Berita KPU Kab Klaten

BU KAJI SERI-1: BAHAS PUTUSAN MK TENTANG PEMISAHAN PEMILU NASIONAL DAN DAERAH

KLATEN – #temanpemilih Setelah resmi diluncurkan pada Rabu (23/7), program “BU KAJI: Rabu Mengkaji” langsung menggelar seri perdana yang diikuti oleh seluruh pimpinan dan pegawai KPU Kabupaten Klaten. Dalam seri pertama ini, Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, menjadi narasumber dengan membawakan topik “Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2025 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.” Samsul Huda menjelaskan bahwa putusan ini merupakan hasil dari uji materi yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada, yaitu Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada. Dalam pemaparannya, Huda menyampaikan alasan-alasan Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut. Salah satunya adalah beratnya beban kerja penyelenggara saat pemilu nasional dan daerah digabung, seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. Saat itu, banyak petugas pemilu kelelahan bahkan sampai meninggal dunia. Selain itu, pelaksanaan pemilu serentak membuat partai politik kesulitan mempersiapkan kader terbaik untuk setiap jenjang. MK juga menilai isu-isu politik nasional terlalu mendominasi sehingga menyisihkan perhatian terhadap persoalan daerah. Ditambah lagi, banyaknya surat suara dalam satu waktu membuat pemilih merasa jenuh. Sesi ini juga membahas dampak dari putusan tersebut, termasuk kemungkinan perubahan jadwal pemilu dan tantangan baru yang akan dihadapi oleh penyelenggara pemilu di masa mendatang. Melalui program BU KAJI, KPU Klaten berharap dapat menciptakan ruang belajar yang rutin dan bermanfaat bagi seluruh pegawai, agar tetap mengikuti perkembangan isu demokrasi, politik, dan kepemiluan secara aktif dan mendalam. (***vit/kpuklt)

KPU KLATEN LUNCURKAN KONTEN EDUKATIF BERJUDUL BU KAJI: RABU MENGKAJI

KLATEN - #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten kembali menghadirkan inovasi dalam edukasi kepemiluan dan demokrasi dengan meluncurkan program konten baru bertajuk “BU KAJI: Rabu Mengkaji”, hari ini Rabu (23/7). “BU KAJI” merupakan singkatan dari Rabu Mengkaji, yang akan hadir secara rutin setiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulannya. Program ini akan mengangkat berbagai topik menarik seputar demokrasi, kepemiluan, isu politik terkini, serta dinamika kelembagaan yang relevan dengan tugas dan fungsi penyelenggara pemilu. Ketua KPU Klaten, Primus Supriono menyampaikan bahwa program ini menjadi wadah refleksi, diskusi, sekaligus penguatan literasi politik dan demokrasi, tidak hanya bagi jajaran internal KPU, tetapi juga terbuka untuk masyarakat luas melalui platform digital. “Selain untuk meningkatkan kapasitas penyelenggara secara internal, kami juga ingin membangun ruang belajar bersama yang ringan tapi bermakna untuk masyarakat,” ujarnya. Dengan peluncuran BU KAJI ini, diharapkan bisa menjadi sarana baru bagi KPU Klaten untuk melaksanakan pendidikan pemilih yang berkelanjutan, kritis, dan mencerahkan. (***vit/kpuklt)

KPU KLATEN IKUTI SOSIALISASI KEPUTUSAN KPU NOMOR 1341 TAHUN 2024 TERKAIT PENCEGAHAN KEKERASAN SEKSUAL

KLATEN – #temanpemilih Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual, segenap pimpinan dan pegawai KPU Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Rapat Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 tentang Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan secara daring pada Rabu, (23/7). Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pedoman ini sebagai dasar dalam menciptakan budaya kerja yang saling menghormati, setara, dan terbebas dari kekerasan seksual. "Nantinya, setiap satuan kerja di lingkungan KPU wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan Kekerasan Seksual yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan serta penanganan," tegasnya. Sosialisasi ini dipandu oleh Kepala Bagian SDM KPU Provinsi Jawa Tengah selaku moderator. Menghadirkan narasumber Divisi SDM dan Litbang KPU Jateng, Mey Nurlela, menjelaskan bahwa pembentukan Satgas menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi dan menangani potensi kekerasan seksual di lingkungan kerja. “Kekerasan seksual bukan hanya fisik, namun juga bisa dalam bentuk verbal, psikologis, maupun isyarat nonverbal. Karena itu, definisi dan bentuk-bentuknya akan disampaikan lebih lanjut oleh pakar dalam sesi mendatang,” ujar May. Sementara itu, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, menambahkan bahwa pedoman ini disusun sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjamin pemenuhan hak setiap individu untuk bekerja dalam suasana yang aman, tanpa rasa takut terhadap kekerasan atau perlakuan yang merendahkan martabat. Dengan adanya Keputusan KPU Nomor 1341 Tahun 2024 ini, diharapkan seluruh jajaran KPU, baik di pusat maupun daerah, dapat mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan kekerasan seksual secara serius dan berkelanjutan. (***vit/kpuklt)

TAPPING PODCAST DINAMIS KPU KLATEN, BAHAS PUTUSAN MK TENTANG PEMISAHAN PEMILU

KLATEN – #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten kembali menghadirkan diskusi hangat dan informatif dalam program Podcast DINAMIS (Dialog dan Informasi di Hari Kamis). Rekaman kali ini menghadirkan narasumber Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Klaten, Samsul Huda, S.H.I., bersama host Luvita, untuk membahas topik aktual seputar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan yang dirilis MK pada 21 Juni 2025 ini menyita perhatian publik karena menyatakan bahwa Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal akan dipisahkan pelaksanaannya. Dengan putusan ini, pelaksanaan pemilu serentak lima kotak seperti yang terjadi pada Pemilu 2019 dan 2024 tidak lagi akan diterapkan di masa mendatang. Dalam pembukaannya, host Luvita menyampaikan bahwa perubahan desain pemilu ini telah menjadi topik ramai dan penting di berbagai lini diskusi publik. “Putusan MK ini bukan hanya soal teknis pelaksanaan, tetapi menyentuh langsung pada wajah demokrasi Indonesia ke depan,” ujarnya. Samsul Huda menjelaskan secara detail isi dan latar belakang lahirnya putusan MK tersebut. Ia menuturkan bahwa sebelum putusan ini, Indonesia menganut sistem pemilu serentak nasional, dimana masyarakat memilih Presiden–Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam satu hari. Namun, sistem ini dinilai menimbulkan sejumlah tantangan, diantaranya beban kerja berat bagi penyelenggara di lapangan, tingkat kompleksitas tinggi bagi pemilih (banyak surat suara), serta tingginya angka kelelahan petugas, bahkan menimbulkan korban jiwa. “Putusan MK Nomor 135 ini lahir dari permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017, dengan berbagai pertimbangan,” jelasnya. Perbincangan kemudian mengerucut pada implikasi pemisahan antara pemilu nasional (Pilpres, DPR RI, DPD) dan pemilu lokal (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota). Salah satu konsekuensi penting adalah penyesuaian jadwal dan masa jabatan anggota legislatif daerah. “Tentu saja ini membutuhkan desain baru pemilu yang harus disusun bersama oleh DPR dan pemerintah. Bisa jadi nanti masa jabatan DPRD akan mengalami penyesuaian: diperpanjang, dipangkas, atau tidak seragam antar daerah. Semua tergantung pada tindak lanjut regulasi,” ungkap Huda. Simak perbincangan selanjutnya dalam Podcast Dinamis yang akan tayang segera di Youtube KPU Klaten. (***vit/kpuklt).

KPU KLATEN IKUTI BIMTEK PENGISIAN KERTAS KERJA PENILAIAN MANDIRI MATURITAS SPIP TERINTEGRASI 2025

KLATEN — #temanpemilih Ketua KPU Kabupaten Klaten beserta anggota, sekretaris, dan pelaksana, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 17 Juli 2025. Bimtek diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Ketua KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi di lingkungan KPU, baik di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Acara diawali dengan sambutan dari Inspektur Utama Sekretariat Jenderal KPU RI yang sekaligus secara resmi membuka kegiatan Bimtek. Dalam sambutannya, Inspektur Utama menekankan pentingnya penerapan SPIP Terintegrasi sebagai bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan berintegritas, terutama dalam penyelenggaraan tahapan pemilu dan pemilihan. Selanjutnya, peserta mendapatkan pemaparan materi teknis dari narasumber Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Materi difokuskan pada tata cara pengisian kertas kerja penilaian mandiri, indikator penilaian, serta langkah-langkah untuk mendorong peningkatan maturitas SPIP secara menyeluruh di setiap satuan kerja KPU. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Klaten, dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip SPIP Terintegrasi dengan lebih baik, guna mendukung penyelenggaraan pemilu yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Inspektur Utama Setjen KPU RI, Nanang Priyatna menyampaikan bahwa tujuan SPIP adalah terselenggaranya kegiatan secara efektif dan efisien, mematuhi peraturan perundang-undangan, untuk pengamanan aset dan kepatuhan. "Kalau itu sudah terjadi, kita menyelenggarakan kegiatan secara efektif dan efisien, membuat pelaporan yang dapat diandalkan, mematuhi peraturan yang mengatur kegiatan, misalnya terkait penggunaan anggaran dan lain-lain, itu berarti sudah sesuai tujuan SPIP. Tetapi ketika masih banyak temuan, berarti belum ber-SPIP, seperti itu parameternya.," terangnya. KPU Klaten berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas kelembagaan dan pelaksanaan tugas secara profesional, serta memastikan bahwa setiap proses yang dijalankan selalu berdasarkan prinsip integritas dan akuntabilitas. (***vit/kpuklt)

TEGAKKAN SEMANGAT KEBANGSAAN, KPU KLATEN KUMANDANGKAN INDONESIA RAYA DI HARI KAMIS PAGI

KLATEN – #temanpemilih Dalam upaya memperkuat nilai-nilai nasionalisme di lingkungan kerja, KPU Kabupaten Klaten melaksanakan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Kamis (17/7) pukul 10.00 WIB. Diperdengarkan melalui speaker kantor, seluruh pegawai, tanpa terkecuali, menghentikan aktivitasnya sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna hingga lagu selesai dikumandangkan. Momen ini menjadi bentuk penghormatan terhadap simbol-simbol negara sekaligus pengingat atas semangat kebangsaan yang harus senantiasa dijaga. Kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi nasional yang berlaku serentak di seluruh jajaran KPU, yang merujuk pada Surat Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia Nomor B-32/KSN/TU.OO/OI/2025. Intruksi tersebut kemudian ditindaklanjuti dalam Surat Edaran Sekjen KPU Nomor 350/PK.02-SD/03/2025 yang menginstuksikan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/ KIP Aceh, dan Sekretariat KPU/ KIP Kabupaten/ Kota memperdengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Teks Pancasila, dan Panca Prasetya KORPRI pada hari Senin hingga Jum'at. Dalam edaran tersebut disebutkan bahwa setiap hari kerja, pada pukul 10.00 waktu setempat, jajaran KPU wajib memperdengarkan materi kebangsaan sesuai jadwal, yaitu pada hari Senin dan Kamis memperdengarkan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, hari Selasa dan Jumat memperdengarkan Naskah Pancasila, dan pada hari Rabu memperdengarkan Panca Prasetya KORPRI. Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen KPU dalam menanamkan semangat kebangsaan di lingkungan kerja. "Selain memupuk semangat kebangsaan dan cinta tanah air, pelaksanaan kebijakan ini juga berdampak untuk membangun rasa kebersamaan dan solidaritas seluruh insan penyelenggara Pemilu di lingkungan kerja masing-masing," terang Primus. Kebijakan ini telah mulai diberlakukan sejak 3 Februari 2025 dan terus dijalankan secara konsisten sebagai bentuk pembinaan karakter kebangsaan bagi seluruh jajaran KPU Klaten. (***vit/kpuklt)