Opini

OBAH NGAREP KOBET MBURI

Oleh: Muhammad Ansori Obah Ngarep Kobet Mburi merupakan  salah satu falsafah Jawa yang secara harfiah bisa dimaknai bahwa “Setiap gerakan pemimpin di depan akan membawa pengaruh pada rakyat yang dipimpinnya”. Falsafah atau pepatah ini akan selalu benar dan relevan dalam setiap kontek kepemimpinan dari masa ke masa. Apapun tindakan apalagi kebijakan yang diambil oleh pemimpin akan berdampak pada sebagian dari hidup dan kehidupan rakyatnya. Dalam proses menentukan pemimpin harus disertai kesadaran bahwa sebagian dari keputusan dalam kehidupan masyarakat -bahkan dalam hal pribadi, nantinya akan diserahkan kepada pemimpin terpilih. Untuk itu, dalam proses menentukan dan memilih pemimpin harus disertai pengetahuan, kesadaran sampai pada keyakinan yang cukup sebelum akhirnya menentukan dan memilih pemimpin. Sebaliknya, seorang calon pemimpin harus menyadari bahwa keputusannya tidak hanya berdampak pada dirinya sendiri, tetapi juga pada yang dipimpinnya sehingga harus dilakukan dengan cerdas, bijaksana dan mempertimbangkan dari berbagai faktor. Jika dalam memilih pemimpin dilakukan sembarangan dengan pertimbangan sesaat karena uang, wajah, obral janji maupun hal-hal bersifat sesaat lainnya, maka jika ketika pemimpin telah terpilih terpilih tidak seperti yang diinginkan maka rakyat tidak boleh kecewa dengan keputusannya. Sebaliknya, calon pemimpin juga harus benar-benar didasari dengan kesadaran bahwa selama memimpin, segala  tindakan dan keputusannya akan berdampak langsung maupun tidak langsung pada masyarakat yang dipimpinnya. Tindakan, kebijakan sampai pada keputusan sembarangan, tidak amanah, atau tidak bertanggung jawab, maka rakyat atau bawahannya yang akan menanggung akibatnya. Pada teori ini maka secara otomatis harus berlaku hukum timbal balik, yaitu masyarakat menentukan pemimpinnya harus dengan niat, pengetahuan, maupun kesadaran yang baik. Demikian sebaliknya bahwa seorang calon pemimpin juga harus disertai niat, visi, misi, program, tindakan serta keteladanan yang baik pula. Jika dua kutub ini bisa bertemu maka sangat mungkin dalam perjalanan pemerintahan akan lebih mudah, baik dan berdampak baik pula. Lebih dari itu, keputusan para pemimpin yang baik, cerdas, dan bijaksana akan membawa kesejahteraan maupun kebahagiaan bagi rakyat yang dipimpinnya. Dalam konteks kepemiluan, mengenali calon pemimpin bisa dilakukan jauh hari sebelum tahapan pemilu dimulai. Bahkan sangat dimungkinkan masyarakat bisa mengajukan calon pemimpin yang menurut masyarakat baik dan bisa dipercaya untuk memimpinnya. Hal ini bisa dilakukan tentu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku misalnya seperti harus melalui partai politik atau gabungan partai politik atau bisa juga melalui jalur perseorangan. Hal ini secara lebih rinci sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota. Diantara contoh kebijakan pemimpin yang berdampak langsung pada kebaikan dan kesejahteraan rakyatnya, antara lain: kebijakan tentang harga BBM, program bantuan sosial, kebijakan harga bahan makanan pokok, pendidikan, pembangunan infrastruktur, dan sebagainya. Dalam kontek yang lebih luas, kebijakan tentang kerjasama dengan luar negeri terkait perdagangan, ekspor / impor, pertanian maupun sektor lain yang bersentuhan dengan hajat hidup masyarakat akan membawa dampak  langsung kepada masyarakat pula. Selain cerdas dan visioner untuk kebaikan rakyat yang dipimpinnya, seorang pemimpin juga harus bijaksana dalam membuat kebijakan atau keputusan dengan mempertimbangan efek baik dan buruknya dari segala bidang. Contoh kebijakan pembangunan infrastruktur yang dimaksudkan untuk memperlancar arus ekonomi juga harus disertai dengan pertimbangan dampak kerusakan alam dan lingkungan yang bisa ditimbulkan atas kebijakan infrastruktur tersebut, sehingga harus dicarikan Solusi sedemikian rupa agar Pembangunan infrastruktur tetap berjalan tanpa menimbulkan dampak kerusakan alam maupun lingkungan. Contoh lain, kebijakan pemerintah tentang subsidi pupuk untuk harus bisa dihitung dan dipastikan bahwa kebijakan tersebut mempengaruhi petani dalam peningkatan hasil produksi. Subsidi yang tepat jumlah, tepat jenis dan tepat sasaran akan mampu meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani. Sebaliknya, jika subsidi tidak dikelola dengan baik, akan menimbulkan kekecewaan serta membuka kemungkinan terjadinya penyelewengan sehingga pada akhirnya petani justru dirugikan. Hal lain, misalkan adanya kemudahan import pangan dan pakaian satu sisi bisa mencukupi kebutuhan pangan dengan harga yang lebih mudah dikendalikan. Akan tetapi bagi petani dan umkm lokal, hal ini bisa menjadi tantangan karena akan menjadi pesaing yang bisa mengancam eksistensi para pelaku industri pangan dan pakaian, terutama mereka yang bergerak di zona usaha mikro dan kecil. Pemimpin yang bijaksana dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan rakyatnya akan mengambil aspirasi dan mendengarkan keinginan rakyatnya. Keputusan yang baik tidak sekedar cukup dengan perencanaan yang baik tapi juga harus melibatkan banyak pihak – terutama rakyat sebagai obyek kebijakan, agar dalam pelaksanaannya rakyat bukan sekedar mendukung tapi secara sadar ikut berpartisipasi dalam mensukseskan kebijakan tersebut. Jika kembali kepada falsafah jawa “obah ngaraep kobet mburi” maka harus ada kesadaran bersama antara para pemimpin di segala tingkatan dengan rakyat yang dipimpinnya serta semua unsur terkait seperti Partai politik maupun organisasi atau lembaga masyarakat. Pada proses inilah, KPU harus menjadi bagian dari solusi melalui program pendidikan politik terutama kepada masyarakat agar Ketika tahapan pemilihan, masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka dalam pertimbangan pengetahuan dan penuh kesadaran serta masyarakat juga tahu bagaimana mendukung, mensukseskan maupun mengawal program dan kebijakan pemimpin mereka yang terpilih melalui proses pemilu.   *Kadiv. Sosdiklihparmas dan  SDM KPU Kabupaten Klaten

WANI MILIH WANI NAGIH

WANI MILIH WANI NAGIH Oleh: Muhammad Ansori* Proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk di berbagai negara demokrasi lainnya, menjadi sebuah proses alih kekuasaan yang sudah seharusnya juga menjadi proses awal tata pemerintahan yang lebih baik, lebih akuntabel serta lebih menitik utamakan pada program-program pensejahteraan rakyat. Untuk menjadi sebuah negara atau daerah yang lebih baik dari waktu ke waktu tentu membutuhkan proses, kerja-kerja baik dan juga berkelanjutan setelah proses pemilu. Terpilihnya para pimpinan serta wakil rakyat pada penyelenggaraan pemilu bukan merupakan akhir, akan tetapi justru awal untuk menciptakan hal tersebubut. Hal ini harus menjadi kesadaran sekaligus dilakukan bersama-sama oleh pemerintah, organisasi/lembaga terkait serta masyarakat secara umum. Perlu menjadi perhatian adalah bahwa setelah para pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih melalui kontestasi pemilu tersebut memiliki kewajiban untuk memenuhi janji-janji kampanye mereka kepada rakyat. Rakyat memiliki hak untuk menagih janji tersebut dan memastikan pemimpin bekerja untuk kepentingan publik. Untuk memastikan bahwa hal tersebut berjalan dengan baik maka selain komitmen, kecerdasan para pimpinan dan wakil rakyat terpilih juga harus ada keterlibatan dari rakyat dalam mengawal, mengawasi bahkan juga ikut berpartisipasi atau ambil bagian pada pelaksanaan janji tersebut. Rakyat selaku pemegang kadaulatan harus berani dan tahu mekanisme tentang bagaimana menagih janji program para pemimpin terpilih, atau dalam bahasa jawa diistilahkan dengan “Wani Milih Wani Nagih”. Dalam hal warga negara ikut mengawal dan mengawasi kinerja pemimpin dan wakil rakyat merupakan mandat Undang-undang Dasar 1945 terutama pada pasal 28 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Fungsi kontrol oleh warga negara ini, bagi tatanan dalam sebuah negara demokrasi menjadi sangat penting karena demokrasi yang sehat dibangun bukan hanya saat penyelenggaraan pemilu tetapi juga dengan partisipasi warga setelah pemilu. Kontrol warga negara ini penting dalam rangka membangun sekaligus menjaga proses pemerintahan yang demokratis, karena pemimpin dan wakil rakyat terpilih memperoleh otoritas mereka dari persetujuan atau mandat rakyat sehingga mereka wajib bertanggung jawab kepada rakyat pemilih. Hal lainnya, keterlibatan pemilih pasca-pemilu berfungsi untuk memastikan transparansi dan keterbukaan pemerintahan berjalan baik. Menagih janji ketika kampanye pemilu merupakan upaya nyata agar para pemimpin dan wakil rakyat tetap berada pada standar hukum, etika, norma, transparansi, dalam mewujudkan visi dan program mereka untuk rakyat. Mekanisme “Nagih Janji” Dalam upaya bersama-sama melaksanakan mandat undang-undang sebagaimana disampaikan diatas, ada beberapa cara ataupun mekanisme yang bisa dilakukan agar kontrol tidak sekedar berjalan baik akan tetapi juga sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku. Beberapa hal tersebut, diantaranya adalah melalui partisipasi aktif baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti ikut hadir dalam rapat-rapat pengambilan kebijakan sesuai dengan tugas dan wewenang serta tingkatan, maupun melalui media sosial. Kalimat no viral no justice pada beberapa kasus kejadian adalah benar adanya, sehingga group media sosial seringkali menjadi upaya efektif dan efisien untuk menyuarakan masukan, evaluasi, kritik  kinerja kepada para pemimpin secara cepat, tepat dan murah. Sebaliknya, hal ini akan berjalan baik dan maksimal jika para pemimpin dan wakil rakyat mau menerima masukan masyarakat dalam beragai metode dan media sekaligus berkomitmen untuk melaksanakannya. Pemimpin yang anti kritik, selain memberi efek tidak baik kepada warga masyarakat juga pasti akan memberi efek tidak baik pada diri pemimpin tersebut. Pola pengawasan partisipatif semacam ini bisa dilakukan baik secara pribadi maupun dengan cara membentuk perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan melalui berbagai cara dan media, diantaranya dengan melakukan kegiatan-kegiatan advokasi, penelitian/riset dalam tujuan mengingatkan para pemimpin maupun untuk mendampingi masyarakat lain dalam rangka menyuarakan hak nya sekaligus memberikan masukan, teguran kepada  para pemimpin selaku pengambil kebijakan jika ada hal yang tidak sesuai maupun ketidakpatuhan mereka terhadap janji yang mereka ikrarkan sendiri. Upaya pengawasan partisipatif ini juga bisa disampaikan oleh masyarakat melalui lembaga terkait seperti Pengadilan, Komisi Pemberantasan Korupsi, Kepolisian, Ombudsman dan sebagainya. Kritik yang dilakukan dan disampaikan bisa tentang kebijakan, pelayanan - terutama yang menyangkut dengan kepentingan publik, moral, etika, maupun program. Sebagai contoh tentang alokasi penggunaan anggaran, laporan rapat legislatif, dan hasil kerja program. Apalagi tentang transparasi dan anggaran, menurut data penelitian yang pernah dirilis oleh LSI pada 2023 menyebutkan bahwa 76 % warga menginginkan informasi jelas tentang kinerja dan dana wakil rakyat, sehingga DPR wajib menyediakan akses terbuka atas data tersebut agar publik dapat mengawasi secara mandiri. Semua kritik masukan tersebut selain harus dilakukan dengan cara maupun melalui media atau lembaga yang tepat juga harus didasarakan pada data dan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan dengan tetap mengutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.   *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat Dan SDM KPU Kabupaten Klaten.

KPU VS APATISME POLITIK

KPU VS APATISME POLITIK (seri lanjutan dari artikel: Apatisme Politik dan Ancaman Demokrasi) Oleh: Muhammad Ansori* Mengatasi sikap apatis yang ada di masyarakat tentu bukan perkara muda, tapi juga bukan sesuatu yang tidak mungkin. Perlu kebersamaan dari berbagai elemen  yang terlibat dalam penciptaan situasi tersebut, karena – sebagaimana telah dibahas pada artikel sebelumya, bahwa sikap apatis merupakan akumulasi dari rangkaian peristiwa yang bermuara dari berbagai hal. Maka sikap yang menjadi penyebab sikap apatis harus “dilawan” dengan sikap sebaliknya. Kepercayaan masyarakat menjadi satu faktor penting dari berbagai faktor lain dalam umpaya mencegah dan mengatasi sikap apatis yang ada di masyarakat. Itupun tidak serta merta karena mereka yang terlanjur apatis buta, perlu pembuktian lebih lama agar kembali memiliki kepercayaan pada proses dan hasil demokrasi. Diantara yang perlu diawal kita lakukan adalah dengan menyasar para calon pemilih dan pemilih muda. Sementara calon  pemilih dan pemilih muda membutuhkan pendekatan multi-faceted yang melibatkan berbagai strategi dan pemangku kepentingan.  Berbagai pendekatan perlu dilakukan sesuai karakter yang mereka miliki, yaitu progresif, ingin banyak tahu, terbuka untuk hal-hal baru dan penasaran serta senang terhadap teknologi. Adapun beberapa hal yang dapat dijadikan pertimbangan untuk dilakukan terutama oleh Pemerintah, Penyelenggara Pemilu serta organisasi atau instansi lain yang berkepntingan. Dalam hal ini disampaikan beberapa hal yang bisa dilakukan Komisi Pemilihan Umum selaku penyelenggara teknis kepemiluan sebagai upaya “melawan” sikap apatis yang ada di masyarakat, diantaranya: Peningkatan Literasi Politik Literasi dan pemahaman politik bagi calon pemilih dan pemilih muda merupakan hal yang penting dilakukan tidak hanya melalui teori tapi juga praktik. Meskipun di banyak sekolah – khususnya yang ada di Kabupaten Klaten, telah melakukan hal ini melalui praktik pemilihan ketua OSIS, tapi hal tersebut lebih kepada inisiasi sekolah masing-masing. Sekiranya berbagai teori tentang praktik berdemokrasi ini perlu dimasukkan dalam kurikulum pembelajaran yang secara garis besar telah disesuaikan dengan praktik Pemilihan Umum. Hal ini diantaranya bertujuan agar proses literasi politik kaum muda diterima secara berurut dan berjenjang, sehingga teori, dinamika serta berbagai hal yang terjadi dalam politik di “dunia nyata” sudah sejak dini mereka rasakan. Pada praktiknya nanti, mereka lebih paham tentang bagaimana berpolitik yang baik benar dan beretika, sekaligus mereka mengenal beberapa celah pada praktik politik yang memungkinkan terjadi penyimpangan selama proses politik berlangsung. Lebih dari itu, teori dan praktik yang dikenalkan semenjak dini, diharapkan bukan hanya sekedar menyiapkan calon pemilih yang cerdas dan beretika, akan tetapi sekaligus juga menyiapkan mereka menjadi pemimpin yang dipilih. Literasi politik juga tidak dibatasi pada teori dan praktik, akan tetapi para stake holder terkait juga harus lebih banyak melibatkan kaum muda pada kajian-kajian kritis atas pelaksanaan Pemilihan di Indonesia, baik melalui diskusi dan kajian kebijakan, kajian kritis terhadap informasi yang banyak beredar di media, serta berbagai forum lainnya. Dengan demikian berpikir kritis dan cerdas menjadi kebiasaan yang dilakukan sejak mereka menjadi calon pemilih atau pemilih pemula. Hal semacam sebagaimana dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten pada saat Pemilu serta Pilkada 2024 dengan mengadakan berbagai program sosialisasi yang tidak hanya mengundang masyarakat dan generasi muda, akan tetapi memberikan kesempatan kepada mereka untuk terlibat langsung sebagai penyelenggara bahkan mempercayakan berbagai kegiatan untuk dilaksanakan oleh organisasi masyarakat. Mereka diberikan bekal berupa kisi-kisi tentang visi sampai dengan teknis penyelenggaraan agar kegiatan tersebut lebih tersampaikan secara luas dan lebih menyasar karena diselenggarakan dengan “gaya” dan metode sesuai dengan bidang mereka. Selain itu mereka juga dibekali tentang bagaimana membuat pelaporan kegiatan yang sesuai dengan syarat administrative agar kegiatan tersebut juga akuntabel. Logika sederhana yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten ini sederhana, yaitu sesuatu informasi akan lebih mudah ketika disampaikan sesuai dengan kebiasaan dan keadaan penerima informasi jika disampaikan oleh kalangan mereka sendiri.   Membangun Etika dan Budaya Politik Meskipun hampir semua pemilih bahkan masyarakat secara umum sudah mengetahui bahwa proses pemilihan akan menghasilkan pemimpin yang akan ikut menentukan berbagai kebijakan yang pasti akan mempengaruhi hidup dan kehidupan masyarakat, akan tetapi hal ini perlu  ditekankan terus menerus sampai pada titik kesadaran bahwa slogan “satu suara menentukan masa depan” mampu mereka terjemahkan sesuai perspektif segmentasi masyarakat – terutama calon pemilih dan pemilih muda. Selanjutnya mereka juga perlu ditekankan bahwa ada hal yang perlu mereka sadari bahwa proses politik tidak hanya berhenti pada saat proses pemilihan. Masyarakat juga perlu sadar bahwa setiap individu memiliki kewajiban untuk mengawal hasil pemilihan. Untuk membawa para pemilih pada tingkatan ini, maka pelibatan mereka secara aktif pada saat proses penyelenggaraan menjadi keniscayaan. Keterlibatan aktif ini bisa melalui berbagai aktifitas seperti terlibat sebagai penyelenggara teknis, sebagai pengawas, sukarelawan, melibatkan mereka sebagai peserta dan atau panitia diskusi, memberikan kesempatan mengutarakan pendapat dan gagasan mereke di ruang-ruang publik, sehingga mereka merasakan secara langsung dinamika pada saat pelaksanaan Pemilihan. Dalam upaya memberikan kesempatan berpendapat di ruang publik ini seperti pernah dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten dengan mengadakan lomba penulisan artikel dengan tema “Andai Aku Jadi Bupati Klaten” yang dilakukan pada saat Pemilihan Kepala Daeran tahun 2024. Hal lain yang harus secara maraton disampaikan adalah dengan mensosialisasikan sekaligus mengajak pemilih memberikan nilai kritik secara membangun dan procedural atas proses tahapan sampai hasil pemilihan yang sudah diselenggarakan. Dalam upaya ini, KPU Kabupaten Klaten mengadakan Sosialisasi hasil Pemilu tahun 2024 dan Pendidikan Pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan selain memberikan berbagai data tentang proses dan hasil pemilihan seperti tingkat partisipasi, analisa data partisipasi, dinamika yang terjadi selama penyelenggaraan, sampai membuka ruang diskusi dan ruang kritis terhadap proses dan hasil pemilihan dengan mempertemukan antara pemilih dengan mereka yang terpilih pada proses tersebut, seperti Bupati dan/atau Wakil Bupati, DPRD serta pihak lain yang baik secara langsung maupun tidak langsung akan menindaklanjuti berbagai usulan, kritikan pada saat diskusi berlangsung. Mengajak masyarakat untuk kritis terhadap isu-isu populer Pada kesempatan sosialisasi hasil pemilu 2024 dan Pendidikan pemilih ini, selain membahas seluk beluk pemilihan, juga memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan beberapa usulan, pandangan maupun kritik atas berbagai peristiwa yang ada di Kabupaten Klaten, yang nantinya akan menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh mereka yang terpilih sebagai hasil dari proses pemilihan yang sudah berlangsung. Inisiasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten ini diharapkan masyarakat merasa dilibatkan bukan hanya pada saat proses akan tetapi sampai dengan tindak lanjut pasca pemilihan. Pelibatan masyarakat melalui berbagai forum dan media seperti ini menjadi salah satu kunci terbangunnya komunikasi publik yang baik antara rakyat dengan para wakilnya, pemerintah dengan rakyatnya. Pada kegiatan sosialisasi hasil pemilu 2024 dan Pendidikan pemilih ini, masyarakat tidak hanya mendapatkan berbagai informasi kepemiluan akan tetapi juga banyak mendapatkan informasi dan penjelasan lebih detail tentang berbagai rencana yang akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten Klaten sebagaimana tertuang dalam visi misi yang disampaikan Ketika kampanye Pemilu seperti isu pendidikan, lingkungan, pelayanan, teknologi dan sebagainya. Lebih dari itu, selain mandapatkan informasi, masyarakat juga diberikan kesempatan memberikan usulan sekaligus tawaran solusi untuk dapat ditindak lanjuti oleh pemerintah dan/atau pihak terkait lainnya. yang Konkret:  Menunjukkan bagaimana partisipasi dalam Pemilu dapat membantu menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi. Arus informasi, komunikasi yang baik ini tentu akan menguatkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada pemimpin, dan kepercayaana menjadi modal sangat berharga bagi berlangsungnya sebuah tata pemerintahan yang kuat.   *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM  

INDONESIA BERSINAR DEMOKRASI KUAT DIMULAI DARI PEMILIH MUDA BEBAS NARKOBA

INDONESIA BERSINAR DEMOKRASI KUAT DIMULAI DARI PEMILIH MUDA BEBAS NARKOBA Oleh Luvita Eska Pratiwi   Setiap tanggal 26 Juni, dunia memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Peringatan ini tidak hanya menjadi rutinitas global, tetapi momentum penting untuk menyadari bahwa ancaman narkoba masih menjadi persoalan serius bagi umat manusia. Perubahan zaman melaju tanpa kompromi, membawa tantangan moral dan sosial yang tak sederhana. Dengan berbagai tantangan yang makin dinamis dan penuh tekanan tersebut, praktik demokrasi modern menghadapi permasalahan yang tak hanya muncul dari celah hukum atau kekurangan regulasi, tetapi juga dari degradasi etika dan menurunnya kesadaran kolektif sebagai warga negara. Demokrasi membutuhkan bukan hanya sistem yang kuat, tapi juga nilai yang hidup. Regulasi dan prosedur adalah fondasi, namun keberlanjutannya bergantung pada budaya politik yang sehat dan partisipasi warga yang bermartabat. Ia menuntut fondasi yang sehat, yaitu masyarakat yang bebas dari candu, generasi yang berpikir jernih, dan lingkungan yang berintegritas. Momentum ini menjadi pengingat, bahwa demokrasi yang kuat hanya dapat terwujud jika bangsa ini tumbuh dalam kesadaran kolektif untuk hidup sehat, berpikir rasional, dan menentukan pilihan tanpa tekanan maupun pengaruh destruktif.   Ancaman Nyata: Narkoba dan Demokrasi Sebagaimana tercatat dalam data BNN per akhir 2023, bahwa terdapat lebih dari 3,3 juta pengguna narkoba aktif di Indonesia. Angka ini meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, dan lebih dari 57% di antaranya berada pada kelompok usia produktif (15–35 tahun). Laporan yang sama juga mencatat bahwa Jawa Tengah menempati posisi ke-5 dalam prevalensi penyalahgunaan narkoba nasional, dengan peningkatan signifikan pada pengguna pemula di kalangan pelajar dan mahasiswa. Sementara itu, catatan penting yang perlu menjadi perhatian adalah hasil penelitian dari Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia (2022), yang menyebutkan bahwa penyalahgunaan narkoba berdampak langsung terhadap penggunanya. Di antaranya adalah dalam hal pengambilan keputusan, perilaku, etika, dan keterlibatan sosial-politik seperti partisipasi dalam pemilu. Tidak hanya berdampak terhadap kesehatan individu, penyalahgunaan narkoba juga berpengaruh terhadap partisipasi politiknya. Individu yang terjerat dalam lingkaran ini cenderung menunjukkan sikap apatis, rentan terhadap manipulasi politik, dan kehilangan kapasitas untuk berpartisipasi secara kritis dalam demokrasi. Hal ini harus menjadi perhatian serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Sebagai penyelenggara pemilu sekaligus agen perubahan sosial, KPU dituntut untuk menjadi contoh yang proaktif dalam menciptakan ekosistem demokratis yang bersih, sehat, dan beradab. Sebab demokrasi yang kuat selalu tumbuh dari masyarakat yang sadar, jujur, dan menjaga integritas tidak hanya di bilik suara, tetapi juga dalam kehidupan sehari-hari.     Pemilih Generasi Muda: Garda Depan Demokrasi dan Anti Narkoba Bila kita menilik data KPU Jawa Tengah, terdapat lebih dari 52% pemilih Pemilu 2024 di Jawa Tengah berada pada rentang usia 17–39 tahun. Sementara itu di Kabupaten Klaten, dengan total DPT Pilkada 2024 mencapai 973.342 pemilih, ternyata didominasi oleh dua generasi, yaitu Generasi Milenial dan Generasi X. Berdasarkan data olahan KPU Klaten generasi milenial yang lahir antara tahun 1981 hingga 1996, menempati posisi teratas sebesar 29,7% dari total pemilih. Ini menunjukkan bahwa hampir 3 dari 10 pemilih berasal dari kelompok usia 28 hingga 43 tahun. Tak jauh di belakang, generasi X (usia 44–59 tahun) menyumbang 29,1%, pemilih dari kelompok yang stabil dan matang secara politik. Sementara itu, generasi Z, yang merupakan pemilih muda usia 17-27 tahun, tercatat sejumlah 203.938 orang, atau sekitar 21% dari seluruh pemilih. Ini menjadi sinyal penting, bahwa suara anak muda bukan lagi pelengkap, tetapi bisa menjadi penentu. Sebaliknya, generasi yang lebih tua seperti Baby Boomer (60–79 tahun) dan Pre-Boomer (di atas 79 tahun) masing-masing mencatatkan 18,2% dan 2%. Meski secara jumlah lebih kecil, kontribusi mereka tetap penting, terutama dalam stabilitas dan kesinambungan demokrasi. Gambar: Klasifikasi Pemilih DPT Berdasarkan Usia Sumber: KPU Kabupaten Klaten   Bisa disimpulkan bahwa Generasi Milenial dan Generasi X memiliki pengaruh yang kuat dalam penyelenggaraan pemilu/pilkada di Klaten. Catatan dari BNN sebagaimana disebutkan di atas menjadi rambu-rambu bahwa kelompok usia produktif ini sekaligus menjadi yang paling rentan terhadap penyalahgunaan narkoba. Oleh karena itu, strategi jangka panjang pencegahan narkoba tidak bisa dilepaskan dari pendidikan politik. Pemilih muda yang sadar, cerdas, dan sehat akan menjadi pondasi demokrasi yang lebih kuat. Pemberdayaan pemilih muda dan penguatan nilai hidup bersih tanpa narkoba sepertinya menjadi dua hal yang perlu disinergikan dalam setiap kegiatan pendidikan pemilih dan forum-forum sosial lainnya.   Demokrasi Sehat, Indonesia Bersinar Perlu disadari bersama bahwa bahaya narkoba bukan sekadar isu kesehatan atau kriminalitas, tetapi juga ancaman nyata bagi kualitas demokrasi, generasi penerus, dan masa depan bangsa. Dengan kesadaran kolektif, langkah nyata, dan komitmen bersama, tentu akan tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan berdaya, tempat generasi muda bisa tumbuh, memilih dengan cerdas, dan membangun masa depan yang bebas dari narkoba. Pada Peringatan Hari Anti Narkoba ini, mari wujudkan demokrasi yang sehat, partisipatif, dan berintegritas. Karena tanpa lingkungan yang bersih dari narkoba, masa depan demokrasi akan rapuh. Saatnya masyarakat bergerak, Indonesia bersinar. Demokrasi bukan hanya soal memilih, tetapi soal kualitas manusia yang memilih dan dipilih. Narkoba merusak pilar itu dari dalam. Maka, pemberantasan narkoba adalah bagian integral dari menjaga demokrasi tetap hidup, sehat, dan berintegritas. *** *** (Luvita Eska Pratiwi – Staf Subbagian SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Klaten)   Referensi: Laporan BNN RI 2023 Pusat Penelitian Kesehatan UI, "Dampak Sosial Penyalahgunaan Narkoba", 2022 BPS, Statistik Pemilu 2024 KPU Provinsi Jawa Tengah KPU Kabupaten Klaten

APATISME POLITIK DAN ANCAMAN DEMOKRASI

APATISME POLITIK DAN ANCAMAN DEMOKRASI Oleh: Muhammad Ansori* Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Apatis diartikan sebagai acuh tak acuh, tidak peduli, dan masa bodoh.  Sedangkan menurut beberapa ahli, apatis diartikan dalam beberapa sudut pandang. Seperti pernah dikutip Ahmed dan kawan-kawan, dalam jurnal Reasons for Political Interest and Apathy Among University Students: A Qualitative Study, yang terbit pada tahun 2012 dijelaskan pandangan Solmitz tentang apatis, yaitu ketidakpedulian individu di mana seseorang tidak memiliki minat atau tidak adanya perhatian terhadap aspek-aspek tertentu seperti kehidupan sosial maupun aspek fisik dan emosional. Albertine Minderop juga memberikan penjelasan apatis dari sudut pandang psikologi dalam buku Psikologi Sastra (2011), yang mengartikan bahwa apatis merupakan bentuk lain dari reaksi terhadap frustrasi yang kemudian tercermin dalam sikap menarik diri seakan-akan pasrah. Sementara dari beberapa pengertian, apatis secara umum diartikan sebagai sikap kurang minat, tidak antusias, atau emosi terhadap sesuatu sehingga menunjukkan sikap diam/tidak memberikan respon baik secara emosional, sosial, maupun fisik. Dari berbagai definisi diatas menunjukkan bahwa apatis merupakan sikap reaktif dari sebuah rangkaian peristiwa atau kejadian, dan bukan semata karena niatan sedari awal. Sehingga orang yang apatis cenderung memiliki pengetahuan, pengalaman atas sebuah peristiwa yang dialami secara berkali-kali. Bahkan diantara mereka yang bersikap apatis sudah melalui proses perlawanan terhadap peristiwa yang tidak sejalan dengan prinsip, pandangan atau pemikiran mereka akan tetapi belum menemukan jalan terang sehingga hal yang mereka lawan tidak sesuai harapan mereka atau yang seharusnya. Kemudian dari rangkaian hal tersebut mulai muncul rasa resah, lelah, kecewa, merasa tidak berdaya, hingga pada puncaknya mereka mengambil sikap tidak peduli. Sikap demikian bisa menjangkiti semua individu dalam berbagai isu atau kepentingan bahkan peristiwa. Baik berkaitan dengan individu, sosial kemasyarakatan, agama dan keyakinan, kebudayaan, teknologi politik dan banyak hal lain. Sikap apatis pada kontek politik – terutama politik praktis, bisa ditunjukkan melalui berbagai sikap seperti tidak peduli atau tidak mau terlibat ketika ada even politik seperti pemilihan umum, sengaja tidak menggunakan hak pilihnya di TPS (golongan putih/golput), bahkan sampai tidak peduli atas hasil Pemilu. Diantaranya juga tidak tertarik untuk terlibat dalam pembahasan atau diskusi-diskusi politik karena berpikir bahwa apapun hasil politik tidak memberikan banyak pengaruh kepada kehidupan mereka. Mereka juga apatis dan cenderung tidak percaya kepada kinerja pemerintah sebagai hasil dari proses pemilihan karena sistem yang berlaku tidak berbeda dengan sistem sebelum-sebelumnya, sehingga menganggap bahwa perubahan kepemimpinan tidak akan membawa kepada perubahan yang lebih baik. Apatis tidak terjadi tiba-tiba Tentu sikap demikian pada hal dan saat tertentu akan melemahkan sistem demokrasi, karena pangkal rusuk dari demokrasi adalah suara rakyat yang di implementasikan melalui penggunaan hak pilih di TPS. Akan tetapi, hal yang perlu sama-sama disadari adalah bahwa sikap apatis muncul bukanlah sikap yang tiba-tiba. Apatis merupakan akumulasi perasaan yang ditimbulkan karena kejadian yang berkali-kali terjadi sebelumnya. Selain, beberapa faktor lain yang bisa mendorong seseorang untuk bersikap apatis. Beberapa faktor tersebut antaralain: Faktor Individu: Peristiwa yang dialami oleh seseorang tentu sangat beragam. Akan tetapi secara garis besar, seorang individu sampai pada titik kulminasi untuk bersikap apatis secara umum bisa dikarenakan adanya akumulasi pengalaman yang dialami pada proses-proses politik sebelumnya. Misalnya, setelah berkali-kali pemilu, ternyata tidak bisa membawa dampak terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya, masih sulitnya mencari pekerjaan, taraf hidup yang sama saja, kondisi ekonomi yang tak kunjung membaik dan sebagainya. Dari perinstiwa-peristiwa tersebut kemudian dia merasa bahwa keadaan setelah proses pergantian kepemimpinan sama saja dan tidak seperti janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye. Meskipun banyak faktor penyebab, akan tetapi tidak terpenuhinya janji-janji kampanye secara berulang dapat merubah harapan individu pemilih menjadi bersikap apatis. Hal lain yang mungkin bisa mempengaruhi seorang individu bersikap apatis adalah kekalahan atas calon yang dia usung, atau banyaknya informasi negatif yang diterima secara kurang berimbang sehingga memperkuat pengambilan sikap politik seorang individu tersebut menjadi apatis. Bisa juga karena mental, kurangnya serapan informasi dan sebagainya  Faktor Lingkungan: Sebagaimana kita pahami bahwa diantara yang memberi pengaruh besar atas sikap seseorang adalah lingkungan atau pergaulan. Seseorang yang terbiasa berkumpul di lingkungan orang-orang yang kecewa akan mudah memberi pengaruh kekecewaan terhadap seorang individu. Bisa juga seseorang yang berada pada sebuah wilayah atau daerah yang merasa diperlakukan kurang adil, seperti kurang tersentuh pembangunan, tidak pernah disambangi atau diperhatikan oleh pemimpin yang terpilih dari proses pemilu, kekayaan daerah yang dikelola oleh pemerintah tidak membawa kesejahteraan kepada lingkungan dan masyarakatnya, adanya berbagai kasus yang ada di lingkungan pemerintahan terdekat serta berbagai peristiwa serupa juga mudah mempengaruhi seseorang untuk bersikap apatis. Faktor peristiwa dan kejadian Penyelenggaraan pemilihan berkali-kali tapi kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tidak berkurang bahkan menjadi-jadi, proses administrasi terkait kepentingan masyarakat seperti mengurus surat kependudukan, surat kendaraan, tanah yang masih ribet, pelayanan  atau kebijakan Pendidikan, kesehatan maupun sektor lain yang berbelit-belit, juga merupakan faktor munculnya sikap apatis terhadap proses politik. Selain itu, penyelenggara pemilu pada proses penyelenggaraan dinilai kurang jurdil, masih tingginya kasus money politic maupun kasus pelanggaran lain yang oleh masyarakat dianggap tidak tuntas penanganannya, adanya kecurigaan masyarakat atas terjadinya kecurangan pemilu, juga dapat memicu individu kehilangan kepercayaan terhadap proses politik dan menjadi apatis. Hal lain yang secara langsung bisa menjadi pemicu adalah arus informasi terkait perkembangan politik yang mem-bombardir lini platform media – terutama media sosial, tanpa filter yang baik dan sering menimbulkan perdebatan un-faedah serta kadang justru menyesatkan membuat masyarakat jenuh dan bingung sehingga memilih untuk tidak mau tahu dan tidak mengikuti perkembangan informasi politik yang berujung pada sikap acuh tak acuh atas segala hal yang berkaitan dengan proses dan situasi politik. Jadi, penting untuk menjadi catatan dan pengingat bahwa sikap apatis politik seringkali merupakan hasil dari interaksi antara faktor-faktor individu, lingkungan maupun rangkaian informasi dan peristiwa yang dialami individu di masyarakat.  Pemetaan atas faktor penyebab sikap apatisme di masyarakat ini penting dilakukan guna merumuskan upaya sekaligus langkah konkrit dalam mengembangkan strategi dalam mencegah dan mengatasinya. Upaya ini tentu harus dilakukan bersama-sama dan serentak, terukur serta terarah oleh berbagai pihak pemangku kepentingan yang terlibat mulai dari pemerintah, penyelenggara pemilu, partai politik, individu pelaku politik, serta organisasi/lembaga/instansi terkait. Beberapa langkah yang harus diambil diantaranya adalah menggencarkan pendidikan politik, memperkuat literasi politik di masyarakat, lebih banyak melibatkan masyarakat secara langsung dalam berbagai even politik, menciptakan budaya politik yang beradap, responsif serta berpihak kepada masyarakat sebagai upaya menguatkan kepercayaan masyarakat, menciptakan proses pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, aksesibel serta efektif dan efisien. Upaya pencegahan dan penanganan oleh berbagai pihak ini harus dilakukan secara strategis agar proses demokrasi yang sudah berjalan di Indonesia tetap berjalan pada ruh demokrasi yang sebenarnya, yaitu dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat**.   *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM ** Beberapa upaya ini akan dijabarkan pada artikel selanjutnya.  

SEJATINYA KPU ADALAH JUGA PEJUANG DEMOKRASI

SEJATINYA KPU ADALAH JUGA PEJUANG DEMOKRASI Oleh Primus Supriono*)   Tugas pokok Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang adalah menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU bertugas merencanakan program dan anggaran pemilu, menyusun tata kerja penyelenggara pemilu, serta mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan pemilu. Namun demikian, sejatinya tugas pokok KPU tidak hanya berhenti pada pelaksanaan seluruh tahapan pemilu. Sebab, memang hendaknya KPU tidak hanya sebagai penyelenggara pemilu, namun juga sekaligus sebagai pejuang demokrasi. Mengapa demikian? Sebab, ujung dari seluruh pelaksanaan tahapan pemilu tersebut adalah terwujudnya nilai-nilai demokrasi. Pemilu bukan sekadar prosedur dan peristiwa administratif belaka. Pemilu bukan hanya masalah kontestasi politik. Lebih dari itu, pemilu adalah proses edukasi dan peristiwa demokrasi demi terwujudnya kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Namun persoalannya, waktu 20 bulan untuk menyelenggarakan seluruh tahapan pemilu tidaklah cukup dan memadai bagi KPU untuk membangun nilai-nilai demokrasi. Inilah pentingnya merumuskan peran strategis KPU di luar tahapan pemilu dan pilkada dalam rangka pembangunan nilai-nilai demokrasi.   Kesadaran Kolektif Masyarakat Demokratis Penguatan nilai-nilai demokrasi demi terwujudnya kedaulatan dan kesejahteraan rakyat melalui peristiwa pemilu, membutuhkan pondasi yang kokoh tentang pendidikan politik bagi pemilih secara berjenjang dan berkelanjutan di luar tahapan pemilu. Mana mungkin demokrasi demi terwujudnya kedaulatan dan kesejahteraan rakyat tersebut dapat dibentuk hanya setiap lima tahun sekali pada saat penyelenggaraan pemilu? Adalah mustahil kesadaran kolektif dalam bentuk kedaulatan rakyat dapat diwujudkan selama masa kampanye pemilu yang hanya sekitar 75 hari. Tidak mungkin rakyat betul-betul dapat berdaulat dan bertanggung jawab atas pilihan politiknya hanya melalui program sosialisasi dan pendidikan pemilih saja menjelang hari pemungutan suara pada pemilu. Adalah tidak mungkin kita dapat membentuk pemilih dengan idealisme yang kuat tentang nilai-nilai demokrasi dengan waktu dan cara yang terbatas. Bagaimana kita dapat melawan godaan money politic dan berbagai tindakan antidemokrasi hanya melalui kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih menjelang hari pencoblosan? Terlalu naif jika demokrasi dianggap hanyalah masalah teknis bagaimana rakyat menggunakan hak pilihnya pada saat hari pemungutan suara pemilu. Pilihan politik yang cerdas, bebas, dan bertanggung jawab tentulah dibangun dari sebuah proses pendidikan politik yang panjang dan terus-menerus. Inilah peran dan tugas strategis KPU yang harus dilaksanakan secara konsisten dan terus-menerus. Tanpa proses itu, maka demokrasi (baca: kedaulatan rakyat) hanya akan terjebak pada persoalan administratif dan prosedural. Konstruksi di permukaan tampak seolah sebagai sistem demokrasi, namun tidak didirikan di atas pondasi kebebasan, kecerdasan, dan kesadaran kolektif masyarakat demokratis.   Iklim Persaingan Politik yang Sehat Ada beberapa ukuran atau kriteria bagaimana pemilu hendaknya diselenggarakan di sebuah negara demokrasi. Pemilu di negara demokrasi seharuslah mencerminkan penguatan nilai-nilai demokrasi, menjamin partisipasi masyarakat secara luas dan bebas, serta memastikan hasil pemilu yang jujur dan adil. Hal ini tentu melibatkan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers, persaingan politik yang sehat antarpeserta pemilu, serta integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.  Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tidak ada pembatasan, intervensi, dan pengaruh dalam bentuk apa pun yang memengaruhi kebebasan masyarakat untuk memilih. Partisipasi politik haruslah inklusif, yakni memungkinkan semua kelompok masyarakat termasuk yang rentan dan berkebutuhan khusus dapat berpartisipasi tanpa rasa takut. Pemilu haruslah menjamin iklim persaingan politik yang sehat. Peserta pemilu harus memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan kontestasi politik. Pada sisi lain, hasil pemilu harus mencerminkan suara rakyat yang sesungguhnya.   Pemilu secara Langsung             Terselenggaranya pemilu secara teratur dan damai merupakan ciri utama negara demokrasi modern. Pemilu yang demikian hanya dapat terwujud jika sistem pemilu dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Barangkali tidak berlebihan, derajat tertinggi demokrasi dapat terwujud jika pemilu diselenggarakan secara langsung. Di mana rakyat dapat memilih wakil dan pemimpinnya baik nasional maupun daerah secara langsung. Tidak ada perantara bagi rakyat untuk memilih wakil dan pemimpinnya. Pemilu langsung penting karena memungkinkan rakyat menentukan sendiri pemimpinnya, baik di tingkat nasional maupun daerah. Ini memperkuat kedaulatan rakyat dan memastikan pemerintahan yang demokratis, partisipatif, dan bertanggung jawab. Pemilu juga merupakan mekanisme transfer kekuasaan secara damai, mencegah konflik, dan memberikan legitimasi pada pemerintah yang terpilih.  Ada beberapa alasan mengapa pemilu dengan derajat tertinggi harus dilaksanakan secara langsung. Pertama, pemilu secara langsung mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses politik. Rakyat memiliki hak untuk memilih dan menentukan pemimpin mereka, sehingga mereka merasa lebih terlibat dalam pengambilan keputusan politik. Kedua, pemilu secara langsung memungkinkan rakyat dapat secara langsung memilih wakil dan pemimpin mereka. Ini merupakan wujud nyata kedaulatan rakyat dan memastikan bahwa pemerintah memiliki legitimasi yang kuat dari rakyat. Pemilu secara langsung akan memperkuat legitimasi pemerintahan yang terbentuk. Ketiga, pemilu secara langsung, terutama pemilihan presiden dan wakil presiden mempertegas sistem presidensial.Yakni, di mana lembaga legislatif dan eksekutif dipilih secara langsung oleh rakyat. Hal ini tentu mendorong terciptanya mekanisme check and balances antara DPR dengan Presiden. Dengan terciptanya mekanisme ini, maka tidak ada satu lembaga yang terlalu dominan. Keempat, dengan rakyat memilih secara langsung pemimpin mereka, rakyat juga memiliki hak untuk mengawasi, mengawal, mengontrol, atau setidaknya memberikan saran dan kritik atas kinerja pemerintah. Dengan cara ini maka pemimpin yang terpilih langsung akan lebih terikat dan bertanggung jawab kepada rakyat, bukan kepada partai politik atau kekuatan politik lain. Kelima, pemilu secara langsung merupakan mekanisme pergantian kekuasaan politik secara damai. Pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih merupakan pilihan mayoritas oleh rakyat sendiri melalui penyelenggaraan pemilu secara adil dan transparan. Pemilu secara langsung memberikan ruang kebebasan bagi individu untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat mereka sendiri.  Keenam, pemilihan kepala daerah secara langsung memungkinkan rakyat untuk menentukan sendiri pemimpin di daerahnya. Pemilihan secara langsung ini memungkinkan terjalinnya hubungan yang erat antara kepala daerah dengan rakyatnya. Oleh karena itu, pemilihan kepala daerah secara langsung akan mendorong terselenggaranya pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif. Pemilu secara langsung akan menjadi sarana integrasi bangsa. Pemilu demikian menjadi sarana untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan konflik politik secara damai. Oleh karena itu, buah perjuangan reformasi dalam bentuk pemilu secara langsung ini hendaklah semakin diperkokoh sebagai sarana penguatan demokrasi untuk mewujudkan kedaulatan dan kesejahteraan rakyat. Inilah pentingnya KPU mengambil peran strategis dalam pendidikan politik bagi pemilih di luar tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah secara berjenjang dan berkelanjutan. Dengan peran strategis ini dalam sistem pemilu dan pemilihan kepala daerah secara langsung, maka sejatinya KPU adalah juga pejuang demokrasi. *** (Primus Supriono – Ketua KPU Kabupaten Klaten)

Populer

Belum ada data.