasi. Materi pendidikan pemilih yang menarik seperti isu-isu aktual juga sangat penting untuk disampaikan dengan cara dialog dan diskusi. Jika telah memasuki masa pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah, maka materi pendidikan pemilih harus juga dikaitkan dengan citra diri, visi misi, serta program dan rekam jejak calon.  Agar masyarakat mengetahui peran dan kedudukan partai politik, maka materi tentang sistem kepartaian perlu disampaikan dalam pendidikan pemilih. Masyarakat harus mengetahui mekanisme kerja partai politik serta kedudukannya dalam sistem demokrasi. Sistem kepemiluan seperti dasar hukum penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, pengertian dan tujuan diselenggarakannya pemilihan umum, sistem pemilihan umum, serta tahapan dalam pemilihan umum harus menjadi bagian penting dalam pendidikan pemilih. Asas demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil harus menjadi bagian terpenting dalam penyampaian materi pendidikan pemilih. Bagaimana masyarakat terlibat aktif agar asas demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umum tersebut dapat diwujudkan. Pendidikan pemilih ini bertujuan agar masyarakat terbangun kesadaran kritisnya dalam rangka penguatan nilai-nilai demokrasi. Dengan pendidikan pemilih ini maka masyarakat diharapkan berani menolak politik identitas, politik uang dan berita bohong, intimidasi, serta segala bentuk adu domba. Masyarakat mampu berpikir analitis terhadap semua isu politik yang diproduksi oleh berbagai media. Melalui pendidikan pemilih yang berkelanjutan ini, maka KPU tidak hanya berperan sebagai penyelenggara teknis pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah, namun juga dapat mengambil peran strategis dalam penguatan demokrasi. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)