Berita KPU Kab Klaten

PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS MELALUI APLIKASI SRIKANDI

KLATEN - #temanpemilih Ketua dan Anggota, serta segenap pegawai di Lingkungan KPU Kabupaten Klaten mengikuti kegiatan Zoom Meeting dengan tema “Ngopi Asli”, Ngobrol Pintar Arsip dan Logistik pada hari ini, Selasa (27/5). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah ini, diikuti secara daring oleh 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.   Kegiatan yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah,  Handi Tri Ujiono, S.Sos. dan Kadiv Perencanaan dan Logistik, Drs. Basmar Perianto Amron, MM. ini bertujuan untuk mengenalkan Aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota, khususnya di Jawa Tengah. Aplikasi Srikandi diperkenalkan sebagai platform yang mampu mengintegrasikan pengelolaan arsip dinamis secara elektronik, sehingga memudahkan instansi dalam pencatatan, penyimpanan, dan penelusuran arsip secara lebih efisien dan akuntabel. Hal ini sebagai bagian dari upaya mendukung transformasi digital dalam pengelolaan arsip.   Kegiatan kemudian dipandu oleh Kasubbag Umum& Logistik KPU Provinsi Jateng, Dafidh Myharta S., S.I.Kom, dengan menghadirkan narasumber dari Biro Persuratan beserta tim yang menangani Aplikasi Srikandi dari KPU RI. Dalam pengantarnya, Kepala Biro Persuratan mengungkapkan bahwan pemahaman kepada para peserta mengenai manfaat dan cara penggunaan aplikasi Srikandi, dilakukan dengan metode praktik secara langsung melalui aplikasi Srikandi. Harapannya, pelatihan secara langsung ini akan mendorong percepatan implementasi aplikasi ini di seluruh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah.   Pemaparan lebih lanjut, disampaikan oleh tim yang menangani secara langsung aplikasi Srikandi. Tim menyampaikan gambaran teknis tentang alur kerja aplikasi, fitur-fitur utama, serta kebijakan terbaru terkait penggunaan arsip digital. Kegiatan berlangsung interaktif, dengan sesi tanya jawab dan panduan secara langsung terkait penggunaan aplikasi. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah dapat segera mengadopsi aplikasi Srikandi sebagai bagian dari proses administrasi yang modern, efisien, dan sesuai regulasi kearsipan nasional. (***vit/kpuklt)

Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I

#TemanPemilih Klaten - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengikuti pelaksanaan Pembekalan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU Tahun 2024 Periode I, Jumat (23/05/2025). Kegiatan dilaksanakan secara Daring di Kantor KPU Kabupaten Klaten. Selamat Kepada 4 PPPK yang telah dilantik : Andriyani Esti Mumpuni, Karyono, Hari Kartono dan Hastono. Semoga amanah dan dapat menjalankan tugas dengan semakin baik

KERANGKA ACUAN KEGIATAN WORKSHOP PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF

KERANGKA ACUAN KEGIATAN WORKSHOP PELAYANAN PUBLIK YANG INKLUSIF “REFLEKSI DAN PROYEKSI” dalam Rangka Penyusunan Modul Pelatihan Pelayanan Publik yang Inklusif     Pendahuluan Pelayanan publik di Indonesia menjadi salah satu bidang yang terus menjadi perhatian pemerintah. Berbagai upaya terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, salah satunya melalui regulasi berupa Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan publik. Salah satu yang ditekankan saat ini adalah pelayanan publik ramah kelompok rentan untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi semua orang. Pelayanan publik ramah kelompok rentan dimaknai sebagai pelayanan bagi semua orang, termasuk kelompok rentan untuk bisa mengakses dan mendapatkan manfaat dari layanan pemerintah secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi. Dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, kelompok rentan mencakup penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, anak-anak, serta korban bencana alam dan sosial. Salah satu aspek utama penyelenggaraan pelayanan publik adalah menyediakan fasilitas serta memberikan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No, 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan, memberikan panduan bagi penyelenggara pelayanan publik dalam menyelenggarakan pelayanan publik ramah kelompok rentan. Pelaksanaan pelayanan publik ramah kelompok rentan didasarkan pada prinsip-prinsip antara lain (1) Kesamaan hak; (2) Aksesibilitas; (3) Kesetaraan Akses; (4) Profesionalitas; (5) Akuntabilitas; (6) Keterbukaan; (7) Partisipatif; (8) Pelindungan terhadap kekerasan dan pelecehan. Dalam Permen tersebut juga disebutkan lima aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan.   Setiap aspek memilili indikator yang ditujukan untuk memastikan bahwa setiap aspek pelayanan mampu memenuhi standar inklusivitas dan keadilan bagi kelompok rentan. Kelima aspek tersebut adalah 1) Kebijakan dan kepemimpinan; 2) Aksesibilitas fisik; 3) Aksesibilitas informasi dan komunikasi; 4) Akomodasi yang layak; dan 5) Sumber daya manusia. Kabupaten Klaten telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik, Peraturan Daerah Nomor 29 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik Bagi Penyandang Disabilitas. Aturan tersebut mengamanatkan adanya perlakuan khusus untuk kelompok rentan yang meliputi penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan hamil, anak, dan korban bencana (Perda No. 14 Tahun 2018 Pasal 37 ayat 2).  Dalam Perda No.29/2018 mengatur Hak atas Pelayanan Publik (pasal 51-52). Dalam Perbup No. 6/2022 secara spesifik mengatur kewajiban penyelenggara pelayanan publik untuk menetapkan standar pelayanan bagi penyandang disabilitas dengan memperhatikan kemudahan bagi penyandang disabilitas dan kebutuhan ragam penyandang disabilitas (Pasal 6).   Dalam kaitannya dengan upaya untuk mencapai pembangunan yang inklusif terhadap Penyandang Disabilitas dan  pelayanan publik yang ramah bagi Penyandang Disabilitas, Kabupaten Klaten telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah Penyandang Disabilitas guna memberikan arah dalam melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi terhadap penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.   Dengan adanya regulasi yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan, mengapa sampai hari ini pelayanan publik ramah kelompok rentan masih banyak memunculkan ketidakpuasan dari masyarakat khususnya kelompok rentan sebagai pengguna layanan? Sedangkan penyelenggara pelayanan sudah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk mewujudkan pelayanan publik ramah kelompok rentan. Adanya kesenjangan antara penyelenggara pelayanan dan pengguna layanan ini menjadi tantangan untuk mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik ramah kelompok rentan. Berdasar hal itu PPDK atas dukungan Disability Rights Advocacy Fund (DRAF) bermaksud menyelenggarakan kegiatan Workshop Pelayanan Publik yang Inklusif “Refleksi Dan Proyeksi” dalam Rangka Penyusunan Modul Pelatihan Pelayanan Publik yang Inklusif

EVALUASI DAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN KLATEN

EVALUASI DAN PENINGKATAN KAPASITAS KELEMBAGAAN DI LINGKUNGAN KPU KABUPATEN KLATEN   Sebagai upaya meningkatkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan, dan sikap positif sumber daya manusia, baik secara individu maupun kolektif, KPU Kabupaten Klaten selenggarakan Evaluasi Pilkada dan Peningkatan Kapasitas Kelembagaan. Nasihat dan saran dari para senior KPU Kabupaten Klaten yang hadir menguatkan tali silaturahmi dan semangat kekeluargaan.   Karanganyar – #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten selenggarakan kegiatan Evaluasi Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 serta Penguatan Kapasitas Kelembagaan, pada Jumat sampai Sabtu (25-26/4/2025). Kegiatan yang diselenggarakan di Karanganyar ini, tak hanya diikuti oleh segenap pimpinan, pejabat struktural, staf dan PPNPN di lingkungan sekretariat KPU Kabupaten Klaten, tetapi juga turut mengundang anggota komisioner, sekretaris dan pejabat struktural di lingkungan KPU Klaten yang telah purna tugas. Hadir mulai dari KPU Klaten periode 2003 hingga 2018. Selain itu, acara dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Klaten, Kepala Baperida Kabupaten Klaten, dan Badan Kesbangpol Kabupaten Klaten.   Sesi Pertama, diikuti oleh segenap pimpinan, staf, PPNPN, dan jagat saksana sekretariat KPU Kabupaten Klaten. Ketua, Anggota dan Sekretaris memberikan arahan dan evaluasi terhadap kegiatan tahapan Pilkada Tahun 2024 yang telah dilakukan. Kegiatan ini ditutup dengan memaparkan beberapa poin kegiatan yang akan dilaksanakan pascatahapan Pilkada Tahun 2024 usai. Di antaranya pembaruan dan pengadaan sarana fasilitas pendidikan pemilih ⁠dan PPID, penyiapan ruangan JDIH dan kelengkapan sarpras ruang JDIH, pembuatan infografis Pemilu dan Pilkada, serta pengadaan kepustakaan fisik dan digital tentang produk-produk hukum. Selain itu, juga akan dilakukan kegiatan ⁠pendidikan pemilih tematik berkelanjutan “sekolah demokrasi”, penyusunan kurikulum dan modul pendidikan pemilih, diskusi publik tematik isu-isu aktual dan strategis tentang Pemilu dan demokrasi dengan stakeholder, pelatihan penguatan organisasi dan personel, penilitian dan penerbitan buku tentang Pemilu dan demokrasi, serta melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.   Pada sesi kedua, kegiatan diikuti seluruh pimpinan dan staf sekretariat KPU Klaten, dan juga segenap pimpinan yang pernah menjabat di KPU Klaten pada periode yang lalu. Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono menyampaikan sambutan dan ucapan selamat datang. “Mohon untuk ada saran ada arahan juga dari para senior, sehingga kami generasi berikutnya akan mudah untuk meneruskan jejak-jejak baik yang sudah dibangun,” ungkap Primus. Beberapa pimpinan yang hadir diantaranya Ketua dan Anggota KPU Klaten terdahulu: Ngatmin Sumarto Pawiro, Siti Farida, Kartika Sari Handayani, Indrawati Yuliani. Sekretaris KPU Klaten terdahulu: Bambang Budi. Kepala Sub Bagian Sekretariat KPU Klaten terdahulu: Tatiek Sri Haryatie, Eka Susilawati, Agus Sutanta, dan Wahyu Agustini.   Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemutaran video dokumenter pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada Tahun 2024. Video berdurasi tak kurang dari 12 menit ini berisi liputan dan dokumentasi kegiatan tahapan yang telah dilaksanakan KPU Klaten, mulai dari awal hingga akhir tahapan. Selain itu, diputarkan pula liputan video penerimaan penghargaan yang diperoleh KPU Klaten selama tahun 2024. Di antaranya pada tahapan perencanaan penganggaran, pengelolaan badan Ad Hoc, penyelesaian sengketa, serta sosialisasi dan pendidikan pemilih yang secara khusus juga mendapatkan penghargaan dalam kategori podcast teraktif, sosialisasi terinovatif, dan media sosial teraktif.   Anggota KPU Klaten divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Muhammad Ansori, selanjutnya memandu sesi ramah tamah bersama anggota komisioner, sekretaris dan pejabat struktural yang telah purna tugas. Masing-masing pimpinan yang pernah menjabat di KPU Kabupaten Klaten membagikan cerita, pengalaman perjuangan, dan masukan serta pesan-pesan yang sangat berarti. Kegiatan ramah tamah dan bertukar pengalaman tersebut memberikan sebuah pandangan dan semangat baru untuk menyongsong kinerja yang lebih baik lagi ke depan. *** (vit/kpuklt)   #kpumelayani #kpuklaten #klaten    

KPU KLATEN LUNCURKAN DUA BUKU USAI SELENGGARAKAN PILKADA TAHUN 2024

KPU KLATEN LUNCURKAN DUA BUKU USAI SELENGGARAKAN PILKADA TAHUN 2024 Sebagai upaya mendokumentasikan sekaligus menyampaikan kepada masyarakat tentang semangat inklusif yang diusung dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2024, KPU Kabupaten Klaten luncurkan buku berjudul “Jejak Pilkada Inklusif Kabupaten Klaten Tahun 2024”. Sementara itu, karya tulis para panelis debat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024, serta 10 artikel terbaik dari pelakjar dan mahasiswa diluncurkan oleh KPU Klaten dalam bentuk buku berjudul “Ide Besar untuk Klaten di Masa Depan”. KLATEN - #temanpemilih KPU Kabupaten Klaten meluncurkan buku berjudul “Jejak Pilkada Inklusif Kabupaten Klaten Tahun 2024” dan “Ide Besar untuk Klaten di Masa Depan” pada Kamis (24/4/2024). Kegiatan ini mengundang sejumlah pihak seperti pemerintah daerah Kabupaten Klaten, Stakeholder terkait, Bawaslu Klaten, kalangan akademisi, Ketua dan Sekretaris KPU kabupaten/kota se-Solo Raya, serta para panelis debat pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 dan para pelajar dan mahasiswa pemenang lomba penulisan artikel yang diselenggarakan KPU Klaten. Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, dalam sambutannya mengatakan, peluncuran buku ini sebagai salah satu upaya mendokumentasikan sekaligus menyampaikan proses dan hasil demokrasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 kepada masyarakat secara luas. “Buku ini berupaya memaparkan jejak Pilkada inklusif mulai dari tahapan persiapan hingga tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024,” kata Primus. Lebih lanjut Primus menjelaskan, buku kedua berisi karya tulis para panelis debat pertama dan kedua pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Klaten. Karya tulis ini dikembangkan dari tema debat pertama: “Menghayati Pancasila dalam Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Cerdas” dan tema debat kedua: “Ketangguhan Sosial, Ekonomi, dan Budaya untuk Klaten di Masa Depan”. “Dengan penerbitkan buku ini, semoga memberikan landasan kebijakan dalam memajukan daerah, meningkatkan kesejahteraan, dan pelayanan kepada masyarakat yang bervisi jauh ke depan, serta turut serta meningkatkan nilai-nilai demokrasi pada penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada pada masa yang akan datang,” imbuh Primus. Sesi bedah buku difasilitasi oleh moderator sekaligus editor buku, Arief Surahman, dengan menghadirkan narasumber dari masing-masing penulis buku. Buku berjudul Jejak Pilkada Inklusif di Kabupaten Klaten 2024 ditulis secara langsung oleh Ketua KPU Klaten, Primus Supriono, dibantu oleh seluruh Anggota KPU Klaten. BAB 1 diawali dengan pengejawantahan makna demokrasi dan kualitas demokrasi di Indonesia, serta hak politik bagi penyandang disabilitas, termasuk bagaimana partisipasinya dalam gelaran Pilkada 2024. Selanjutnya, dituliskan pula tahapan-tahapan yang dilaksanakan KPU Klaten mulai dari persiapan sampai dengan penyelenggaraan, lengkap dengan dinamikanya. Buku ditutup dengan gambaran tentang peningkatan nilai-nilai demokrasi di Kabupaten Klaten serta semangat Pilkada inklusif yang diartikan sebagai pemberian fokus lebih kepada masyarakat yang memiliki kebutuhan khusus, seperti orang yang sedang sakit, masyarakat lanjut usia, hingga penyandang disabilitas, sehingga dipastikan tidak ada seorangpun yang kehilangan hak pilihnya dalam Pilkada Klaten 2024. Sementara itu, buku berjudul Ide Besar untuk Klaten di Masa Depan, ditulis oleh enam penulis yang merupakan tim panelis dalam kegiatan debat calon Bupati dan Wakil Bupati Klaten yang diselenggarakan oleh KPU Klaten. Keenam penulis tersebut adalah Prof. Dr. Suratman, M.Sc., Prof. Sudharto P. Hadi, MES, Ph.D., Hendro Muhaimin, MA., Dr. Kholilurrohman, M.Si., Dr. Dian Arymami S.IP., M.Hum., dan Tri Mardiana, S.IP., M.Han. Selain itu, buku ini juga memuat tulisan-tulisan dari pemenang lomba menulis artikel yang diselenggarakan oleh KPU Klaten, dengan tema “Andai Aku Jadi Bupati Klaten”. Ada 10 pemenang lomba yang ikut berkontribusi dalam buku ini, yaitu Keisha Amalia Zacharie, Putra Nanda Kirana, Rose Isnaini Fortuna, Endah Kusmawati, Catur Handanu, Dwi Nur Latifah, Cinta Juliana Putri, Khofifah Putri Handayani, Iqbal Riza Afghoni, dan Efrico Iyan Pratama. Seluruhnya dirangkum pada BAB 8 berjudul Mimpi Mereka Pemilik Masa Depan. *** (vit/kpuklt)  

Pasca Pilkada, KPU Kabupaten Klaten Luncurkan 2 Buku

Pasca Pilkada, KPU Kabupaten Klaten Luncurkan 2 Buku Dua buku diluncurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Klaten  judul Jejak Pilkada Inklusif dan Ide Besar Untuk Klaten di Masa Depan. Acara peluncuran berlangsung di Hotel Grand Cokro, Kecamatan Klaten Tengah, Kamis (24/4/2025), dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk akademisi, pelajar, serta pemangku kebijakan daerah. Ketua KPU Kabupaten Klaten, Primus Supriono, menjelaskan bahwa buku pertama berjudul Jejak Pilkada Inklusif di Kabupaten Klaten, merupakan dokumentasi dari pelaksanaan Pilkada 2024 yang mengusung semangat inklusivitas. Menurutnya, buku ini menyoroti komitmen KPU Klaten untuk menjamin hak pilih semua warga, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, orang sakit, perempuan, dan pemilih pemula. “Kami ingin menunjukkan bahwa di Kabupaten Klaten tidak ada satu pun pemilih yang kehilangan hak pilihnya. Bahkan untuk masyarakat berkebutuhan khusus, kami memberikan perhatian dan pendampingan secara khusus,” terang Primus saat ditemui awak media. Primus mengakui bahwa upaya yang dilakukan belum sepenuhnya maksimal, namun telah diupayakan secara optimal. Sementara itu, buku kedua berjudul Ide Besar untuk Klaten di Masa Depan, ditulis oleh para akademisi, guru besar, serta tim panelis debat Pilkada. Buku ini memuat gagasan strategis untuk kemajuan Kabupaten Klaten, termasuk kontribusi dari 10 artikel terbaik karya pelajar dan mahasiswa dalam lomba bertema "Andai Aku Jadi Bupati Klaten." “Buku ini diharapkan menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan publik yang berorientasi pada pelayanan dan kemajuan Klaten,” ungkap Primus.