KPU Klaten Ikuti Sosialisasi SKP dan Pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu
KLATEN — #temanpemilih, Sekretariat KPU Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Pembinaan Jabatan Fungsional Tertentu Penata Kelola Pemilu pada Rabu (10/6/2026) secara daring. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Divisi SDM tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pegawai mengenai penyusunan SKP yang berorientasi pada hasil kinerja serta penguatan pengelolaan karier Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilu. Dalam sosialisasi ini juga disampaikan konsep dan siklus kinerja sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, penilaian, hingga tindak lanjut kinerja. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai dapat menyusun target kinerja yang lebih terukur, akuntabel, dan selaras dengan tujuan organisasi, sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas kepemiluan. ....
Bu Kaji Seri ke-18 Bahas Putusan MK tentang Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu
KLATEN — #temanpemilih KPU Klaten menyelenggarakan kegiatan Bu Kaji (Rabu Mengkaji) Seri ke-18 pada Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di aula kantor KPU Klaten tersebut menghadirkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, sebagai pemateri dengan tema “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 tentang Keterwakilan Perempuan.” Dalam pemaparannya, Samsul Huda menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tersebut merupakan bentuk affirmative action atau tindakan afirmatif, yaitu pemberian perlakuan khusus yang bersifat positif untuk mendorong keterwakilan perempuan dalam politik, khususnya dalam pencalonan anggota legislatif. Perkara tersebut diajukan oleh empat mahasiswi yang berasal dari Tulungagung, Trenggalek, dan Blitar. Para pemohon menggugat Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena norma tersebut tidak mengatur sanksi bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota legislatif. Huda menyampaikan bahwa Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan kewajiban setiap partai politik peserta pemilu untuk memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon di setiap daerah pemilihan. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, KPU wajib mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik pada daerah pemilihan yang bersangkutan. “Kalau pada pemilu sebelumnya ketentuan keterwakilan perempuan lebih bersifat anjuran karena tidak disertai sanksi yang tegas, maka pada pemilu yang akan datang ketentuan tersebut menjadi wajib untuk dipenuhi. Sebab, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi ini, terdapat konsekuensi yang jelas bagi partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan,” jelas Samsul Huda. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa putusan tersebut bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang lebih adil, demokratis, dan inklusif, sekaligus memperkuat kesempatan perempuan untuk terlibat dalam lembaga perwakilan rakyat, baik di tingkat DPR maupun DPRD. Pada sesi diskusi, peserta turut memberikan pandangan terkait pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik. David Indrawan mengingatkan bahwa pemenuhan kuota perempuan tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. “Jangan sampai pemenuhan kuota keterwakilan perempuan hanya menjadi formalitas untuk memenuhi persyaratan pencalonan. Yang lebih penting adalah bagaimana perempuan yang terlibat dalam politik benar-benar mendapatkan ruang, kesempatan, dan dukungan untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya. Sementara itu, Herlis Setiyanik menyambut baik putusan tersebut sebagai kabar gembira bagi perempuan. “Putusan ini menjadi kabar baik karena memberikan jaminan yang lebih kuat terhadap keterwakilan perempuan dalam politik. Namun demikian, keterwakilan perempuan tidak cukup hanya diwujudkan melalui pemenuhan persyaratan administrasi, melainkan juga harus diikuti dengan peningkatan partisipasi, kapasitas, dan peran aktif perempuan dalam kehidupan politik dan demokrasi,” tuturnya. Melalui kegiatan Bu Kaji, KPU Kabupaten Klaten terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perkembangan regulasi dan isu-isu kepemiluan, sekaligus mendorong terwujudnya demokrasi yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh warga negara. ....
Dorong Keterwakilan Perempuan di Politik, KPU Klaten Bedah Kebijakan Afirmasi Kuota 30 Persen
Demokrasi yang inklusif lahir dari partisipasi semua pihak, termasuk perempuan. KPU Kabupaten Klaten terus mendukung penguatan peran perempuan dalam kehidupan politik dan demokrasi. KLATEN — #temanpemilih Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Ansori, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Partisipasi Perempuan di Bidang Politik yang diselenggarakan oleh DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Klaten, Selasa (9/6). Dalam kesempatan tersebut, Ansori menyampaikan materi mengenai Kebijakan Afirmasi Keterwakilan Perempuan dalam Politik. Ia menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi yang mengatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan salah satu instrumen penting untuk mendorong terwujudnya demokrasi yang inklusif, representatif, dan berkeadilan. Menurutnya, keterlibatan perempuan dalam politik tidak hanya penting dalam proses kontestasi pemilu, tetapi juga memiliki peran strategis dalam perumusan kebijakan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kehadiran perempuan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan diharapkan mampu menghadirkan perspektif yang lebih beragam dan memperkuat kualitas demokrasi. Dalam paparannya, Muhammad Ansori juga menjelaskan berbagai upaya yang telah dan terus dilakukan KPU Kabupaten Klaten dalam mendorong pendidikan politik perempuan. Menurutnya, penguatan partisipasi perempuan dalam demokrasi tidak dapat dilakukan secara instan, melainkan memerlukan pendidikan politik yang berkelanjutan dan kolaboratif. "KPU Kabupaten Klaten berkomitmen untuk terus menghadirkan pendidikan politik yang inklusif bagi perempuan melalui berbagai pendekatan dan metode yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat," ujar Muhammad Ansori. Ia menjelaskan bahwa upaya tersebut diwujudkan melalui berbagai program, antara lain sosialisasi pendidikan pemilih khusus perempuan dengan berbagai metode, kerja sama dengan kelompok perempuan seperti PKK, PWRI, Astagina, dan organisasi perempuan lainnya, pembentukan Relawan Demokrasi dari segmen perempuan, serta pendidikan politik berkelanjutan dan Coktas berkelanjutan yang menyasar kelompok rentan, perempuan, dan pemilih muda. Selain itu, KPU Kabupaten Klaten juga memanfaatkan media sosial dan platform digital untuk memperluas informasi kepemiluan yang ramah perempuan, mengembangkan Griya Pintar Pemilu sebagai sarana pendidikan pemilih, serta melibatkan tokoh perempuan, akademisi, dan komunitas sebagai narasumber kegiatan pendidikan pemilih. Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari DISSOSP3APPKB Kabupaten Klaten dan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM). Melalui sinergi antarlembaga tersebut, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai pentingnya partisipasi perempuan dalam berbagai aspek kehidupan politik dan pembangunan daerah. Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan semakin banyak perempuan yang terdorong untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi, baik sebagai pemilih, penggerak partisipasi masyarakat, maupun dalam berbagai peran strategis lainnya. ....
KPU Kabupaten Klaten Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Lomba Paduan Suara KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah
KPU Kabupaten Klaten Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan Lomba Paduan Suara KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Tengah Klaten, 9 Juni 2026 — KPU Kabupaten Klaten mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Lomba Paduan Suara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring pada Selasa (9/6). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan lomba yang akan melibatkan seluruh satuan kerja KPU di tingkat kabupaten dan kota. Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Provinsi Jawa Tengah menyampaikan berbagai ketentuan pelaksanaan lomba, mulai dari mekanisme kegiatan, persyaratan peserta, hingga kriteria penilaian yang akan digunakan oleh tim juri. Pada kesempatan tersebut dijelaskan bahwa setiap KPU Kabupaten/Kota wajib melaksanakan Lomba Paduan Suara KPU dengan membawakan Lagu Mars KPU. Pelaksanaan lomba dibagi menjadi tiga kelompok peserta yang disesuaikan dengan ketentuan yang telah ditetapkan panitia. Seluruh penampilan peserta harus didokumentasikan dalam bentuk video sebagai bahan penilaian dan pelaporan. Selain membahas teknis pelaksanaan, rapat koordinasi juga memberikan penjelasan mengenai aspek-aspek yang menjadi perhatian dalam penilaian, seperti kekompakan, harmonisasi suara, penghayatan lagu, penampilan, serta kesesuaian dengan ketentuan lomba yang telah ditetapkan. Sebagai tindak lanjut, pemenang lomba dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota wajib dilaporkan kepada KPU Provinsi Jawa Tengah melalui tautan pelaporan yang telah disediakan oleh panitia. Hasil lomba tersebut nantinya akan menjadi bagian dari rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan semangat kebersamaan, kekompakan, serta mempererat hubungan antarpersonel KPU di seluruh Jawa Tengah. Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Klaten menunjukkan komitmennya untuk mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Lomba Paduan Suara KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan ....
KPU Klaten Gelar Pembahasan Pelaksanaan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten Klaten
Klaten – #temanpemilih KPU Klaten menyelenggarakan rapat pembahasan pelaksanaan penandatanganan Nota Kesepahaman antara KPU Klaten dengan Pemerintah Kabupaten Klaten pada Selasa (9/6). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Komisioner KPU Klaten dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Klaten, yaitu Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Klaten serta Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Klaten. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat KPU Nomor 519/HK.05.1-SD/01/2026 tentang Jawaban Permohonan Nota Kesepahaman, sekaligus menindaklanjuti hasil koordinasi dan finalisasi draf Nota Kesepahaman antara KPU Klaten dengan Pemerintah Kabupaten Klaten tentang Pelaksanaan Peningkatan Kualitas Demokrasi di Kabupaten Klaten. Dalam pertemuan tersebut, para peserta membahas berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman, termasuk kesiapan agenda, mekanisme pelaksanaan, serta koordinasi antarinstansi guna memastikan kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Nota Kesepahaman ini, KPU Klaten dan Pemerintah Kabupaten Klaten berkomitmen untuk memperkuat sinergi dalam upaya peningkatan kualitas demokrasi di Kabupaten Klaten. Kerja sama tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pendidikan politik, peningkatan partisipasi masyarakat, serta penguatan nilai-nilai demokrasi yang berkelanjutan di daerah. KPU Kabupaten Klaten terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sebagai bagian dari upaya mewujudkan demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkualitas. ....
KPU Klaten Ikuti Ngopi Asli Bahas Strategi Penguatan Kearsipan Bersama Indoarsip
Klaten – #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik (NGOPI ASLI) yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Tengah secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (9/6). Kegiatan kali ini mengangkat tema “Friendly Match: Strategi Kolaborasi KPU dengan Indoarsip untuk Penguatan Pengelolaan Kearsipan.” Kegiatan tersebut menjadi wadah berbagi pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan arsip modern, khususnya dalam mendukung tertib administrasi dan tata kelola kelembagaan yang efektif di lingkungan KPU. Hadir sebagai narasumber Abdurrahman Faiz, Manajer Arsip Elektronik Indoarsip PT Putraduta Buanasentosa, yang memaparkan berbagai strategi kolaborasi dalam pengelolaan arsip elektronik serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan efektivitas sistem kearsipan. Sementara itu, kegiatan dipandu oleh Indah Kusumawati, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Demak. Melalui kegiatan ini, KPU Klaten memperoleh wawasan mengenai penguatan tata kelola arsip yang terintegrasi dan berkelanjutan. Materi yang disampaikan diharapkan dapat menjadi referensi dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan arsip, mendukung akuntabilitas, serta menjaga keamanan dan ketersediaan dokumen kelembagaan di lingkungan KPU. Partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Klaten untuk terus meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan memperkuat tata kelola kelembagaan yang profesional, transparan, dan akuntabel. ....
Publikasi
Opini
Bagi sebagian masyarakat, demokrasi masih sering dipahami sebagai pesta lima tahunan. Sebuah pesta yang riuh, meriah, penuh janji. Disisilain, sering terdengar berbagai jargon demokrasi modern yang menjanjikan kesetaraan, kebebasan, dan partisipasi rakyat – terutama perempuan. Tapi, apakah memang demikian yang dirasakan oleh masyarakat, dan apakah demokrasi telah sungguh memberi ruang yang adil bagi semua, terutama perempuan? Pada titik inilah pemikiran Raden Ajeng Kartini menemukan relevansinya kembali, bukan sekadar sebagai simbol emansipasi, tetapi sebagai fondasi etik bagi demokrasi yang lebih adil, manusiawi, sekaligus sebagai buah pikiran yang gagasannya mampu menggugah zaman. Kartini hidup dalam kungkungan tradisi yang membatasi gerak perempuan. Namun dari ruang yang sempit itu, justru ia mampu melahirkan pemikiran yang luas, sebagaimana ia tuangkan dalam karya Habis Gelap Terbitlah Terang, dengan sebuah kalimat: “Kami ingin menjadi manusia yang merdeka, bebas berdiri sendiri.” Kalimat ini jelas bukan kalimat sederhana, apalagi disuarakan oleh seorang kartini pada eranya saat itu. Bahkan kalimat ini dapat dimaknai sebagai buah pemikiran yang “radikal”. Ia menempatkan perempuan sebagai subjek yang memiliki kehendak, bukan sekadar pelengkap dalam struktur sosial. Kartini tidak saja berbicara tentang feminisme dalam istilah modern, namun gagasannya lebih luas dari itu. Kartini sedang bersuara tentang pendidikan, kebebasan berpikir, dan martabat perempuan yang merupakan benih awal bagi apa yang kini kita kenal sebagai feminisme demokratis. Setelah lebih dari satu abad pasca era Kartini, demokrasi Indonesia telah memberi perempuan hak pilih, akses pendidikan yang lebih luas, bahkan ruang dalam politik. Namun, apakah itu sudah pada tataran ideal? Fakta menunjukkan bahwa perempuan sudah mampu mengambil peran di berbagai peran publik, bahkan dalam pengambilan keputusan menyangkut keputusan bangsa dan negara. Akan tetapi sepertinya masih belum berbanding lurus dengan kuantitas Perempuan itu sendiri. Banyak diantara perempuan hadir dalam angka, tetapi belum sepenuhnya dalam pengaruh. Hal ini seolah menjadi sebuah paradok bahwa demokrasi dan tatanan sosial kita sudah mengakui kesetaraan, tetapi belum sepenuhnya mewujudkannya. Kritik semacam juga pernah disampaikan oleh John Stuart Mill yang menyebut bahwa ketimpangan antara laki-laki dan perempuan bukan hanya tidak adil, tetapi juga menghambat kemajuan masyarakat. Dalam The Subjection of Women, ia menegaskan bahwa dominasi satu jenis kelamin atas yang lain adalah bentuk ketidakadilan yang dilegalkan oleh kebiasaan. Legalitas sosial semacam ini sebenarnya sudah dipahami oleh Kartini saat itu. Apalagi Ia dikepung oleh nilai-nilai sosial dalam konteks budaya dan tradisi yang sangat kuat pada era itu. Kesadaran ini Ia tuliskan dalam sebuah kalimat:” Adat kebiasaan yang mengikat kami begitu kuatnya, sehingga kami tidak berani melanggarnya”. Kutipan ini penting untuk dibaca ulang dan diterjemahkan secara lebih bijak pada era saat ini. Sebab persoalan perempuan tidak hanya soal hukum atau kebijakan, tetapi juga soal budaya, norma, dan cara pandang yang diwariskan lintas generasi. Kartini sedang menunjukkan bahwa perjuangan perempuan bukan hanya melawan sistem politik, tetapi juga struktur sosial dan budaya yang mengakar. Menjaga Nyala Semangat Kartini Kartini bukan sekadar catatan sejarah, melainkan energi yang terus dinyalakan. Feminisme demokratis mengajak kita untuk tidak hanya merayakan pemikiran Kartini setiap tahun, tetapi menghidupkan gagasannya dalam kebijakan, pendidikan, dan praktik sosial. Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang memberi ruang bagi semua suara - termasuk suara Perempuan, sebagaimana Kartini pernah tulis dengan penuh harap: “habis gelap terbitlah terang”. Kalimat ini sejalan dengan apa yang pernah ditulis oleh Amartya Sen yang menyatakan bahwa “Development requires the removal of major sources of unfreedom”. Ketika perempuan masih mengalami ketidakbebasan (baik dalam akses pendidikan, ekonomi, maupun politik) maka demokrasi belum sepenuhnya hidup. Dalam konteks Indonesia hari ini, demokrasi tidak cukup dijalani secara prosedural dengan melalui pemilu, partai, dan prosedur lainnya, tetapi harus menjadi demokrasi yang inklusif. Semangat Kartini mendorong pendidikan dan keadilan gender yang setara sebagai alat inklusifitas. Kartini dan Kesadaran Emansipasi Dalam salah satu kutipan dalam kumpulan suratnya yang kemudian dibukukan dalam buku Habis Gelap Terbitlah Terang, Kartini menuliskan keresahan sekaligus harapannya terhadap nasib perempuan. Kartini pernah menyatakan “Kami ingin menjadi manusia yang merdeka, bebas berdiri sendiri, tidak bergantung kepada orang lain”. Kalimat ini bukan sekadar kritik apalagi sebuah keluhan, tetapi sebuah deklarasi bahwa perempuan adalah subjek, bukan objek dalam kehidupan sosial dan politik. Dalam konteks demokrasi modern saat inipun perempuan selayaknya memiliki hak penuh untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan baik di ruang domestik maupun publik. Demokrasi, sebagaimana dijelaskan oleh John Stuart Mill, adalah sistem yang menjunjung kebebasan individu dan kesetaraan hak. Dalam karyanya The Subjection of Women, Mill menegaskan: “The legal subordination of one sex to the other is wrong in itself”, bahwa penundukan hukum satu jenis kelamin kepada jenis kelamin lainnya adalah salah keliru pada dirinya sendiri. Namun, realitas menunjukkan bahwa demokrasi kadang masih mengalami bias gender. Representasi perempuan dalam politik belum merata, akses terhadap pendidikan dan ekonomi masih timpang, dan suara perempuan kerap terpinggirkan. Di sinilah pemikiran Kartini menjadi kritik yang tajam sekaligus solusi yang relevan. Feminisme demokratis bukan hanya tentang kesetaraan hak, tetapi juga tentang keadilan substantif, yaitu tentang bagaimana perempuan benar-benar bisa hidup setara dalam praktik, bukan hanya dalam hukum. Jika dibaca lebih dalam, pemikiran Kartini tidak berhenti pada emansipasi formal, melainkan mengandung beberapa sisi feminisme yang justru semakin relevan di era demokrasi modern. Ada beberapa hal yang bisa kita baca dan terjemahkan dari pemikiran Kartini sebagai sebuah praktik baik untuk kehidupan demokrasi saat ini. Pertama, feminisme berbasis pendidikan sebagai pembebasan. Kartini percaya bahwa pendidikan adalah jalan utama untuk memerdekakan perempuan dari ketergantungan. Bagi Kartini, perempuan yang terdidik bukan hanya akan mengubah dirinya, tetapi juga membentuk generasi yang lebih sadar. Dalam demokrasi hari ini, gagasan ini masih sangat kuat. Kualitas demokrasi sangat ditentukan oleh kualitas Pendidikan dan literasi warganya, termasuk perempuan. Kedua, feminisme kesadaran diri (self-awareness). Kartini tidak sekadar menuntut hak, tetapi juga membangun kesadaran dalam diri perempuan untuk berani berpikir dan bersuara. Ini sejalan dengan pemikiran Simone de Beauvoir yang menyatakan bahwa perempuan “dibentuk” oleh konstruksi sosial. Artinya, kesadaran adalah langkah awal untuk keluar dari ketidakadilan. Ketiga, feminisme kultural - mengkritik tanpa tercerabut dari akar. Kartini tidak menolak budaya secara total, tetapi mengkritiknya dengan halus dan reflektif. Ia menunjukkan bahwa perubahan tidak harus selalu konfrontatif, tetapi bisa melalui pemaknaan ulang tradisi. Dalam konteks Indonesia yang plural, pendekatan ini menjadi sangat relevan untuk membangun demokrasi yang inklusif tanpa kehilangan identitas. Keempat, feminisme kemanusiaan (humanistik). Kartini tidak memperjuangkan perempuan untuk mengalahkan laki-laki, tetapi untuk memanusiakan manusia. Ini sejalan dengan pemikiran Amartya Sen yang menekankan bahwa pembangunan adalah proses memperluas kebebasan manusia. Dengan kata lain, perjuangan perempuan adalah bagian dari perjuangan kemanusiaan yang lebih luas. Kelima, feminisme partisipatif dalam ruang publik. Meskipun hidup dalam keterbatasan, Kartini telah membayangkan perempuan sebagai bagian dari ruang publik dalam proses berpikir, berdiskusi, dan berkontribusi. Hari ini, semangat itu perlu diterjemahkan dalam bentuk keterlibatan nyata perempuan dalam politik, kebijakan, dan kepemimpinan, bukan sekadar pelengkap representasi. Dengan demikian, memperjuangkan perempuan dalam demokrasi bukan sekadar agenda kelompok, melainkan bagian dari upaya menyempurnakan demokrasi itu sendiri. Kartini tidak pernah berbicara tentang kuota politik atau indeks kesetaraan gender. Namun ia berbicara tentang sesuatu yang lebih mendasar yaitu martabat manusia. Maka, memperingati Kartini tidak cukup dengan mengenakan kebaya atau mengutip kata-katanya. Yang lebih penting adalah menghidupkan kembali semangatnya, keberanian untuk berpikir, keberanian untuk melampaui batas, dan keberanian untuk menuntut keadilan sehingga tercipta situasi “Habis gelap terbitlah terang”. Terang tidak datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan terus-menerus, oleh mereka yang percaya bahwa keadilan bukan sekadar janji, melainkan hak yang harus diwujudkan. Untuk mewujudkan ini, juga sangat bergantung pada kesadaran, kesiapan dan sumber daya para perempuan itu sendiri. Bacaan penunjang Door Duisternis tot Licht (Dari Kegelapan Menuju Terang) (1911) oleh J.H. Abendanon diterjemahkan oleh Armijn Pane menjadi "Habis Gelap Terbitlah Terang", The Subjection of Women (1869) karya John Stuart Mill. The Second Sex (1949) karya Simone de Beauvoir Development as Freedom (1999) karya Amartya Sen *Kadiv. Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kabupaten Klaten
BUKU, LITERASI, DAN DEMOKRASI CERDAS Memperingati Hari Buku Sedunia Oleh Primus Supriono*) Ibarat membangun sebuah menara, tentu membangun demokrasi tidak akan dapat berdiri kokoh dan menjulang tanpa adanya penerangan dan pengetahuan yang mendukungnya. Buku dan literasi adalah penerang dan pengetahuan guna membangun demokrasi yang cerdas. Oleh karenanya, tidak berlebihan jika dikatakan, buku dan literasi adalah pilar utama pembentukan karakter dan kualitas demokrasi suatu negara. Adalah buku yang menjadi jendela literasi yang terpercaya untuk membangun demokrasi. Terlebih, untuk mewujudkan demokrasi yang cerdas membutuhkan leterasi masyarakat yang memadai. Melalui literasi yang baik akan terbangun sikap kritis dan kesadaran kolektif masyarakat untuk terlibat dalam berbagai bidang kehidupan demokrasi terutama dalam pemilu dan proses politik lainnya. Secara sederhana, literasi dapat diartikan sebagai kemampuan membaca, menulis, berbicara, menghitung, dan memecahkan masalah. Atau, sebagaimana disebutkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan, literasi adalah kemampuan memaknai informasi secara kritis sehingga setiap orang dapat mengakses ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai upaya meningkatkan kualitas hidupnya. Memahami pengertian itu, maka sejumlah kemampuan tersebut hanya dapat dipenuhi melalui seberapa besar akses masyarakat terhadap buku. Hingga hari ini masih berlaku pemahaman, bahwa buku menjadi jendela informasi dan pengetahuan yang sehat untuk membangun demokrasi yang cerdas. Akses masyarakat terhadap buku dan tingkat literasinya sangat memengaruhi sikap kritis dan kualitas partisipasi dalam kehidupan politik dan demokrasi. Namun persoalannya, kita masih terbelenggu masalah kurangnya jumlah dan kualitas buku. Sementara itu, rasio antara jumlah buku dengan jumlah penduduk, serta persebaran dan akses masyarakat terhadap buku masih rendah dan belum merata. Kondisi itu lebih diperparah lagi dengan masih tetap rendahnya minat baca masyarakat terutama terhadap buku. Dari 1.000 hanya 1 Orang yang Membaca Menurut laporan Perpustakaan Nasional (Perpusnas) Republik Indonesia, produksi buku Indonesia tumbuh dari 128.814 judul buku pada 2025 menjadi 135.000 judul buku pada 2026. Walaupun masih didominasi buku-buku pendidikan atau pelajaran, data ini menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan jumlah judul buku terbanyak di Asia. Bahkan menurut World Intellectual Property Organizatian dan International ISBN Agency, Indonesia tercatat sebagai salah satu negara dengan volume penerbitan buku tertinggi di dunia (peringkat 5-7). Produktivitas judul buku itu patutlah disyukuri. Data ini menjadi kado istimewa pada peringatan Hari Buku Sedunia yang jatuh pada 23 April, dan Hari Buku Nasional pada 17 Mei. Namun demikian, jumlah produksi buku tersebut masih tertinggal dalam rasio jumlah penduduk dibandingkan dengan negara maju seperti Amerika Serikat (275.000 judul buku) dan Tiongkok (200.000 judul buku). Jumlah cetak per judul buku kita hanya berkisar 1.000-3.000 eksemplar. Produksi buku di Indonesia masih tergolong rendah, yakni hanya sekitar 7.000-8.000 judul buku baru per tahun. Jumlah ini jauh di bawah Malaysia yang mencapai 10.000 judul buku baru per tahun. Kondisi ini tentu sangat berpengaruh terhadap tingkat literasi masyarakat. Selain rendahnya rasio jumlah buku terhadap jumlah penduduk, kita juga masih dihadapkan pada belum meratanya distribusi dan akses masyarakat terhadap buku dan perpustakaan di berbagai pelosok negeri. Menurut Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI), sekitar 90% penerbit dan persebaran buku hanya terkonsentrasi di Pulau Jawa. Bahkan, menurut laporan Badan Pusat Statistik (2024), fasilitas pendukung literasi seperti perpustakaan dan Taman Bacaan Masyarakat (TBM) juga masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Bukan itu saja, rendahnya literasi masyarakat semakin diperparah dengan rendahnya minat baca. Menurut laporan UNESCO, Indonesia menempati posisi kedua terbawah dalam literasi global, yakni dengan minat baca masyarakat hanya 0,001%. Artinya, hanya ada 1 dari 1.000 orang yang rajin membaca. Bahkan, dalam survei (2025) ditemukan, 3 dari 4 orang bahkan tidak membaca satu buku pun dalam setahun. Hal ini menunjukkan, sebagian masyarakat belum membaca satu buku pun dalam satu tahun. Ditilik dari angka melek huruf masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 96-99%. Namun sayang, tingginya angka melek huruf tersebut belum diikuti dengan minat baca dan tingkat literasi. Hasil studi Programme for International Student Assesment (2022) menunjukkan, kemampuan membaca siswa Indonesia masih berada pada peringkat rendah di Asia Tenggara. Darurat Literasi Demokrasi Meski secara akumulatif jumlah judul buku tinggi, namun Indonesia masih menghadapi tantangan berupa rendahnya produktivitas judul buku baru per tahun, rendahnya rasio jumlah judul buku terhadap jumlah penduduk, rendahnya persebaran dan kemudahan akses masyarakat terhadap buku, serta yang paling krusial adalah rendahnya minat baca masyarakat akan buku. Kondisi ini dapat dikatakan sebagai darurat buku, dan oleh karenanya juga darurat literasi. Jika jumlah judul buku masih didominasi buku pelajaran sekolah (70%), maka darurat buku ini juga sangat nyata sebagai darurat literasi demokrasi. Berdasarkan analisis tren penerbitan buku nasional oleh IKAPI dan Perpusnas RI, judul buku politik dan demokrasi hanya berkisar 5-10% dari total judul buku nasional. Dengan kondisi ini, maka akan menghambat proses pembangunan demokrasi yang cerdas, pembentukan sikap kritis, dan kesadaran kolektif masyarakat untuk berpartisipasi secara kualitatif dalam kehidupan politik demokratis. Rendahnya produktivitas judul buku baru per tahun, lebih disebabkan oleh lemahnya posisi tawar penulis terhadap penerbit, serta rendahnya penghargaan (royalty) kepada penulis. Di sisi lain, kita juga masih berkutat dengan persoalan maraknya pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Iklim inilah yang menyebabkan lesunya minat dan produktivitas penulis untuk berkarya. Rendahnya permintaan masyarakat dan dukungan pemerintah terhadap buku, memengaruhi rendahnya rasio jumlah judul buku terhadap jumlah penduduk. Relatif mahalnya harga buku serta rendahnya persebaran buku menyebabkan semakin rendahnya akses masyarakat terhadap buku. Selain masalah jumlah dan kualitas buku yang dibutuhkan masyarakat perlu ditingkatkan, kurangnya jumlah dan persebaran perpustakaan dan TBM yang mudah diakses oleh masyarakat semakin membenamkan tingkat literasi masyarakat. Kondisi geografis dan terbatasnya sarana transportasi menjadi salah satu penyebab kurang meratanya sebaran buku hingga ke wilayah terpencil. Belum lagi ditambah dengan persoalan klasik rendahnya minat baca masyarakat. Rendahnya minat baca masyarakat ini lebih disebabkan oleh budaya, kurangnya pembiasaan membaca sejak dini, dan faktor lingkungan. Kebijakan menunda pembelajaran calistung (baca, tulis, hitung) pada anak usia 0-7 tahun sangat signifikan menyebabkan rendahnya minat baca anak sejak dini. Pada usia emas ini harusnya menjadi fondasi pembudayaan membaca suatu bangsa. Selain itu, terlalu kuatnya kebiasaan lisan dan kurangnya keteladanan orang tua dalam membaca di rumah, menyebabkan anak lebih senang dan terbiasa mendengar daripada membaca. Terlebih jika di sekolah pun pembelajaran menyebabkan anak lebih sering mendengar daripada mencari dan membaca. Anak kurang dibiasakan untuk mengunjungi perpustakaan dan membaca buku. Apalagi saat ini, budaya baca itu semakin tergerus oleh penggunaan (baca: ketergantungan) pada gadget. Akibat dominasi konten visual dan instan, memicu penurunan minat baca dan tingkat literasi masyarakat secara signifikan. Dampak berikutnya adalah adiksi, berkurangnya fokus, dan keengganan berinteraksi dengan buku. Bukan Pekerjaan Mudah dan Sekali Jadi Akumulasi dari berbagai persoalan darurat buku dan darurat literasi demokrasi ini sangat menghambat pembangunan demokrasi cerdas yang membutuhkan terbangunnya sikap kritis dan kesadaran kolektif masyarakat untuk terlibat secara kualitatif dalam berbagai dinamika politik dan demokrasi. Sebab, hingga hari ini sebagian besar negara meyakini hanya melalui sistem politik demokrasilah yang mampu mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, pembangunan demokrasi cerdas menjadi sebuah keniscayaan untuk diperjuangkan. Untuk membangun demokrasi cerdas melalui peningkatan jumlah judul buku politik dan demokrasi, peningkatan kualitas isi buku, persebaran buku secara merata dan kemudahan akses masyarakat terhadap buku, serta meningkatnya minat baca masyarakat membutuhkan peran terencana dari pemerintah, penerbit, penulis, guru, dan orang tua. Posisi tawar dan penghargaan penulis, terutama buku-buku politik dan demokrasi harus semakin ditingkatkan sembari memerangi pembajakan dan pelanggaran hak cipta. Di sisi lain, pembelajaran calistung hendaknya mulai dilaksanakan sejak anak usia dini. Sementara itu, orang tua dan guru harus memberi teladan dan tugas pembiasaan agar anak sejak dini gemar membaca. Penggunaan gadget oleh anak haruslah dikurangi dan diawasi dengan ketat. Ada pepatah mengatakan: “Buku dan membaca adalah jendela dunia”. Oleh karena itu, jangan biarkan jendela itu tertutup oleh layar gadget. Pajak dan komponen biaya yang menyebabkan harga buku mahal, hendaklah diupayakan agar harga buku menjadi lebih murah. Jumlah dan persebaran perpustakaan dan TBM haruslah semakin ditingkatkan sampai pelosok hingga ke wilayah terluar dan terpencil. Memang bukan pekerjaan mudah dan sekali jadi. Mimpi besar ini membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak. Dibutuhkan arah dan strategi yang jelas dan konsisten. Selamat memperingati Hari Buku Sedunia. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)
MENDISKUSIKAN GAGASAN KPU SEBAGAI CABANG KEEMPAT KEKUASAAN Oleh Primus Supriono*) Berdasarkan prinsip klasik Trias Politika, perimbangan kekuasaan negara demokratis dibagi ke dalam tiga cabang kekuasaan, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Cabang kekuasaan eksekutif dijalankan oleh presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Cabang kekuasaan legislatif berada di tangan DPR bersama dengan MPR. Sedangkan cabang kekuasaan yudikatif dijalankan oleh lembaga peradilan seperti Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, baru-baru ini mencuat gagasan yang sangat tajam dan menyengat tentang urgensi menjadikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai cabang kekuasaan negara keempat. Adalah pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang mewacanakan KPU dijadikan sebagai cabang kekuasaan negara keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Gagasan ini sungguh luar biasa, dan menyadarkan kita semua di tengah dinamika politik, demokrasi, dan penyelenggaraan pemilu akhir-akhir ini. Tentu ada keprihatinan dan harapan mendalam di balik gagasan besar itu. Tidak sakadar untuk menjaga Indonesia sebagai salah satu negara demokrasi elektoral terbesar di dunia dengan segala kompleksitasnya. Tentu lebih pada kehendak bagaimana meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sebab, di tengah menguatnya dinamika dan kecenderungan kekuasaan politik, independensi KPU, dan integritas penyelenggara pemilu haruslah diperkuat. Melindungi Intervensi Kekuasaan Politik Terselenggaranya pemilu secara teratur dan damai menjadi ciri utama negara demokrasi. Dari penyelenggaraan pemilu yang demokratis akan melahirkan pemimpin yang diharapkan dapat mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Pada titik inilah KPU menempati posisi dan peran yang sangat strategis dalam sistem ketatanegaraan kita. Gagasan menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, hendaklah dimaknai sebagai upaya memperkuat independensi peran strategis tersebut. Menurut Jimly Asshiddiqie, jika menjadi cabang kekuasaan keempat, maka KPU tidak boleh berada di bawah pengaruh presiden maupun DPR. Hal ini karena presiden maupun DPR adalah peserta pemilu. Dengan posisi ini, maka antara KPU dengan presiden dan DPR berada pada posisi yang sejajar dan independen. Baik presiden maupun DPR tidak boleh mengintervensi kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penempatan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat dalam tata kenegaraan kita lebih dimaknai sebagai upaya melindungi dari intervensi kekuasaan politik. Pemilu merupakan mekanisme utama pembentukan kekuasaan politik dalam negara demokrasi. Untuk itu, gagasan menempatkan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, dimaksudkan agar KPU mampu menyelenggarakan sirkulasi kekuasaan politik secara damai melalui pemilu secara demokratis. Trigger yang Memantik Diskusi Terlepas dari mendesak tidaknya atau realistis tidaknya gagasan menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, tentu sangat menarik untuk dikaji secara serius dan mendalam. Sebab, untuk mewujudkannya membutuhkan serangkaian proses yang tidak mudah. Yakni, mulai dari amandemen UUD 1945 hingga bagaimana mengubah desain kekuasaan negara. Kehendak untuk menguatkan kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang independen, serta melindungi para penyelenggaranya dari godaan dan intervensi kekuasaan politik memang relevan untuk didiskusikan. Menjaga independensi KPU dan integritas penyelenggara pemilu merupakan tantangan terbesar dalam setiap penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sebagai lembaga yang diamanatkan oleh konstitusi agar bersifat nasional, tetap, dan mandiri (Pasal 22E Ayat 5 UUD 1945), KPU menghadapi berbagai godaan yang dapat mengancam kepercayaan publik. Beberapa godaan dan tantangan dalam menjaga independensi KPU dan integritas penyelenggara pemilu, misalnya saja pengaruh dan intervensi kekuasaan politik. Tanpa sikap dan integritas yang kuat, tentu pengaruh dan godaan politik praktis dapat memengaruhi independensi KPU. Berbagai bentuk godaan untuk tidak netral, misalnya, baik secara sadar maupun tidak sangat memengaruhi, setidaknya mengganggu integritas penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan KPU agar terjaga independensinya serta terpelihara integritas para penyelenggara pemilunya sungguh menjadi sebuah keniscayaan. Gagasan untuk menjadikan KPU sebagai cabang kekuasaan negara keempat, setidaknya dapat menjadi semacam trigger yang memantik diskusi serius untuk meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan KPU sebagai penyelenggara pemilu. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Klaten)
SURAT SUARA TIDAK SAH PILKADA, SALAH SIAPA? Oleh Primus Supriono*) Hingga hari ini, demokrasi diyakini sebagai bentuk pemerintahan negara yang paling ideal untuk mewujudkan kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat. Bentuk pemerintahan negara demokrasi dianut secara luas hampir meliputi semua negara di dunia termasuk Indonesia. Menurut Freedom House (2009), saat ini tidak kurang dari 123 negara demokrasi elektoral di dunia. Terselenggaranya Pemilu dan Pilkada merupakan ciri utama negara demokrasi. Kita memang pantas bangga, Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia di bawah India dan Amerika Serikat. Sejak 1955 Indonesia telah menyelenggarakan 13 kali Pemilu, dan sejak 2005 telah menyelenggarakan Pilkada secara langsung. Namun demikian, terselenggaranya Pemilu dan Pilkada yang teratur dan terus-menerus itu haruslah selalu dievaluasi untuk meningkatkan kualitas demokrasi demi menjamin terwujudnya kedaulatan, keadilan, dan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud melalui demokrasi. Bersama dengan 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota seluruh Indonesia, KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2024. Pada Pilkada Klaten itu diikuti oleh tiga pasangan calon. Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 1 H. Yoga Hardaya, SH, MH dan Hj. Sova Marwati, SS, paslon nomor urut 2 Drs. W. Herry Wibowo, MH dan Wahyu Adhi Dermawan, S.Sos, MM, serta paslon nomor urut 3 Hamenang Wajar Ismoyo, SI.Kom dan H. Benny Indra Ardhianto, SE, MBA. Dengan mengusung semangat Pilkada inklusif, tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada Klaten 2024 sebesar 81,64 persen (794.392 orang). Dari jumlah pengguna hak pilih tersebut terdapat suara tidak sah sebesar 5,5 persen (43.655 orang). Selama cara pemilihan masih dilakukan secara manual atau dengan cara mencoblos (baca: bukan dengan cara e-voting), maka surat suara tidak sah adalah gejala yang tidak dapat dihindarkan. Namun demikian, terlepas wajar atau tidaknya angka surat suara tidak sah itu, hendaklah dilakukan analisis guna mengungkap faktor penyebabnya, dan siapa yang paling bertanggung jawab. Dan yang terpenting, dari analisis ini dapat digunakan untuk memperbaiki kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilkada yang akan datang. Kriteria Surat Suara Tidak Sah Ada tujuh kriteria surat suara tidak sah. Pertama, surat suara yang ketiga paslon dicoblos semua sebesar 71,41 persen (31.174 orang). Kedua, surat suara yang ketiga paslon tidak dicoblos semua sebesar 18,24 persen (7.964 orang). Ketiga, surat suara yang dicoblos lebih dari satu sebesar 4,88 persen (2.130 orang). Keempat, surat suara yang dicoblos di luar kotak sebesar 3,22 persen (1.404 orang). Kelima, surat suara yang diberi tanda dengan cara dibakar sebesar 0,5 persen (219 orang). Keenam, surat suara yang diberi coretan atau tulisan sebesar 0,13 persen (55 orang). Dan ketujuh, surat suara yang diberi tempelan berupa stiker atau tanda tidak sah lainnya sebesar 1,52 persen (709 orang). Ada faktor teknis dan nonteknis yang menyebabkan terjadinya surat suara tidak sah. Faktor teknis antara lain kerumitan tata cara mencoblos dan desain surat suara, serta kurang baiknya kualitas bahan surat suara yang digunakan. Tata cara mencoblos yang kurang sederhana bagi kelompok pemilih rentan atau berkebutuhan khusus dapat menyebabkan terjadinya surat suara tidak sah. Desain surat suara yang terlalu kecil dengan warna-warna yang kurang kontras, memperbesar potensi surat suara tidak sah. Sementara itu, kualitas bahan yang kurang tebal dan kuat pada surat suara dapat menyebabkan surat suara rusak atau salah coblos. Berdasarkan kriteria tersebut, faktor teknis yang menyebabkan surat suara tidak sah memang kecil, yaitu hanya sebesar 3,22 persen (1.404 orang). Surat suara yang dicoblos di luar kotak kemungkinan terjadi pada kelompok pemilih disabilitas, lanjut usia, dan pemilih rentan lainnya. Hal ini bisa jadi karena kurang dan lemahnya metode sosialisasi cara menggunakan hak pilih dari penyelenggara Pilkada. Kurangnya pendampingan pemilih rentan dari keluarga dan komunitas dapat memperbesar terjadinya surat suara tidak sah. Angka surat suara tidak sah terbesar lebih disebabkan oleh faktor nonteknis. Sebesar 96,78 persen surat suara tidak sah (42.249 orang) disebabkan oleh faktor nonteknis seperti semua dicoblos, semua tidak dicoblos, dicoblos lebih dari satu, dicoblos dengan cara dibakar, serta diberi coretan dan stiker atau tanda tertentu. Surat suara tidak sah karena faktor nonteknis itu bisa dibaca sebagai bentuk protes para pemilih untuk mengekspresikan sikap politiknya atas paslon yang ada atau proses politik yang menyertainya. Faktor nonteknis lain yang menyebabkan terjadinya surat suara tidak sah bisa jadi akibat kurangnya kesadaran dan literasi politik para pemilih tertentu yang terjadi selama ini. Selain itu, adanya pengaruh pihak-pihak tertentu yang menyebabkan sebagian pemilih melakukan tindakan yang mengakibatkan surat suara tidak sah. Paslon yang tidak dikenali dengan baik oleh pemilih, serta visi misi dan program kerja yang kurang menjawab tantangan strategis dan kebutuhan riil masyarakat barangkali menjadi faktor utama terjadinya surat suara tidak sah. Apatisme, kebosanan, dan kurangnya literasi tentang pentingnya partisipasi politik melalui penggunaan hak pilih pada Pilkada turut memperbesar surat suara tidak sah. Catatan dan Rekomendasi Ada beberapa catatan dan rekomendasi untuk mengurangi kecenderungan surat suara tidak sah pada Pilkada yang akan datang. Secara teknis, kualitas kertas surat suara yang digunakan perlu semakin ditingkatkan baik ketebalan maupun kekuatannya. Hal ini dimaksudkan agar surat suara tidak mudah rusak atau tercoblos oleh kuku, cincin, dan sebagainya. Ukuran surat suara perlu diperbesar dengan lipatan yang sederhana. Hal ini agar pemilih, terutama pemilih rentan mudah menggunakan hak pilihnya. Desain surat suara juga perlu diperbaiki baik dari sisi ukuran huruf, kerumitan, maupun penggunaan warnanya. Hal ini dimaksudkan agar pemilih lebih mudah mengenali dan membedakan pilihan yang ada. Pada sisi lain, sosialisasi dan simulasi tata cara penggunaan hak pilih haruslah dilakukan secara masif terutama kepada kelompok pemilih rentan. Spesimen surat suara yang akan digunakan dalam Pilkada harus lebih awal dikenalkan kepada para pemilih. Simulasi tata cara penggunaan hak pilih harus pula dilakukan dengan berbagai metode disesuaikan dengan keunikan masing-masing kelompok sasaran. Lokasi dan petugas TPS harus semakin aksesibel dan melayani kelompok pemilih rentan. Lokasi TPS harus semakin dekat, mudah dijangkau, dan ramah terhadap pemilih kelompok rentan. Sementara itu, proses politik dalam penentuan paslon haruslah transparan dan demokratis. Paslon yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik haruslah yang dikenali dan dekat dengan masyarakat pemilih. Serta yang terpenting, visi misi dan program kerja yang ditawarkan hendaklah menjawab tantangan strategis dan kebutuhan riil masyarakat. Untuk itulah diperlukan mekanisme sosialisasi dan pendidikan politik bagi pemilih secara cerdas dan bertanggung jawab. Kampanye paslon hendaklah lebih bermakna sebagai mekanisme pendidikan politik, bukan sekadar propaganda yang bersifat populis. Jauhkan dari kecenderungan transaksional, “kampanye hitam”, dan intimidasi. Sembari tetap menjaga integritas dan profesionalitas KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pendidikan pemilih secara berkelanjutan haruslah segera diwujudkan. Pendidikan politik yang hanya 60 hari dalam tahapan menjelang Pilkada sungguhlah tidak memadai. Literasi dan kesadaran politik masyarakat haruslah dilakukan secara berjenjang dan tersegmentasi atas dasar keragaman pemilih secara terus menerus. Melalui sejumlah upaya di atas, semoga kualitas demokrasi dapat semakin ditingkatkan setiap kali pelaksanaan Pilkada. Paling tidak tingkat partisipasi pemilih dapat ditingkatkan, sembari mengurangi jumlah surat suara tidak sah pada pelaksanaan Pilkada yang akan datang. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)
BERSIAP MENUJU DEMOKRASI DIGITAL Oleh Primus Supriono*) Adalah sebuah keniscayaan, hari ini kita harus bersiap menyongsong tatanan baru demokrasi di ruang digital. Kemajuan teknologi informasi, utamanya persebaran penggunaan internet, telah mengambil sebagian besar makna kedaulatan rakyat dalam sistem demokrasi lama. Peran rakyat sebagai warga negara, telah tergerus oleh peran nitizen di ruang public. Demokrasi tatap muka, telah beralih ke perdebatan secara virtual. Demokrasi offline semakin beralih ke demokrasi online. Nitizen telah menjelma menjadi kelompok penekan dan kontrol sosial yang efektif terhadap berbagai lembaga pemerintah dan lembaga publik lainnya. Tak dapat dipungkiri, mereka telah mengambil sebagian besar peran mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, media massa arus utama, dan lembaga-lembaga permukaan lainnya dalam melakukan kritik dan kontrol sosial. Kini, seolah nitizen lebih berbahaya, dan oleh karenanya lebih diperhitungkan daripada pendapat atau kehendak masyarakat. Kelompok anonim yang disebut nitizen ini lebih bebas dan vulgar dalam mengekspresikan pendapat dan tuntutannya. Mereka lebih lugas dan langsung, terkadang juga menjurus kasar dalam menghujat, mengapresiasi, ataupun merespons segala sesuatu. Bagaimana kita menyikapi fenomena ini? Lalu, bagaimana pula plus dan minusnya bagi perkembangan demokrasi? Mendorong Akuntabilitas dan Transparansi Selain memang ada banyak sisi negatifnya, namun kemajuan teknologi digital ini dapat dikelola untuk mendukung perkembangan demokrasi modern. Ruang digital memungkinkan masyarakat berpartisipasi secara aktif, langsung, dan kritis. Di ruang digital memungkinkan masyarakat lebih terhubung dan aktif terlibat dalam proses politik. Masyarakat lebih punya akses untuk mengawasi kinerja pemerintah dan wakilnya di parlemen secara efektif melalui platform digital. Di era keterbukaan informasi publik saat ini, melalui media digital, seluruh kebijakan pemerintah dan perilaku pejabat publik lebih mudah diawasi. Akibatnya, kemajuan teknologi digital mendorong akuntabilitas dan transparansi lembaga dan pejabat publik. Semua menjadi “telanjang”, tidak ada yang tertutup lagi di ruang digital. Di tengah kemudahan akses informasi melalui platform digital, masyarakat lebih memiliki kecukupan informasi dan pendidikan politik yang memadai. Melalui literasi digital, masyarakat memiliki kemampuan berpikir kritis untuk memilah antara fakta, opini, atau hoaks. Masyarakat yang cerdas secara digital menjadi modal untuk membangun ruang partisipasi secara aktif dalam proses politik. Kemajuan teknologi digital, oleh karenanya dapat dikelola menjadi fondasi untuk membangun demokrasi partsipatif di ruang digital. Dalam dunia kepemiluan, masyarakat sebagai pemilih yang terliterasi secara digital, lebih memiliki ketercukupan informasi dan pengetahuan untuk menentukan pilihan politiknya. Melalui platform digital, masyarakat dapat membuat keputusan politik yang tepat atas dasar informasi yang akurat dan terpercaya. Pentingnya Literasi Digital Di era serba digital yang terus berkembang saat ini, demokrasi menghadapi tantangan sekaligus peluang untuk menentukan wajah barunya. Kemajuan teknologi informasi digital telah merubah cara kita memperoleh informasi, berkomunikasi, serta bagaimana kita berpartisipasi dalam kehidupan politik. Namun, di tengah peluang dan kemudahan itu, terhampar sederet risiko untuk tidak menyebutnya ancaman. Seiring dengan berbagai kemudahan itu, terdapat risiko disinformasi, kebenaran semu, polarisasi opini secara liar di tengah masyarakat, serta ancaman terhadap privasi dan keamanan data pribadi. Oleh karena itu, mendesak kiranya tentang pentingnya literasi digital secara masif kepada masyarakat. Masyarakat harus membekali diri dengan kemampuan membedakan antara fakta, opini, dan berita bohong. Masyarakat harus pula terliterasi untuk memahami algoritma media sosial. Di sisi lain, masyarakat harus memiliki pengetahuan dan kemampuan melindungi privasi dan keamanan data pribadi. Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk memutus mata rantai berita bohong. Masyarakat juga harus dapat memahami konteks di balik informasi, sekaligus mengevaluasi kebenaran sumber informasi secara objektif. Selain tahu bagaimana melindungi data pribadi, masyarakat juga harus mampu menghindari dari berbagai modus penipuan online. Masyarakat harus memiliki kesadaran bahwa interaksi di ruang digital bersifat publik yang memiliki konsekuensi sosial secara luas. Pada saat yang sama, pemerintah harus hadir dengan sejumlah regulasi. Satu sisi, regulasi ini harus menciptakan iklim dan ekosistem yang mendukung penguatan demokrasi digital. Namun di sisi lain, regulasi itu sekaligus melindungi warga negara dari privasi dan keamanan data pribadi. Mari bersiap memasuki ruang demokrasi digital. *** (Primus Supriono, Ketua KPU Kabupaten Klaten)