Berita KPU Kab Klaten

BU KAJI SERI 2: PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLATEN TAHUN 2024

KLATEN - #temanpemilih Hari Rabu minggu ke-2, saatnya Bu Kaji (Rabu Mengkaji) bersama KPU Klaten, Rabu (13/8). Kali ini Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, S.H.I., selaku narasumber, memaparkan topik kajian kali ini, yaitu Ketetapan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 22/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Samsul Huda memaparkan latar belakang perkara, para pihak yang terlibat, objek permohonan, serta kronologi proses persidangan di MK. Dijelaskan bahwa perkara ini diajukan oleh pasangan calon Nomor Urut 2, Drs. W. Herry Wibowo, M.H. dan Wahyu Adhi Dermawan, S.Sos., M.M. sebagai Pemohon, dengan Termohon KPU Kabupaten Klaten, dan Pihak Terkait pasangan calon Nomor Urut 3, Hamenang Wajar Ismoyo, S.I.Kom. dan Benny Indra Ardhianto, S.E., M.B.A. Objek permohonan adalah Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 3074 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024. Namun, pada sidang pemeriksaan pendahuluan tanggal 9 Januari 2025, MK menerima surat pencabutan permohonan dari Pemohon yang dikonfirmasi langsung oleh Kuasa Hukumnya. Berdasarkan hal tersebut, MK memutuskan untuk mengabulkan penarikan kembali permohonan, menyatakan perkara ditarik kembali dan tidak dapat diajukan ulang, serta memerintahkan pengembalian berkas permohonan kepada Pemohon. Sebagai informasi, BU KAJI diselenggarakan secara rutin setiap hari Rabu pada minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya, dengan menghadirkan topik-topik terkini seputar kepemiluan yang dikemas dalam format diskusi interaktif. #kpuklaten #kpumelayani #bukaji  

KPU Klaten Hadiri Kajian Rutin Kamis Sesuatu Seri XIII, Bahas Putusan PHPU Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024

Klaten – #temanpemilih KPU Klaten mengikuti kegiatan Kajian Rutin “Kamis Sesuatu” Seri ke-XIII yang diselenggarakan oleh Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah, Kamis (7/8). Seri kali ini mengangkat pembahasan mendalam mengenai Putusan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dihadiri oleh jajaran KPU Provinsi se- Jawa Tengah, termasuk KPU Klaten yang mengikuti secara virtual sebagai bentuk komitmen untuk terus memperkuat pemahaman dan kapasitas kelembagaan di bidang hukum dan pengawasan pemilu. Hadir sebagai narasumber dalam kajian ini antara lain Riza Anshari (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Kalimantan Selatan), Haris Fadhilah (Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Banjarbaru), dan Imam Turmudi (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Purworejo). Para narasumber membahas secara komprehensif aspek hukum yang melatarbelakangi perkara PHPU Banjarbaru, dinamika persidangan, serta implikasi putusan Mahkamah Konstitusi terhadap tahapan pemilihan kepala daerah. Kajian ini juga menjadi sarana pembelajaran bagi seluruh jajaran KPU se-Indonesia untuk lebih cermat dan siap dalam menghadapi potensi sengketa hasil pemilu/pilkada di daerah masing-masing. Kegiatan rutin “Kamis Sesuatu” merupakan inisiatif Divisi Hukum dan Pengawasan yang secara berkala menghadirkan kajian strategis guna memperkuat pemahaman regulasi, serta berbagi praktik baik antar satuan kerja di lingkungan KPU. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Klaten berharap dapat terus meningkatkan kualitas tata kelola pemilu, khususnya dalam aspek hukum dan penyelesaian sengketa, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang berintegritas dan demokratis. 

Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Klaten Menjadi Narasumber Program ORASI di Radio RSPD Klaten

KLATEN – #temanpemilih Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) KPU Kabupaten Klaten, Muhammad Ansori, hadir sebagai narasumber dalam program ORASI (Obrolan Serap Aspirasi) di Radio RSPD Klaten pada Senin, 4 Agustus 2025. Acara yang disiarkan secara live streaming melalui Radio dan YouTube Radio RSPD Klaten ini mengangkat tema “Program KPU Kabupaten Klaten” dan dipandu oleh Host Dhea Nadira. Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Ansori memaparkan berbagai program KPU Kabupaten Klaten, khususnya yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih secara berkelanjutan. Ansori menegaskan bahwa KPU tidak hanya hadir saat penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, namun memiliki program strategis untuk terus membangun kesadaran politik masyarakat di luar masa pemilu. "Diluar tahapan pemilu kami tetap berkewajiban melaksanakan pendidikan pemilih berkelanjutan. Ada beberapa program yang sudah kami siapkan dan sudah berjalan," ujar Ansori. Lebih lanjut, ia juga mengajak masyarakat, khususnya pemilih muda, untuk lebih proaktif dalam mengakses informasi kepemiluan melalui berbagai kanal resmi KPU Klaten. Hal ini penting agar hak pilih masyarakat dapat tersalurkan dengan baik dan demokrasi berjalan sesuai asas luber dan jurdil. Program ORASI episode kali ini menjadi salah satu ruang dialog yang efektif antara KPU dengan masyarakat, untuk menyerap aspirasi sekaligus menyampaikan program kerja secara langsung dan terbuka.

KPU Klaten Tapping Program KPU Klaten on The Spot di Makam Ki Ageng Gribig, Angkat Keteladanan Demokrasi dari seorang Kyai

Klaten — #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten terus berinovasi dalam menyampaikan edukasi kepemiluan kepada masyarakat. Salah satunya melalui program “KPU Klaten on The Spot”, sebuah program yang mengangkat nilai-nilai demokrasi dari perspektif lokal dan sejarah. Pada Jumat, (1/8), KPU Klaten melakukan proses tapping (rekaman) untuk episode terbaru program tersebut di Makam Ki Ageng Gribig, sebuah situs bersejarah yang menjadi simbol kebersamaan dan kearifan lokal di wilayah Klaten. Dalam tapping kali ini, Muhammad Ansori, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Klaten, bertindak sebagai host. Sementara itu, Ki Daryanto, pemerhati budaya sekaligus tokoh masyarakat setempat, hadir sebagai narasumber utama. Ansori menjelaskan bahwa pemilihan lokasi di Makam Ki Ageng Gribig bukan tanpa alasan. Sosok Ki Ageng Gribig dikenal tidak hanya sebagai ulama dan penyebar agama Islam, namun juga sebagai tokoh yang menanamkan nilai-nilai musyawarah, gotong royong, serta kepemimpinan yang merakyat, nilai-nilai yang selaras dengan prinsip demokrasi modern. "Ki Ageng Gribig adalah contoh nyata bahwa nilai-nilai demokrasi sudah hidup dalam budaya masyarakat kita sejak dahulu. Melalui program ini, kami ingin mengajak masyarakat, khususnya pemilih muda, untuk melihat demokrasi bukan hanya sebagai sistem politik, tapi juga sebagai budaya yang berakar kuat dalam kehidupan sehari-hari," ujar Ansori. Sementara itu, Ki Daryanto dalam penjelasannya menegaskan pentingnya menjaga semangat persatuan dan kearifan lokal dalam menghadapi tantangan demokrasi di era modern. Ia menyampaikan bahwa ajaran Ki Ageng Gribig tentang kebersamaan dan kerukunan di tengah perbedaan sangat relevan dalam konteks menjaga harmoni sosial di tengah pluralitas bangsa. #KPUKlaten #TemanPemilih #KPUMelayani #KPUOnTheSpot

BU KAJI SERI-1: BAHAS PUTUSAN MK TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN DAERAH

KLATEN – #temanpemilih Setelah resmi diluncurkan pada Rabu (23/7), program “BU KAJI: Rabu Mengkaji” langsung menggelar seri perdana yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai KPU Kabupaten Klaten. Dalam seri pertama ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, menjadi narasumber dengan membawakan topik “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.” Samsul Huda menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, yaitu Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. Dalam pemaparannya, Huda menyampaikan alasan-alasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut. Salah satunya adalah beratnya beban kerja penyelenggara saat pemilu nasional dan daerah digabung, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Saat itu, banyak petugas pemilu kelelahan bahkan sampai meninggal dunia. Selain itu, pelaksanaan pemilu serentak membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader terbaik untuk setiap jenjang. MK juga menilai isu-isu politik nasional terlalu mendominasi sehingga menyisihkan perhatian terhadap persoalan daerah. Ditambah lagi, banyaknya surat suara dalam satu waktu membuat pemilih merasa jenuh. Sesi ini juga membahas dampak dari putusan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan jadwal pemilu dan tantangan baru yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu di masa mendatang. Melalui program BU KAJI, KPU Klaten berharap dapat menciptakan ruang belajar yang rutin dan bermanfaat bagi seluruh pegawai, agar tetap mengikuti perkembangan isu demokrasi, politik, dan kepemiluan secara aktif dan mendalam. (***vit/kpuklt)