Opini

Demokrasi dan Keadilan Lingkungan

Demokrasi dan Keadilan Lingkungan (Refleksi Baik Pada Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia) Muhammad Ansori* Demokrasi dan lingkungan hidup merupakan dua hal yang sebenarnya berkaitan sangat erat, Meskipun jarang diangkat pada isu-isu publik, kecuali pada saat momen atau kejadian yang berkaitan langsung dengan masalah atau peringatan-peringatan hari yang berkaitan dengan lingkungan. Padahal yang perlu disadari bersama adalah bahwa sebenarnya keadilan lingkungan merupakan salah satu aspek penting dari demokrasi yang berkelanjutan.  Tanpa keadilan lingkungan, demokrasi akan rapuh dan tidak mampu memberikan kesejahteraan bagi warganya. Sebagai contoh, pada program makan bergizi gratis (MBG) yang sedang di gencarkan oleh Pemerintah saat ini, selain membutuhkan perencanaan juga memerlukan strategi pelaksanaan yang matang karena akan melibatkan banyak pihak dari berbagai unsur yang salah satu aspek pentingnya adalah ketersediaan dan kesiapan terkait lingkungan, apalagi ketika berbicara tentang keberlanjutan program pada jangka panjang mendatang. Salah satu hal penting yang menjadi faktor utama program ini adalah tentang ketersediaan bahan makanan bergizi yang berasal dari hewan maupun tanaman. Kedua bahan ini, baik secara langsung maupun tidak langsung akan berkaitan erat dengan penyiapan lingkungan, alam yang mendukung ketersediaan dan keberlangsungan bahan utama agar program MBG ini akan berjalan secara berkelanjutan. Jika tidak dilakukan penyiapan sampai pada berbagai hal penunjang ketersediaan bahan utama tersebut, maka daya tahan program tersebut dimungkinkan tidak bertahan lama karena kurangnya bahan utama atau harus melakukan impor yang menambah anggaran yang cukup besar. MBG hanya salahsatu contoh bahwa program kebijakan tidak bisa berdiri sendiri dan selalu terkait dengan kebijakan lain, diantaranya adalah kebijakan tentang lingkungan. Sebagai contoh lain adalah kebijakan tentang pembukaan investasi diberbagai bidang, juga harus siap dengan resiko lingkungannya. Kebijakan membuka peluang pendirian pabrik harus siap dengan dampak limbah pabriknya, penambangan harus diantisipasi dampak kerusakan lingkungan, pembangunan fisik seperti pengaspalan, pembangunan  jalan bebas hambatan atau betonisasi jalan harus diimbangi dengan kesiapan tentang ancaman banjir karena berkurangnya resapan air. Meskipun kita sama-sama tahu bahwa segala proses pembangunan tersebut sudah melalui analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau kajian semacamnya, akan tetapi fakta dilapangan masih kita jumpai adanya dampak kebijakan yang berefek terhadap peristiwa-peristiwa kebencanaan dan kerusakan lingkungan. Berkaca dari berbagai perencanaan, program, analisa dampak dari sebuah kebijakan yang masih banyak membawa dampak resiko kurang baik – khususnya terhadap lingkungan, maka perlu adanya kajian strategi yang lebih imparsial. Kebijakan, program, pembangunan tidak lepas dari proses dan pola hidup proses kehidupan berdemokrasi yang berjalan. Beberapa penjelasan yang bisa disampaikan mengenai hubungan antara demokrasi dan keadilan lingkungan, antara lain adalah: Prinsip demokrasi yang mendukung keadilan lingkungan. Diantara prinsip demokrasi yang berlaku adalah adanya peran dan partisipasi masyarakat. Proses berdemokrasi harus memberikan ruang bagi partisipasi warga dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan. Warga yang dimungkinkan terdampak kebijakan lingkungan harus memiliki kesempatan untuk menyampaikan suara dan keprihatinan mereka. Proses pengambilan keputusan harus transparan dan akuntabel. Di Indonesia, ini dapat diwujudkan melalui konsultasi publik, musyawarah desa, dan mekanisme pengaduan. Partisipasi warga dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) sangat penting untuk memastikan keadilan lingkungan. Bukan hanya membuka ruang masyarakat untuk terlibat pada proses pembuatan kebijakan, masyarakat juga harus dilibatkan dalam pengawasan bahkan sampai pada praktik-praktik baik sebagai subyek penjaga dan pelestarian lingkungan. Sementara diberbagai lingkungan masyarakat, praktik-praktik baik ini sudah banyak dilakukan dan dijaga melalui berbagai tradisi, norma adat dan semacamnya. Prinsip kedua yang jadi bagian penting dari demokrasi adalah prinsip persamaan. Prinsip ini menuntut perlakuan yang adil bagi semua warga negara, termasuk dalam hal akses terhadap sumber daya alam dan perlindungan dari kerusakan lingkungan. Tidak boleh ada diskriminasi berdasarkan status sosial, ekonomi, atau kelompok tertentu. Adanya kelompok-kelompom masyarakat yang ikut peduli baik secara kesadaran maupun karena faktor lain harus mendapat perhatian dan keterlibatan yang lebih. Sebagai contoh, keberadaan masyarakat adat, komunitas lingkungan hidup harus dilibatkan sejak proses analisa dilakukan. Hal ini karena dalam praktiknya, komunitas atau kelompok ini lebih mengenal dan menguasai kondisi lingkungan terkait karena mereka bersentuhan dan menjaga langsung atas lingkungan yang mereka singgahi atau menjadi konsentrasi isu yang mereka jaga, yang kadang sulit ditemukan pada teori-teori lingkungan dari proses akademis. Selain kedua hal diatas, Pemerintah dan korporasi harus bertanggung jawab atas tindakan mereka yang berdampak pada lingkungan sebagai pertanggungjawaban mereka terhadap akuntabilitas kepada publik atau masyarakat.  Mekanisme pengawasan yang efektif oleh masyarakat pelaku, penjaga dan komunitas terkait harus didorong, dilibatkan dan dikuatkan selain pengawasan yang dilakukan oleh lembaga resmi seperti peradilan maupun media massa. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat seringkali lebih jeli karena mereka lebih sering bersentuhan langsung. Antisipasi dan melawan tantangan dalam upaya mewujudkan keadilan lingkungan. Kelompok penguasa, kekuatan korporasi maupun elite politik, memiliki pengaruh besar dalam proses pengambilan keputusan terkait lingkungan. Bahkan tidak jarang kekuatan pengaruh mereka lebih besar dari masyarakat pemangku dan penjaga lingkungan itu sendiri. Sementara, kepentingan mereka lebih beragam dibanding dengan masyarakat yang selama ini menjaga dan bersentuhan langsung dengan kondisi dan situasi lingkungan yang mereka jaga langsung. ‘ Untuk itu, kepentingan penguasa dan korporasi ini perlu dikontrol dan dikendalikan oleh berbagai atauran undang-undang yang sebelumnya sudah disusun berdasarkan keterlibatan dari masyarakat. Jika tidak, bukan tidak mungkin kepentingan ekonomi, kekuasaan atau kepentingan lain bisa mengalahkan kepentingan pelestarian lingkungan itu sendiri. Hal ini dapat menyebabkan kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu dan merugikan kelompok lain, terutama rusaknya lingkungan. Menguatkan Langkah strategis dalam mewujudkan keadilan lingkungan. Dengan memperkuat serta mempermudah peran dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan demokrasi, Pemberian sanksi hukum yang tegas kepada pelanggar hukum lingkungan, transparansi dan akuntabel dalam menjalankan kebijakan tentang pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam merupakan beberapa langkah yang wajib dilakukan oleh para pengambil kebijakan – terutama pemerintah. Hal lain yang juga tidak boleh abai adalah perlunya kampanye dan pendidikan lingkungan guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai isu lingkungan. Kampanye dan pendidikan lingkungan. Dalam melaksanakan hal ini, perlu ditentukan beberapa hal agar kempanye dan pendidikan tentang lingkungan tidak sebatas formalitas, diantaranya informasi dan pesan-pesan lingkungan harus tegas dan menyasar, menentukan sasaran yang tepat melalui saluran atau media yang tepat dengan bahasa yang mudah serta mudah diingat oleh masyaraka, libatkan masyarakat secara aktif melalui berbagai kebijakan seperti gerakan Jumat bersih atau berbagai lomba dengan tema kebersihan lingkungan serta jika perlu gunakan influenser dengan menggandeng tokoh masyarakat, aktifis lingkungan, tokoh adat, artis atau orang lain yang memiliki pengaruh di masyarakat serta kuatkan komitmen dalam menjaga lingkungan melalui tauladan serta aturan aturan yang sesuai di masyarakat baik melalui Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan Desa (Perdes) maupun kearifan lingkungan di Tingkat bawah. Di Kabupaten Klaten, ada beberapa tradisi bahkan peraturan yang mendorong tentang pelestarian lingkungan yang ditetapkan dan dilaksanakan, seperti: Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perburuan Burung, Ikan, Satwa Liar Dan Satwa Liar Lainnya, Kelurahan Kabupaten, Kecamatan Klaten Tengah yang mewajibkan pengantin untuk menebar ikan di Sungai, Desa Ponggok, Kecamatan Polanharjo mewajibkan menanam bibit pohon gayam sebelum melangsungkan prosesi pernikahan, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum menerbitkan perdes yang mengatur tentang larangan berburu ikan dan belum dengan cara menyetrum dan menyebar obat yang dibuat sejak 2016 lalu, serta masih banyak keluarah/desa/kearifan lokal di Klaten yang bisa dijadikan contoh baik bahwa komitmen tentang menjaga dan melestarikan lingkungan bisa dikuatkan dan didorong oleh proses demokrasi melalui berbagai peraturan atau kebijakan. Lebih dari apa yang telah disampaikan diatas, perlu menjadi kesadaran bersama bahwa demokrasi dan kebijakannya bukan satu-satunya penjamin atas perlindungan dan kelestarian lingkungan. Perilaku masyarakat maupun pemerintah yang bertentangan dengan kelestarian lingkungan, seperti korupsi, keberpihakan pada investasi yang mengancam lingkungan, pola pikir yang ada di masyarakat dan pemangku kebijakan menjadi faktor penghambat upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan. Komitmen bersama dari pemerintah selaku pemegang amanat demokrasi, masyarakat, dan lembaga/kelompok sipil merupakan hal wajib dilakukan dan dijaga untuk memastikan bahwa demokrasi digunakan secara efektif untuk melindungi lingkungan hidup. *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Humas dan SDM KPU Kabupaten Klaten  

Memaksimalkan Bonus Demografi Dalam Upaya Penguatan Budaya Politik

Memaksimalkan Bonus Demografi Dalam Upaya Penguatan Budaya Politik (seri ketiga membangun budaya politik) Muhammad Ansori*   Politik digital selain membutuhkan pemahaman dasar tentang politik digital itu sendiri – seperti telah dibahas pada seri sebelumnya, juga membutuhkan strategi terpadu yang menghubungkan potensi penduduk sumber daya manusia yang dimiliki oleh masing-masing wilayah atau organisasi pemanfaat. Mengutip laman Badan Pusat Statistik (BPS), lembaga pemerintah di bidang pencatatan data ini terakhir kali merilis data jumlah penduduk Indonesia pada 2024 yakni sebanyak 281,6 juta penduduk. Sementara rilis hasil sensus penduduk (SP2020) pada September 2020, jumlah penduduk Indonesia sebanyak 270,2 juta jiwa dan pada tahun 2023, tercatat sebanyak 278,69 juta. Data lain yang dirilis Republika pada 27 Sep 2023 menunjukkan bahwa laju pertambahan penduduk ini Indonesia digadang-gadang akan meraup bonus demografi dan menikmati masa keemasan pada 2020-2045. Bonus demografi adalah kondisi demografi yang terjadi ketika jumlah penduduk yang berada dalam usia produktif yakni 15 - 65 tahun lebih besar dibandingkan usia 0 - 14 tahun dan di atas 65 tahun. Sehingga dapat dibaca bahwa bonus demografi tersebut berasal dari jumlah penduduk Indonesia yang berusia produktif (15-64 tahun) lebih besar daripada penduduk pada usia lain (usia di bawah 14 tahun dan/atau di atas 65 tahun). Proporsinya diperkirakan 70 persen berbanding 30 persen. Rentang usia tersebut merupakan usia-usia produktif yang “melek” sekaligus sebagai pemanfaat teknologi digital. Dari kacamata politik digital, fenomena ini bisa menjadi modal penting dalam rangka membangun budaya politik melalui politik digital, karena Indonesia memiliki sumber daya produktif. Akan tetapi sebaliknya, bonus demografi dapat menjadi bumerang apabila tidak ditangani dengan strategi yang baik. Misalnya, kebebasan bermedia dan berpendapat yang kebablasan atau dalam kacamata tingginya usia produktif bisa jadi ancaman atas tingginya angka pengangguran jika tidak terserap lapangan kerja. Salah satu serapan lapangan kerja adalah melalui berbagai aktifitas digital. Dengan berbagai kemungkinan tersebut, maka potensi bonus demografi ini perlu dipersiapkan dari berbagai aspek guna memaksimalkan manfaat baik dan meminimalisir dampak buruknya, diantaranya dengan beberapa hal berikut: Menanamkan dan menguatkan kecerdasan dan keadaban dalam berteknologi digital. Mungkin pemerintah atau pemangku kepentingan lain perlu investasi lebih dalam rangka mewujudkan hal tersebut. Diantaranya, pendidikan dan pelatihan tentang literasi digital kepada kaum muda mulai dari teknologi dasar hingga pada jenjang keahllian digital selanjutnya seperti coding, manajemen media sosial bahkan sampai analisa data.  Program semacam ini, selain harus menjangkau kepada berbagai lapisan dan segman masyarakat dengan memprioritaskan generasi muda juga harus meerambah sampai dengan wilayah pelosok atau pinggiran. Selain itu, pendidikan dan literasi politik digital perlu digencarkan agar masyarakat lebih memahami tentang bagaimana teknologi digital dapat dimanfaatkan sebagai sarana berpartisipasi dalam politik, seperti pemahaman tentang undang-undang ITE, bahaya atas penyebaran berita palsu (hoax), kampanye daring, penerapan sistem e-governance yang aman dan andal serta membuka ruang partisipasi berpendapat dan kritik membangun melalui teknologi digital termasuk pelibatan publik dalam perumusan kebijakan, dan sebagainya. Pendidikan dan literasi politik digital juga diperlukan agar tidak terjadi mis-informasi dan dis-informasi, yang jika hal itu terjadi maka bisa mengganggu situasi sosial bahkan yang lebih dari itu adalah mengganggu kenyamanan masyarakat dan keamanan negara. Beberapa aspek penting yang harus jadi pemahaman masyarakat terutama pemilih muda bahkan calon pemilih yang bisa dimaksimalkan melalui politik digital terutama kaitannya dengan  kepemiluan, diataranya: Sejarah pemilu; Sistem pemilu; Mengetahui hak dan kewajiban Pemilih; Mengenali isu-isu politik lokal maupun nasional; Cara mencegah misinformasi dan disinformasi; Mendorong dan menumbuhkan partisipasi aktif Menanamkan nilai-nilai demokrasi; Cara menangapi berbagai isu dan konten-konten negatif di berbagai platform digital Bagaimana memilih pemimpin dan sebagainya Metode pendidikan pemilih diatas bisa dilakukan melalui berbagai metode maupun platfom digital. Metode ini selain lebih efektif, up to date, efisien, juga memiliki jangkauan yang lebih luas. Pendidikan pemilih – terutama calon pemilih dan pemilih muda sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan politik, perlu mendapat perhatian lebih karena pendidikan pemilih yang menyasar generasi muda dan calon pemilih merupakan merupakan investasi penting bagi keberhasilan demokrasi. Pendidikan pemilih yang efektif dapat meningkatkan partisipasi pemilih, kualitas demokrasi, serta menguatkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Kesetaraan akses digital. Sebagai upaya memenuhi kesetaraan akses digital, maka perlu juga membangun sarana dan infrastruktur digital secara merata untuk memastikan konektivitas yang memadai. Untuk hal ini, alur informasi dan Pembangunan perlu dilakukan secara adil dan merata. Analisa data digital. Satu diantara sekian manfaat pentingnya analisa data adalah untuk mengetahui tren sosial dan politik sehingga bisa dijadikan pertimbangan saat melakukan identifikasi masalah juga membuat Keputusan-keputusan politik sehingga lebih dekat dengan keinginan masyarakat. Pemanfaat dari analisa data digital semacam ini diutamakan pada lembaga yang berkecimpung di dunia politik kepemiluan seperti Pemerintah, KPU, Bawaslu, DKPP, maupun partai politik agar program dan kebijakan selaras, efektif, efisien dan bermanfaat dengan keinginan masyarakat. Partai politik juga penting melakukan dan memanfaatkan analisa data digital agar ketika menentukan program serta melakukan kampanye politik lebih efektif, sesuai sasaran dan bertarget dengan tujuan agar partai politik tersebut mendapat simpati dan dukungan dari masyarakat.  Mempersiapkan problem solving atas berbagai kemungkinan negatif Seperti telah disinggung pada paragraf awal bahwa kemajuan teknologi dan bonus demografi bisa saja berpotensi membawa dampak negatif jika tidak dilakukan penyiapan, antisipasi serta pemecahan atas kemungkinan permasalahan yang akan terjadi. Selain beberapa diantaranya telah disebutkan diatas, upaya antisipatif yang harus dilakukan adalah kemudahan penggunaan sekaligus upaya pengamanan sistem. Perkembangan dunia digital dengan berbagai kemudahannya selalu beriringan dengan meningkatnya upaya “kejahatan” melalui digital, seperti pencurian data untuk digunakan secara tidak bertanggungjawab, penipuan, adu domba, penyebaran paham yang berlawanan dengan system tata kemasyarakatan dan kenegaraan kita. Masih ada banyak hal lain yang perlu dipersiapkan dan dilakukan sebagai upaya menghadapi perkembangan dan perubahan teknologi digital yang mau tidak mau kita harus terlibat karena kita sudah berada di masa tersebut, dan semua diawali dari merevolusi cara pandang dan cara pikir kita dalam berpolitik.  Pemahaman tentang dinamika dan implikasinya sangat penting bagi semua pemangku kepentingan, termasuk warga negara, partai politik, dan pemerintah.  Penting untuk memanfaatkan potensi positif politik digital sambil mengatasi tantangan yang muncul untuk memastikan demokrasi yang sehat dan berkelanjutan agar Budaya Politik terwujud. *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Humas dan SDM KPU Kabupaten Klaten  

PEMILU SEBAGAI GERBANG DEMOKRASI YANG SESUNGGUHNYA

PEMILU SEBAGAI GERBANG DEMOKRASI YANG SESUNGGUHNYA Menyambut Revisi Undang-undang Pemilu   Oleh Primus Supriono*)   Pemilu tidak hanya sebagai salah satu ciri negara demokrasi, tetapi menjadi pintu gerbang menuju demokrasi yang sesungguhnya. Dalam demokrasi yang sesungguhnya, Pemilu yang diselenggarakan memberi kesempatan yang sama kepada rakyat jelata, kaum miskin dan lanjut usia, penyandang disabilitas, perempuan, kaum muda, serta golongan minoritas keagamaan dan etnik dalam agenda politik suatu negara. Keadilan dan kesetaraan ini juga berlaku bagi setiap peserta Pemilu untuk memenangkan kontestasi politik. Sebab, Pemilu pada dasarnya diselenggarakan sungguh-sungguh untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Pendek kata, dalam demokrasi yang sesungguhnya ini, nilai-nilai dasar demokrasi seperti persamaan dan kesetaraan hak serta pengakuan terhadap nilai keberagaman masyarakat sungguh hendak diwujudkan. Pemilu diselenggarakan dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada semua warga negara yang telah berhak memilih tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, status sosial ekonomi, dan berbagai keterbatasan lainnya. Sebaliknya dalam demokrasi formal-permukaan, menurut Jeff Hayness (2000), dilihat dari luar memang tampak sebuah konstruksi negara demokrasi, namun sebenarnya sama sekali tidak memiliki substansi demokrasi. Dalam demokrasi formal-permukaan, Pemilu diselenggarakan sekadar menjalankan aturan dan prosedur untuk memenuhi kriteria sebagai sebuah negara demokrasi. Namun dalam banyak hal, pelaksanaan Pemilu justru terjebak pada hal-hal yang bersifat administratif serta syarat-syarat formal-prosedural. Pemilu yang demikian tentu akan menghasilkan kedaulatan rakyat dengan derajat yang rendah. Tentu bukan demokrasi formal-permukaan seperti itu yang akan kita wujudkan. Oleh karenanya, revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pelaksanaannya saat ini dirasa sangat penting dan mendesak untuk dilakukan. Revisi itu tentu sebagai upaya mewujudkan demokrasi yang sesungguhnya. Pemilu yang akan kita selenggarakan pada 2029 dan seterusnya adalah betul-betul Pemilu yang menjadi pintu gerbang demokrasi yang sesungguhnya untuk mengantarkan pada kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat.   Jajak Pendapat Litbang Kompas Disebutkan dari hasil jajak pendapat Litbang Kompas yang dirilis 26 Mei 2025, sebanyak 71,3 persen responden lebih meminati cara pemberian suara dalam Pemilu (terutama Pemilu legislatif) tetap menggunakan sistem pemilihan proporsional terbuka. Pada sistem ini memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih langsung wakilnya di lembaga legislatif sehingga mendorong akuntabilitas dan kedekatan antara wakil rakyat dengan konstituennya. Selain itu, jajak pendapat Litbang Kompas tersebut juga menyoroti isu keserentakan pemilihan presiden, pemilihan legistalif, dan pemilihan kepala daerah. Sebanyak 59,1 persen responden lebih memilih pilpres dan pileg digelar serentak di hari yang sama. Namun, sebanyak 38,3 persen responden menghendaki antara pilpres dan pileg diselenggarakan secara terpisah. Jajak pendapat itu juga merekam, sebanyak 68,1 persen responden menghendaki antara pilpres, pileg, dan pilkada semestinya digelar secara serentak. Sebagian besar responden lebih setuju dengan keserentakan antara pilpres, pileg, dan pilkada yang diselenggarakan pada Pemilu 2024 yang lalu. Namun, sebanyak 28,6 persen responden lebih setuju jika antara Pemilu nasional (pilpres dan pileg) dengan pilkada diselenggarakan secara tepisah pada tahun yang berbeda.   Terwujudnya Demokrasi yang Sesungguhnya Ada beberapa pertimbangan penting, sistem penyelenggaraan Pemilu seperti apa yang akan ditetapkan dalam undang-undang Pemilu yang baru. Tentu pertimbangan yang utama adalah, Pemilu harus benar-benar menjadi pintu gerbang terwujudnya demokrasi yang sesungguhnya. Pemilu bukan hanya sekadar menjadi simbol demokrasi formal-permukaan yang jauh dari tegaknya kedaulatan, keadilan, dan perwujudan kesejahteraan rakyat. Sebab, hingga hari ini demokrasi diyakini oleh sebagian besar negara sebagai sistem politik yang mampu menghantarkan pada terwujudnya kesejahteraan rakyat. Masih menurut laporan hasil jajak pendapat Litbang Kompas, angka surat suara tidak sah dalam pileg cenderung lebih tinggi dibanding pada pilpres maupun pilkada. Hal ini tentu berkaitan dengan banyaknya surat suara yang diterima pemilih saat akan menggunakan hak pilihnya. Serta dalam sistem proporsional terbuka, terdapat kerumitan yang dihadapi pemilih ketika hendak menentukan pilihan di antara jumlah partai politik peserta Pemilu serta nama dan nomor calon legislatif yang akan dicoblos. Oleh karena itu, sistem Pemilu seperti apa yang akan ditetapkan dalam undang-undang Pemilu yang baru, ukurannya adalah terwujudnya demokrasi yang sesungguhnya. Yakni, Pemilu yang mampu menjamin tegaknya kedaulatan dan keadilan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat.   Penguatan Nilai-nilai Demokrasi Ada beberapa ukuran atau kriteria bagaimana Pemilu hendaknya diselenggarakan di sebuah negara demokrasi sesungguhnya. Pemilu di negara demokrasi seharuslah mencerminkan penguatan nilai-nilai demokrasi, menjamin partisipasi masyarakat secara luas dan bebas, serta memastikan hasil Pemilu yang jujur dan adil. Hal ini tentu melibatkan perlindungan hak asasi manusia, kebebasan pers, persaingan politik yang sehat antarpeserta Pemilu, serta integritas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu.  Setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih. Tidak ada pembatasan, intervensi, dan pengaruh dalam bentuk apa pun yang memengaruhi kebebasan masyarakat untuk memilih. Partisipasi politik haruslah inklusif, yakni memungkinkan semua kelompok masyarakat termasuk yang rentan dan berkebutuhan khusus dapat berpartisipasi tanpa rasa takut. Undang-undang Pemilu yang baru haruslah menjamin iklim persaingan politik yang sehat. Peserta Pemilu harus memiliki kesempatan yang sama untuk memenangkan kontestasi politik. Pada sisi lain, hasil Pemilu harus mencerminkan suara rakyat yang sesungguhnya. Proses penghitungan suara harus transparan dan akuntabel. Serta ada mekanisme yang efektif untuk menyelesaikan sengketa Pemilu dan menjamin kepastian hukum. Pada titik inilah diperlukan penguatan peran dan fungsi lembaga penyelenggara Pemilu yang berintegritas dan profesional. Mewujudkan Pemilu yang demokratis memang bukanlah perkara yang sederhana. Penyelenggaraan Pemilu agar menjadi pintu gerbang demokrasi yang sesungguhnya, tidak saja membutuhkan undang-undang Pemilu yang tepat, namun komitmen peserta Pemilu dan peyelenggara Pemilu haruslah juga semakin diperkuat. Dengan undang-undang Pemilu yang baru dan komitmen yang kuat peserta dan penyelenggara Pemilu untuk menjadikan Pemilu sebagai pintu gerbang demokrasi yang sesungguhnya, maka kita bisa berharap bagi tegaknya kedaulatan rakyat dan keadilan bagi terwujudnya kesejahteraan rakyat sebagai tujuan nasional. *** (Primus Supriono – Ketua KPU Kabupaten Klaten)

Upaya Keluar Dari Jumud Politik

Upaya Keluar Dari Jumud Politik (seri kedua membangun budaya politik) Muhammad Ansori*   Sebagaimana telah dibahas pada seri pertama tentang politik digital, yang pada akhir tulisan disampaikan tentang akan terjadinya jumud politik jika kita abai terhadap perkembangan teknologi digital, maka pada pembahasan ini akan dibahas tentang bagaimana keluar dari jumud politik tersebut. Harus diakui bahwa tidak semua individu masyarakat maupun lembaga bahkan lembaga pemerintahan – terutama yang ada di wilayah-wilayah pelosok pinggiran, mampu mengikuti atau memanfaatkan politik digital dikarenakan berbagai faktor baik teknis maupun non teknis. Padahal lingkup politik digital menurut Coleman, dikatakan bahwa pembicaraan mengenai politik digital bukan hanya tentang bagaimana kegiatan politik direplikasi secara daring, karena politik digital tidak hanya mendukung tindakan yang telah ditentukan melainkan membuka ruang tindakan baru (Coleman & Freelon, 2015). Maka yang terjadi adalah ketimpangan pada hal-hal tertentu yang menyangkut kebijakan dan informasi publik. Pemahaman mengenai lembaga digital melalui politik digital harus diawali dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang bagaimana strategi pemanfaatan dan dampak yang mampu ditimbulkan. Pada sisi lain, setiap platform digital memiliki algoritmanya sendiri, sehingga jika tidak disertai pemahaman dasar tersebut bukan tidak mungkin yang terjadi justru jauh dari yang diharapkan. Sebagai contoh, akun yang diikuti oleh masyarakat di media sosial akan memengaruhi pilihan politik bahkan cara pandang masyarakat terhadap realitas politik, pemerintahan maupun lembaga tertentu. Mereka yang aktif mengunggah dan menyebarkan informasi di media sosial mereka tentu memiliki peluang untuk lebih menarik atensi para pengguna dibanding yang kurang aktif, sebagaimana bagan yang disampaikan dalam artikel berjudul Social Media and Public Administration tentang Implikasi Teoritis Media Sosial (Bryer & Zavattaro, 2011) Pada bagan diatas, menggambarkan bagaimana implementasi dari teknologi politik digital dalam hal ini adalah media sosial yang berkaitan dengan hubungan antara pemerintah dan stakeholder. Hal ini bisa juga bisa dibaca secara luas dan tidak hanya berlaku pada bidang pemerintahan saja. Bagan ini juga menjelaskan tentang bagaimana media sosial mampu dengan cepat mendorong adanya perubahan bahkan mampu mempengaruhi ekspresi dan tindakan politik masyarakat, atau dengan istilah lain bahwa komunikasi digital mampu membentuk budaya politik masyarakat. Jadi mereka yang aktif di media sosial, sadar atau tidak sadar akan terbentuk ekspresi bahkan tindakan politik. Dengan demikian, berarti bahwa tidak ada lagi masyarakat digital yang tidak berpolitik. Sebaliknya mereka yang anti media sosial akan mengalami jumud politik, atau statis, beku, atau tidak susah mengalami dan menerima perubahan. Hal ini tentu sangat tidak baik jika terjadi pada lembaga atau organisasi publik di era perubahan seperti saat ini. Untuk itu perlu dilakukan berbagai upaya agar tidak masuk dan terjebak dalam jumud politik, diantaranya adalah pemahaman tujuan sasaran teknis maupun dampak yang mungkin bisa dialami jika lembaga tidak “melek” terhadap digital politik. Selain itu menyiapkan dan melengkapi sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem serta platfom digital untuk menyampaikan dan menyebarkan informasi maupun program serta menyerap aspirasi atau usulan masyarakat agar layak dan berkelanjutan. Harus disadari bahwa rencana dan program yang baik harus dilakukan secara berkelanjutan agar tujuan membangun budaya politik baik dapat terbangun. Melibatkan sekaligus memberikan ruang kepada masyarakat terutama generasi muda setempat. Hal selanjutnya yang bisa dilakukan adalah melakukan kegiatan-kegiatan dalam rangka peningkatan kapastias, inovasi sekaligus pengawasan SDM pengelola. Yang tidak kalah penting adalah menjalankan program tersebut secara berkelanjutan. Demikian diatas merupakan beberapa hal yang bisa dilakukan sebagai upaya terhindar dari keadaan Jumud Politik atau agar terhindar dari keadaan statis, mandeg, bahkan sampai pada titik apatis terhadap politik. Hal lain, mungkin saja bisa dilakukan sesuai dengan kondisi dan keadaan wilayah geografis, sosial politik, budaya di masing-masing lembaga dan individu. Akan tetapi pada kesimpulannya adalah bahwa kesadaran akan pentingnya membangun budaya politik melalui berbagai  upaya merupakan hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh organisasi, lembaga maupun perseorangan yang memiliki konsentrasi dalam dunia politik.   *Kadiv. Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, Humas dan SDM KPU Kabupaten Klaten  

HARKITNAS SEBAGAI MOMEN MENUMBUHKAN KESADARAN BERDEMOKRASI

HARKITNAS SEBAGAI MOMEN MENUMBUHKAN KESADARAN BERDEMOKRASI Oleh Luvita Eska Pratiwi*)   Tanggal 20 Mei memiliki makna yang cukup mendalam bagi bangsa Indonesia. Sebuah organisasi hasil rintisan para pemuda Indonesia yang terdiri dari sekelompok mahasiswa STOVIA di Batavia, termasuk Soetomo, Soeradji Tirtonegoro, Goenawan Mangoenkoesoemo, Gondo Soewarno, Soewarno, Moehammad Soelaiman, dan Moehammad Saleh resmi didirikan pada 20 Mei 1908. Presiden Soekarno kemudian menetapkan 20 Mei sebagai Hari Kebangkitan Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 316 Tahun 1959 tanggal 16 Desember 1959. Tentu peringatan ini bukan sekadar seremonial tahunan, tetapi juga merupakan bentuk refleksi atas perjalanan sejarah dan pengingat akan pentingnya semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Boedi Oetomo merupakan sebuah simbol perubahan strategi perjuangan dari yang bersifat kedaerahan menjadi bersifat nasional. Sebuah kesadaran bahwa untuk mengalahkan penjajah yang kuat, seluruh elemen bangsa harus bersatu, tanpa memandang suku, agama, ras, maupun golongan, mengingat negara kita merupakan negara yang besar dan kaya akan budaya. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran pendidikan dalam membebaskan bangsa dari kebodohan dan ketertinggalan. Semangat kebangkitan nasional yang ditandai dengan berdirinya Boedi Oetomo merupakan fondasi penting bagi tumbuhnya kesadaran nasional dan perjuangan yang tidak hanya untuk kemerdekaan, tetapi juga untuk selanjutnya membentuk suatu negara yang berdaulat dan mampu menyejahterakan rakyatnya. Dalam hal ini, demokrasi menjadi sistem yang paling relevan untuk mewujudkan cita-cita tersebut.   Momentum Kebangkitan Nasional Saat ini, demokrasi masih dianggap sebagai sistem pemerintahan yang paling ideal untuk mewujudkan suatu kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Sebab, demokrasi esensinya adalah menempatkan kedaulatan ada di tangan rakyat. Bisa dikatakan, semangat persatuan dan kesatuan yang digelorakan pada era kebangkitan nasional merupakan prasyarat bagi berjalannya sistem demokrasi yang kuat dan sehat. Demokrasi membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh warga negara, dan partisipasi tersebut hanya bisa terwujud apabila ada rasa kebersamaan dan kepemilikan terhadap bangsa. Momentum Hari Kebangkitan Nasional memberikan pelajaran bagi kita tentang pentingnya meninggalkan ego kedaerahan dan golongan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu bangsa dan negara. Semangat ini sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi atau kelompok. Proses demokratisasi di Indonesia tidak terlepas dari warisan semangat kebangkitan nasional yang dibangun oleh para pemuda di tengah masa penjajahan. Lembaga perwakilan rakyat, partai politik, dan organisasi kemasyarakatan menjadi wujud pilar-pilar demokrasi yang terbentuk dari benih organisasi-organisasi pergerakan nasional yang lahir pada masa kebangkitan. Hari Kebangkitan Nasional menjadi momentum untuk merefleksikan kembali nilai-nilai persatuan, gotong royong, dan musyawarah yang merupakan akar budaya bangsa dan sekaligus prinsip-prinsip penting dalam praktik demokrasi saat ini. Dengan menjaga semangat kebangkitan nasional, bangsa Indonesia dapat terus memperkuat pilar-pilar demokrasinya dan menghadapi berbagai tantangan yang muncul. Demokrasi yang kuat membutuhkan warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Peran demokrasi sangat krusial dalam upaya mewujudkan cita-cita luhur yang terkandung dalam semangat Hari Kebangkitan Nasional. Demokrasi menyediakan kerangka kerja dan ruang-ruang yang memungkinkan setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin dalam demokrasi memungkinkan munculnya ide-ide kreatif dan inovasi yang dapat mendorong kemajuan di berbagai sektor. Proses pengambilan keputusan yang demokratis, yang melibatkan partisipasi masyarakat (rakyat), memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.   Pendidikan Pemilih Sejak Dini Dalam bidang pendidikan, demokrasi mendorong adanya akses yang lebih luas dan merata bagi seluruh masyarakat. Prinsip kesetaraan dalam demokrasi menuntut agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Peningkatan kualitas pendidikan bermuara pada peningkatan sumber daya manusia yang pada gilirannya akan memajukan sektor-sektor kehidupan. Saat ini, demokrasi di Indonesia masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah menjaga kualitas demokrasi agar tetap relevan dengan semangat kebangkitan nasional yang mengutamakan persatuan dan kemajuan bangsa. Globalisasi dan perkembangan teknologi informasi membawa dampak signifikan terhadap dinamika politik dan demokrasi. Penyebaran informasi yang cepat, termasuk berita palsu dan disinformasi, dapat memengaruhi opini publik dan mengikis kepercayaan terhadap institusi demokrasi. Netralitas informasi dan literasi digital menjadi penting untuk memastikan warga negara dapat membuat keputusan yang rasional dalam proses demokrasi. Demi melahirkan warga negara yang kritis, bertanggung jawab dan sadar akan demokrasi, perlu adanya pendidikan pemilih sejak dini. Dengan terus belajar dari sejarah dan beradaptasi dengan perkembangan zaman, Indonesia dapat terus memperkokoh demokrasi sebagai sistem yang mampu mewujudkan cita-cita luhur para pendiri bangsa.   Memperkuat Demokrasi Menjaga semangat Hari Kebangkitan Nasional sangat penting dalam upaya memperkuat demokrasi di Indonesia. Semangat kebangkitan nasional, yang lahir dari kesadaran akan pentingnya persatuan, kesatuan, dan perjuangan bersama untuk kemajuan bangsa, merupakan fondasi moral dan spiritual bagi berjalannya sistem demokrasi yang sehat. Demokrasi bukanlah sekadar prosedur formal, tetapi juga membutuhkan nilai-nilai luhur yang mengikat seluruh elemen bangsa. Nilai-nilai seperti gotong royong, musyawarah untuk mufakat, dan toleransi, yang merupakan bagian dari warisan semangat kebangkitan nasional, sangat relevan dalam praktik demokrasi. Gotong royong, misalnya, mendorong partisipasi aktif warga negara dalam pembangunan dan pengawasan terhadap pemerintah. Musyawarah untuk mufakat mengajarkan pentingnya dialog dan pencarian solusi bersama dalam menghadapi perbedaan pendapat. Toleransi menjadi kunci untuk menjaga kerukunan antara berbagai kelompok dalam masyarakat majemuk. Tanpa semangat kebersamaan yang diwarisi dari era kebangkitan nasional, demokrasi dapat rentan terhadap perpecahan dan konflik sosial. Ego kedaerahan atau golongan yang berlebihan dapat mengancam persatuan bangsa, padahal persatuan adalah prasyarat bagi stabilitas politik yang dibutuhkan oleh demokrasi. Selain itu, semangat kebangkitan nasional juga mengajarkan pentingnya kemandirian dan harga diri bangsa. Pendidikan demokrasi yang menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan semangat partisipasi merupakan kunci untuk menghasilkan warga negara yang mampu menjalankan perannya dalam sistem demokrasi. Peringatan Hari Kebangkitan Nasional setiap tahunnya menjadi momentum untuk merevitalisasi semangat ini, mengingatkan kembali akan perjuangan para pendahulu dalam membangun kesadaran nasional dan pondasi negara. Dengan demikian, menjaga semangat kebangkitan nasional bukan hanya tentang mengenang sejarah, tetapi tentang mengaktualisasikan nilai-nilai luhur tersebut dalam kehidupan berdemokrasi sehari-hari. *** (Luvita Eska Pratiwi – Staf Subbagian SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Klaten)    

JANGANLAH ADA GOLPUT DI ANTARA KITA

JANGANLAH ADA GOLPUT DI ANTARA KITA Oleh Primus Supriono*) Apakah ada dusta dalam dunia politik dan penyelenggaraan Pemilu sehingga ada saja, bahkan cenderung meningkat fenomena golput dalam setiap penyelenggaraan Pemilu? Seiring dengan era keterbukaan dan kemudahan mengakses setiap informasi tentang agenda politik saat ini, setidaknya nilai “kejujuran” dalam politik dan penyelenggaraan Pemilu tersaji dengan baik di mata masyarakat. Sejumlah penyempurnaan regulasi dan pengawasan yang tajam dalam penyelenggaraan Pemilu saat ini, paling tidak telah mereduksi dusta dalam praktik politik dari waktu ke waktu. Jika segala dusta dalam praktik politik dan dusta di setiap penyelenggaraan Pemilu telah sedemikian dihilangkan, mengapa masih ada saja kecenderungan golput di antara kita? Bukankah ruang partisipasi dan pengawasan masyarakat dalam setiap agenda politik penyelenggaraan Pemilu telah sedemikian dibuka lebar? Bukankah agenda politik dan setiap penyelenggaraan Pemilu akan menentukan arah masa depan bangsa dan negara di mana kita ada di dalamnya? Oleh karena itu, sebaiknya ke depan janganlah ada golput lagi di antara kita. Golput bukanlah pilihan. Golput bukan pula sebuah Solusi. Bahkan, golput justru merugikan kita sebagai komunitas masyarakat yang berhimpun dalam kesatuan sebuah negara. Bukankah juga ada istilah Latin yang berbunyi minus malum. Yang secara harafiah berarti: selalu ada pilihan lebih baik dari antara yang kurang baik. Selalu ada pilihan yang lebih baik dari antara partai politik, calon legislatif, dan calon pemimpin yang ditawarkan dalam Pemilu.   Mengenali Golput Golput adalah salah satu istilah yang cukup populer dalam dunia politik dan penyelenggaraan Pemilu. Istilah golput (golongan putih) muncul pertama kali menjelang Pemilu 1971. Penggunaan istilah golput pertama kali dicetuskan oleh Imam Waluyo, namun diproklamirkan dan dipopulerkan oleh aktivis demokrasi yang bernama Arief Budiman. Istilah 'putih' dalam golput berarti menganjurkan agar mencoblos bagian putih pada kertas atau surat suara di luar gambar partai peserta Pemilu. Istilah golput identik dengan sikap tidak memilih atau tidak memberikan hak suaranya pada saat pemungutan suara Pemilu. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), golput adalah akronim dari golongan putih. Sementara itu, menurut situs Rumah Pemilu, golput adalah sikap tidak memilih pada pilihan surat suara di dalam bilik yang dibatasi area bernama tempat pemungutan suara (TPS). Jadi, golput adalah istilah yang digunakan ketika seseorang sebagai pemilih tidak menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu. Sebagaimana dikutip dari Wikipedia, menurut Nyarwi Ahmad (2009), ada lima jenis golput di Indonesia. Pertama, golput teknis. Golput teknis adalah mereka yang gagal menyalurkan hak pilihnya, contohnya tidak bisa datang ke TPS karena suatu alasan, seperti di luar domisili, keliru mencoblos sehingga suaranya dinyatakan tidak sah, atau namanya tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) akibat kesalahan penyelenggara Pemilu. Kedua, golput pemilih hantu. Pemilih hantu atau ghost voter mengacu pada nama-nama yang ada dalam DPT, tetapi setelah dicek ternyata tidak memenuhi syarat sebagai pemilih karena berbagai alasan. Misalkan saja, nama yang terdaftar di DPT ternyata sudah meninggal, atau nama pemilih ternyata terdaftar ganda dan sudah mencoblos di tempat lain. Ketiga, golput ideologis. Golput ideologis adalah mereka yang tidak mencoblos karena tidak percaya pada sistem ketatanegaraan yang tengah berlaku. Kelompok golput ideologis ini menganggap negara sebagai korporat yang dikuasai sejumlah elite dan tidak memegang kedaulatan rakyat secara mutlak. Golput ideologis juga digambarkan sebagai bagian dari gerakan anti-state yang menolak kekuasaan negara. Keempat, golput pragmatis. Golput pragmatis adalah mereka yang tidak ikut mencoblos karena menganggap Pemilu tidak memberi keuntungan langsung bagi pemilih. Golput jenis ini menilai bahwa mencoblos ataupun tidak mencoblos, diri mereka tidak akan merasakan pengaruh ataupun perubahan apa-apa. Dan kelima, golput politis. Golput politis adalah orang-orang yang percaya pada negara dan Pemilu. Hanya saja, kelompok ini tidak mau mencoblos karena merasa kandidat-kandidat dalam Pemilu tidak mampu mewadahi kepentingan serta preferensi politik mereka.   Angka Golput Sejak Pemilu 1955 angka golput cenderung terus meningkat. Bila dihitung dari pemilih yang tidak datang dan suara tidak sah, golput sejak Pemilu 1955 sudah cukup sebesar. Menurut Desi Purnamasari (2018), persentase golput pada Pemilu 1955 sebesar 8,60%, Pemilu 1971 sebesar 3,40%, Pemilu 1977 sebesar 3,50%, Pemilu 1982 sebesar 3,50%, Pemilu 1987 sebesar 3,60%, Pemilu 1992 sebesar 4,90%, Pemilu 1999 sebesar 7,30%, Pemilu 2004 sebesar 15,90%, Pemilu 2009 sebesar 29,10%, dan Pemilu 2014 sebesar 24,89%. Serta menurut berbagai sumber, Pemilu 2019 sebesar 18,02 dan Pemilu 2024 sebesar 19,80%. Memang benar tingginya angka golput tidak berpengaruh terhadap keabsahan hasil Pemilu. Dan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya pun tidak dapat dipidanakan. Sebab, memilih dalam Pemilu merupakan hak, bukan kewajiban. Namun demikian, kecenderungan angka golput yang semakin meningkat dari Pemilu ke Pemilu haruslah menjadi peringatan serius semua pihak untuk melakukan upaya peningatan kesadaran dan tanggung jawab politik masyarakat, sekaligus perbaikan kualitas sistem politik demokrasi kita termasuk penyelenggaraan Pemilu. Upaya peningkatan kesadaran dan tanggung jawab politik masyarakat dan perbaikan sistem politik demokrasi kita tersebut, hendaknya beranjak dari apa sih akar penyebab golput. Ada beberapa penyebab seseorang memilih tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu. Pertama, apatis bahkan alergi terhadap politik. Akibat kehidupan politik dan kecenderungan perilaku yang ditampilkan oleh pelaku politik mengakibatkan masyarakat tidak hanya apatis tetapi juga alergi terhadap agenda politik. Masyarakat kelompok ini menjadi salah satu penyebab tingginya angka golput dalam setiap penyelenggaraan Pemilu. Masyarakat kelompok ini tidak peduli dengan urusan dan tanggung jawab politik sebagai warga negara. Pendek kata, “politik dan Pemilu bukan urusan saya.” Kedua, tidak tahu adanya Pemilu dan bagaimana menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), partai politik peserta Pemilu, dan kelompok-kelompok peduli Pemilu dalam masyarakat dirasa kurang memadai dalam memberikan informasi. Masih cukup banyak masyarakat yang tidak mengetahui kapan hari pemungutan suara Pemilu dilaksanakan, siapa dan apa saja yang dipilih, serta bagaimana menggunakan hak pilihnya. Dan ketiga, tidak terfasilitasi dengan maksimal bagi masyarakat penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya. Selain sosialisasi dan pendidikan pemilih yang kurang maksimal, juga dirasa kurang penyiapan tenaga pendamping, sarana penunjang, pelaksana pemungutan suara di lapangan, dan TPS yang aksesibel bagi kelompok masyarakat ini.  Mari fenomena ini menjadi kesadaran kita bersama untuk berbenah, agar ke depan tidak ada lagi golput di antara kita. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)