
KLATEN – #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten mengikuti Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, pada Rabu, (9/7/2025), secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 tentang Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan. Rapat diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah, termasuk KPU Klaten, yang diwakili oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Herlis Setiyanik, Kepala Subbagian Teknis dan Hukum, Budi Sambodo, serta Staf Teknis, sesuai dengan ketentuan peserta yang ditetapkan oleh KPU Provinsi. Rapat bertujuan untuk menyampaikan arahan, kebijakan, serta penjelasan teknis mengenai pelaksanaan program kelembagaan yang harus dijalankan setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pemilihan. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi forum koordinasi untuk menyamakan persepsi dan menyelaraskan langkah antar satuan kerja di lingkungan KPU Provinsi Jawa Tengah dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Provinsi Jawa Tengah menegaskan pentingnya kesinambungan program kelembagaan pasca pemilu yang dijalankan secara profesional, efisien, dan akuntabel. Koordinasi ini diharapkan dapat memperkuat kinerja kelembagaan serta menjaga integritas institusi penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan. KPU Klaten berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat koordinasi ini dengan sebaik-baiknya dalam penyusunan dan pelaksanaan program pasca pemilu, sejalan dengan arah kebijakan nasional serta kebutuhan kelembagaan di tingkat kabupaten. #kpumelayani #kpuklaten